Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (RTRWP NAD). Latar belakang tersebut terkait aspek legal, teknis, dan strategis. Tujuannya adalah menata ruang provinsi sesuai kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan dan sinergi antarprogram."
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan R...Oswar Mungkasa
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, timbunan sampah, dan alihan fungsi lahan serta solusi-solusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dokumen menjelaskan latar belakang dan tujuan diterbitkannya peraturan tersebut untuk merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030 agar dapat dijadikan acuan dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di Provinsi DKI Jakarta. Dokumen ini juga menjel
Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Dokumen Perencanaan Pembangunan DaerahDadang Solihin
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kebijakannya, (2) Materi yang dibahas antara lain kedudukan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta prosedur persetujuan rencana tata ruang, (3) Dokumen ini juga membahas tentang perspektif anggaran berbasis kinerja dan rencana pembang
Pedoman persetujuan subtansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tenta...Penataan Ruang
油
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pedoman ini meliputi prosedur pengajuan rancangan peraturan daerah, evaluasi materi muatan teknis, dan persetujuan substansi oleh Menteri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuannya agar rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan k
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
油
Dokumen ini menjelaskan sistematika penyajian laporan akhir Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Untuk RDTR terdiri dari 8 bab yang membahas tujuan penataan, rencana pola ruang, jaringan prasarana, prioritas penanganan, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Sedangkan untuk PZ terdiri dari 5 bab yang membahas ketentuan umum, text zonasi, peta zonasi, dan perubahan peratur
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Deki Zulkarnain
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah daerah (5 tahun), dan rencana kerja pembangunan daerah (1 tahun). Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daer
Permen PU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetuj...Penataan Ruang
油
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum kepada gubernur dalam memberikan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota. Kriteria pelimpahan kewenangan meliputi pemenuhan kriteria provinsi dalam hal peraturan RTRW, jumlah kabupaten/kota yang memiliki RTRW, unit eselon III teknis penataan ruang, badan koordinasi penataan ruang,
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
油
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Batang Tubuh RDTR
P mendagri 10 2018 reviu dokumen perencanaan pembangunan & anggaran daera...Mikhail Rasyid
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas perencanaan dan anggaran daerah. Lingkup reviu mencakup rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja perangkat daerah, kebijakan umum anggaran dan prioritas belanja, serta rencana kerja dan anggaran satuan ker
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Permendagri50 tahun2009 ttg pedoman koordinasi penataan ruang daerahjamestravolta
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah. Intinya adalah menetapkan organisasi dan ruang lingkup koordinasi penataan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dibentuk untuk membantu Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengoordinasikan penataan ruang.
Permen PU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata ...Penataan Ruang
油
Pedoman ini membahas tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Dibahas mengenai istilah dan definisi yang terkait, muatan Rencana Detail Tata Ruang seperti rencana pola ruang dan jaringan prasarana, ketentuan zonasi, serta prosedur penyusunannya termasuk pelibatan masyarakat dan kelengkapan dokumennya.
1. supervisi peningkatan jaringan irigasi di kabupaten tabananRizky Kurniawan
油
Dokumen tersebut merupakan laporan tentang data organisasi dan pengalaman kerja PT Grand Cipta Consulting. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi dan non-konstruksi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan 45 tenaga ahli. Laporan ini juga mencakup struktur organisasi, lingkup layanan, dan daftar pengalaman kerja perusahaan.
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Deki Zulkarnain
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah daerah (5 tahun), dan rencana kerja pembangunan daerah (1 tahun). Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daer
Permen PU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetuj...Penataan Ruang
油
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum kepada gubernur dalam memberikan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota. Kriteria pelimpahan kewenangan meliputi pemenuhan kriteria provinsi dalam hal peraturan RTRW, jumlah kabupaten/kota yang memiliki RTRW, unit eselon III teknis penataan ruang, badan koordinasi penataan ruang,
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
油
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Batang Tubuh RDTR
P mendagri 10 2018 reviu dokumen perencanaan pembangunan & anggaran daera...Mikhail Rasyid
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas perencanaan dan anggaran daerah. Lingkup reviu mencakup rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja perangkat daerah, kebijakan umum anggaran dan prioritas belanja, serta rencana kerja dan anggaran satuan ker
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Permendagri50 tahun2009 ttg pedoman koordinasi penataan ruang daerahjamestravolta
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah. Intinya adalah menetapkan organisasi dan ruang lingkup koordinasi penataan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dibentuk untuk membantu Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengoordinasikan penataan ruang.
