際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HOME




 SK/KD   MATERI




 PETAP
KONSEP   EVALUASI
SK dan KD

Standar Kompetensi:
Memahami Hukum Islam Tentang Waris

Kompetensi Dasar
 Menjelaskan ketentuan tentang hukum-

 hukum waris
 Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris
 Menjelaskan UU waris di Indonesia
  back
M ARIS
                     AW




                                W asiat    Penetapan
PENGE IAN
     RT     Harta sbl dibagi
                               syaratnya   Ahli waris



 back
PENGERTIAN

Mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang
   tatacara pembagian harta waris.

Mawaris disebut juga dengan faroid yaitu
  ilmu yang mempelajari kadar pembagian
  masing-masing ahli waris.
Rukun Mawaris

   Adanya orang yang mewariskan
    harta
   Adanya harta yang diwariskan
   Adanya ahli waris yang menerima
    harta warisan
Hal-hal Yang perlu dilakukan
sebelum harta dibagi

 Bayar hutang kalau masih ada
 Keluarkan zakat bila sampai batas
  nisab
 Keluarkan biaya perawatan dan
  pemakaman jenazah
 Melaksanakan wasiat jenazah
ASBABUL IRTSI

   Ialah hal-hal yang menyebabkan
    mendapatkan harta warisan
        Karena adanya hubungan darah
        Karena hubungan nikah yang syah
        Karena memerdekakan budak
        Karena seagama dengan simayat
Pengertian dan syarat wasiat
 Wasiat:  Ialah pesan-pesan kebaikan yang
  harus dilaksanakan sepeninggal si mayat.
 Syarat-syarat wasiat
    Dilaksanakan dalam keadaan sadar
    Berisikan ttg kebaikan
    Tidak lebih dari 1/3 jumlah seluruh harta
    Tidak diwasiatkan kepada ahli waris yang berhak
     mewarisi hartanya
Mawaniul Irtsi

>ialah hal-hal yang menyebabkan
  hilangnya hak waris
1. Budak yang belum dimerdekakan
2. Pembunuh keluarganya sendiri
3. Berbeda agama
4. Murtad atau keluar dari Islam
Penetapan ahli waris (25 orang)

     Laki-laki (15)                               Perempuan (10)


Anak laki-laki                               Anak perempuan
Cucu laki-laki dan terus ke bawah            Cucu perempuan dari anak laki-
Bapak
                                              laki
Kakek dari bapak ke atas
                                              Ibu
Saudara laki-laki sekandung
                                              Nenek dari ibu
Saudara laki-laki sebapak
Saudara laki-laki seibu
                                              Nenek dari bapak
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung   Saudara perempuan sekandung
Anak laki laki saudara laki-laki sebapak     Saudara perempuan sebapak
Paman yang sekandung dengan bapak            Saudara perempuan seibu
Paman yang sebapak dengan bapak              Istri
Anak laki-laki paman sekandung dg bapak      Wanita yang memerdekakan
Anak laki-laki paman sebapak dg bapak        budak
Suami
Laki-laki yang memerdekakan budak
Dhawil Furudh
Dhawil Furudh: Ahli waris yang berhak
 menerima harta warisan
1.Mustakhiq : Golongan yang pasti
  mendapatkan warisan dan kedudukanya
  tidak pernah bergeser dari ahli waris lain
2.Mahjubun : Seharusnya mendapat bagian
  tetapi tergeser dengan adanya ahli waris
  lain yang lebih dekat kedudukannya
3.Dhawil Arkham: Ahli waris yang
  mendapatkan bagian warisan karena
  adanya hubungan sanak(kerabat)
4.Dhawil Ashobah: Ahli waris yang
  mendapatkan bagian warisan karena
  adanya sisa hasil pembagian warisan
 Besar kecilnya bagian Ashobah sebab:

