2. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian dasar negara dan konstitusi.
Mendeskripsikan substansi konstitusi negara.
Menganalisis cara pembentukan dan mengubah konstitusi.
3. Pengertian Dasar Negara
HUBUNGAN DASAR
NEGARA DENGAN
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Herman Heller
Oliver Cromwell
Lasalle
Bolingbroke
C.F. Strong
Sifat dan Fungsi Konstitusi
Substansi Konstitusi
Negara
Kedudukan Konstitusi
Cara Membentuk dan Meru-bah
Konstitusi
4. 1. HUBUNGAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI
Dasar negara, mrp pedoman dlm mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai
bidang kehidupan.
aa.. PPeennggeerrttiiaann DDaassaarr NNeeggaarraa
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi
dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum
(TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo.
TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum
dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
6. Konstitusi
Pendapat
Herman Heller
Oliver Cromwell
Lasalle
Struycken
Konstitusi UUD
Konstitusi = UUD
Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari
pada Undang-Undang Dasar.
Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi
memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada
negara.
8. C. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Sifat Konstitusi
Sifat Umum Konstitusi :
Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara
negara dan warga negaranya.
Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan
bernegara menurut kemauan politik penguasa.
9. Sifat pokok konstitusi negara :
Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan
Selandia Baru).
Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada,
Jerman dan Indonesia)
KONSTITUSI
Flexible/Luwes
Rigid / Kaku
Ditentukan
Dengan Ukuran
Cara Merubah Konstitusi
Apakah Konstitusi itu mudah atau tidak
mengikuti perkembangan jaman
Sifat Umum
10. FFUUNNGGSSII KKOONNSSTTIITTUUSSII
Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang,
sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung
(Konstitusionalisme).
Fungsi Umum :
Kontrol Penyelenggaraan negara,
Indikator keberhasilan pemerintahan,
Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara
negara.
11. Substansi
Konstitusi
Memuat tentang ;
Tujuan negara,
Lembaga negara,
Pembagian kekuasaan,
Hak asasi manusia,
Sistem pemerintahan,
Hubungan pusat dan daerah,
Prosedur penyelesaian pertikaian,
Pengawasan penjabat negara &
perubahan konstitusi.
12. UUD mempunyai fungsi khusus & mrp perwujudan dari hukum
tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi
juga oleh pemerintah dan penguasa.
Setiap UUD Memuat Ketentuan :
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau
berbentuk naskah tersendiri.
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari Undang-Undang Dasar.
13. Secara operasional fungsi suatu konstitusi
sebagai berikut :
Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
Menentukan hubungan di antara lembaga negara
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang
sifatnya horizontal maupun vertikal
Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang
penguasa
Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan
menurut sistem ketatanegaraan
14. KEDUDUKAN KONSTITUSI (UUD)
Dalam perkembangan pemerintahan negara demokrasi,
Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Dengan adanya
Undang-Undang Dasar baik rakyat, pemerintah maupun
penguasa negara dapat mengetahui aturan pokok atau
dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya.
Kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu
negara sangat penting artinya untuk
mengatur sebaik-baiknya dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
15. CARA PEMBENTUKAN && MMEENNGGUUBBAAHH KKOONNSSTTIITTUUSSII
11)) CCaarraa PPeemmbbeennttuukkaann
No Dengan Cara K e t e r a n g a n
1. Pemberian Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan
dijalankan oleh suatu badan tertentu.
UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dng
UUD kekuasaan raja dibatasi.
2. Sengaja
Dibentuknya
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu
didirikan.
3. Cara
Revolusi
Pemerintahan baru hasil revolusi, dng perse-tujuan
rakyat/pemerintah mengambil suatu permusyawaratan
untuk menetapkan UUD.
4. Cara Evolusi Melakukann perubahan secara berangsur-angsur
membentuk UUD baru.
16. 22)) CCAARRAA MMEENNGGUUBBAAHH
No Dengan Cara K e t e r a n g a n
1. Oleh Badan
Legislatif/
Perundangan
Biasa
Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan
syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang
biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2. Referandum Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat
yang mempunyai hak suara.
