Dokumen tersebut menjelaskan prosedur evaluasi kualifikasi calon peserta lelang jasa konsultansi yang terdiri dari penilaian persyaratan kualifikasi secara sistem gugur dan evaluasi persyaratan teknis kualifikasi menggunakan sistem penilaian untuk menentukan calon daftar pendek. Proses evaluasi meliputi pengecekan administrasi, kapabilitas perusahaan, dan pengalaman. Peserta harus lulus tahapan administrasi dan kualifikasi teknis