際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGANTAR PERPAJAKAN




       Pengantar Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN
   Definisi Pajak ;
     Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya, Kontraprestasi,
    Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara

   Fungsi Pajak  Budgetair , Reguler
   Pungutan Lain  Retribusi, Sumbangan
   Pengertian Hukum Pajak  Materiil, Formal
   Kedudukan Hukum Pajak  Perdata, Publik
   Asas Pemungutan Pajak  Domisili, Sumber, Kebangsaan
   Cara Pemungutan Pajak  Nyata, Fiktif, Campuran
   Tarif Pajak  Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap,
                        Advalorem, Spesifik
   Hapusnya Utang Pajak  Pembayaran, Kompensasi,
                                 Daluarsa, Pembebasan,
    Penghapusan


                          Pengantar Pajak                             2
Lima unsur pokok dalam definisi pajak
pajak adalah :

   1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada
    negara
    2. Pajak dipungut berdasarkan undang-
    undang
    3. Pajak dapat dipaksakan
    4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
    5. Digunakan untuk membiayai rumah
    tangga negara (pengeluaran umum
    pemerintah)
                     Pengantar Pajak           3
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN
             CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP

   Definisi :

    NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai
        identitas Wajib pajak.

    NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna
                  sebagai identitas Wajib Pajak (PKP)

   Fungsi
    NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan
    pajak,        untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi
          kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi
    tertentu,     dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan
    Tahunan
    NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan
          pengawasan perpajakan

   Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen
    Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP

                           Pengantar Pajak                           4
PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
 KET             SPT                     SKP              STP
Definisi     Surat untuk        Surat keterangan       Surat untuk
              pelaporan         berupa SKPKB,        menagih pajak
           perhitungandan          SKPKBT,           dan sanksi adm
             pembayaran          SKPLB, SKPN
            pajak terutang

Fungsi       Pelaporandan          Alat koreksi,       Alat koreksi
           pertanggungjawa           sararna         pajak terutang,
           ban perhitungan         mengenakan            sararna
               jml pajak          sanksi, dan alat    mengenakan
               terutang,          menagih pajak      sanksi, dan alat
             pembayaran                              menagih pajak
            sendiri dan dari
              pemotong


                       Pengantar Pajak                                  5
   Surat Setoran Pajak (SSP) dan
    pembayaran
Pengertian:
  SSP : bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah
  dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
    dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
    pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Fungsi SSP:
  bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh
  pejabat kantor penerima pembayaran-validasi
Tempat Pembayaran :
  ^ bank (ditunjuk menkeu)
  ^ Kantor Pos


                             Pengantar Pajak                  6
Syarat Pemungutan Pajak
   Adil (syarat keadilan)
   Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat
    2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi
    negara maupun masyarakat.      (syarat
    yuridis)
   Tidak mengganggu Perekonomian (syarat
    ekonomis)
   Efisien (syarat finansial)
   sederhana


                Pengantar Pajak           7
Teori Yang mendukung
          Pemungutan Pajak
 Teori Asuransi (melindungi)
 Teori Kepentingan
 Teori daya pikul
       Unsur Obyektif (besarnya penghasilan)
       Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
 Teori Bakti
 Teori azas daya beli


                       Pengantar Pajak           8
Pengertian dan Kedudukan Hukum
                 Pajak
   Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2)
    UUD Dasar45.
   Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik
   Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana,
    Hukum Administrasi.
   Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi.
   Hukum pajak ada 2 macam :
   Hukum pajak materiil (undang-undang pajak
    penghasilan)
   Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara
    Perpajakan


                           Pengantar Pajak                  9
Asas dan cara Pemungutan Pajak
                                     P aj
                                        ak



            G olongan                 S ifat                  Le m b .P e m u ngu tnya


 P ajak          p aj ak    P aj  ak             P ajak         P aj ak        P ajak
Lags u ng          td k    S u b ye kt          O b ye ktif     P u s at      D ae rah
               langs u n        if
                    g




                              Pengantar Pajak                                            10
KEWAJIBAN PEMBUKUAN

   Itikad baik
   Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha
    sebenarnya
   Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya
    dengan stelsel akrual/kas
   Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan
    huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan
    rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu,
    menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain
    yang diijinkan MenKeu


                       Pengantar Pajak             11
Tata cara pemungutan pajak
   Stelsel Nyata ( Riel)  pemungutan di akhir
    tahun
   Stelsel Anggapan (fictieve)  Pemungutan di
    awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun
    sebelumnya.
   Stelsel campuran  Pemungutan di awal
    tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun.



