ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
BAB 15
BANK SYARIAH DI INDONESIA



              RIES WULANDARI
BANK SYARIAH DI INDONESIA:
                      Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil


              Lembaga Keuangan Bank
  Sejak diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992, bank
     yang diakui secara resmi hanya terdiri dari dua
      jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan
                      Rakyat.
       Bank umum didefinisikan oleh Undang-undang No.
         10    Tahun      1998    sebagai   bank   yang
         melaksanakan        kegiatan   usaha    secara
         konvensional dan atau berdasarkan prinsip
         syariah yang dalam kegiatannya memberikan
         jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh
  Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai
  bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
  konvensional dan atau berdasarkan prinsip
  syariah   yang   dalam      kegiatannya   tidak
  memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
                                                          25
BANK SYARIAH DI INDONESIA:
             Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil



                   Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan
aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, dimana
 ciri utamanya adalah tidak adanya bunga melainkan
system bagi hasil. Bank syariah merupakan lembaga
  keuangan yang transparan dan menjunjung tinggi
 prinsip keadilan, tanpa sentimen agama, serta fakta
                  riba adalah haram.




                                                       25
BANK SYARIAH DI INDONESIA:
                   Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil
•   fungsi dasar bank syariah sama dengan bank
    konvensional sehingga prinsip-prinsip umum
    pengaturan dan pengawasan system berlaku bagi
    bank syariah.

•   bank syariah memerlukan penanganan tersendiri
    dalam hal pengaturan dan pengawasan, terutama
    mengenai jaminan pemenuhan ketentuan dan
    ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh
    aktivitas, khususnya pelarangan bunga bank yang
    diganti dengan instrumen nisbah bagi hasil.

•   keunggulan komparatif yang dapat ditawarkan
    baik secara mikro bagi pengguna jasa dan
    investor maupun secara makro bagi system
    perekonomian yang bersifat universal dan dapat
    dimanfaatkan oleh siapa saja melampaui batas
    agama dan kultur                             25
Perbedaan Bank Syariah dengan
                             Bank Konvensional

       Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional
    memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan
 uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan,
      syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP,
NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi,
      terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya.




                                                                2
TABEL 15.1.
     PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

NO                   BANK SYARIAH                        BANK KONVENSIONAL

1    Melakukan investasi yang halal saja.             Investasi yang halal dan bebas
                                                          nilai

2    Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau   Memakai perangkat bunga.
        sewa.

3    Profit dan falah oriented (kemenangan kedua      Profit oriented.
        belah pihak).

4    Hubungan kemitraan dengan nasabah.               Hubungan antara debitur dan
                                                         kreditur.

5    Penghimpunan dan penyaluran dana harus           Tidak terdapat dewan sejenis.
        sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
        (DPS).
TABEL 15.2. PERBEDAAN
SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA


    PERIHAL               SISTEM BAGI HASIL                      SISTEM BUNGA
 PENENTUAN BESARNYA         SESDAH BERUSAHA DAN ADA                   SEBELUMNYA
         HASIL                       UNTUNGNYA



  YANG DITENTUKAN       MENYEPAKATI PROPORSI PEMBAGIAN       KESEPAKATAN BUNGA TERGANTUNG
                           UNTUK SETIAP PIHAK MISAL 50:50,       BESARNYA NILAI RUPIAH YANG
                                    40:60, 35:65,                 DITABUNGKAN/DIPINJAMKAN


JIKA TERJADI KERUGIAN       KEDUA NASABAH DAN BANK                    NASABAH SAJA
       DALAM USAHA



 DASAR PERHITUNGAN.     DARI UNTUNG YANG AKAN DIPEROLAH        DARI DANA YANG DIPINJAMKAN,
                                BELUM PASTI BESARNYA                     SUDAH FIXED



  FOKUS PERHATIAN       KEBERHASILAN USAHA BERSAMA, BANK     BESAR BUNGA YANG DAPAT DITERIMA
                                    DAN NASABAH                      BANK DARI NASABAH
TABEL 15.2. PERBEDAAN
SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA


    PERIHAL             SISTEM BAGI HASIL                    SISTEM BUNGA
BESARNYA PERSENTASI   BELUM PASTI:                      PASTI :
    PROPORSI          % KALI JUMLAH UNTUNG YANG BELUM   % KALI JUMLAH DANA YANG
                          DIKETAHUI                         DIPINJAMKAN

DASAR HUKUM           Qs. Lukman: 34.                   UU No10. /1998
                      UU No. 10/1998UU No10. /1998
Kendala Pengembangan Bank Syariah



  2. Peraturan perbankan yang berlaku belum
   sepenuhnya mengakomodir operasional bank
                       syariah.
  3. Pemahaman masyarakat yang belum tepat
    terhadap kegiatan operasional bank syariah.
    Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian
            ulama atas kegiatan ekonomi.
4. Frekuensi sosialisasi belum dilakukan secara
                      optimal.
  5. Jaringan kantor bank syariah yang masih
                      terbatas.
6. Sumberdaya manusia yang memiliki keahlian
       mengenai bank syariah masih terbatas.
7. Persaingan produk perbankan konvensional
     yang ketat mempersulit bank syariah dalam
              mendapatkan porsi pasar.


