ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Dokumen White Paper
2-1
BAB 2. TINJAUAN
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
2.1. PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Informasi Geopasial (IG) merupakan kebutuhan mendasar yang diperlukan dalam perencanaan
pembangunan meliputi dasar perencanaan, perencanaan ruang, pengelolaan sumberdaya alam/
lingkungan (termasuk diantaranya pengelolaan pertanahan) serta penanggulangan bencana. IG
merupakan informasi kebumian/ruang yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objekatau
kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem
koordinat tertentu. IG apabila diintegrasikan dengan data statistik dapat memberikan basisdata
perencanaan pembangunan yang komphrensif.
BerdasarkanUU no 4 tahun 2011 tentangInfomasi Geospasial (UUIG) padapasal 3 disebutkan tujuan
dari penyelenggaran IG antara lain
1. Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat.
2. Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama,
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penyelenggaraan IG dilakukan bersama-sama oleh
Pemerintah,Pemerintahdaerahdan setiaporang,yangharus saling mengisi danmemperkuat
dalam memenuhi kebutuhan IG yang harus disediakanuntuk Perencanaan Pembangunan dan
Rencana Tata Ruang.
3. Menjamin ketersediaandanakses terhadapIG yang dapat dipertanggungjawabkan.Informasi
Geospasial Dasar (IGD) disediakan oleh BIG dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) disediakan
olehInstansi Pemerintah,PemerintahDaerah,dan/atausetiaporangberdasarkan tugas,fungsi,
dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IG yang
mudahdiakses,sehinggasecaraoptimaldapatdimanfaatkanuntukPerencanaanPembangunan
dan Rencana Tata Ruang. Dan IG yang berkualitas.
Penyelenggaraan IG berdasarkan UUIG Pasal 25 dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG;
pengolahanDG dan IG; penyimpanandanpengamananDG dan IG; 
penyebarluasanDG dan IG; dan
penggunaan (Gambar 2.1). 

Dokumen White Paper
2-2
Gambar 0.1. Penyelenggaraan IG berdasarkan UUIG
Gambar 0.2. Konsep Desain Penyelenggaraan IG
Pengumpulan datadanIG dapatbersumberdari kegiatansurvei terrestrial,aerial survey, citrasatelit
penginderaan jauh yang menghasilkan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial
Tematik(IGT) yangmerupakaninformasi yangmenjadi kebutuhandasarbagi pengembangankegiatan
Penyelenggaraan
IG
Pengumpulan
IG
Penyimpanan &
Pengamanan
DG & IG
Pengolahan
DG & IG
Penyebarluasan
DG & IG
Penggunaan
IG
DG Dasar
DG Tematik
Aman
Tidak Rusak
Tidak Hilang
Kualitas
DG & Metadata
Pemrosesan
Penyajian
Akses
Distribusi
Pertukaran
DG & IG
Pengumpulan
Penyebarluasan
Penyimpanan &
Pengamanan
Pengolahan
Penggunaan
Citra SatelitAerial Survey IGD-IGT
Geo-Processing
Inventarisasi &
Klasifikasi IG
Db Production
Db Publication
Pengolahan &
Kualitas Data & IG
Manajemen Data
& Geodatabase
Hak Akses
AplikasiPemanfaatan IG
Portal
Manajemen
Publikasi
Pemanfaatan
Survei Lapangan
QC/QA
WorkflowManagement
Data CenterGSCC
Peta DigitalStandarisasi
Dokumen White Paper
2-3
penyediaan data dan informasi geospasial di Indonesia. UUIG mengamanatkan bahwa yang
berwenang dalam penyelenggarakan IGD adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), dan
penyelenggaraan IGT berdasarkan Pasal 23 UUIG diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah,
Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah
dalam menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan Badan (BIG).
Untuk pengolahan data dan
IG denganmelakukanpemrosesangeospasial,standarisasi,pembuatanpetadigital berformatspasial
dengan melakukan proses kontrol kualitas pada data dan IG.
Pasal 37 UUIG menjelaskan bahwa penyimpanan dan pengamanan data dan IG merupakan cara
menempatkannya pada tempat yang aman, tidak rusak dan hilang dimana penyimpanan dan
pengamanandilakukansesuai denganstandarprosedurpenyimpanandanmekanismepenyimpanan
untuk pengarsipan data dan IG, dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
Ketentuan mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk
pengarsipan data dan IG diatur dengan Perka BIG.
