ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
The Teamâ„¢
Presented by :
-Elsa Herlina Agustin
-Marlina Ayu Anggrayni
-Majida Nafisa
-Miftahul Fiddunya M
KONSEP BANGSA DAN NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PONOROGO
KELAS 1B
Pengertian Bangsa
Bangsa dalam arti sosiologis : perkumpulan orang yang
saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai
tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu
Bangsa dalam arti politis : suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi.
Bangsa : kumpulan masyarakat yang membentuk suatu
negara.
a. Aristoteles menyatakan bahwa negara
adalah suatu politik yang mengadakan
persekutuan dengan tujuan untuk mencapai
kehidupan sebaik mungkin
b. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa
negara adalah suatu daerah tertorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut ketaatan warganya
pada perundangan melalui penguasaan
kontrol dari kekuasaan yang sah
Pengertian Negara Menurut Ahli
c. Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat
d. Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah
suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa suatu
paksaan
Pengertian Negara Menurut Ahli
TERBENTUKNYA NEGARA
Terbentuknya negara
secara primer
Terbentuknya
negara secara
sekunder
Negara bermula dari
kehidupan manusia dalam
kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga,
kemudian berkembang
menjadi masyarakat
hukum tertentu (suku)
TERBENTUKNYA NEGARA SECARA SEKUNDER
Menurut pandangan ini, suatu
kelompok dapat dikatakan sebagai
negara apabila telah mendapatkan
pengakuan dari negara lain
FUNGSI NEGARA
Menurut Miriam Budiardjo
1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3. Mengusahakan pertahanan
4. Menegakkan keadilan
FUNGSI NEGARA
Menurut Montesquieu
Trias Politica
•Fungsi legislatif, membuat undang-
undang
• Fungsi eksekutif, melaksanakan
undang-undang
• Fungsi yudikatif, mengawasi agar
semua peraturan ditaati.
TUJUAN NEGARA
Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya
ciptanya sebebas mungkin.
Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan
keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai
keinginan secara maksimal.
Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan
persamaan dan kebebasan bagi warganya.
TUJUAN NEGARA
Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan
manusia, baik sebagai makhluk individu maupun
sebagai makhluk sosial.
Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah
untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan
TUJUAN NEGARA
UUD 1945 alenia 4 :
1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Syarat Berdirinya Negara
1. Rakyat
2. Wilayah
4. Pengakuan dari negara lain
3. Pemerintah yang berdaulat
1. Teori Kenyataan
2. Teori Ketuhanan
3. Teori Perjanjian
4. Teori Penaklukan
5. Teori Patrilineal
dan Matrilineal
10. Teori Historis
9. Teori Filosofis
8. Teori Alamiah
7. Teori Daluwarsa
6. Teori Organis
Sejarah Asal Usul Negara
Pendudukan (occopatie) : Ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai
kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok
tertentu.
Proklamasi (proclamation) : suatu wilayah yang
diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan.
Sejarah Asal Usul
Negara
Penyerahan (cessie) : Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan
perjanjian tertentu.
Penarikan (accesie) : Pada mulanya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul
dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian
dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara.
Sejarah Asal Usul Negara
• Pencaplokan/penguasaan (anexatie) : Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh
bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Pemisahan (separatise) : Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan.
Peleburan (fusi) : Terjadi ketika negara-negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur menjadi negara baru.
SAMPAI JUMPA

More Related Content

Bab iii konsep bangsa dan negara

  • 1. The Teamâ„¢ Presented by : -Elsa Herlina Agustin -Marlina Ayu Anggrayni -Majida Nafisa -Miftahul Fiddunya M
  • 2. KONSEP BANGSA DAN NEGARA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO KELAS 1B
  • 3. Pengertian Bangsa Bangsa dalam arti sosiologis : perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu Bangsa dalam arti politis : suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi. Bangsa : kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara.
  • 4. a. Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin b. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa negara adalah suatu daerah tertorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah Pengertian Negara Menurut Ahli
  • 5. c. Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat d. Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa suatu paksaan Pengertian Negara Menurut Ahli
  • 6. TERBENTUKNYA NEGARA Terbentuknya negara secara primer Terbentuknya negara secara sekunder
  • 7. Negara bermula dari kehidupan manusia dalam kelompok yang paling kecil yaitu keluarga, kemudian berkembang menjadi masyarakat hukum tertentu (suku)
  • 8. TERBENTUKNYA NEGARA SECARA SEKUNDER Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan dari negara lain
  • 9. FUNGSI NEGARA Menurut Miriam Budiardjo 1. Melaksanakan penertiban 2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan 3. Mengusahakan pertahanan 4. Menegakkan keadilan
  • 10. FUNGSI NEGARA Menurut Montesquieu Trias Politica •Fungsi legislatif, membuat undang- undang • Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang • Fungsi yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati.
  • 11. TUJUAN NEGARA Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal. Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
  • 12. TUJUAN NEGARA Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
  • 13. TUJUAN NEGARA UUD 1945 alenia 4 : 1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 2.Memajukan kesejahteraan umum 3.Mencerdaskan kehidupan bangsa 4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • 14. Syarat Berdirinya Negara 1. Rakyat 2. Wilayah 4. Pengakuan dari negara lain 3. Pemerintah yang berdaulat
  • 15. 1. Teori Kenyataan 2. Teori Ketuhanan 3. Teori Perjanjian 4. Teori Penaklukan 5. Teori Patrilineal dan Matrilineal 10. Teori Historis 9. Teori Filosofis 8. Teori Alamiah 7. Teori Daluwarsa 6. Teori Organis
  • 16. Sejarah Asal Usul Negara Pendudukan (occopatie) : Ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Proklamasi (proclamation) : suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
  • 17. Sejarah Asal Usul Negara Penyerahan (cessie) : Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penarikan (accesie) : Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
  • 18. Sejarah Asal Usul Negara • Pencaplokan/penguasaan (anexatie) : Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Pemisahan (separatise) : Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan. Peleburan (fusi) : Terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.