Lembaga keuangan syariah sampai sejauh ini terus mengalami peningkatan. Bentuk dari Lembaga salah satunya adalah asuransi syariah yang dikenal dengan takaful. Asuransi Syariah pertama adalah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai perusahaan pada 24 Februari 1994 berawal dari prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimatangkan melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia. Dimonitori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia pada tanggal 4 Agustus 1994 berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga, saat itu saham dimiliki oleh IDB, Takaful Malaysia,Permodalan Nasional Madani dan Bank Muamalat. Maka, mulailah perkembangan asuransi syariah (takaful) di Indonesia.
2. HELLO! I am #KELOMPOK2
Lutfy Nova Pratama
Lia Mutiarasani
Moch. Rifqy Istbatullah
Iwan Taufik Hidayat
Muhamad Arif Rivaldi
3. APA YANG DIMAKSUD DENGAN
ASURANSI SYARIAH ?
Fuad Mohd Fachruddin,Riba dalam Bank,Koperasi, Perseroan, dan Asuransi, (Bandung:Al-Maarif,1955), hlm.198
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Janwari Yadi. Asuransi Syariah, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005, hlm.3
5.
Menurut Hukum Positive bahwa asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian yang
dengan perjanjian tersebut penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung
untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang
tidak tertentu.
7.
Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992
Bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian yang dengan perjanjian tersebut
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang
tertanggung untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang
tidak tertentu.
9.
Secara umum asuransi syariah dapat
diartikan dengan asuransi yang prinsip
operasionalnya didasarkan pada syariat
islam dengan mengacu kepada al-Quran
dan as-Sunah
11.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-
MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi
syariah (tamin, takful, atau tahdamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/pihak melalui
investasi/assets dan tabarru yang memberikan
pola pengembalian untuk mengahadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah
.
12. 2.
Apa Dasar Hukum
Asuransi Syariah ?
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2014, hlm. 138
Abdullah bin Muhamad Ath-Thayar, Enslikopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta : Maktabah Al-Hanif, 2015, hlm. 467
Muahamad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001, hlm.120
Fatwa DSN NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah , hlm.1
13. Diantaranya adalah firman Allah
yang menyuruh untuk
mempersiapkan masa depan,
yaitu :
Hai orang yang beriman!
Bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang
telah dibuat untuk hari esok
(masa depan). Dan bertaqwalah
kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan (QS. al-
Hasyr [59]: 18) .
1. AL-QURAN Selain itu, Allah SWT juga
memerintahkan kita untuk
senantiasa saling menolong
dalam kebaikan, hal ini
dibuktikan denga firmannya
yaitu :
Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya (QS.
alMaidah [5]: 2)
14. Rasulullah SAW
menjelaskan tentang orang
yang saling menolong
dalam sesame kebaikan,
diantaranya adalah dengan
sabdanya :
2. AS-SUNNAH Barang siapa melepaskan
dari seorang muslim suatu
kesulitan di dunia, Allah
akan melepaskan
kesulitan darinya pada
hari kiamat; dan Allah
senantiasa menolong
hamba-Nya selama ia
(suka) menolong
saudaranya (HR. Muslim
dari Abu Hurairah) .
14
15. 3.
Bagaimana ketentuan Produk
Asuransi Surgaina ?