Gambar 0.3. Pengamanan Data dan IG
Pada Bab V UUIG dijelaskanmengenai penyebarluasan datadanIG serta sifatketerbukaanInformasi
Geospasial. Penyebarluasan DG dan IG yang dimaksud adalah kegiatan pemberian akses,
Pengamanan Data
dan IG
Fisik
(Sarana dan Prasarana)
DG dan IG
DG dan IG
Analog
Penyimpanan
Data Analog
Data Center
DG dan IG
Digital
GSCC
Dokumen White Paper
2-4
pendistribusian dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media
elektronik dan media cetak. Sifat dari IGD dan IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintahdan/atau
Pemerintah Daerah bersifat terbuka. Penyebarluasan IG yang terbuka tersebut harus dilaksanakan
dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta penyelenggara IG yang menyebarluaskan
harus membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang
diselenggarakan.
Pada Pasal 45 dijelaskanmengenai perluadanya Jaringan Informasi Geospasial,dimanapemerintah
membangun jaringan IG untuk penyebarluasan IG secara elektronik, jaringan IG dibangun secara
bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG daerah -yang diimplementasikan
dalam JIGN dan JIGD-, JIGN dilaksanakan oleh BIG, JIGD dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan
diintegrasikandenganjaringanIGpusatoleh BIG.KetentuanmengenaijaringanIGdilaksanakansesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 53 UUIG menjelaskan bahwa dalam pembanguan infrastruktur penyelenggaraan IG,
pemerintahwajibmemfasilitasipembangunaninfrastrukturIGuntuk memperlancarpenyelenggaraan
IG. InfrastrukturIGterdiri ataskebijakan,kelembagaan,teknologi,standardansumberdayamanusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya
manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.2. INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
InfrastrukturInformasiGeospasial (IIG) merupakanpenyebarluasanIGyangakanterusdikembangkan
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga membantu mewujudkan IG yang dapat
diakses secara mudah dan tepat. Pasal 53 Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (UUIG) mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan IIG untuk
memperlancar penyelenggaraan Informasi Geospasial. Infrastruktur Informasi Geospasial dapat
didefinisikan sebagai Infrastruktur Informasi geospasial, metadata, pengguna dan perangkat yang
terhubung secara interaktif untuk menggunakan informasi geospasial dengan cara yang efisien dan
fleksibel.
Pembangunan IIG melibatkan banyak pihak untuk membentuk sebuah jaringan kerja bersama agar
dalampemanfaataninformasi bersamadapatberjalandenganlebihlancar,lebihefisiendanfleksibel
untukberbagai kepentingan.Parapengelolaataupenghasilinformasi mempunyaiperanyangpenting
dalamprogram IIG. Para pengeloladataakanberperansebagai Simpul (penyediadatadaninformasi)
dalam sebuah jaringan. Infrastruktur akan menyambungkan semua pengelola informasi geospasial
Dokumen White Paper
2-5
untukdapat tergabungdalamsebuahjaringan.Dengangabunganbeberapapengeloladatatersebut,
sehingga akan membentuk basis data yang menjadi satu. Satu sistem basis data yang berhasil
dibangunkemudiandikeloladimasukkandalamsistemWeb.Penggunadapatmengakseskepadasatu
alamat web saja untuk bisa mendapatkan informasi dan data yang diinginkannya.
Gambar 0.4 Infrastruktur Informasi Geopasial
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) maupun Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD)
merupakan implementasi IIG di Indonesia. Pelaksanaaan JIGN maupun JIGD berdasarkan UUIG
dibangun berdasarkan 5 komponen/pilar meliputi kebijakan,kelembagaan, teknologi, standar, dan
sumberdayamanusia.Gambar2.1. merupakanilustrasi yangmenjelaskanbagaimanahubunganlima
komponen IIG.
Simpul Jaringan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) dalam pembentukannya, meliputi:
1. Simpul Jaringan Terbentuk, merupakan kondisi yang dapat digunakan sebagai batas
kesiapan suatu simpul jaringan berdiri dan beroperasi. Pada tahap awal tersebut
simpul jaringan memiliki kriteria dasar pada masing-masing pilar.
