Dokumen tersebut membahas tentang hubungan internasional dan perwakilan diplomatik. Hubungan internasional adalah interaksi antar negara dalam berbagai aspek seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perwakilan diplomatik mewakili negara di luar negeri untuk memperjuangkan kepentingan nasional melalui kegiatan diplomasi. Jenis perwakilan diplomatik mencakup kedutaan besar dan perutusan tetap.
1 of 34
More Related Content
Bab iv hubungan internasional
1. Bab IV HubunganInternasionalStandarKompetensi4. MenganalisishubungandanorganisasiInternasionalKompetensidasar4.1 Mendeskripsikanpengertian, pentingnya, dansarana-saranahubunganinternasionalbagisuatunegara4.2 Menjelaskantahap-tahapPerjanjianInternasional4.3 Menganalisisfungsiperwakilandiplomatik
4. Menurut Para Ahli1. MenurutD anielS.Papp = HubunganInternasionaladalahilmuyang mempelajarimasalah-masalahinternasionaldansistem yang membentukhubunganInternasionalsertaparaaktor yang terlibatdidalamnya. 2. MenurutHugo de Groat = Hukum & HubunganInternasionaldidasarkanpadakemauanbebasdanpersetujuannegara-negara. Bertujuandemikepentinganbersamadari yang menyatukandiridalamikatantsb. Hugo dikenalsebagaiBapakHukumInternasional3. MenurutMochtarKusumaatmadja = denganadanyahubunganantarbangsa, berkembang pula kebiasaanataupunperaturanhukum yang merupakankesepakatanbersama.
5. a. Suatubidangspesialisasi yang meliputiaspek-aspekinternasionaldaribeberapacabangilmupengetahuan.4. TrygueMathisen, dalambukunyaMethodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutipolehSuwardiWiriaatmaja (1971) mencatatbahwaistilahhubunganinternasionalmempunyaibeberapaarti, yaitusebagiberikut:b. Sejarahbarudaripolitikinternasional.c. Semuaaspekinternasionaldarikehidupansosialumatmanusia, dalamartisemuatingkahlakumanusia yang terjadiatauberasaldarisuatunegaradapatmempengaruhitingkahlakumanusianegara lain.d. Suatucabangilmupengetahuan yang berdirisendiri (district disipline), ataudengankata lain bukanmerupakancabangilmupengetahuantertentu.
7. Asas-asasHubunganInternasionala. Semua orang yang berada di luar negaranya wajib mematuhi hukum internationalb. Di manapun berada, seseorang tetap mendapat perlakuan hukum di negaranyac. Hukum tidak terikat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umuma. Asas teritorialb. Asas kebangsaanc. Asas kepentingan umumd. Asas harkat, derajat, dan martabate. Keterbukaan
10. Aktor-aktordalamHubunganInternasional1. Supra State ActorsOrganisasipemerintahaninternasional (International governmental organizations (IGOs) 2. State – Nation Actors /aktornegara – bangsaKonsepkedaulatan (souvereignty), legitimasi (legitimacy), (duty)
11. a. International Non governmental organizationsb. Multinational organizations (MNCs)c. Nongovernmental organizations (NGOs)Individuald. Ethnic / national liberation Organizationse. Tigatipe Ethnic / national liberation Organizationsf. Terrorism and movementsg. Partainasional & kelompokkepentingan, LSM3. Sub- State Actors
13. Menurutbeberapaahlib. Dr. B. SchwarzenbergerPerjanjianinternasionaladalahpersetujuanantarasubjekhukuminternasional yang menimbulkankewajiban-kewajiban yang mengikatdalamhukuminternasional, dapatberbentuk bilateral maupun multilateral. Adapunsubjekhukum yang dimaksudadalahlembaga-lembagainternasionaldannegara-negara. a. Oppenheimer-LauterpactPerjanjianinternasionaladalahsuatupersetujuanantarnegara yang menimbulkanhakdankewajibandiantarapihak-pihak yang mengadakan.
14. c. Prof. Dr. MuchtarKusumaatmaja, S.H. LLMPerjanjianinternasionaladalahperjanjian yang diadakanantarbangsa yang bertujuanuntukmenciptakanakibat-akibattertentu.
