際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEDUDUKAN WARGA NEGARA PKn Kelas X BAB 5
Q.S. Al Hujuraat : 10-13   Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.
A.KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PEWARGANEGARAAN INDONESIA  Berdasarkan UUDN 1945 Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi WNI ialah orang2 Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dg UU sebagai WN
KONFERENSI MEJA BUNDAR 27 DESEMBER 1949 : PERSETUJUAN KEWARGANEGARAAN ANTAR NKRI & BELANDA WNI adalah : Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumiputra yg berdiam di wilayah Indonesia Orang Indonesia, abdi negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau antilent (koloni Belanda). Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat  tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia.
Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau bertempat  tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia. Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau bertempat  tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 & UU No.3 Tahun 1976, UU No.12 Tahun 2006,  WNI adalah. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dg ngr lain seblm UU ini berlaku sdh mjd WNI Anak lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNA dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah  Ibu WNI dan  tetapi ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kpd anak itu.
f. anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI h. Anak yang lahir di luar perkawinan yg sah dari ibu WNA  yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya (sbl 18 th) i.  Anak lahir di wilayah NRI yang waktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui. k. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah & ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. l. Anak yang dilahir di luar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yg krn ketentua dari ngr tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kpd anak ybs. m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kdm ayah & ibunya meninggal dunia sbl mengucapkan sumpah & menyatakan janji setia.
2. PEWARGANEGARAA DI INDONESIA C ara Pewarganegaraan(naturalisasi) menurut UU No.12 Tahun 2006 : mereka harus mengajukan permohonan kepada menteri Kehakiman dan HAM dengan syarat : 1. telah berusia 18 th atau sudah kawin. 2. Pada  waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI atau bertempat tinggal terakhir 5  tahun berturut-turut atau selama 10 tahun  secara tidak berturut-turut 3. Sehat jasmani & rohani
4. Dapat berbhs Ind. Serta mengakui dasar ngr Pancasila dan UUDN RI 1945 5. Tdk  pernah  dijatuhi  pidana krn melakukan tindak pidana yg diancam dg pidana penjara 1 (satu) th atau lebih 6. Jika dengan memperoleh kewgrn RI tdk mjd kewngan ganda 7. Mempunyai  pekerjaan  & / atau berpenghasilan tetap 8. Membayar uang  pewarganegaraan ke Kas negara.
B. AKIBAT PEWARGANEGARAAN Akibat Hukum dari Pewargenegaraan dlm UU No.12 Th 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu : Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI. dengan sendirinya berlaku thd istrinya. Bila suami  kehilangan kewarganegaraan RI, dg sendirinya kehilangan kewarganegaraan.  Anak yang belum berumur

More Related Content

Bab 5 kedudukan warga negara baru

  • 1. KEDUDUKAN WARGA NEGARA PKn Kelas X BAB 5
  • 2. Q.S. Al Hujuraat : 10-13 Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.
  • 3. A.KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PEWARGANEGARAAN INDONESIA Berdasarkan UUDN 1945 Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi WNI ialah orang2 Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dg UU sebagai WN
  • 4. KONFERENSI MEJA BUNDAR 27 DESEMBER 1949 : PERSETUJUAN KEWARGANEGARAAN ANTAR NKRI & BELANDA WNI adalah : Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumiputra yg berdiam di wilayah Indonesia Orang Indonesia, abdi negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau antilent (koloni Belanda). Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia.
  • 5. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia. Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tdk menolak kewarganegaraan Indonesia.
  • 6. Menurut UU No. 62 Tahun 1958 & UU No.3 Tahun 1976, UU No.12 Tahun 2006, WNI adalah. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dg ngr lain seblm UU ini berlaku sdh mjd WNI Anak lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNA dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah Ibu WNI dan tetapi ayahnya tdk mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kpd anak itu.
  • 7. f. anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI h. Anak yang lahir di luar perkawinan yg sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya (sbl 18 th) i. Anak lahir di wilayah NRI yang waktu lahir tdk jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • 8. j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah & ibunya tdk diketahui. k. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah & ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. l. Anak yang dilahir di luar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yg krn ketentua dari ngr tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kpd anak ybs. m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kdm ayah & ibunya meninggal dunia sbl mengucapkan sumpah & menyatakan janji setia.
  • 9. 2. PEWARGANEGARAA DI INDONESIA C ara Pewarganegaraan(naturalisasi) menurut UU No.12 Tahun 2006 : mereka harus mengajukan permohonan kepada menteri Kehakiman dan HAM dengan syarat : 1. telah berusia 18 th atau sudah kawin. 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI atau bertempat tinggal terakhir 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut 3. Sehat jasmani & rohani
  • 10. 4. Dapat berbhs Ind. Serta mengakui dasar ngr Pancasila dan UUDN RI 1945 5. Tdk pernah dijatuhi pidana krn melakukan tindak pidana yg diancam dg pidana penjara 1 (satu) th atau lebih 6. Jika dengan memperoleh kewgrn RI tdk mjd kewngan ganda 7. Mempunyai pekerjaan & / atau berpenghasilan tetap 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas negara.
  • 11. B. AKIBAT PEWARGANEGARAAN Akibat Hukum dari Pewargenegaraan dlm UU No.12 Th 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu : Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI. dengan sendirinya berlaku thd istrinya. Bila suami kehilangan kewarganegaraan RI, dg sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Anak yang belum berumur