1. Dokumen tersebut membahas larangan pergaulan bebas dan zina dalam Islam beserta hukumannya. Termasuk definisi zina, jenis-jenis zina, cara menjaga martabat dan kehormatan diri.
1 of 16
Downloaded 81 times
More Related Content
BAB 11 menjaga kehormatan manusia dengan menjauhi zina
3. PENGERTIAN DAN
: Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini
adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun
susila.
: Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-
yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan
dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang
sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami
istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
4. HUKUM ZINA
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya
HARAM,bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal
tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isr/17:32.
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa
besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
ル 悋 蜲悒 抂ル 抉慍 悋惡惘曄惠惡愕 悄悋愕 リ愆 忰
32. Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
5. JENIS-JENIS ZINA
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian,yaitu sebagai
berikut :
1. ZINA MUHSAN, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah
pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam
(dilempari) dengan batu sederhana sampai meninggal).
2. ZINA GAIRU MUHSAN, yaitu pezina masih lajang, belum pernah
menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
6. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman
sesuai dengan syariat Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai
berikut:
a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu
muhsan
dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke
tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman
Allah Swt.
7. Hukuman bagi Pezina
b. Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada
atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat
yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, Tirmizi, dan An-Nasai.
8. Syarat kesaksian seseorang berbuat zina
dan
Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Syarat Kesaksian
Hukuman bagi menuduh zina
(qazaf)
Dan
dalilnya
1. 4 orang laki-laki yang adil sebagai saksi.
2. Kesaksian 4 orang ters ebut haruslah sama.
3. 4 orang tersebut haruslah sama-sama melihat kejadian tersebut.
4. Tidak boleh ada keraguan pada kesaksian.
5. Apabila ada salah satu saksi mencabut maka akan dijatuhkan
hukuman.
a. Hukuman qazaf
80 x derah/cambuk
b. Dalil hukuman bagi qazaf
惺惡 曄惘悖惡 悋惠曄悖 曄 惓 惠惶 曄忰曄抉 曄惘 悵抉 ル 悸惆曄悴 惓 曄惆 曄抉悴 悄悋惆愆 悸惡曄惠悋惆惡悖 悸惆愆 曄 悋
愕曄抉 悧 悖 戮
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-
orang yang fasik (Q.S An-Nur : 4)
9. DI DUNIA
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan
rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan
kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat
warisan.
6) Mengurangi Usia.
7) Terjangkit Penyakit.
8) Kurangnya Rizki.
DI AKHIRAT
1) Mendapatkan murka dari Allah
SWT.
2) Hisab yang buruk ( karena
banyak dosa)
3) Mendapatkan hukuman di
neraka ( siksaan yang pedih).
10. Ayat yang berkaitkan dengan menjaga
kehormatan dan menjauhi zina
Surat An-Nur : 02
悋惆 曄抉悴 悋抉慍 悸悋抉慍 悋曄 惆 忰 ル 抂悸惆曄悴 悸悧悋
惆 悸曄悖惘 悋惡 曄悵悽曄悖惠 曄悗惠 曄惠 悒 抉ル 抉ル惡
惺 曄惆曄愆曄 抂惘 悽 曄抉曄 曄曄抉 悸悧悋ル 悋惡悋悵 曄悗曄抉戡
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman
Isi kandungan surat An-Nur : 02
1. Perintah Allah Swt. untuk
mendera pezina perempuan dan
pezina laki-laki masing-masing
seratus kali.
2. Orang yang beriman dilarang
berbelas kasihan kepada
keduanya untuk melaksanakan
hukum Allah Swt.
3. Pelaksanaan hukuman tersebut
disaksikan oleh sebagian orang-
orang yang beriman.
11. HADITS LARANGAN MENDEKATI ZINA
Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir
maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak
bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.
(H.R. Ahmad)
12. Cara menjaga kehormatan
Menjaga pergaulan yang sehat
Menjaga aurat
Firman Allah Swt. yang artinya, Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman,
agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (Q.S. an-N亮r/24:31)
Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah
bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Rasulullah saw. bersabda yang
artinya, Dari Abdulah
bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Ali bin
Abi thalib, Hai Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan
selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak. (H.R.Ahmad)
13. Cara menjaga kehormatan
Menjaga kehormatan
Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Artinya: Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah
saw. mengatakan kepada kami, Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah
berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya. (H.R. Ahmad)
14. Cara menjaga kehormatan
Menjaga pergaulan yang sehat
Menjaga aurat
Firman Allah Swt. yang artinya, Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman,
agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (Q.S. an-N亮r/24:31)
Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah
bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Rasulullah saw. bersabda yang
artinya, Dari Abdulah
bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Ali bin
Abi thalib, Hai Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan
selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak. (H.R.Ahmad)
15. rangkuman
1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki
manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan
bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan
biologis.
2. Secara umum Q.S. al-Isr/17:32 mengandung pesan-
pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina
merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami
istri di luar tali pernikahan yang sah.
4. Q.S. an-N亮r/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk
mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-
masing seratus kali.
5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a. Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah
pernah menikah.
Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu
sederhanasampai mati)
b. Gairu mu促臓an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah
menikah. Hukumannya
adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti
yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang
melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c. Nasab menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku
hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan
mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang
suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di
tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri
dan keluarga dari kemaksiatan dan kemunkaran.