15. PERJANJIAN INTERNASIONAL Dasarhukumperjanjianinternasionaladalahpasal 38 ayat 1 piagammahkamahInternasional, yang menyatakanperjanjianinternasionalharusdiadakanolehsubjekhukuminternasional yang menjadianggotamasyarakatinternasionalPerjanjianinternasionaladalahsebagaisumberhukuminternasionaldenganalasan: Perjanjianinternasionallebihmenjaminkepastianhukum, karenaperjanjianinternasionaldiadakansecaratertulisPerjanjianinternasioanlmengaturmasalah-masalahbersama yang pentingdalamhubunganantarasubjekhukuminternasional
16. Tahap-tahapPerjanjianInternasionalMenurutUndang-Undangnomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjianInternasional, tahap-tahapPerjanjianInternasional (prosespembuatanperjanjianInternasional) adalahsebagaiberikut :a. TahapPenjajakanb. TahapPerundingan: c. TahapPerumusanNaskah: d. TahapPenerimaane. TahapPenandatanganan:f. TahapPengesahan:
17. MenurutKonvensiWinaTahun 1969Perundingan (Negotiatio)Penandatanganan (Signature)Pengesahan (Ratification)Ratifikasiperjanjianinternasionaldapatdibedakanmenjaditiga, yaituratifikasiolehbadaneksekutif, ratifikasiolehbadanlegislatif, danratifikasicampuran. 1)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Ratifikasiolehbadanekssekutifbiasadilakukanoleh raja-raja absolute danpemerintahanotoriter; 2)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Ratifikasiolehbadan legislative jarangdigunakan; 3)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Ratifikasicampuran (DPR danpemerintah) paling banyakdigunakankarenaperanan legislative daneksekutifsama-samamenentukandalamprosesratifikasisuatuperjanjian
18. Istilah-istilahdalamPerjanjianInternasionalTraktat ( Treaty ).Perjanjianpaling formal dariduanegaraataulebihdanmencakupbidangpolitikdanekonomi.Konvensi ( convention ).Persetujuanformal yang bersifat multilateral dantidakberurusandengankebijakantingkattinggi.Protokol ( Protocol ).Persetujuanyang tidakresmidanpadaumumnyatidakdibuatolehkepalanegara.Persetujuan ( Agreement ).Perjanjianyang bersifatteknisatauadministratifPerikatan ( Arrangement ).Merupakanistilahuntuktransaksitransaksi yang bersifatsementara.
19. Proses Verbal Catatancatatankonferensidiplomatikatausuatukemufakatan.Piagam ( Statute ).Himpunanperaturan yang telahditetapkanolehpersetujuaninternasional. Deklarasi ( Declaration ).Perjanjianinternasional yang berupateraktatdandokumentidakresmi.Modus Vivendi Dokumenyang mencatatpersetujuaninternasional yang bersifatsementara.Pertukaran Nota.Metodetidakresmi yang biasanyadilakukanolehwakilwakilmiliter yang mengakibatkantimbulkewajibankewajiban yang menyangkutmereka.
20. DimulainyaPerjanjianInternasionalPerjanjianinternasionalberlakupadasaat: Mulaiberlakusejaktanggal yang ditentukanataumenurut yang disetujuiolehnegaraperundingJikatidakadaketentuan, perjanjianmulaiberlakusetelahpersetujuandiikatdandinyatakanolehsemuanegaraberunding. - Bilapersetujuansuatunegarauntukdiikatolehperjanjiansetelahperjanjianituberlaku. - Ketentuan-ketentuanperjajian yang mengaturpengesahanteksnya, pernyataanprsetujuansuatunegarauntukdiikatolehsuatuperjanjian.
