際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB II
Hubungan Program Kesetaraan(Kejar Paket C) dengan Pendidikan Luar Sekolah
BANYAKNYA siswa SMA yang tidak lulus ujian Nasional (UN) membuat program
Kelompok Belajar (Kejar) Paket C ramai dibicarakan. Di antaranya mereka yang setuju Kejar
Paket C sebagai solusi atau jalan ke luar bagi siswa yang tidak lulus. Mereka melihat peluang
bagi siswa yang tidak lulus untuk ikut ujian Paket C agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke
jenjang perguruan tinggi. Namun ada juga yang menolak Kejar Paket C dengan alas an justru
merugikan siswa, karena jurusan dan jenis sekolah ini tidak sama dengan yang selama ini diikuti
siswa.
Dari kalangan siswa sendiri terjadi pro dan kontra. Bagi yang pro melihat Kejar Paket C
sebagai jalan keluar menuju perguruan tinggi, sedang yang kontra menganggap dengan ikut
mereka seakan jatuh martabat. Apalagi sebelumnya sekolah mereka favorit. Tidak imbang,
antara favorit dengan Kejar Paket C yang dalam pandangan mereka sebagai lembaga pendidikan
kelas bawah.
Terlepas dari semua pendapat di atas program Kejar Paket C dapat disimpulkan ternyata
belum dikenal masyarakat. Tidak heran jika mereka kurang menyukai program ini. Bukankah tak
kenal maka tak sayang?
Pengertian
Pendidikan kesetaraan meliputi program Kejar Paket A setara SD ( 6 tahun) , Paket B
setara SMP ( 3 tahun ), dan Paket C setara SMA ( 3 tahun ). Program ini semula ditujukan bagi
peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus
sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan
kecakapan hidup.
Disamping itu dimaksudkan juga untuk masyarakat lain yang memerlukan layanan
khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf
hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada batasan usia dalam program kesetaraan ini. Pegawai negeri, ABRI, anggota
DPR, karyawan pabrik banyak yang memanfaatkan program kesetaraan ini untuk meningkatkan
kualifikasi ijazah mereka.
Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan
kedudukan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
Oleh karena itu pengertian pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal
dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi kontens, konteks,
metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih
memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan
dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
Dengan demikian pada standar kompetensi lulusan diberi catatan khusus. Catatan khusus
ini meliputi: pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Paket A),
pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan pemilikan keterampilan
berwirausaha (Paket C).
Perbedaan ini oleh kekhasan karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak
mengikuti jalur pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan
kehidupan nyata.
Kekuatan Tersendiri
Saat ini reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan
insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan
kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh
kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial, intelektual,
serta kinestetik.
Dari fenomena yang ada, penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket
C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi
ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara
program tersebut di daerah.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif,
konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan
serta pencarian solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih
relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu, sistem pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa
agar memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan
kompetitif yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses
pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan
konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan
permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan
antardisiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu,
penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Diharapkan reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir
tahun 2006 yang disusun bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan
hasil uji coba dan masukan dari berbagai nara sumber.
Sebagai Alternatif
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan dapat bersifat formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP),
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C). Sedangkan
pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan nonformal atau yang lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah
(PLS) ini, sebagaimana dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan luar sekolah berfungsi mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Philip H Coom seorang sarjana barat mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas
pendidikan yang terorganisasi di luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi
secara terpisah atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang ditujukan untuk
membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan pengajaran.
Pendidikan luar sekolah ini menurut UU No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini
(PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket
A,B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik/warga belajar.
Dari uraian di atas bisa dilihat kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari
SMA. Yang membedakan hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang
diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua
perguruan tinggi (PT) harus mau menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C.
Tidak boleh ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak
warga negara. (Suara Merdeka, 27/06/06).
Jadi, kini terserah kepada siswa yang tidak lulus UN SMA beberapa waktu lalu, mau ikut
ujian nasional (UN) Kejar Paket C atau tidak. Jika mereka ikut, dan mampu lulus (tidak ada
jaminan mereka pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang diinginkan.
Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa sesuai dengan jurusan yang ada
di SMA.
Sumber : http://arifsulistyo.wordpress.com/jurusan-pls/kejar-paket-c/

More Related Content

Bab ii

  • 1. BAB II Hubungan Program Kesetaraan(Kejar Paket C) dengan Pendidikan Luar Sekolah BANYAKNYA siswa SMA yang tidak lulus ujian Nasional (UN) membuat program Kelompok Belajar (Kejar) Paket C ramai dibicarakan. Di antaranya mereka yang setuju Kejar Paket C sebagai solusi atau jalan ke luar bagi siswa yang tidak lulus. Mereka melihat peluang bagi siswa yang tidak lulus untuk ikut ujian Paket C agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun ada juga yang menolak Kejar Paket C dengan alas an justru merugikan siswa, karena jurusan dan jenis sekolah ini tidak sama dengan yang selama ini diikuti siswa. Dari kalangan siswa sendiri terjadi pro dan kontra. Bagi yang pro melihat Kejar Paket C sebagai jalan keluar menuju perguruan tinggi, sedang yang kontra menganggap dengan ikut mereka seakan jatuh martabat. Apalagi sebelumnya sekolah mereka favorit. Tidak imbang, antara favorit dengan Kejar Paket C yang dalam pandangan mereka sebagai lembaga pendidikan kelas bawah. Terlepas dari semua pendapat di atas program Kejar Paket C dapat disimpulkan ternyata belum dikenal masyarakat. Tidak heran jika mereka kurang menyukai program ini. Bukankah tak kenal maka tak sayang? Pengertian Pendidikan kesetaraan meliputi program Kejar Paket A setara SD ( 6 tahun) , Paket B setara SMP ( 3 tahun ), dan Paket C setara SMA ( 3 tahun ). Program ini semula ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup. Disamping itu dimaksudkan juga untuk masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak ada batasan usia dalam program kesetaraan ini. Pegawai negeri, ABRI, anggota DPR, karyawan pabrik banyak yang memanfaatkan program kesetaraan ini untuk meningkatkan kualifikasi ijazah mereka. Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Oleh karena itu pengertian pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi kontens, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri. Dengan demikian pada standar kompetensi lulusan diberi catatan khusus. Catatan khusus ini meliputi: pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Paket A),
  • 2. pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan pemilikan keterampilan berwirausaha (Paket C). Perbedaan ini oleh kekhasan karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan kehidupan nyata. Kekuatan Tersendiri Saat ini reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial, intelektual, serta kinestetik. Dari fenomena yang ada, penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan itu, sistem pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa agar memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan konstruktif. Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi. Diharapkan reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2006 yang disusun bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan hasil uji coba dan masukan dari berbagai nara sumber. Sebagai Alternatif Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dapat bersifat formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C). Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan nonformal atau yang lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, sebagaimana dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
  • 3. layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan luar sekolah berfungsi mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Philip H Coom seorang sarjana barat mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas pendidikan yang terorganisasi di luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi secara terpisah atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang ditujukan untuk membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan pengajaran. Pendidikan luar sekolah ini menurut UU No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A,B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik/warga belajar. Dari uraian di atas bisa dilihat kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua perguruan tinggi (PT) harus mau menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C. Tidak boleh ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak warga negara. (Suara Merdeka, 27/06/06). Jadi, kini terserah kepada siswa yang tidak lulus UN SMA beberapa waktu lalu, mau ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C atau tidak. Jika mereka ikut, dan mampu lulus (tidak ada jaminan mereka pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang diinginkan. Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa sesuai dengan jurusan yang ada di SMA. Sumber : http://arifsulistyo.wordpress.com/jurusan-pls/kejar-paket-c/