2. Simpul Jaringan operasional
3. Simpul Jaringan Optimal
Dokumen White Paper
2-6
Pembentukan simpul jaringan Pada kondisi awal yaitu terbentuk Seiring waktu dan makin
berkembangnya simpul jaringan, kriteria pada masing-masing pilar akan dapat ditingkatkan
sehingga dapat dikategorikan sebagai operasional dan optimal. Pada tahapan optimal, SJ
dianggap sudah mapan dan dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Tabel 2.1. Definisi 5 Pilar Infrastruktur Informasi Geospasial
NO. Komponen/Pilar IIG Definisi
1. Kebijakan Kebijakan penyelenggaraan IG meliputi pengumpulan data
geospasial, pengelolaan data dan IG, penyimpanan dan
pengamanan data geospasial, penyebarluasan data dan IG dan
penggunaan IG
2. Kelembagaan Kelembagaan penyelenggaraan IG yang memiliki rencana
strategis pengembangan IG, struktur kelembagaan IG dalam
organisasi pemerintahan, model kerjasama terkait dalam
pengelolaan dan pengembangan IG dan koordinasi resmi dalam
penyelenggaraanIG(pengumpulanhinggapenggunaandatadan
IG) secara rutin.
3. Sumberdaya Manusia
(SDM)
Pengembangan SDM penyelenggaraan IG terkait standar
kualifikasi dan kompetensi minimal, sertifikasi profesi, program
pengembangan dan karir, dan skema kerjasama dengan
perguruan tinggi untuk penyelenggaraan IG
4. Data dan Standar Data dan standar dalam penyelenggaraan IG meliputi standar
data danakses,standarpenyebarluasandata,standarmetadata,
pembangunan katalog dan kontrol kualitas data dan IG
5. Teknologi Teknologi penyelenggaraan IG untuk menunjang pembangunan
IIG dari teknologi pengumpulan data, pengolahan data dan IG,
penyimpanan data dan IG dan penyebarluasan data dan IG.
2.3. BERBAGI PAKAI DATA DAN IG
Wil.. cariin bahanya ya.. buat ngisi ini.. diisiin juga boleh
Dokumen White Paper
2-7
1. Rancangan Keputusan Presiden tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data Informasi
Geospasial (IG) melalui JIGN dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
2. Rancangan Peraturan Mentri Perekonomian tentang Klasifikasi Akses dan Tata Kelola Berbagi
Data Informasi Geospasial (IG) Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

More Related Content

Bab 2 tinjauan wp

  • 1. Dokumen White Paper 2-1 BAB 2. TINJAUAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL 2.1. PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Informasi Geopasial (IG) merupakan kebutuhan mendasar yang diperlukan dalam perencanaan pembangunan meliputi dasar perencanaan, perencanaan ruang, pengelolaan sumberdaya alam/ lingkungan (termasuk diantaranya pengelolaan pertanahan) serta penanggulangan bencana. IG merupakan informasi kebumian/ruang yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objekatau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. IG apabila diintegrasikan dengan data statistik dapat memberikan basisdata perencanaan pembangunan yang komphrensif. BerdasarkanUU no 4 tahun 2011 tentangInfomasi Geospasial (UUIG) padapasal 3 disebutkan tujuan dari penyelenggaran IG antara lain 1. Mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 2. Mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penyelenggaraan IG dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah,Pemerintahdaerahdan setiaporang,yangharus saling mengisi danmemperkuat dalam memenuhi kebutuhan IG yang harus disediakanuntuk Perencanaan Pembangunan dan Rencana Tata Ruang. 3. Menjamin ketersediaandanakses terhadapIG yang dapat dipertanggungjawabkan.Informasi Geospasial Dasar (IGD) disediakan oleh BIG dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) disediakan olehInstansi Pemerintah,PemerintahDaerah,dan/atausetiaporangberdasarkan tugas,fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IG yang mudahdiakses,sehinggasecaraoptimaldapatdimanfaatkanuntukPerencanaanPembangunan dan Rencana Tata Ruang. Dan IG yang berkualitas. Penyelenggaraan IG berdasarkan UUIG Pasal 25 dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG; pengolahanDG dan IG; penyimpanandanpengamananDG dan IG; 
penyebarluasanDG dan IG; dan penggunaan (Gambar 2.1). 