                                                  24
S OLUS I 3.



        Oleh pemerintah:
   3. Penyempurnaan ketentuan.
 4. Pengembangan jaringan bank
              syariah.
5. Pengembangan piranti moneter.
6. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi
         perbankan syariah.




                                      24
14
TERIMA KASIH
ATAS
PERHATIANNYA…

                12

More Related Content

Bab 15 sei

  • 1. BAB 15 BANK SYARIAH DI INDONESIA RIES WULANDARI
  • 2. BANK SYARIAH DI INDONESIA: Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil Lembaga Keuangan Bank Sejak diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992, bank yang diakui secara resmi hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum didefinisikan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 25
  • 3. BANK SYARIAH DI INDONESIA: Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, dimana ciri utamanya adalah tidak adanya bunga melainkan system bagi hasil. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, tanpa sentimen agama, serta fakta riba adalah haram. 25
  • 4. BANK SYARIAH DI INDONESIA: Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil • fungsi dasar bank syariah sama dengan bank konvensional sehingga prinsip-prinsip umum pengaturan dan pengawasan system berlaku bagi bank syariah. • bank syariah memerlukan penanganan tersendiri dalam hal pengaturan dan pengawasan, terutama mengenai jaminan pemenuhan ketentuan dan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas, khususnya pelarangan bunga bank yang diganti dengan instrumen nisbah bagi hasil. • keunggulan komparatif yang dapat ditawarkan baik secara mikro bagi pengguna jasa dan investor maupun secara makro bagi system perekonomian yang bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja melampaui batas agama dan kultur 25
  • 5. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. 2
  • 6. TABEL 15.1. PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL NO BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL 1 Melakukan investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan bebas nilai 2 Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau Memakai perangkat bunga. sewa. 3 Profit dan falah oriented (kemenangan kedua Profit oriented. belah pihak). 4 Hubungan kemitraan dengan nasabah. Hubungan antara debitur dan kreditur. 5 Penghimpunan dan penyaluran dana harus Tidak terdapat dewan sejenis. sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • 7. TABEL 15.2. PERBEDAAN SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA PERIHAL SISTEM BAGI HASIL SISTEM BUNGA PENENTUAN BESARNYA SESDAH BERUSAHA DAN ADA SEBELUMNYA HASIL UNTUNGNYA YANG DITENTUKAN MENYEPAKATI PROPORSI PEMBAGIAN KESEPAKATAN BUNGA TERGANTUNG UNTUK SETIAP PIHAK MISAL 50:50, BESARNYA NILAI RUPIAH YANG 40:60, 35:65, DITABUNGKAN/DIPINJAMKAN JIKA TERJADI KERUGIAN KEDUA NASABAH DAN BANK NASABAH SAJA DALAM USAHA DASAR PERHITUNGAN. DARI UNTUNG YANG AKAN DIPEROLAH DARI DANA YANG DIPINJAMKAN, BELUM PASTI BESARNYA SUDAH FIXED FOKUS PERHATIAN KEBERHASILAN USAHA BERSAMA, BANK BESAR BUNGA YANG DAPAT DITERIMA DAN NASABAH BANK DARI NASABAH
  • 8. TABEL 15.2. PERBEDAAN SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA PERIHAL SISTEM BAGI HASIL SISTEM BUNGA BESARNYA PERSENTASI BELUM PASTI: PASTI : PROPORSI % KALI JUMLAH UNTUNG YANG BELUM % KALI JUMLAH DANA YANG DIKETAHUI DIPINJAMKAN DASAR HUKUM Qs. Lukman: 34. UU No10. /1998 UU No. 10/1998UU No10. /1998
  • 9. Kendala Pengembangan Bank Syariah 2. Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional bank syariah. 3. Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian ulama atas kegiatan ekonomi. 4. Frekuensi sosialisasi belum dilakukan secara optimal. 5. Jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas. 6. Sumberdaya manusia yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih terbatas. 7. Persaingan produk perbankan konvensional yang ketat mempersulit bank syariah dalam mendapatkan porsi pasar. 24
  • 10. S OLUS I 3. Oleh pemerintah: 3. Penyempurnaan ketentuan. 4. Pengembangan jaringan bank syariah. 5. Pengembangan piranti moneter. 6. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbankan syariah. 24
  • 11. 14