     Banyak sedikitnya ahli waris

     Banyak    sedikitnya harta yang
      dibagikan
Furudhl Muqoddaroh
Yaitu Ketentuan kadar pembagian
masing-masing ahli waris
a.Yang mendapatkan Nishfu ( 遜)
   Anak perempuan jika sendiri
   Anak perempuan dari anak laki-laki jika
    tidak ada anak perempuan lain
   Saudara perempuan yang seibu atau
    sebapak saja
   Suami jika istri yang meninggal tidak
    mempunyai anak
Yang mendapat bagian
           Rubu(1/4)
 Suami jika istri yang meninggal
  mempunyai anak baik laki-laki atau
  perempuan      atau    meninggalkan
  cucu baik laki-laki /perempuan
 Istri jika suami tidak meninggalkan

  anak baik laki-laki atau perempuan
  atau cucu laki-laki atau perempuan
Yang mendapat Tsulusain (2/3)

   Dua (2) anak perempuan atau lebih
    jika tidak ada anak laki-laki
   Dua (2) orang anak perempuan atau
    lebih dari anak laki-laki (cucu)
   Saudara     perempuan       yang seibu
    sebapak jika berbilang
   Saudara perempuan yang sebapak
Yang mendapat Tsulus 1/3

   Ibu jika yang meninggal tidak
    mempunyai anak atau cucu dari anak
    laki-laki dan tidak meninggalkan
    saudara baik laki-laki maupun
    perempuan yang seibu sebapak
   Dua orang saudara atau lebih dari
    saudara yang seibu, laki-laki maupun
    perempuan
Yang mendapat bagian Tsumun
          ( 1/8 )

Istri apabila meninggalkan anak laki-
laki atau perempuan atau cucu
perempuan atau cucu laki-laki maupun
perempuan
ASOBAH
Yaitu sisa setelah harta waris dibagi

ALGARAWAIN
Yaitu dua masalah aneh karena caralahia pembagian
waris untuk ibu bapak menyalahi ketentuan umum

Al-Aul
Yaitu apabila jumlah begian zawil furud melebihi jumlah
pokok masalahnya
PERUNDANG-UNDANGAN
    WARIS DI INDONESIA
KEPUTUSAN MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 1991
TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991
TANGGAL 10 JUNI T1HUN 1991 MENGENAI
KOMPILASI HUKUM ISLAM DI BIDANG HUKUM
PERKAWINAN, KEWARISAN, DAN PERWAKAFAN
BUKU II HUKUM KEWARISAN TERDIRI DARI 5 BAB 43
PASAL AITU DARI PASAL 171 SAMPAI PASAL 214

back
EVALUASI
1. Kemukakan 4 macam sebab
memperoleh
   waris
2. Apakah yang dimaksud hijab hirman dan
   hijab nuqsan
3. Apa yang dimaksud furudul muqaddarah
4. Apa yang dimaksud asobah
5. Harta waris Rp 48.000.000, ahli waris
 back
   istri, ibu, 2 anak laki-laki . Hitunglah
Bab 2 fiqih iii mawaris

More Related Content

Bab 2 fiqih iii mawaris

  • 1. HOME SK/KD MATERI PETAP KONSEP EVALUASI
  • 2. SK dan KD Standar Kompetensi: Memahami Hukum Islam Tentang Waris Kompetensi Dasar Menjelaskan ketentuan tentang hukum- hukum waris Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris Menjelaskan UU waris di Indonesia back
  • 3. M ARIS AW W asiat Penetapan PENGE IAN RT Harta sbl dibagi syaratnya Ahli waris back
  • 4. PENGERTIAN Mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang tatacara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga dengan faroid yaitu ilmu yang mempelajari kadar pembagian masing-masing ahli waris.
  • 5. Rukun Mawaris Adanya orang yang mewariskan harta Adanya harta yang diwariskan Adanya ahli waris yang menerima harta warisan
  • 6. Hal-hal Yang perlu dilakukan sebelum harta dibagi Bayar hutang kalau masih ada Keluarkan zakat bila sampai batas nisab Keluarkan biaya perawatan dan pemakaman jenazah Melaksanakan wasiat jenazah
  • 7. ASBABUL IRTSI Ialah hal-hal yang menyebabkan mendapatkan harta warisan Karena adanya hubungan darah Karena hubungan nikah yang syah Karena memerdekakan budak Karena seagama dengan simayat
  • 8. Pengertian dan syarat wasiat Wasiat: Ialah pesan-pesan kebaikan yang harus dilaksanakan sepeninggal si mayat. Syarat-syarat wasiat Dilaksanakan dalam keadaan sadar Berisikan ttg kebaikan Tidak lebih dari 1/3 jumlah seluruh harta Tidak diwasiatkan kepada ahli waris yang berhak mewarisi hartanya
  • 9. Mawaniul Irtsi >ialah hal-hal yang menyebabkan hilangnya hak waris 1. Budak yang belum dimerdekakan 2. Pembunuh keluarganya sendiri 3. Berbeda agama 4. Murtad atau keluar dari Islam
  • 10. Penetapan ahli waris (25 orang) Laki-laki (15) Perempuan (10) Anak laki-laki Anak perempuan Cucu laki-laki dan terus ke bawah Cucu perempuan dari anak laki- Bapak laki Kakek dari bapak ke atas Ibu Saudara laki-laki sekandung Nenek dari ibu Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Nenek dari bapak Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Saudara perempuan sekandung Anak laki laki saudara laki-laki sebapak Saudara perempuan sebapak Paman yang sekandung dengan bapak Saudara perempuan seibu Paman yang sebapak dengan bapak Istri Anak laki-laki paman sekandung dg bapak Wanita yang memerdekakan Anak laki-laki paman sebapak dg bapak budak Suami Laki-laki yang memerdekakan budak
  • 11. Dhawil Furudh Dhawil Furudh: Ahli waris yang berhak menerima harta warisan 1.Mustakhiq : Golongan yang pasti mendapatkan warisan dan kedudukanya tidak pernah bergeser dari ahli waris lain 2.Mahjubun : Seharusnya mendapat bagian tetapi tergeser dengan adanya ahli waris lain yang lebih dekat kedudukannya
  • 12. 3.Dhawil Arkham: Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena adanya hubungan sanak(kerabat) 4.Dhawil Ashobah: Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena adanya sisa hasil pembagian warisan Besar kecilnya bagian Ashobah sebab: Banyak sedikitnya ahli waris Banyak sedikitnya harta yang dibagikan
  • 13. Furudhl Muqoddaroh Yaitu Ketentuan kadar pembagian masing-masing ahli waris a.Yang mendapatkan Nishfu ( 遜) Anak perempuan jika sendiri Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan lain Saudara perempuan yang seibu atau sebapak saja Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak
  • 14. Yang mendapat bagian Rubu(1/4) Suami jika istri yang meninggal mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan atau meninggalkan cucu baik laki-laki /perempuan Istri jika suami tidak meninggalkan anak baik laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki atau perempuan
  • 15. Yang mendapat Tsulusain (2/3) Dua (2) anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki Dua (2) orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) Saudara perempuan yang seibu sebapak jika berbilang Saudara perempuan yang sebapak
  • 16. Yang mendapat Tsulus 1/3 Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak meninggalkan saudara baik laki-laki maupun perempuan yang seibu sebapak Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, laki-laki maupun perempuan
  • 17. Yang mendapat bagian Tsumun ( 1/8 ) Istri apabila meninggalkan anak laki- laki atau perempuan atau cucu perempuan atau cucu laki-laki maupun perempuan
  • 18. ASOBAH Yaitu sisa setelah harta waris dibagi ALGARAWAIN Yaitu dua masalah aneh karena caralahia pembagian waris untuk ibu bapak menyalahi ketentuan umum Al-Aul Yaitu apabila jumlah begian zawil furud melebihi jumlah pokok masalahnya
  • 19. PERUNDANG-UNDANGAN WARIS DI INDONESIA KEPUTUSAN MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 1991 TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI T1HUN 1991 MENGENAI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI BIDANG HUKUM PERKAWINAN, KEWARISAN, DAN PERWAKAFAN BUKU II HUKUM KEWARISAN TERDIRI DARI 5 BAB 43 PASAL AITU DARI PASAL 171 SAMPAI PASAL 214 back
  • 20. EVALUASI 1. Kemukakan 4 macam sebab memperoleh waris 2. Apakah yang dimaksud hijab hirman dan hijab nuqsan 3. Apa yang dimaksud furudul muqaddarah 4. Apa yang dimaksud asobah 5. Harta waris Rp 48.000.000, ahli waris back istri, ibu, 2 anak laki-laki . Hitunglah