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2014, hlm. 138
Abdullah bin Muhamad Ath-Thayar, Enslikopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta : Maktabah Al-Hanif, 2015, hlm. 467
Muahamad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001, hlm.120
Fatwa DSN NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah , hlm.1
16. Di dalam operasional
asuransi syariah yang sebenarnya
terjadi adalah saling bertanggung jawab,
membantu dan melindungi diantara para
peserta sendiri. Perusahaan asuransi
diberi kepercayaan (amanah) oleh para
peserta untuk mengelola premi,
mengembangkan dengan jalan yang
halal, memberikan santunan kepada
yang mengalami musibah sesuai isi fakta
perjanjian tersebut. Adapun proses yang
dilalui sesuai mekanisme kerja asuransi
syariah adalah
Underwriting
Polis
Premi (Kontribusi)
Pengelolaan Dana Asuransi (premi)
18. ASURANSI YANG
BERSIFAT BISNIS
Asuransi jenis ini tidak diperbolehkan. Keberatan
terhadap jenis asuransi ini dapat dikemukakan
berdasarkan alasan antara lain bahwa :
a. Mengandung unsur untung-untungan
(maysir) dan ketidakjelasan (gharar)
b. Mengandung riba fadhl dan riba nasiah
c. Bertentangan dengan QS. An-Nisaa : 29
20. ASURANSI YANG BERSIFAT KOLEKTIF
Asuransi jenis ini diperbolehkan
berdasarkan ketetepan secara mufakat
dari Haah kibrar al-Ulama di Saudi
Arabia No. 51 tanggal 4/4/1397 H
dengan pertimbangan :
a. Adanya perjanjian amal kebajikan
berdasarkan gotong royong dalam
menghadapi bahaya, serta bekerja
sama memikul tanggung jawab
ketika terjadi musibah.
b. Tidak mengandung unsur riba, baik riba
fadhl ataupun riba nasiah (perjanjian
orang-orang yang memeberikan saham
uang itu bukanlah riba)
c. Kelompok pemberi saham (orang yang
mewakili mereka) berusaha melakukan
pengembangan modal dari semua
saham yang terkumpul untuk
merealisasikan tujuan dari kerja sama
tersebut.
22. ASURANSI
SOSIAL
Asuransi jenis ini biasanya dilakukan oleh
pemerintah. Misalnya : asuransi dana
pension, asuransi kesehatan, keselamatan
kerja, dll.
Asuransi jenis ini diperbolehkan karena
pemotongan gaji dimuka untuk diambil
pada saat pegawai pension atau
meninggal disamakan dengan tabungan
hari tua.
23. 4.
Akad Dalam Asuransi
Syariah
Fatwa DSN NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi Syariah, hlm.6
Ibid, hlm.5
Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bin Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, hlm 5
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Nudharabah Musytarakah dalam Asuransi Syariah, hlm. 5
24. AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Akad tijarah
(mudharabah),
dimana perusahaan
bertindak sebagai
mudharib (pengelola)
dan peserta
bentindak sebagai
shahibul maal
(pemegang polis) .
Akad tabarru
(hibah), dimana
peserta memberikan
hibah yang akan
digunakan untuk
menolong peserta
lain yang terkena
musibah, sedangkan
perusahaan bertindak
sebagai pengelola
dana hibah .
Akad Wakalah bil
Ujrah, yaitu
pemberian kuasa dari
peserta kepada
perusahaan asuransi
untuk mengelola
dana peserta
dengan imbalan
pemberian ujrah (fee)
.
Akad Mudharabah
Musytarakah, yaitu
perpaduan dari akad
Mudharabah dan
akad Musyarakah
dimana Perusahaan
asuransi sebagai
mudharib
menyertakan modal
atau dananya dalam
investasi bersama
dana peserta .
26. KESIMPULAN
Asuransi Syariah dalam bahasa arab asuransi dikenal
dengan istilah Al-Tamin yang berarti perjanjian antara dua
pihak untuk menanggung resiko dengan memperoleh
imbalan berupa premi serta merupakan pengalihan
financial untuk menagantisipasi berbagai bahaya yang
mungkin terjadi.
Adapun dasar Hukumnya adalah Al-quran dan As-Sunnah.
Ketentuan didalma produk asuransi Surgaina adalah
sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa peserta diberikan
untuk memilih paket yang diantaranya adalah
Tertanggung, Suami Istri, Keluarga satu Anak dan
sebagainya. Sedangkan ketentuan hukumnya, para ulama
berbeda pendapat, adanya yang membolehkan da nada
yang mengharamkan.