Dokumen tersebut membahas tentang APBN dan APBD, termasuk pengertian, fungsi, tujuan penyusunan, sumber pendapatan dan jenis pengeluaran, mekanisme penyusunan, serta pengaruhnya terhadap perekonomian. APBN dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang mengatur alokasi dana untuk penyediaan barang dan jasa publik guna mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyar
1 of 23
Downloaded 485 times
More Related Content
Bab 4 apbn & apbd
1. Ghani Deori
Muhammad Febryan Caesar
Muhammad Luthfi Hidayat
Raehan .N.K
2. A. Pengertian APBN
B. Fungsi APBN
C. Tujuan Penyusunan
APBN
D. Sumber-sumber
Penerimaan Negara
E. Jenis-jenis Pengeluaran
Negara
F. Mekanisme penyusunan
APBN
G. Pengaruh APBN terhadap
Perekonomian
A. Pengertian APBD
B. Fungsi APBD
C. Tujuan Penyusunan APBD
D. Sumber-sumber
Penerimaan Daerah
E. Jenis-jenis Pengeluaran
Daerah
F. Mekanisme penyusunan
APBD
G. Pengaruh APBD terhadap
Perekonomian
4. Berdasar Undang-undang RI No. 23 tahun 2013 tentang APBN tahun
anggaran 2014, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN adalah
suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk
waktu tertentu, biasanya satu tahun.
A. Pengertian
APBN
5. 1 . Fungsi Alokasi
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh
pendapatan Negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang
barang dan jasa jasa publik , serta pembiyaan pembagunan lainnya.
B. Fungsi APBN
6. 2. Fungsi Distribusi2. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi yaitu distribusi
pendapatan dari pajak untuk
transfer payment, misalnya subsidi
dan dana pensiun.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi yaitu sebagai
pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran negara teratur
7. Berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Pengawasan 5, Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut.
8. c. Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan
pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
10. E. Jenis-Jenis Pengeluaran Negara
Pengeluaran Untuk Belanja
A. Belanja Pemerintah Pusat :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Pembayaran Bunga Utang
Subsidi
Belanja Hibah
Bantuan Sosial
Dan lain lain
B. Dana yang dialokasikan ke
Daerah
Dana Perimbangan
Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian
Pengeluaran untuk Pembiayaan
Pengeluaran untuk Obligasi
Pemerintah
Pembayaran Pokok Pinjaman Luar
Negeri
Pembiayaan lain-lain
11. F. Mekanisme penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN
Berdasar aspek pendapatan
Berdasar aspek pengeluaran negara
b. Asas Penyusunan APBN
Kemandirian
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas
Penajaman prioritas pembangunan
12. c. Landasan Hukum APBN
UUD 1945 Pasal 23 ayat 1
UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan
APBN
d. Cara Penyusunan APBN
Pemerintah
Presiden
DPR
APBN
Tahun lalu
APBN / UU
Dikembalikan
untuk
dilaksanakan
diajukan
ditolak
diterima
RAPBN disidangkan
Menyusun RAPBN dalam
bentuk nota keuangan
13. G. Pengaruh APBN terhadap Perekonomian
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter
negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang
beredar di masyarakat.
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
ekonomi.
menentukan kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan
dengan kondisi perekonomian suatu negara
15. Pengertian APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan
DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
16. B. Fungsi APBN
Fungsi otorisasi: menjadi dasar pelaksanaan pendapatan
dan pengeluaran
Fungsi perencanaan: menjadi pedoman perencanaan
kegiatan
Fungsi pengawasan: sebagai pedoman apakah
penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai ketentuan
Fungsi alokasi: APBD dialokasikan untuk mendukung
kegiatan perekonomian
Fungsi distribusi: pendistribusian APBD harus
memperhatikan keadilan dan kepatuhan
Fungsi stabilisasi: pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran teratur
17. C .Tujuan Penyusunan APBD
Membantu pemerintah daerah
mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi
antar bagian dalam
lingkungan pemerintah
daerah.
19. Memungkinkan pemerintah daerah
untuk memnuhi prioritas belanja
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban
pemerintah daerah kepada dprd dan masyarakat
luas
20. D. Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas
Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah, contohnya pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan
Dana Perimbangan, terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum,
alokasi khusus
Lain-lain pendapatan, terdiri atas dana hibah dan pendapatan dana
darurat
21. E. Jenis-jenis Pengeluaran Daerah
Pengeluaran atau belanja daerah terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan
urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu. Belanja urusan wajib antara lain
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat. Belanja urusan
pilihan misalnya kehutanan, pertanian, dan energi
F. Mekanisme Penyusunan APBD
Pemerintah
daerah
DPRD
Menteri Dalam
Negeri/
Gubernur
APBD
APBD tahun
lalu
diajukan pengesahan
diterima
ditolak
22. G. Pengaruh APBD terhadap Perekonomian
APBD membantu upaya mengurangi kemiskinan,
memperluas kesempatan kerja, memungkinkan
investasi baru, dan menyejahterakan rakyat dalam
lingkup provinsi atau kabupaten/kota yang
bersangkutan