2. SK dan KD
Standar Kompetensi:
Memahami Hukum Islam Tentang Waris
Kompetensi Dasar
Menjelaskan ketentuan tentang hukum-
hukum waris
Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris
Menjelaskan UU waris di Indonesia
back
3. M ARIS
AW
W asiat Penetapan
PENGE IAN
RT Harta sbl dibagi
syaratnya Ahli waris
back
4. PENGERTIAN
Mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang
tatacara pembagian harta waris.
Mawaris disebut juga dengan faroid yaitu
ilmu yang mempelajari kadar pembagian
masing-masing ahli waris.
5. Rukun Mawaris
Adanya orang yang mewariskan
harta
Adanya harta yang diwariskan
Adanya ahli waris yang menerima
harta warisan
6. Hal-hal Yang perlu dilakukan
sebelum harta dibagi
Bayar hutang kalau masih ada
Keluarkan zakat bila sampai batas
nisab
Keluarkan biaya perawatan dan
pemakaman jenazah
Melaksanakan wasiat jenazah
7. ASBABUL IRTSI
Ialah hal-hal yang menyebabkan
mendapatkan harta warisan
Karena adanya hubungan darah
Karena hubungan nikah yang syah
Karena memerdekakan budak
Karena seagama dengan simayat
8. Pengertian dan syarat wasiat
Wasiat: Ialah pesan-pesan kebaikan yang
harus dilaksanakan sepeninggal si mayat.
Syarat-syarat wasiat
Dilaksanakan dalam keadaan sadar
Berisikan ttg kebaikan
Tidak lebih dari 1/3 jumlah seluruh harta
Tidak diwasiatkan kepada ahli waris yang berhak
mewarisi hartanya
9. Mawaniul Irtsi
>ialah hal-hal yang menyebabkan
hilangnya hak waris
1. Budak yang belum dimerdekakan
2. Pembunuh keluarganya sendiri
3. Berbeda agama
4. Murtad atau keluar dari Islam
10. Penetapan ahli waris (25 orang)
Laki-laki (15) Perempuan (10)
Anak laki-laki Anak perempuan
Cucu laki-laki dan terus ke bawah Cucu perempuan dari anak laki-
Bapak
laki
Kakek dari bapak ke atas
Ibu
Saudara laki-laki sekandung
Nenek dari ibu
Saudara laki-laki sebapak
Saudara laki-laki seibu
Nenek dari bapak
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Saudara perempuan sekandung
Anak laki laki saudara laki-laki sebapak Saudara perempuan sebapak
Paman yang sekandung dengan bapak Saudara perempuan seibu
Paman yang sebapak dengan bapak Istri
Anak laki-laki paman sekandung dg bapak Wanita yang memerdekakan
Anak laki-laki paman sebapak dg bapak budak
Suami
Laki-laki yang memerdekakan budak
11. Dhawil Furudh
Dhawil Furudh: Ahli waris yang berhak
menerima harta warisan
1.Mustakhiq : Golongan yang pasti
mendapatkan warisan dan kedudukanya
tidak pernah bergeser dari ahli waris lain
2.Mahjubun : Seharusnya mendapat bagian
tetapi tergeser dengan adanya ahli waris
lain yang lebih dekat kedudukannya
12. 3.Dhawil Arkham: Ahli waris yang
mendapatkan bagian warisan karena
adanya hubungan sanak(kerabat)
4.Dhawil Ashobah: Ahli waris yang
mendapatkan bagian warisan karena
adanya sisa hasil pembagian warisan
Besar kecilnya bagian Ashobah sebab:
Banyak sedikitnya ahli waris
Banyak sedikitnya harta yang
dibagikan
13. Furudhl Muqoddaroh
Yaitu Ketentuan kadar pembagian
masing-masing ahli waris
a.Yang mendapatkan Nishfu ( 遜)
Anak perempuan jika sendiri
Anak perempuan dari anak laki-laki jika
tidak ada anak perempuan lain
Saudara perempuan yang seibu atau
sebapak saja
Suami jika istri yang meninggal tidak
mempunyai anak
14. Yang mendapat bagian
Rubu(1/4)
Suami jika istri yang meninggal
mempunyai anak baik laki-laki atau
perempuan atau meninggalkan
cucu baik laki-laki /perempuan
Istri jika suami tidak meninggalkan
anak baik laki-laki atau perempuan
atau cucu laki-laki atau perempuan
15. Yang mendapat Tsulusain (2/3)
Dua (2) anak perempuan atau lebih
jika tidak ada anak laki-laki
Dua (2) orang anak perempuan atau
lebih dari anak laki-laki (cucu)
Saudara perempuan yang seibu
sebapak jika berbilang
Saudara perempuan yang sebapak
16. Yang mendapat Tsulus 1/3
Ibu jika yang meninggal tidak
mempunyai anak atau cucu dari anak
laki-laki dan tidak meninggalkan
saudara baik laki-laki maupun
perempuan yang seibu sebapak
Dua orang saudara atau lebih dari
saudara yang seibu, laki-laki maupun
perempuan
17. Yang mendapat bagian Tsumun
( 1/8 )
Istri apabila meninggalkan anak laki-
laki atau perempuan atau cucu
perempuan atau cucu laki-laki maupun
perempuan
18. ASOBAH
Yaitu sisa setelah harta waris dibagi
ALGARAWAIN
Yaitu dua masalah aneh karena caralahia pembagian
waris untuk ibu bapak menyalahi ketentuan umum
Al-Aul
Yaitu apabila jumlah begian zawil furud melebihi jumlah
pokok masalahnya
19. PERUNDANG-UNDANGAN
WARIS DI INDONESIA
KEPUTUSAN MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 1991
TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991
TANGGAL 10 JUNI T1HUN 1991 MENGENAI
KOMPILASI HUKUM ISLAM DI BIDANG HUKUM
PERKAWINAN, KEWARISAN, DAN PERWAKAFAN
BUKU II HUKUM KEWARISAN TERDIRI DARI 5 BAB 43
PASAL AITU DARI PASAL 171 SAMPAI PASAL 214
back
20. EVALUASI
1. Kemukakan 4 macam sebab
memperoleh
waris
2. Apakah yang dimaksud hijab hirman dan
hijab nuqsan
3. Apa yang dimaksud furudul muqaddarah
4. Apa yang dimaksud asobah
5. Harta waris Rp 48.000.000, ahli waris
back
istri, ibu, 2 anak laki-laki . Hitunglah