2. BANK SYARIAH DI INDONESIA:
Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil
Lembaga Keuangan Bank
Sejak diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992, bank
yang diakui secara resmi hanya terdiri dari dua
jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
Bank umum didefinisikan oleh Undang-undang No.
10 Tahun 1998 sebagai bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
25
3. BANK SYARIAH DI INDONESIA:
Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan
aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, dimana
ciri utamanya adalah tidak adanya bunga melainkan
system bagi hasil. Bank syariah merupakan lembaga
keuangan yang transparan dan menjunjung tinggi
prinsip keadilan, tanpa sentimen agama, serta fakta
riba adalah haram.
25
4. BANK SYARIAH DI INDONESIA:
Lembaga Keuangan Sistem Bagi Hasil
• fungsi dasar bank syariah sama dengan bank
konvensional sehingga prinsip-prinsip umum
pengaturan dan pengawasan system berlaku bagi
bank syariah.
• bank syariah memerlukan penanganan tersendiri
dalam hal pengaturan dan pengawasan, terutama
mengenai jaminan pemenuhan ketentuan dan
ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh
aktivitas, khususnya pelarangan bunga bank yang
diganti dengan instrumen nisbah bagi hasil.
• keunggulan komparatif yang dapat ditawarkan
baik secara mikro bagi pengguna jasa dan
investor maupun secara makro bagi system
perekonomian yang bersifat universal dan dapat
dimanfaatkan oleh siapa saja melampaui batas
agama dan kultur 25
5. Perbedaan Bank Syariah dengan
Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional
memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan
uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan,
syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP,
NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi,
terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya.
2
6. TABEL 15.1.
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
NO BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
1 Melakukan investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan bebas
nilai
2 Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau Memakai perangkat bunga.
sewa.
3 Profit dan falah oriented (kemenangan kedua Profit oriented.
belah pihak).
4 Hubungan kemitraan dengan nasabah. Hubungan antara debitur dan
kreditur.
5 Penghimpunan dan penyaluran dana harus Tidak terdapat dewan sejenis.
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
(DPS).
7. TABEL 15.2. PERBEDAAN
SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA
PERIHAL SISTEM BAGI HASIL SISTEM BUNGA
PENENTUAN BESARNYA SESDAH BERUSAHA DAN ADA SEBELUMNYA
HASIL UNTUNGNYA
YANG DITENTUKAN MENYEPAKATI PROPORSI PEMBAGIAN KESEPAKATAN BUNGA TERGANTUNG
UNTUK SETIAP PIHAK MISAL 50:50, BESARNYA NILAI RUPIAH YANG
40:60, 35:65, DITABUNGKAN/DIPINJAMKAN
JIKA TERJADI KERUGIAN KEDUA NASABAH DAN BANK NASABAH SAJA
DALAM USAHA
DASAR PERHITUNGAN. DARI UNTUNG YANG AKAN DIPEROLAH DARI DANA YANG DIPINJAMKAN,
BELUM PASTI BESARNYA SUDAH FIXED
FOKUS PERHATIAN KEBERHASILAN USAHA BERSAMA, BANK BESAR BUNGA YANG DAPAT DITERIMA
DAN NASABAH BANK DARI NASABAH
8. TABEL 15.2. PERBEDAAN
SISTEM BAGI HASIL VS SISTEM BUNGA
PERIHAL SISTEM BAGI HASIL SISTEM BUNGA
BESARNYA PERSENTASI BELUM PASTI: PASTI :
PROPORSI % KALI JUMLAH UNTUNG YANG BELUM % KALI JUMLAH DANA YANG
DIKETAHUI DIPINJAMKAN
DASAR HUKUM Qs. Lukman: 34. UU No10. /1998
UU No. 10/1998UU No10. /1998
9. Kendala Pengembangan Bank Syariah
2. Peraturan perbankan yang berlaku belum
sepenuhnya mengakomodir operasional bank
syariah.
3. Pemahaman masyarakat yang belum tepat
terhadap kegiatan operasional bank syariah.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian
ulama atas kegiatan ekonomi.
4. Frekuensi sosialisasi belum dilakukan secara
optimal.
5. Jaringan kantor bank syariah yang masih
terbatas.
6. Sumberdaya manusia yang memiliki keahlian
mengenai bank syariah masih terbatas.
7. Persaingan produk perbankan konvensional
yang ketat mempersulit bank syariah dalam
mendapatkan porsi pasar.
24
10. S OLUS I 3.
Oleh pemerintah:
3. Penyempurnaan ketentuan.
4. Pengembangan jaringan bank
syariah.
5. Pengembangan piranti moneter.
6. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi
perbankan syariah.
24