3 Oleh Badan
Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah
Undang-Undang Dasar saja.
4. Khusus di
Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas
negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui
perubahan.
17. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Mendeskripsikan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Menganalisis hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh
UUD 1945.
Menganalisis perbandingan konstitusi NKRI dengan
negara liberal dan negara komunis
Menampilkan dengan contoh sikap positif terhadap
konstitusi negara
18. PEMBUKAAN
UUD 1945 NEGARA
KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Kedudukan Pembukaan
Makna Dalam Pembukaan
Pokok-pokok Pikiran Dalam
Pembukaan
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pem.
5. Per. Pel. Lainya
6. Kep. Presiden
19. 22.. KKEEDDUUDDUUKKAANN PPEEMMBBUUKKAAAANN UUUUDD 11994455 NNEEGGAARRAA
KKEESSAATTUUAANN RRII TTAAHHUUNN 11994455..
aa.. KKeedduudduukkaann PPeemmbbuukkaaaann UUUUDD 11994455
Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan
aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita
hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan
nasional maupun internasional.
Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan
kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk
MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti
pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan
ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
22. c. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat
dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung
arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg
universal & lestari.
Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan
tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama
bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
24. e. HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan suasanan
kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis--.
Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng Batang Tubuh UUD
1945, karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang
Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
26. 3. PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI
DENGAN NEGARA LIBERAL & NEGARA KOMUNIS
a. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum didalam Penjelasan UUUUDD 11994455..
PPeennjjaabbaarraann lleebbiihh llaannjjuutt ssiisstteemm PPeemmeerriinnttaahhaann nneeggaarraa sseebbaaggaaii bbeerriikkuutt ::
11.. IInnddoonneessiiaa iiaallaahh nneeggaarraa yygg bbeerrddaassaarr aattaass hhuukkuumm..
22.. IInnddoonneessiiaa mmeenngggguunnaakkaann ssiisstteemm kkoonnssttiittuussiioonnaall..
33.. KKeekkuuaassaaaann nneeggaarraa yyaanngg tteerrttiinnggggii ddii ttaannggaann MMPPRR..
44.. PPrreessiiddeenn iiaallaahh ppeennyyeelleennggggaarraa ppeemmeerriinnttaahhaann nneeggaarraa tteerrttiinnggggii ddii bbaawwaahh
mmaajjeelliiss..
55.. PPrreessiiddeenn ttiiddaakk bbeerrttaanngggguunngg jjaawwaabb kkeeppaaddaa DDPPRR..
66.. MMeenntteerrii nneeggaarraa aaddaallaahh ppeemmbbaannttuu PPrreessiiddeenn ;; MMeenntteerrii nneeggaarraa ttddkk bbeerrttaanngggguunngg
jjaawwaabb kkppdd DDPPRR..
77.. KKeekkuuaassaaaann kkeeppaallaa nneeggaarraa ttiiddaakk ttaakk tteerrbbaattaass..
27. LEMBAGA-LEMBAGA KENEGARAAN
11.. MMaajjeelliiss PPeerrmmuussyyaawwaarraattaann
RRaakkyyaatt ((MMPPRR))
22.. PPrreessiiddeenn
33.. DDeewwaann PPeerrwwaakkiillaann RRaakkyyaatt ((DDPPRR))
44.. BBaaddaann PPeemmeerriikkssaa KKeeuuaannggaann
((BBPPKK))
55.. MMaahhkkaammaahh AAgguunngg ((MMAA))
Konsepsi
Konstitusi
negara republik
Indonesia
bersumber
kepada UUD
1945, dan
berdasarkan
Pancasila.
28. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi,
ekonomi, dan agama warganya.
Negara hanya berfungsi sebagai Penjaga Malam, yaitu
menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin
kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan
kehidupannya.
b. KONSTITUSI PADA NEGARA LIBERAL
Bentuk negara yyaanngg ddiiiiddaammkkaann aalliirraann lliibbeerraalliissmmee aaddaallaahh
ddeemmookkrraassii ppaarrlleemmeenntteerr ddeennggaann ppeerrssaammaaaann hhaakk bbaaggii sseelluurruuhh
rraakkyyaatt ddii ddeeppaann hhuukkuumm ddaann ppeenngghhoorrmmaattaann tteerrhhaaddaapp HHaakk AAssaassii
MMaannuussiiaa..
30. Lanjutan ...........
o Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam
pemerintahan bersifat seremonial.
o Ratu memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang
telah disahkan oleh parlemen, tetapi tidak boleh menyatakan
pendapatnya secara terbuka.
o Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri dan
pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
o Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung
pada Perdana Menteri dan Kabinetnya.
o Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam
Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara
otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House
of Lord).
31. GAMBARAN TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
MODEL KERAJAAN INGGRIS
PERDANA MENTERI
DEWAN MENTERI-MENTERI
(KABINET)
PARLEMEN
PEMILIH
Pemilihan
Umum
Artikulasi
Kepentingan
Keterangan :
: Mosi tidak percaya dari
pihak legislatif (parlemen)
kepada pemerintah (eksekutif)
: Pertanggungjawaban dari
pihak eksekutif (PM dan
Kabinetnya) kepada parlemen
(legislatif)
33. Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus
demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar. Bentuk
khusus ini telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur
(sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok (RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah
Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua
kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit
undang-undang publik yang diumumkan.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang
kebijaksanaan atau doktrin.
34. Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954
menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional
yang menyebut-kan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas
pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC)
sebagai inti kepemimpinan pemerintahan.
Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
Ketua PKC dan Sekjen PKC
Konggres Rakyat Cina (KRC)
Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
35. STRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
DI REPUBLIK RAKYAT CINA (RRC)
KETUA DEWAN PERTAHAN
NASIONAL
KONFERENSI NEGARA
TERTINGGI
KOMITE TETAP
KONGGRES
RAKYAT
NASIONAL
DEWAN NEGARA
PERDANA MENTERI
15 Wakil Perdana
Menteri, Sekretaris
Jenderal, Menteri-menteri
dan Kepala-
Kepala Komisi
49 Kementerian dan
Komisi
MAHKAMAH
RAKYAT
TERTINGGI
KEJAKSAAN
RAKYAT
TERTINGGI
36. 4. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi
yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh
pemerintah serta penguasa.
SSeettiiaapp wwaarrggaa
nneeggaarraa
hheennddaakknnyyaa
mmeemmiilliikkii
kkeeiinnggiinnaann kkuuaatt
tteerrhhaaddaapp
kkoonnssttiittuussii
nneeggaarraa ssbbbb ::
BBuuddaayyaa
ttaaaatt
aassaass &&
ttaaaatt
hhuukkuumm
11.. BBeerrssiikkaapp tteerrbbuukkaa
22.. MMaammppuu mmeennggaattaassii mmaassaallaahh
33.. MMeennyyaaddaarrii aaddaannyyaa ppeerrbbeeddaaaann
4.. MMeemmiilliikkii hhaarraappaann rreeaalliissttiiss
55.. PPeenngghhaarrggaaaann tteerrhhaaddaapp kkaarryyaa
bbaannggssaa sseennddiirrii
66.. MMaauu mmeenneerriimmaa ddaann mmeemmbbeerrii
uummppaann bbaalliikk
37. STUDI KASUS
Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 60 huruf (g)
Undang-undang Pemilu 2003, tentang larangan calon legislatif (caleg) bekas
anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap positif, karena telah
menghilangkan salah satu pasal perundangan yang diskriminatif, sehingga
memberi ruang (meskipun masih kecil) untuk proses rekonsiliasi ke Indonesia
masa depan yang lebih adil dan beradab.
Sumber : Media Indonesia, 1/3/2004 (Halaman 1)