Permen PU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata ...Penataan Ruang
油
Pedoman ini membahas tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Dibahas mengenai istilah dan definisi yang terkait, muatan Rencana Detail Tata Ruang seperti rencana pola ruang dan jaringan prasarana, ketentuan zonasi, serta prosedur penyusunannya termasuk pelibatan masyarakat dan kelengkapan dokumennya.
1. supervisi peningkatan jaringan irigasi di kabupaten tabananRizky Kurniawan
油
Dokumen tersebut merupakan laporan tentang data organisasi dan pengalaman kerja PT Grand Cipta Consulting. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi dan non-konstruksi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan 45 tenaga ahli. Laporan ini juga mencakup struktur organisasi, lingkup layanan, dan daftar pengalaman kerja perusahaan.
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 yang mengatur tentang ruang lingkup wilayah perencanaan, asas penyusunan, dan tujuan rencana tata ruang di provinsi tersebut.
1) Kabupaten Gunungkidul perlu menetapkan bagian wilayah yang akan disusun RDTR-nya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2010, salah satunya Kecamatan Karangmojo.
2) RDTRK merupakan pedoman pengaturan dan penataan kegiatan ruang di Kecamatan Karangmojo agar terwujud kondisi ruang yang serasi dan produktif serta mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
3) Penyusunan RD
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Beberapa poin penting yang diatur antara lain definisi ruang, tata ruang, pemanfaatan ruang, rencana tata ruang tingkat nasional hingga wilayah, serta mekanisme kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dokumen ini berisi pedoman penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional (RTR KSN) yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. RTR KSN merupakan hasil perencanaan tata ruang untuk wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting secara nasional. Pedoman ini mengatur ketentuan umum dan teknis muatan RTR KSN serta prosedur penyusunannya yang meliputi persiapan
Perda no. 2 tahun 2013 tt rtrw kab. musi rawas 2011 2031Deki Zulkarnain
油
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2011-2031. Dokumen ini menjelaskan lingkup wilayah perencanaan yang mencakup 21 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, serta muatan rencana tata ruang yang mencakup struktur ruang, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten untuk mengoptimalkan pembangunan fisik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2012-2032. Dokumen ini menjelaskan latar belakang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan rencana tata ruang ini serta mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.
Dokumen ini membahas rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Karawang Bagian Utara. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, lingkup wilayah dan substansi, dasar hukum, serta kriteria perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi untuk memandu pembangunan fisik dan pengendalian ruang di kawasan perkotaan.
Pengelolaaan dalam Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Pulau Papua dan Rencana Ta...Oswar Mungkasa
油
disampaikan oleh Edy Soegiharto (Direktur Fasilitasi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kemendagri) pada Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR Kepulauan Maluku dan Pulau Papua di Ambon 1 Oktober 2013
1. Konsolidasi Awal RDTR Kab. Seruyan (24052021) Fin.pdfNonaSugiharti1
油
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Seruyan memberikan kerangka normatif dan spasial untuk pembangunan daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja dan reformasi perizinan serta mengakomodasi aspirasi stakeholder lokal. Dokumen ini akan menjadi acuan pemberian izin dan pengendalian ruang guna mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seruyan.
RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 - 2025Muh Saleh
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Sulawesi Barat tahun 2005-2025 yang mengatur visi, misi, dan arah pembangunan daerah jangka panjang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Presentasi ini merupakan materi pertemuan pertama untuk mata kuliah Pengukuran dan Instrumentasi. Materi ini mencakup:
Konsep dasar pengukuran dan instrumentasi
Jenis-jenis pengukuran (langsung & tidak langsung)
Sistem satuan internasional (SI) dalam teknik elektro
Kesalahan dalam pengukuran dan cara meminimalkannya
Karakteristik alat ukur (akurasi, presisi, resolusi, sensitivitas)
Contoh alat ukur dalam teknik elektro seperti multimeter, osiloskop, clamp meter, function generator, dan signal analyzer
Presentasi ini dilengkapi dengan ilustrasi dan diagram yang membantu pemahaman konsep secara visual.
