際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
DIERA OTONOMI
Azka Salsabila
143111110
PENGERTIAN
 Otonomi berasal dari bahasa Yunani, autos dan nomos,
autos berarti sendiri dan nomos berarti perintah. Maka
otonomi benrmakna memerintah sendiri.
 Menurut kamus besar bahasa Indonesia otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah utuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuia
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN SEBELUM OTONOMI DAERAH:
 Sekolah dasar (SD) menjadi tanggung jawab Pemda.
 SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi
tanggung jawab Pusat. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 pasal 46
PEMBIAYAAN ERA OTONOMI
 Pengelolaan sekolah dari SD hingga SMA menjadi tanggung jawab Pemda.
 Tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan
di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas
Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop.
 Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi
tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban
amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat.
 Pusat tidak lagi punya tangan di daerah untuk mengimplementasikan program-
programnya.
 Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui
koordinasi dengan Pemda.
Dinas Pendidikan Kota
SD-SMA
Pemda
Pemerintahan Pusat
DAMPAK KEBIJAKAN OTONOMI DI INDONESIA
 Dampak Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi.
2) Pembangunan daerah cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah bisa lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah SDA yang
dimiliki
7) Birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemda lebih mudah untuk mengembangkan
kebudayaan, pendidikan dan penataan kota.
 Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat
berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu
karena merasa yang punya otonomi adalah daerah
Kabupaten/Kota.
3) Adanya kesenjangan sosial karena kewenangan yang
di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada
tempatnya.
4) terkadang para pimpinan sering lupa akan tanggung
jawabnya.
BIDANG-BIDANG TIDAK BERADA DALAM
WEWENANG PEMDA
1. Bidang politik luar negeri = Dubes
2. Pertahanan Keamanan = TNI
3. Peradilan = MA
4. moneter dan fiskal = mata uang
5. Agama, serta kewenangan bidang lain. Bidang lain yang
dimaksud meliputi; kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
 Biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari
seluruh sumber daya (input) baik dalam bentuk natura
(barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang
dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan.
 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008
mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi tiga
kelompok:
1. Biaya penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan
pendidikan
2. Biaya pribadi peserta didik
3. Biaya satuan pendidikan
Isi atau garis besar dari UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional BAB XIII antara lain adalah;
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan
prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
3. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
4. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20%.
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak daerah (TAX)
b. Retribusi daerah (R).
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
(PROFT).
d. Lain-lain PAD yang sah (OTHS)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
a. Pemerintah
b. Pemerintah daerah
c. Lembaga keuangan Bank
d.Lembaga keuangan bukan bank
e. Masyarakat
f. Lain-lain
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA
OTONOMI DAERAH
 Kebijakan pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintahan
pusat dan pemerintah daerah pada era otonomi daerah
mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, UU No 33 tahun 2004 tentang pertimbangan
keunagan antara pusat dan daerah serta PP No 25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom.
 Tanggung jawb pemerintah dalam penyelenggaran
pendidikan dasar terutama sekolah dasar sangat besar, hal ini
diketahui sebagian besar sekola berstatus milik pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah dituntt untuk
melakukan berbagai program pembangunan pendidikan,
diantaranya dengan mengalokasikan anggaran sektor
pendidikan.
 Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-
undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003, menyebutkan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya
pendidikan kedinasan mendapat bahwa dana
pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan
kedinasan mendapat alokasi dana 20 persen dari
pendapatan dan belanja negara dan daerah (APBN dan
APBD).
 Di dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,
bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan pada
pasal 6 ayat (1) menyebutkan Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
 Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah.

More Related Content

Azka "konsep pembiayaan pendidikan di era otonomi"

  • 1. KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DIERA OTONOMI Azka Salsabila 143111110
  • 2. PENGERTIAN Otonomi berasal dari bahasa Yunani, autos dan nomos, autos berarti sendiri dan nomos berarti perintah. Maka otonomi benrmakna memerintah sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah utuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 3. PEMBIAYAAN SEBELUM OTONOMI DAERAH: Sekolah dasar (SD) menjadi tanggung jawab Pemda. SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 46
  • 4. PEMBIAYAAN ERA OTONOMI Pengelolaan sekolah dari SD hingga SMA menjadi tanggung jawab Pemda. Tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Pusat tidak lagi punya tangan di daerah untuk mengimplementasikan program- programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda.
  • 6. DAMPAK KEBIJAKAN OTONOMI DI INDONESIA Dampak Positif 1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi. 2) Pembangunan daerah cepat berkembang. 3) Daerah punya kewenangan 4) Adanya desentralisasi kekuasaan. 5) Daerah bisa lebih maju. 6) Pemerintah daerah akan lebih mudah SDA yang dimiliki 7) Birokrasi menjadi lebih efisien. 8) Pemda lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan, pendidikan dan penataan kota.
  • 7. Dampak Negatif 1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 3) Adanya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 4) terkadang para pimpinan sering lupa akan tanggung jawabnya.
  • 8. BIDANG-BIDANG TIDAK BERADA DALAM WEWENANG PEMDA 1. Bidang politik luar negeri = Dubes 2. Pertahanan Keamanan = TNI 3. Peradilan = MA 4. moneter dan fiskal = mata uang 5. Agama, serta kewenangan bidang lain. Bidang lain yang dimaksud meliputi; kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • 9. KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) baik dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi tiga kelompok: 1. Biaya penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan pendidikan 2. Biaya pribadi peserta didik 3. Biaya satuan pendidikan
  • 10. Isi atau garis besar dari UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XIII antara lain adalah; 1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 2. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. 3. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. 4. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20%.
  • 11. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah 1. Pendapatan Asli Daerah a. Pajak daerah (TAX) b. Retribusi daerah (R). c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (PROFT). d. Lain-lain PAD yang sah (OTHS) 2. Dana Perimbangan 3. Pinjaman Daerah a. Pemerintah b. Pemerintah daerah c. Lembaga keuangan Bank d.Lembaga keuangan bukan bank e. Masyarakat f. Lain-lain
  • 12. PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH Kebijakan pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintah daerah pada era otonomi daerah mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU No 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keunagan antara pusat dan daerah serta PP No 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Tanggung jawb pemerintah dalam penyelenggaran pendidikan dasar terutama sekolah dasar sangat besar, hal ini diketahui sebagian besar sekola berstatus milik pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah dituntt untuk melakukan berbagai program pembangunan pendidikan, diantaranya dengan mengalokasikan anggaran sektor pendidikan.
  • 13. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang- undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan mendapat bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan mendapat alokasi dana 20 persen dari pendapatan dan belanja negara dan daerah (APBN dan APBD). Di dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  • 14. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.