ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Faiz Arif Jamil, M.Ak
ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah pertanggungan atau perjanjian
antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban
membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya
memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya
kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang
telah dibuat.
P
R
I
N
S
I
P
A
S
U
R
A
N
S
I
Dalam dunia asuransi terdapat 6 prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu:
1. Insurable interest: Hak bunga hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith: Tindakan mengungkapkan secara aman
akurat dan lengkap.
3. Proximate cause: Suatu penyebab aktif, efisien suatu akibat
tanpa adanya intervensi.
4. Indemnity: penanggung membayar kompensasi finansial
terhada tertanggung terjadinya kerugian.
5. Subrogation: Pengalihan hak tuntut setelah klaim dibayar
6. Contribution: Hak untuk sama-sama menanggung, sesuai
kewajibannya.
Manfaat Asuransi
1. Rasa aman dan perlindungan
2. Pendistribusian biaya lebih adil yang akan diperoleh
nasabah
3. Polis asuransi sebagai agunan atau jaminan untuk
memperoleh kredit.
4. polis asuransi digunakan sebagai tabungan dan sumber
pendapatan resmi dan diakui pemerintah.
5. Berbagai polis asuransi merupakan lat penyebaran resiko.
6. Berbagai polis asuransi dapat membantu peningkatan
kegiatan usaha dari resiko kerugian yang disebabkan
pencurian,kebakaran,kecelakaan, dll.
Jenis Jenis Asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian berupa resiko kerugian, kehilangan
b. Asuransi pendidikan dengan menjamin pendidikan yang lebih baik
c. Asuransi jiwa (life insurance) yaitu memberikan jaminan atas
kematian dengan memberikan keuntungan finansial.
d. Asuransi kesehatan memberikan penanggungan terhadap
permasalah kesehatan yang disebabkan oleh penyakit.
e. Asuransi kendaraan menjaga kendaraan yang mengalami
kerusakan, kehilangan dll.
f. Asuransi bisnis yaitu menjamin pihak yang tertanggung dengan
kegiatan bisnis.
g. Asuransi properti merupakan pelindungan pemilik rumah dari
risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal.
h. Reasuransi (reinsurance) perusahaan asuransi pertanggungan
ulang atas resiko kerugian.
Jenis Jenis Asuransi
2. Dilihat dari kepemilikannya
? Asuransi milik pemerintah
? Asuransi milik swasta
? Asuransi milik campuran
Jenis Resiko Diasuransikan
1. Risiko murni adalah suatu peluang yang memungkinkan
merugi atau terbakar.
2. Resiko spektakuler adalah resiko yang diakibatkan dari
pertaruhan keberuntungan dan peluang seberapa besar
kerugian.
3. Resiko kususus adalah suatu sebab maupun akibatnya
hanya mempengaruhi lingkungan(pribadi)
4. Resiko asuransi fundamental adalah resiko yang
mengakibatkan dampak yang sangat luas yang dapat
disebabkan oleh faktor alam, seperti becana alam.
MATERIAL DESIGN
The littlest member of the Na?ve family is the Stool. A tiny but
sturdy item that will find itself useful in many spaces and
situations. Assembled out of a carved solid ash seat and
three legs to screw in.
Being the youngest member of the Na?ve family, the Na?ve
Low Chair introduces itself with a bright.
Conclusion
? Asuransi merupakan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian
kepada seorang.
? Perusahaan asuransi memiliki kewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada nasabah selaku pembayar iuran/kontribusi/premi
apabila terjadi sesuatu yang menimpa berdasarkan perjanjian yang telah
dibuat.
THANK YOU
Any questions?
You can find me at:
? @Muhammad faiz
? Faizarifjamil@gmail.com

More Related Content

ASURANSI

  • 1. Faiz Arif Jamil, M.Ak ASURANSI
  • 2. PENGERTIAN ASURANSI Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
  • 3. P R I N S I P A S U R A N S I Dalam dunia asuransi terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Insurable interest: Hak bunga hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan diakui secara hukum. 2. Utmost good faith: Tindakan mengungkapkan secara aman akurat dan lengkap. 3. Proximate cause: Suatu penyebab aktif, efisien suatu akibat tanpa adanya intervensi. 4. Indemnity: penanggung membayar kompensasi finansial terhada tertanggung terjadinya kerugian. 5. Subrogation: Pengalihan hak tuntut setelah klaim dibayar 6. Contribution: Hak untuk sama-sama menanggung, sesuai kewajibannya.
  • 4. Manfaat Asuransi 1. Rasa aman dan perlindungan 2. Pendistribusian biaya lebih adil yang akan diperoleh nasabah 3. Polis asuransi sebagai agunan atau jaminan untuk memperoleh kredit. 4. polis asuransi digunakan sebagai tabungan dan sumber pendapatan resmi dan diakui pemerintah. 5. Berbagai polis asuransi merupakan lat penyebaran resiko. 6. Berbagai polis asuransi dapat membantu peningkatan kegiatan usaha dari resiko kerugian yang disebabkan pencurian,kebakaran,kecelakaan, dll.
  • 5. Jenis Jenis Asuransi 1. Dilihat dari segi fungsinya a. Asuransi kerugian berupa resiko kerugian, kehilangan b. Asuransi pendidikan dengan menjamin pendidikan yang lebih baik c. Asuransi jiwa (life insurance) yaitu memberikan jaminan atas kematian dengan memberikan keuntungan finansial. d. Asuransi kesehatan memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang disebabkan oleh penyakit. e. Asuransi kendaraan menjaga kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan dll. f. Asuransi bisnis yaitu menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. g. Asuransi properti merupakan pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal. h. Reasuransi (reinsurance) perusahaan asuransi pertanggungan ulang atas resiko kerugian.
  • 6. Jenis Jenis Asuransi 2. Dilihat dari kepemilikannya ? Asuransi milik pemerintah ? Asuransi milik swasta ? Asuransi milik campuran
  • 7. Jenis Resiko Diasuransikan 1. Risiko murni adalah suatu peluang yang memungkinkan merugi atau terbakar. 2. Resiko spektakuler adalah resiko yang diakibatkan dari pertaruhan keberuntungan dan peluang seberapa besar kerugian. 3. Resiko kususus adalah suatu sebab maupun akibatnya hanya mempengaruhi lingkungan(pribadi) 4. Resiko asuransi fundamental adalah resiko yang mengakibatkan dampak yang sangat luas yang dapat disebabkan oleh faktor alam, seperti becana alam.
  • 8. MATERIAL DESIGN The littlest member of the Na?ve family is the Stool. A tiny but sturdy item that will find itself useful in many spaces and situations. Assembled out of a carved solid ash seat and three legs to screw in. Being the youngest member of the Na?ve family, the Na?ve Low Chair introduces itself with a bright.
  • 9. Conclusion ? Asuransi merupakan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kepada seorang. ? Perusahaan asuransi memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada nasabah selaku pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.
  • 10. THANK YOU Any questions? You can find me at: ? @Muhammad faiz ? Faizarifjamil@gmail.com