Sangat cocok untuk mahasiswa teknik elektro dan telekomunikasi yang ingin memahami dasar-dasar pengukuran dalam bidang ini.
Jangan lupa untuk like, share, dan follow untuk materi lebih lanjut!
#Pengukuran #Instrumentasi #TeknikElektro #Telekomunikasi #Praktikum #PengukurandanInstrumentasi #PBL #PengukuranBesaranListrik
Mata kuliah matemaika pada Prodi Rekayasa Sipil tingkat lanjut yang membahas mengenai Matriks, Determinan, Invers, Metode Sarrus dan Kofaktor dan Metode Gauss Jordan
1. RTRW PROVINSI NAD I - 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan RTRW Provinsi NAD
Latar Belakang penyusunan RTRW Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (RTRWP NAD) dapat
diuraikan menurut aspek legal, aspek teknis, dan aspek strategis.
Latar belakang menurut aspek legal
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ditetapkan pada era
otonomi daerah dewasa ini adalah pengganti dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang sebelumnya. Penggantian Undang-Undang penataan ruang tersebut
dilakukan sejalan dengan perkembangan yang ada, antara lain: (i) situasi nasional dan
internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan
keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik; (ii) pelaksanaan kebijakan
otonomi daerah yang memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah
dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu
diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan
kesenjangan antardaerah; dan (iii) kesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi
terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan UU No.26/2007 tersebut ditetapkan bahwa negara menyelenggarakan penataan
ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
penataan ruang tersebut, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang
kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Penataan ruang itu
sendiri meliputi: (i) perencanaan tata ruang, (ii) pemanfaatan ruang, dan (iii) pengendalian
pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang pada tingkat nasional telah disusun berupa Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN) dan ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan telah ditetapkannya RTRWN
tersebut maka selanjutnya perlu disusun dan ditetapkan pula RTRW Provinsi NAD yang salah
satu acuan utamanya adalah RTRWN tersebut.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NAD telah pernah dibuat pada tahun 1993
untuk jangka waktu 15 tahun (1993 2008). Dengan telah dilampauinya jangka waktu tersebut,
maka perlu disusun RTRW Provinsi NAD yang baru.
Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NAD mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU 11/2006 tersebut telah ditetapkan pula
mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dalam perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan
tata ruang, yang didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling terkait
dengan tata ruang nasional dan tata ruang kabupaten/kota. Untuk rencana tata ruang wilayah
tingkat Provinsi NAD dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.
2. RTRW PROVINSI NAD I - 2
Latar belakang menurut aspek teknis
Naskah teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NAD telah pernah dibuat pada
tahun 1993 untuk jangka waktu 15 tahun (1993 2008). Di tengah perjalanan periode waktu
tersebut pada tanggal 26 Desember 2004 terjadilah gempa bumi yang diikuti gelombang
tsunami, yang telah meluluh-lantakkan sebagian wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan Nias (Provinsi Sumatera Utara) dengan korban lebih dari dua ratus ribu jiwa
meninggal dan menyisakan kerusakan fisik yang luar biasa. Permukiman penduduk baik
perkotaan maupun perdesaan, terutama yang terletak di pesisir telah mengalami kerusakan
yang luar biasa. Bencana ini kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional. Sehubungan
dengan itu untuk membangun kembali Provinsi NAD dan Nias, wilayah ini harus direncanakan
dan ditata kembali mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada dengan memasukkan
aspek mitigasi terhadap bencana alam termasuk sistem peringatan dini dalam rangka
meminimalkan risiko di kemudian hari dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi langsung dalam proses perencanaannya.
Sehubungan dengan itu, selaras dengan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,
maka disusun RTRW Provinsi NAD dan RTRW sejumlah kabupaten/kota di Provinsi NAD. Pada
tahun 2006 mulai disusun RTRW Provinsi NAD yang difasilitasi oleh Badan Rehabilitasi &
Rekonstruksi NAD-Nias (BRR).
Pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2007, ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang
yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU
26/2007). Kemudian diikuti pula pada tahun 2008 dengan penetapan rencana tata ruang
wilayah nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (PP 26/2008 RTRWN). Berdasarkan penetapan dari UU 26/2007
dan PP 26/2008 tersebut, maka substansi teknis dalam naskah teknis RTRW Provinsi NAD
yang disusun tahun 2006 tersebut harus diselaraskan dan disesuaikan kembali.
Latar belakang menurut aspek strategis
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, baik nasional maupun daerah, telah disepakati
perlunya keterpaduan antara pembangunan sektoral, wilayah, dan daerah. Sehubungan
dengan itu dalam UU 26/2007 ditetapkan adanya keterkaitan yang kuat antara rencana
pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), mulai dari tingkat nasional,
provinsi, sampai kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan adanya Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta rencana-rencana
turunannya sampai ke Rencana Kerja Pemerintah. RPJP dan RTRWN mempunyai jangka
waktu yang sama, yaitu 20 (dua puluh) tahun.
Dengan demikian maka penyusunan RTRW Provinsi NAD akan bersifat strategis karena akan
mempunyai keterkaitan dengan rencana pembangunan daerah berupa RPJP Provinsi NAD.
Dengan kata lain akan ada perencanaan yang terpadu antara perencanaan pembangunan
daerah dan rencana tata ruang wilayah Provinsi NAD.
Di lain pihak, dengan ditetapkannya UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang akan
merupakan acuan legal, teknis, dan strategis bagi pelaksanaan pemerintahan di Provinsi NAD,
dengan sejumlah kekhususan yang melekat, maka penyusunan RTRW Provinsi NAD ini akan
bersifat strategis pula dalam kerangka menterjemahkan UU 11/2006 tersebut ke dalam
rencana pembangunan khususnya rencana tata ruang wilayah. Kekhususan yang melekat
tersebut yang banyak berhubungan dengan penataan ruang antara lain adalah: nilai-nilai Islam
dalam rangka penerapan Syariat Islam, lembaga pemerintahan dan lembaga adat, mukim dan
3. RTRW PROVINSI NAD I - 3
gampong, perencanaan pembangunan & tata ruang, sampai dengan pengelolaan Kawasan
Ekosistem Leuser, perekonomian, dan kebudayaan.
Berdasarkan ketiga latar belakang legal, teknis, dan strategis tersebut di atas, maka memang
perlu dan penting penyusunan RTRW Provinsi NAD.
1.2 Tujuan dan Sasaran Penyusunan Laporan RTRW Provinsi NAD
Tujuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
mewujudkan ruang wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memenuhi kebutuhan
pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi,
bersinergi, dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Sasaran yang hendak dicapai dalam pekerjaan ini adalah:
1. tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. terkendalinya pembanguna di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
3. terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. tersusunnya rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
5. terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
6. terkoordinasinya pembangunan antarwilayah dan antarsektor pembangunan di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
7. tersusunnya Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan
1.3.1 Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan dalam pekerjaan penyusunan RTRW Provinsi NAD ini meliputi:
1. Melakukan review terhadap naskah teknis RTRW Provinsi NAD yang ada sebelumnya.
2. Melakukan review terhadap RTRW Nasional (PP 26/2008) guna mengapresiasi
substansi rencana yang terkait dengan wilayah Provinsi NAD.
3. Mengumpulkan data mutakhir dan informasi dari instansi-instansi yang relevan di
Provinsi NAD dan observasi lapangan di wilayah Provinsi NAD secara selektif sesuai
dengan kebutuhan perencanaan.
4. Melakukan analisis terhadap berbagai data dan informasi guna menjadi masukan atau
dasar bagi perencanaan.
5. Menyusun konsep-konsep dan rancangan rencana dengan memperhatikan masukan
atau arahan dari tim teknis yang terkait dengan penataan ruang, khususnya
perencanaan tata ruang.
6. Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NAD.
7. Menyusun Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NAD.
8. Sosialisasi produk rencana kepada pihak-pihak yang relevan.
4. RTRW PROVINSI NAD I - 4
1.3.2 Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ini meliputi seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam tersebut adalah berdasarkan penetapan pada Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Propinsi Sumatera Utara. Lihat Gambar 1.3.1.
Dengan mengacu kepada Index Peta Provinsi dari BAKOSURTANAL, maka secara geografis
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terletak pada 020
00 00 060
00 00 LU dan
950
00 00 980
30 00 BT. Dengan batas-batas wilayah adalah:
- sebelah utara : Selat Malaka dan Laut Andaman/Teluk Benggala;
- sebelah timur : Selat Malaka dan Provinsi Sumatera Utara;
- sebelah selatan : Provinsi Sumatera Utara dan Samudera Hindia;
- sebelah barat : Samudera Hindia.
Luas wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berupa daratan adalah sekitar 57.365,57
km2
atau 5.736.557 Ha, dengan rinciannya menurut kabupaten dan kota seperti dikemukakan
pada Tabel I.3.1.
No. Kabupaten/Kota Ibukota Luas 2)(ha) Luas 3)(km2) Luas 4)(Ha) Luas 5) (Ha) Luas 6) (Ha)
1. Banda Aceh Banda Aceh 6.136 6.140 4.160,550 6.100 6.136 6.100,00
2. Aceh Besar Jantho 268.612 268.600 2.686,120 268.600 296.900 268.600,00
3. Sabang Sabang 15.300 11.870 1.901,210 11.900 15.300 11.900,00
4. Pidie Sigli 416.055 416.000 3.296,860 416.100 285.652 308.740,00
5. Pidie Jaya*) Meureudu 57.444 107.360,00
6. Bireuen Bireuen 190.121 190.100 1.490,000 190.100 190.122 190.099,98
7. Lhokseumawe Lhokseumawe 25.387 181,060 18.100 18.106 329.800,00
8. Aceh Utara Lhok Sukon 347.792 316.600 5.719,580 329.700 323.686 18.000,00
9. Aceh Timur Idi Rayeuk 824.272 602.357 6.040,600 604.100 604.060 604.090,00
10. Langsa Langsa 26.241 262,410 26.200 26.241 26.200,00
11. Aceh Tamiang Karang Baru 195.672 3.812,990 194.000 193.972 194.004,02
12. Aceh Tengah Takengon 577.248 431.543 3.910,610 431.900 431.514 370.300,00
13. Bener Meriah Sp Tiga Redelong 145.707 1.861,870 145.400 145.734 242.600,25
14. Aceh Tenggara Kutacane 995.098 423.112 4.231,400 423.100 418.926 390.313,00
15. Gayo Lues Blangkejeren 571.958 3.363,720 572.000 571.957 168.509,93
16. Aceh Jaya Calang 381.299 118,720 370.300 381.700 364.600,00
17. Aceh Barat Meulaboh 1.010.466 291.529 2.927,950 242.600 292.795 218.599,40
18. Nagan Raya Suka Makmue 336.372 61,359 390.300 392.800 139.100,00
19. Aceh Barat Daya Blang Pidie 588.744 322.931 1.939,720 168.500 233.401 423.129,13
20. Aceh Selatan Takengon 210.239 3.840,675 364.600 385.169 571.991,98
21. Aceh Singkil Singkil 396.400 357.700 3.577,975 357.700 259.700 389.636,00
22. Subulussalam**) Subulussalam 101.100 187.683,99
23. Simeulue Sinabang 205.110 205.200 1.980,190 205.200 205.148 205.198,95
Banda Aceh 5.841.354 5.736.557 57.365,569 5.736.500 5.837.563 5.736.556,63
Luas 6) adalah luas menurut Dinas Kehutanan.
TABEL I.3.1
RINCIAN LUAS WILAYAH PROVINSI NAD (VARIASI )
Luas 1)(ha)
PROVINSI NAD
Keterangan Sumber:
Luas 1) adalah luas menurut Final Report RTRWP DI Aceh 2000, p.IV-8
Luas 2) adalah luas menurut Laporan Kemajuan RTRWP NAD 2004, p.III-5
Luas 5) adalah luas menurut Buku Aceh Dalam Angka 2008, p.33.
Luas 3) adalah luas menurut Laporan Kemajuan RTRWP NAD 2004, p.IV-17
Luas 4) adalah luas menurut Laporan Akhir RTRWP NAD 2006, p.2-80
*) Luas Kabupaten Pidie Jaya masih tergabung dengan Kabupaten Pidie .
**) Luas Kota Subulussalam masih tergabung dengan Kabupaten Aceh Singkil .
6. RTRW PROVINSI NAD I - 6
Berdasarkan penetapan UU 32/2004 Pasal 18 ayat (4), maka selain wilayah daratan yang akan
menjadi lingkup wilayah perencanaan RTRW Provinsi NAD juga tercakup wilayah laut
kewenangan pengelolaan (WLK) Provinsi NAD sejauh 12 (dua belas) mil-laut dari garis pantai
terluar ke arah laut lepas. Dengan demikian maka wilayah laut kewenangan tersebut terdapat
atau terletak di Samudera Hindia, Laut Andaman, dan Selatan Malaka. Luas wilayah laut
kewenangan Provinsi NAD tersebut adalah sekitar 56.563 km2
atau 5.656.300 Ha.
1.3.3 Lingkup Substansi Rencana dalam RTRW Provinsi NAD
Sesuai dengan penetapan UU 26/2007 Pasal 23 ayat (1), lingkup substansi atau muatan
rencana dalam RTRW Provinsi NAD adalah meliputi:
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi NAD.
2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi NAD yang meliputi sistem perkotaan dalam
wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya
dan sistem jaringan prasarana wilayah Provinsi NAD.
3. Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi NAD yang meliputi kawasan lindung dan
kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis Provinsi NAD.
4. Penetapan Kawasan Strategis Provinsi NAD.
5. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi NAD yang berisi Indikasi Program Utama
jangka menengah lima tahunan.
6. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi NAD yang berisi indikasi
arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan
disindentif, serta arahan sanksi.
Substansi rencana yang berkaitan dengan gambar peta akan disajikan dengan peta pada
ketelitian skala 1 : 250.000. Untuk kedalaman data, analisis dan penetapan rencana menurut
bagian wilayah adalah sampai tingkat kabupaten/kota, sementara kedalaman untuk sistem
jaringan prasarana adalah sampai sistem jaringan primer (untuk wilayah).
1.3.4 Jangka Waktu Rencana
Sesuai dengan ketentuan UU 26/2007 tentang penataan ruang, jangka waktu rencana untuk
RTRW Provinsi NAD ini adalah 20 (dua puluh) tahun, selaras juga dengan jangka waktu untuk
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dengan acuan saat penyusunan rencana dan
antisipasi penetapan Qanun RTRW Provinsi NAD pada tahun 2009 ini, maka jangka waktu
rencana untuk RTRW Provinsi NAD ini adalah sampai tahun 2029. Bila dipilah selaras dengan
rencana jangka menengah atau 5 (lima) tahunan, maka akan ada 4 (empat) jangka waktu lima
tahunan, yaitu: 2010 2014, 2015 2019, 2020 2024, dan 2025 2029.
1.4 Pendekatan dan Kerangka Perumusan Rencana
1.4.1 Landasan Pemikiran
Untuk memahami konteks perencanaan khususnya perencanaan tata ruang, maka landasan
pemikiran dapat digambarkan sebagai pola fikir perencanaan, seperti pada Gambar 1.4.1.
Ada enam hal pokok pemikiran sebagai landasan bagi pola fikir tersebut, yakni :
1. Pemahaman terhadap karakter sosial ekonomi kemasyarakatan dan aspirasinya.
Pengembangan wilayah akan sangat berkaitan dengan bagaimana rencana tata ruang
dapat mendukung perikehidupan sosial masyarakat yang beragam.
7. RTRW PROVINSI NAD I - 7
2. Pemahaman terhadap karakter fisik wilayah dan sumber daya alam. Setiap sistem fisik
kehidupan mempunyai karakter-karakter khusus yang unik yang dapat menjadi pendukung
maupun kendala perkembangannya, sehingga upaya untuk mengembangkan fungsi-fungsi
kegiatan harus memandang keberlanjutan daya dukungnya dalam kurun masa datang
serta bagaimana memanfaatkannya secara optimal.
3. Pemahaman terhadap keterkaitan timbal balik antara kinerja aktivitas wilayah dengan
wujud dan perwujudan ruang fisiknya. Dalam hal ini kinerja aktivitas yang buruk akan
mewujudkan kualitas ruang wilayah yang buruk, atau sebaliknya ruang fisik yang tidak
tertata dengan baik akan mewujudkan kinerja aktifitas yang buruk pula. Kondisi ini bersifat
kumulatif dan saling memberikan pengaruh negatif dan akan semakin menurunkan kualitas
kehidupan, sosial, ekonomi di masa yang akan datang.
4. Pemahaman terhadap pelaku dan aktor-aktor pembangunan dalam mendukung wujud
ruang yang diharapkan. Setiap rencana pembangunan termasuk rencana tata ruang akan
melibatkan setiap pelakunya sebagai subjek dan harus menjamin adanya mekanisme
partisipasi masyarakat, swasta dan pemerintah dalam mendukung program-program
pembangunan. Upaya untuk mensosialisasikan rencana perlu dilakukan untuk menghindari
rencana tata ruang menjadi produk yang tidak dapat/tidak mungkin direalisasikan karena
masyarakat tidak tahu, menganggap tidak perlu atau kepentingannya tidak terakomodasi
atau bahkan dianggap merugikan kepentingannya.
5. Pemahaman terhadap aspek kelembagaan, aspek hukum dan manajemen pembangunan
untuk mendukung realisasi wujud ruang yang diharapkan. Upaya untuk menata wilayah
tidak terlepas dari persoalan kelembagaan dan manajemen pembangunan yang terkait
dengan upaya mengkonsolidasikan serta mengintegrasikan berbagai perencanaan yang
telah dibuat. Dalam hal lain, upaya mengelola sumber daya dana, tenaga dan waktu juga
menjadi faktor mendukung perwujudan ruang sebagaimana yang direncanakan.
6. Pemahaman terhadap aspek eksternal regional/konstelasi geografis wilayah sebagai faktor
yang berpengaruh terhadap eksistensi wilayah. Perkembangan lingkungan eksternal dapat
mempengaruhi eksistensi wilayah baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Secara
diagramatis pola fikir perencanaan terebut dapat digambarkan sebagai berikut.
(1) (4)
(3) (5)
(2) (6)
(Perhatian Utama RTRW)
Pembangunan
Fisik dan Faktor-Faktor
Sumber Daya Alam Eksternal
GAMBAR 1.4.1
Sosial - Ekonomi Pelaku / Aktor
Masyarakat Pembangunan
KOMPONEN DALAM POLA FIKIR PERENCANAAN
Interaksi Kelembagaan
dan dinamikanya
8. RTRW PROVINSI NAD I - 8
1.4.2 Perencanaan Tata Ruang Bagian Dari Perencanaan Pembangunan Menyeluruh
Perencanaan tata ruang adalah bagian integral dari perencanaan pembangunan atau
pengembangan. Dalam hal ini rencana tata ruang disebut juga sebagai matra ruang dari
perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Bertolak dari kondisi yang ada sebelumnya, maka corak rencana pengembangan (planning
styles menurut Brian J.L.Berry dalam: L.S.Bourne & J.W.Simmons, System of Cities,1978,
p.508-509 ) akan merupakan perpaduan ataupun salah satu dari corak (styles):
- Pemecahan atau pengatasan terhadap masalah yang pernah atau tengah dihadapi
(ameliorative problem-solving),
- Memodifikasikan kecenderungan sehingga dapat dihindarkan permasalahan di masa
datang (allocative trend-modifying),
- Mencari peluang pengembangan yang lebih baik berdasarkan kecenderungan yang ada
(exploitive opportunity-seeking),
- Menggagas sasaran atau target pembangunan yang baru sama sekali berdasarkan
potensi yang ada (normative goal-oriented).
Perpaduan corak seperti di atas akan mewarnai kebijakan, strategi, dan perencanaan
pengembangan / pembangunan secara menyeluruh (integral); dan perencanaan tata ruang
merupakan salah satu aspeknya, atau disebutkan sebagai matra ruang. Oleh karena itu dalam
perencanaan tata ruang harus diapresiasi pendekatan perencanaan pembangunan secara
menyeluruh tersebut. Pada Gambar 1.4.2 digambarkan pendekatan perumusan rencana
pengembangan dengan corak perencanaan tersebut.
GAMBAR 1.4.2
PENDEKATAN CORAK PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pemecahan Masalah
Kondisi Kebijakan,
Menyeluruh
Sekarang dan Modifikasi Trend Strategi, dan
Sebelumnya Perencanaan
"Goal Oriented"
Non-Spatial
Spatial
serta Trend Mencari Peluang Pembangunan
atau Kecenderungan
1.4.3 Keterkaitan RTRWP NAD Dengan Dokumen-Dokumen Lain
Karena di satu pihak merupaan matra ruang dari perencanaan pembangunan, dan di lain pihak
ada keterkaitan dengan lingkup rencana yang lebih atas (nasional) dan lingkup rencana yang
lebih rendah (kabupaten/kota), maka perlu diidentifikasikan juga keterkaitan RTRW Provinsi
NAD dengan dokumen-dokumen lainnya, baik berupa peraturan perundang-undangan,
rencana-rencana tata ruang lainnya, rencana pembangunan daerah, rencana-rencana sektoral,
dan kebijakan lainnya yang ada dan berlaku. Untuk itu pada Gambar 1.4.3 dikemukakan
keterkaitan RTRW Provinsi NAD dengan dokumen-dokumen lainnya tersebut.
9. RTRW PROVINSI NAD I - 9
GAMBAR 1.4.3
KETERKAITAN RTRW PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN DOKUMEN LAINNYA
* UU No. 25/2004
* UU No. 32/2004
* UU No. 11/2006
* UU No. 26/2007
* PP No. 26/2008 -
RTRWN
*RTRW Kab./Kota di
Prov. NAD
* Rencana-Rencana
Sektoral
* RTR Kawasan atau
Rencana Detail
* RTRWP NAD
(sebelumnya)
RTRW Provinsi NAD
* RPJP Prov. NAD
* RPJM Prov. NAD
1.4.4 Proses Normatif Penyusunan RTRWP NAD
Proses normatif penyusunan RTRW Provinsi NAD, dimulai sejak dari pengumpulan data dan
informasi, analisis, perumusan konsepsi dan strategi pengembangan, sampai dengan
perumusan rencana. Untuk itu pada Gambar 1.4.4 dikemukakan pendekatan/proses normatif
penyusunan RTRW Provinsi NAD.
11. RTRW PROVINSI NAD I - 11
1.5 Sistematika Pembahasan Dalam Laporan
Bab I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang penyusunan RTRW Provinsi NAD,
tujuan dan sasaran, ruang lingkup pekerjaan, dan kerangka pendekatan dalam
penyusunan RTRW Provinsi NAD ini.
Bab II PROVINSI NAD DALAM KONTEKS KERUANGAN WILAYAH MAKRO/EKSTERNAL
Dalam bab ini dikemukakan mengenai penetapan RTRW Nasional yang berkenaan
dengan wilayah Provinsi NAD. Penetapan dari RTRW Nasional tersebut akan menjadi
acuan dan sekaligus masukan atau input dalam perumusan substansi rencana dalam
RTRW Provinsi NAD.
Bab III DASAR-DASAR PERTIMBANGAN PERUMUSAN RTRW PROVINSI NAD
Dalam bab ini dijelaskan mengenai hasil-hasil kajian atau analisis terhadap wilayah
Provinsi NAD. Kajian atau analisis tersebut meliputi: kebijaksanaan pembangunan,
kedudukan wilayah dalam konteks makro (regional setting), ekonomi dan sektor
unggulan, kependudukan / sumber daya manusia, prasarana dan sarana wilayah /
sumber daya buatan, fisik lingkungan / sumber daya alam, sistem permukiman dan
pusat-pusat pelayanan dalam wilayah, penggunaan lahan dan pola ruang, serta
pembiayaan dan kelembagaan penataan ruang.
Bab IVKONSEPSI DAN STRATEGI PENGEMBANGAN WILAYAH PROVINSI NAD
Dalam bab ini diuraikan mengenai konsepsi umum pengembangan wilayah, konsepsi
pengembangan wilayah dalam konteks tata ruang, dan strategi umum pengembangan
wilayah.
Bab V RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI NAD
Dalam bab ini diuraikan mengenai substansi utama pembahasan yaitu rencana tata
ruang wilayah Provinsi NAD, yang meliputi: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis;
arahan pemanfaatan ruang (implementasi rencana); dan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Bab VI REKOMENDASI IMPLEMENTASI RTRW PROVINSI NAD
Dalam bab ini dikemukakan rekomendasi langkah-langkah yang perlu dan patut
ditempuh sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan implementasi rencana yang
ditetapkan di atas.