25. MenurutIsinya :Perjanjiandibidangpolitik,misalpaktapertahanan.Perjanjiandibidangekonomi, misal IMF.Perjanjiandibidanghukum, misalbatasnegara.Perjanjiandibidangkesehatan, misalpenanggulangan AIDSMenurutProsesPembentukannya:> Perjanjian yang bersifatpenting yang dibuatmeleluiprosesperundingan, penandatanganandanratifikasi.> Perjanjian yang bersifatsederhana yang dibuatmelaluiduatahapyaituperundingandanpenandatanganan
26. MenurutFungsinya.Perjanjian yang membentukhukumyaituperjanjian yang yangmeletakkanketentuanketentuanhukumbagimasyarakatinternasionalsecarakeseluruhan.Perjanjian yang bersifatkhususyaituperjanjian yang menimbulkanhakdankewajibanbaginegaranegara yang mengadakanperjanjiansaja.
27. 4.3 MenganalisisPerwakilanDiplomatikPengertianPerwakilanDiplomatikPerwakilanDiplomatikadalahperwakilan yang kegiatannyamewakilinegaranyadalammelaksanakanhubungandiplomatikdengannegarapenerimaatausuatuorganisasiinternasional.Menurutkeppres No. 108 Tahun 2003 ttgOrganisasiPerwakilanDiplomatik RI diLuarNegeri: Perwakilandiplomatikadalahkedutaanbesar RI danPerutusanTetap RI yang melakukankegiatandiplomatikdiseluruhwilayahnegarapenerimadan/ataupadaorganisasiinternasionaluntukmewakilidanmemperjuangkankepentinganbangsa, negaradanpemerintah RI.
28. Ada2 macaminstrumen yang dapatdigunakanuntukmelaksanakandiplomasiyaitu:1. DepartemenLuarNegeri2. PerwakilanDiplomatikdarisuatunegara yang ditempatkandinegara lain
29. JenisPerwakilanDiplomatikPerwakilan Indonesia diluarnegeriterdiriatas:* Perwakilandiplomatik, kegiatannyamencakupsemuakepentingannegara RI danwilayahkerjanyameliputiseluruhwilayahnegarapenerimaatau yang bidangkegiatannyameliputibidangkegiatansuatuorganisasiinternasional.* Perwakilankonsuler, kegiatannyamencakupsemuakepentingannegara RI dibidangkonsulerdanmempunyaiwilayahkerjatertentudalamwilayahnegarapenerima.
30. Tingkatan-tingkatanPerwakilanDiplomatik1.   Duta besarberkuasapenuh, yaituperwakilandiplomatik yang mempunyaikekuasaanpenuhdanluarbiasa.2.   Duta, yaituperwakilandiplomatik yang dalammenyelesaikanpersoalankeduanegaraharusberkonsultasidahuludenganpemerintahnya.3.   MenteriResiden, status menteriresidenbukansebagaiwakilpribadikepalanegaramelainkanhanyamengurusurusannegara4.   Kuasa Usaha, adlhperwakilandiplomatik yang tidakdiperbantukankepadakepalanegara, melainkankepadamenteriluarnegeri5.   Atase-atase, adalahpejabatpembantu Duta BesarBerkuasaPenuh. AtaseterdiridariAtasePertahanandanAtaseTeknis ( pendidikan, perdagangan, perindustriandan lain-lain )
31. FungsiMisiDiplomatik ( menurutKonvensiWina)1.   Mewakilinegarapengirimdinegarapenerima2.   Melindungikepentingannegarapengirimdanwarganegaranyadinegarapenerimadalambatas-batas yang diijinkanolehHukumInternasional3.   Mengadakanpersetujuandenganpemerintahnegarapenerima4.   Memberikanketerangantentangkondisidanperkembangannegarapenerimasesuaidenganundang-undangdanmelaporkankepadapemerintahnegarapengirim5.   Memeliharahubunganpersahabatanantarkeduanegara.
34. TugasPerwakilanKonsulerHubunganantarnegara yang bersifat non politisdapatdilakukanolehkonsuler yang dipimpinolehKonsulJenderal . Konsulmemilikitugas :1. Bidangekonomi : menggalakkanekspor, promosiperdagangan2. BidangKebudayaandanilmupengetahuan, sepertipertukaranpelajar/ mahasiswa3. Bidang-bidang lain sepertimemberipaspor/visa, fungsiadministrasidan lain-lain