  • 2. Dokumen White Paper 2-2 Gambar 0.1. Penyelenggaraan IG berdasarkan UUIG Gambar 0.2. Konsep Desain Penyelenggaraan IG Pengumpulan datadanIG dapatbersumberdari kegiatansurvei terrestrial,aerial survey, citrasatelit penginderaan jauh yang menghasilkan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik(IGT) yangmerupakaninformasi yangmenjadi kebutuhandasarbagi pengembangankegiatan Penyelenggaraan IG Pengumpulan IG Penyimpanan & Pengamanan DG & IG Pengolahan DG & IG Penyebarluasan DG & IG Penggunaan IG DG Dasar DG Tematik Aman Tidak Rusak Tidak Hilang Kualitas DG & Metadata Pemrosesan Penyajian Akses Distribusi Pertukaran DG & IG Pengumpulan Penyebarluasan Penyimpanan & Pengamanan Pengolahan Penggunaan Citra SatelitAerial Survey IGD-IGT Geo-Processing Inventarisasi & Klasifikasi IG Db Production Db Publication Pengolahan & Kualitas Data & IG Manajemen Data & Geodatabase Hak Akses AplikasiPemanfaatan IG Portal Manajemen Publikasi Pemanfaatan Survei Lapangan QC/QA WorkflowManagement Data CenterGSCC Peta DigitalStandarisasi
  • 3. Dokumen White Paper 2-3 penyediaan data dan informasi geospasial di Indonesia. UUIG mengamanatkan bahwa yang berwenang dalam penyelenggarakan IGD adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), dan penyelenggaraan IGT berdasarkan Pasal 23 UUIG diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan Badan (BIG).
Untuk pengolahan data dan IG denganmelakukanpemrosesangeospasial,standarisasi,pembuatanpetadigital berformatspasial dengan melakukan proses kontrol kualitas pada data dan IG. Pasal 37 UUIG menjelaskan bahwa penyimpanan dan pengamanan data dan IG merupakan cara menempatkannya pada tempat yang aman, tidak rusak dan hilang dimana penyimpanan dan pengamanandilakukansesuai denganstandarprosedurpenyimpanandanmekanismepenyimpanan untuk pengarsipan data dan IG, dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak. Ketentuan mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan data dan IG diatur dengan Perka BIG. Gambar 0.3. Pengamanan Data dan IG Pada Bab V UUIG dijelaskanmengenai penyebarluasan datadanIG serta sifatketerbukaanInformasi Geospasial. Penyebarluasan DG dan IG yang dimaksud adalah kegiatan pemberian akses, Pengamanan Data dan IG Fisik (Sarana dan Prasarana) DG dan IG DG dan IG Analog Penyimpanan Data Analog Data Center DG dan IG Digital GSCC
  • 4. Dokumen White Paper 2-4 pendistribusian dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak. Sifat dari IGD dan IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintahdan/atau Pemerintah Daerah bersifat terbuka. Penyebarluasan IG yang terbuka tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta penyelenggara IG yang menyebarluaskan harus membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan. Pada Pasal 45 dijelaskanmengenai perluadanya Jaringan Informasi Geospasial,dimanapemerintah membangun jaringan IG untuk penyebarluasan IG secara elektronik, jaringan IG dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG daerah -yang diimplementasikan dalam JIGN dan JIGD-, JIGN dilaksanakan oleh BIG, JIGD dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan diintegrasikandenganjaringanIGpusatoleh BIG.KetentuanmengenaijaringanIGdilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 53 UUIG menjelaskan bahwa dalam pembanguan infrastruktur penyelenggaraan IG, pemerintahwajibmemfasilitasipembangunaninfrastrukturIGuntuk memperlancarpenyelenggaraan IG. InfrastrukturIGterdiri ataskebijakan,kelembagaan,teknologi,standardansumberdayamanusia. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2.2. INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL InfrastrukturInformasiGeospasial (IIG) merupakanpenyebarluasanIGyangakanterusdikembangkan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga membantu mewujudkan IG yang dapat diakses secara mudah dan tepat. Pasal 53 Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG) mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan IIG untuk memperlancar penyelenggaraan Informasi Geospasial. Infrastruktur Informasi Geospasial dapat didefinisikan sebagai Infrastruktur Informasi geospasial, metadata, pengguna dan perangkat yang terhubung secara interaktif untuk menggunakan informasi geospasial dengan cara yang efisien dan fleksibel. Pembangunan IIG melibatkan banyak pihak untuk membentuk sebuah jaringan kerja bersama agar dalampemanfaataninformasi bersamadapatberjalandenganlebihlancar,lebihefisiendanfleksibel untukberbagai kepentingan.Parapengelolaataupenghasilinformasi mempunyaiperanyangpenting dalamprogram IIG. Para pengeloladataakanberperansebagai Simpul (penyediadatadaninformasi) dalam sebuah jaringan. Infrastruktur akan menyambungkan semua pengelola informasi geospasial
  • 5. Dokumen White Paper 2-5 untukdapat tergabungdalamsebuahjaringan.Dengangabunganbeberapapengeloladatatersebut, sehingga akan membentuk basis data yang menjadi satu. Satu sistem basis data yang berhasil dibangunkemudiandikeloladimasukkandalamsistemWeb.Penggunadapatmengakseskepadasatu alamat web saja untuk bisa mendapatkan informasi dan data yang diinginkannya. Gambar 0.4 Infrastruktur Informasi Geopasial Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) maupun Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) merupakan implementasi IIG di Indonesia. Pelaksanaaan JIGN maupun JIGD berdasarkan UUIG dibangun berdasarkan 5 komponen/pilar meliputi kebijakan,kelembagaan, teknologi, standar, dan sumberdayamanusia.Gambar2.1. merupakanilustrasi yangmenjelaskanbagaimanahubunganlima komponen IIG. Simpul Jaringan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) dalam pembentukannya, meliputi: 1. Simpul Jaringan Terbentuk, merupakan kondisi yang dapat digunakan sebagai batas kesiapan suatu simpul jaringan berdiri dan beroperasi. Pada tahap awal tersebut simpul jaringan memiliki kriteria dasar pada masing-masing pilar. 2. Simpul Jaringan operasional 3. Simpul Jaringan Optimal
  • 6. Dokumen White Paper 2-6 Pembentukan simpul jaringan Pada kondisi awal yaitu terbentuk Seiring waktu dan makin berkembangnya simpul jaringan, kriteria pada masing-masing pilar akan dapat ditingkatkan sehingga dapat dikategorikan sebagai operasional dan optimal. Pada tahapan optimal, SJ dianggap sudah mapan dan dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan. Tabel 2.1. Definisi 5 Pilar Infrastruktur Informasi Geospasial NO. Komponen/Pilar IIG Definisi 1. Kebijakan Kebijakan penyelenggaraan IG meliputi pengumpulan data geospasial, pengelolaan data dan IG, penyimpanan dan pengamanan data geospasial, penyebarluasan data dan IG dan penggunaan IG 2. Kelembagaan Kelembagaan penyelenggaraan IG yang memiliki rencana strategis pengembangan IG, struktur kelembagaan IG dalam organisasi pemerintahan, model kerjasama terkait dalam pengelolaan dan pengembangan IG dan koordinasi resmi dalam penyelenggaraanIG(pengumpulanhinggapenggunaandatadan IG) secara rutin. 3. Sumberdaya Manusia (SDM) Pengembangan SDM penyelenggaraan IG terkait standar kualifikasi dan kompetensi minimal, sertifikasi profesi, program pengembangan dan karir, dan skema kerjasama dengan perguruan tinggi untuk penyelenggaraan IG 4. Data dan Standar Data dan standar dalam penyelenggaraan IG meliputi standar data danakses,standarpenyebarluasandata,standarmetadata, pembangunan katalog dan kontrol kualitas data dan IG 5. Teknologi Teknologi penyelenggaraan IG untuk menunjang pembangunan IIG dari teknologi pengumpulan data, pengolahan data dan IG, penyimpanan data dan IG dan penyebarluasan data dan IG. 2.3. BERBAGI PAKAI DATA DAN IG Wil.. cariin bahanya ya.. buat ngisi ini.. diisiin juga boleh
  • 7. Dokumen White Paper 2-7 1. Rancangan Keputusan Presiden tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data Informasi Geospasial (IG) melalui JIGN dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta 2. Rancangan Peraturan Mentri Perekonomian tentang Klasifikasi Akses dan Tata Kelola Berbagi Data Informasi Geospasial (IG) Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta