Dokumen tersebut membahas tentang konsep pembiayaan pendidikan di era otonomi daerah di Indonesia. Era otonomi daerah mengakibatkan tanggung jawab pengelolaan pendidikan dari SD hingga SMA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta sumber pendanaan pendidikan berasal dari berbagai sumber seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
1 of 14
Downloaded 39 times
More Related Content
Azka "konsep pembiayaan pendidikan di era otonomi"
2. PENGERTIAN
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, autos dan nomos,
autos berarti sendiri dan nomos berarti perintah. Maka
otonomi benrmakna memerintah sendiri.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah utuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuia
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PEMBIAYAAN SEBELUM OTONOMI DAERAH:
Sekolah dasar (SD) menjadi tanggung jawab Pemda.
SLTP dan SLTA (dan juga perguruan tinggi) menjadi
tanggung jawab Pusat. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 pasal 46
4. PEMBIAYAAN ERA OTONOMI
Pengelolaan sekolah dari SD hingga SMA menjadi tanggung jawab Pemda.
Tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan
di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas
Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop.
Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi
tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban
amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Pusat tidak lagi punya tangan di daerah untuk mengimplementasikan program-
programnya.
Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui
koordinasi dengan Pemda.
6. DAMPAK KEBIJAKAN OTONOMI DI INDONESIA
Dampak Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi.
2) Pembangunan daerah cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah bisa lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah SDA yang
dimiliki
7) Birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemda lebih mudah untuk mengembangkan
kebudayaan, pendidikan dan penataan kota.
7. Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat
berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu
karena merasa yang punya otonomi adalah daerah
Kabupaten/Kota.
3) Adanya kesenjangan sosial karena kewenangan yang
di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada
tempatnya.
4) terkadang para pimpinan sering lupa akan tanggung
jawabnya.
8. BIDANG-BIDANG TIDAK BERADA DALAM
WEWENANG PEMDA
1. Bidang politik luar negeri = Dubes
2. Pertahanan Keamanan = TNI
3. Peradilan = MA
4. moneter dan fiskal = mata uang
5. Agama, serta kewenangan bidang lain. Bidang lain yang
dimaksud meliputi; kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
9. KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari
seluruh sumber daya (input) baik dalam bentuk natura
(barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang
dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008
mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi tiga
kelompok:
1. Biaya penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan
pendidikan
2. Biaya pribadi peserta didik
3. Biaya satuan pendidikan
10. Isi atau garis besar dari UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional BAB XIII antara lain adalah;
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan
prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
3. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
4. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20%.
11. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak daerah (TAX)
b. Retribusi daerah (R).
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
(PROFT).
d. Lain-lain PAD yang sah (OTHS)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
a. Pemerintah
b. Pemerintah daerah
c. Lembaga keuangan Bank
d.Lembaga keuangan bukan bank
e. Masyarakat
f. Lain-lain
12. PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI ERA
OTONOMI DAERAH
Kebijakan pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintahan
pusat dan pemerintah daerah pada era otonomi daerah
mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, UU No 33 tahun 2004 tentang pertimbangan
keunagan antara pusat dan daerah serta PP No 25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom.
Tanggung jawb pemerintah dalam penyelenggaran
pendidikan dasar terutama sekolah dasar sangat besar, hal ini
diketahui sebagian besar sekola berstatus milik pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah dituntt untuk
melakukan berbagai program pembangunan pendidikan,
diantaranya dengan mengalokasikan anggaran sektor
pendidikan.
13. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-
undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003, menyebutkan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya
pendidikan kedinasan mendapat bahwa dana
pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan
kedinasan mendapat alokasi dana 20 persen dari
pendapatan dan belanja negara dan daerah (APBN dan
APBD).
Di dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,
bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan pada
pasal 6 ayat (1) menyebutkan Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
14. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah.