Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat paksaan tanpa adanya kontraprestasi yang digunakan untuk belanja negara. Fungsi pajak antara lain untuk keperluan anggaran negara dan mengatur perekonomian. Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang dan berdasarkan asas domisili, sumber, dan kebangsaan.
2. PENGANTAR PERPAJAKAN
Definisi Pajak ;
Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya, Kontraprestasi,
Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara
Fungsi Pajak Budgetair , Reguler
Pungutan Lain Retribusi, Sumbangan
Pengertian Hukum Pajak Materiil, Formal
Kedudukan Hukum Pajak Perdata, Publik
Asas Pemungutan Pajak Domisili, Sumber, Kebangsaan
Cara Pemungutan Pajak Nyata, Fiktif, Campuran
Tarif Pajak Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap,
Advalorem, Spesifik
Hapusnya Utang Pajak Pembayaran, Kompensasi,
Daluarsa, Pembebasan,
Penghapusan
Pengantar Pajak 2
3. Lima unsur pokok dalam definisi pajak
pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada
negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-
undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara (pengeluaran umum
pemerintah)
Pengantar Pajak 3
4. PENGERTIAN, FUNGSI, DAN
CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP
Definisi :
NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai
identitas Wajib pajak.
NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna
sebagai identitas Wajib Pajak (PKP)
Fungsi
NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan
pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi
kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi
tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan
Tahunan
NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan
pengawasan perpajakan
Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen
Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP
Pengantar Pajak 4
5. PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
KET SPT SKP STP
Definisi Surat untuk Surat keterangan Surat untuk
pelaporan berupa SKPKB, menagih pajak
perhitungandan SKPKBT, dan sanksi adm
pembayaran SKPLB, SKPN
pajak terutang
Fungsi Pelaporandan Alat koreksi, Alat koreksi
pertanggungjawa sararna pajak terutang,
ban perhitungan mengenakan sararna
jml pajak sanksi, dan alat mengenakan
terutang, menagih pajak sanksi, dan alat
pembayaran menagih pajak
sendiri dan dari
pemotong
Pengantar Pajak 5
6. Surat Setoran Pajak (SSP) dan
pembayaran
Pengertian:
SSP : bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Fungsi SSP:
bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh
pejabat kantor penerima pembayaran-validasi
Tempat Pembayaran :
^ bank (ditunjuk menkeu)
^ Kantor Pos
Pengantar Pajak 6
7. Syarat Pemungutan Pajak
Adil (syarat keadilan)
Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat
2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi
negara maupun masyarakat. (syarat
yuridis)
Tidak mengganggu Perekonomian (syarat
ekonomis)
Efisien (syarat finansial)
sederhana
Pengantar Pajak 7
8. Teori Yang mendukung
Pemungutan Pajak
Teori Asuransi (melindungi)
Teori Kepentingan
Teori daya pikul
Unsur Obyektif (besarnya penghasilan)
Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
Teori Bakti
Teori azas daya beli
Pengantar Pajak 8
9. Pengertian dan Kedudukan Hukum
Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2)
UUD Dasar45.
Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik
Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana,
Hukum Administrasi.
Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi.
Hukum pajak ada 2 macam :
Hukum pajak materiil (undang-undang pajak
penghasilan)
Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara
Perpajakan
Pengantar Pajak 9
10. Asas dan cara Pemungutan Pajak
P aj
ak
G olongan S ifat Le m b .P e m u ngu tnya
P ajak p aj ak P aj ak P ajak P aj ak P ajak
Lags u ng td k S u b ye kt O b ye ktif P u s at D ae rah
langs u n if
g
Pengantar Pajak 10
11. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Itikad baik
Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha
sebenarnya
Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya
dengan stelsel akrual/kas
Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan
huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan
rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu,
menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain
yang diijinkan MenKeu
Pengantar Pajak 11
12. Tata cara pemungutan pajak
Stelsel Nyata ( Riel) pemungutan di akhir
tahun
Stelsel Anggapan (fictieve) Pemungutan di
awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun
sebelumnya.
Stelsel campuran Pemungutan di awal
tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun.
Pengantar Pajak 12
13. Asas Pemungutan Pajak
(1) Asas Domisili
(tempat tinggal)
(2) Asas sumber
(3) Asas Kebangsaan
Pengantar Pajak 13
14. Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System
Sistem pemungutan oleh pemerintah
Self Assessment System
Sistem pemungutan oleh wajib pajak
sendiri
With Holding System
System pemungutan oleh pihak ketiga
Pengantar Pajak 14
15. Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif
Tarif Sebanding (proporsional)
PPN tarifnya =10 %
Tarif Tetap tarif bea materai
Tarif Progresif Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai
pajak semakin besar.
misal : Pasal 17 UU PPh 2000
Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%
Tarif degresif Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai
pajak semakin besar.
Pengantar Pajak 15
16. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Timbulnya utang pajak ada 2 :
Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena
dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment
system)
Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang-
undang ( self assessment system)
Hapusnya utang pajak disebabkan :
Pembayaran
Kompensasi
Kadaluarsa
Pembebasan/penghapusan
Pengantar Pajak 16
17. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah
data dlm rangka pengawasan
Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan
NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll)
Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan,
percobaan
Pengantar Pajak 17
18. KEBERATAN DAN BANDING
Tata Cara Penyelesaian Keberatan :
WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak
Tertulis dalam bahasa Indonesia
Jangka waktu 3 bulan
Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak
dipertimbangkan
Bukti penerimaan Surat Keberatan
Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln)
Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan
Tidak menunda kewajiban membayar pajak
Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
Pengantar Pajak 18
19. KEBERATAN DAN BANDING
Tata Cara Penyelesaian Banding
Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak
Jangka waktu 3 bln
Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
Tidak menunda pembayaran pajak
Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan
Pengantar Pajak 19
20. PENAGIHAN PAJAK
Dasar penagihan STP, SKPKB, SKPKBT,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding
Jenis penagihan seketika, sekaligus
Negara mempunyai hak mendahului untuk
menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda
adm, kenaikan, biaya penagihan
Pengantar Pajak 20
21. STP = Surat Ketetapan Pajak
SKPKB = Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Terutang
Pengantar Pajak 21