                      Pengantar Pajak               12
Asas Pemungutan Pajak

     (1) Asas Domisili
      (tempat tinggal)
                                     (2)   Asas sumber


         (3) Asas Kebangsaan


                   Pengantar Pajak                    13
Sistem Pemungutan Pajak

 Official Assessment System
   Sistem pemungutan oleh pemerintah
 Self Assessment System
   Sistem pemungutan oleh wajib pajak
    sendiri
   With Holding System
     System pemungutan oleh pihak ketiga

                Pengantar Pajak             14
Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif
   Tarif Sebanding (proporsional)
     PPN tarifnya =10 %
   Tarif Tetap  tarif bea materai
   Tarif Progresif  Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai
    pajak semakin besar.

    misal : Pasal 17 UU PPh 2000
      Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
      Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
      Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
      Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%

   Tarif degresif  Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai
    pajak semakin besar.



                        Pengantar Pajak                           15
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
   Timbulnya utang pajak ada 2 :
       Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena
        dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment
        system)
       Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang-
        undang ( self assessment system)
   Hapusnya utang pajak disebabkan :
       Pembayaran
       Kompensasi
       Kadaluarsa
       Pembebasan/penghapusan


                              Pengantar Pajak                   16
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

   Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah
    data dlm rangka pengawasan
   Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
    perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan
    NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll)
   Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan,
    percobaan




                          Pengantar Pajak                   17
KEBERATAN DAN BANDING


   Tata Cara Penyelesaian Keberatan :

       WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak
       Tertulis dalam bahasa Indonesia
       Jangka waktu 3 bulan
       Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak
        dipertimbangkan
       Bukti penerimaan Surat Keberatan
       Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln)
       Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan
       Tidak menunda kewajiban membayar pajak
       Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan




                          Pengantar Pajak                      18
KEBERATAN DAN BANDING


   Tata Cara Penyelesaian Banding

       Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak
       Jangka waktu 3 bln
       Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
       Tidak menunda pembayaran pajak
       Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak
        dikembalikan




                           Pengantar Pajak                  19
PENAGIHAN PAJAK

   Dasar penagihan  STP, SKPKB, SKPKBT,
       Surat Keputusan Pembetulan, Surat
    Keputusan Keberatan, Putusan Banding
   Jenis penagihan  seketika, sekaligus
   Negara mempunyai hak mendahului untuk
    menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda
    adm, kenaikan, biaya penagihan


                       Pengantar Pajak              20
   STP = Surat Ketetapan Pajak

   SKPKB = Surat Ketetapan Pajak
          Kurang Bayar

   SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak
          Kurang Bayar Terutang




                 Pengantar Pajak     21
SANKSI PERPAJAKAN

Bunga
Kenaikan
Denda
Sanksi   pidana


              Pengantar Pajak   22

More Related Content

Bab 1& 2 pengantar perpajakan

  • 1. PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak
  • 2. PENGANTAR PERPAJAKAN Definisi Pajak ; Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya, Kontraprestasi, Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara Fungsi Pajak Budgetair , Reguler Pungutan Lain Retribusi, Sumbangan Pengertian Hukum Pajak Materiil, Formal Kedudukan Hukum Pajak Perdata, Publik Asas Pemungutan Pajak Domisili, Sumber, Kebangsaan Cara Pemungutan Pajak Nyata, Fiktif, Campuran Tarif Pajak Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap, Advalorem, Spesifik Hapusnya Utang Pajak Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan Pengantar Pajak 2
  • 3. Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah : 1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara 2. Pajak dipungut berdasarkan undang- undang 3. Pajak dapat dipaksakan 4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi 5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah) Pengantar Pajak 3
  • 4. PENGERTIAN, FUNGSI, DAN CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Pengantar Pajak 4
  • 5. PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP KET SPT SKP STP Definisi Surat untuk Surat keterangan Surat untuk pelaporan berupa SKPKB, menagih pajak perhitungandan SKPKBT, dan sanksi adm pembayaran SKPLB, SKPN pajak terutang Fungsi Pelaporandan Alat koreksi, Alat koreksi pertanggungjawa sararna pajak terutang, ban perhitungan mengenakan sararna jml pajak sanksi, dan alat mengenakan terutang, menagih pajak sanksi, dan alat pembayaran menagih pajak sendiri dan dari pemotong Pengantar Pajak 5
  • 6. Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran Pengertian: SSP : bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Fungsi SSP: bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran-validasi Tempat Pembayaran : ^ bank (ditunjuk menkeu) ^ Kantor Pos Pengantar Pajak 6
  • 7. Syarat Pemungutan Pajak Adil (syarat keadilan) Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi negara maupun masyarakat. (syarat yuridis) Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis) Efisien (syarat finansial) sederhana Pengantar Pajak 7
  • 8. Teori Yang mendukung Pemungutan Pajak Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran) Teori Bakti Teori azas daya beli Pengantar Pajak 8
  • 9. Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2) UUD Dasar45. Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi. Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi. Hukum pajak ada 2 macam : Hukum pajak materiil (undang-undang pajak penghasilan) Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara Perpajakan Pengantar Pajak 9
  • 10. Asas dan cara Pemungutan Pajak P aj ak G olongan S ifat Le m b .P e m u ngu tnya P ajak p aj ak P aj ak P ajak P aj ak P ajak Lags u ng td k S u b ye kt O b ye ktif P u s at D ae rah langs u n if g Pengantar Pajak 10
  • 11. KEWAJIBAN PEMBUKUAN Itikad baik Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya dengan stelsel akrual/kas Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu, menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain yang diijinkan MenKeu Pengantar Pajak 11
  • 12. Tata cara pemungutan pajak Stelsel Nyata ( Riel) pemungutan di akhir tahun Stelsel Anggapan (fictieve) Pemungutan di awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun sebelumnya. Stelsel campuran Pemungutan di awal tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun. Pengantar Pajak 12
  • 13. Asas Pemungutan Pajak (1) Asas Domisili (tempat tinggal) (2) Asas sumber (3) Asas Kebangsaan Pengantar Pajak 13
  • 14. Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Sistem pemungutan oleh pemerintah Self Assessment System Sistem pemungutan oleh wajib pajak sendiri With Holding System System pemungutan oleh pihak ketiga Pengantar Pajak 14
  • 15. Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif Tarif Sebanding (proporsional) PPN tarifnya =10 % Tarif Tetap tarif bea materai Tarif Progresif Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. misal : Pasal 17 UU PPh 2000 Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5% Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10% Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15% Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30% Tarif degresif Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. Pengantar Pajak 15
  • 16. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Timbulnya utang pajak ada 2 : Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment system) Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang- undang ( self assessment system) Hapusnya utang pajak disebabkan : Pembayaran Kompensasi Kadaluarsa Pembebasan/penghapusan Pengantar Pajak 16
  • 17. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dlm rangka pengawasan Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll) Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan, percobaan Pengantar Pajak 17
  • 18. KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Keberatan : WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak Tertulis dalam bahasa Indonesia Jangka waktu 3 bulan Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak dipertimbangkan Bukti penerimaan Surat Keberatan Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln) Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan Tidak menunda kewajiban membayar pajak Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Pengantar Pajak 18
  • 19. KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Banding Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak Jangka waktu 3 bln Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak Tidak menunda pembayaran pajak Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Pengantar Pajak 19
  • 20. PENAGIHAN PAJAK Dasar penagihan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Jenis penagihan seketika, sekaligus Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda adm, kenaikan, biaya penagihan Pengantar Pajak 20
  • 21. STP = Surat Ketetapan Pajak SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Terutang Pengantar Pajak 21