際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Ekonomi
untuk SMA/MA
kelas X
Oleh: Alam S.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI2
Bab
Koperasi
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI3
Tujuan Pembelajaran
Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu:
 menjelaskan pengertian landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi,
 menjelaskan jenis dan peran koperasi,
 menjelaskan organisasi dan pengelolaan koperasi,
 menjelaskan prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi,
 menjelaskan koperasi sekolah, dan
 menghitung pembagian Surplus Hasil Usaha.
Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah jujur, toleransi,
demokratis, bersahabat, komunikatif, cinta damai, dan gemar membaca.
Nilai dan Karakter Bangsa
Kata
Kunci
 Koperasi
 Anggaran rumah tangga
 Selisih hasil usaha
 Anggaran dasar
 Rapat anggota
 Koperasi sekolah
 Pengurus koperasi sekolah
 Pengawas koperasi sekolah
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI4
Amati video berikut!!!!!
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI5
Setelah mengamati video tadi, langkah
berikutnya adalah.
 Buatlah daftar pertanyaan yang terkait dengan
tujuan pembelajaran dan video yang sudah ditonton!
(topik ditentukan berdasarkan kelompok)
 Coba cari jawaban atas pertanyaan yang sudah
dibuat!
 Buatlah kesimpulan dari kompetensi dasar 3. 8
tentang koperasi!
 Presentasikan di depan kelas dalam bentuk PPT!
(ujian lisan)
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI6
A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan,
Nilai, dan Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI7
KOPERASI
Landasan
Pancasila dan UUD
1945
Asas
Kekeluargaan
Tujuan
Koperasi bertujuan
meningkatkan
kesejahteraan anggota
pada khususnya dan
masyarakat pada
umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari
tatanan perekonomian
nasional yang
demokratis dan
berkeadilan.
Prinsip
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom dan independen.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas,
pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan
pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional.
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh anggota.
Nilai
 Nilai yang mendasari kegiatan
koperasi, yaitu kekeluargaan,
menolong diri sendiri, bertanggung
jawab, demokrasi, persamaan,
berkeadilan, dan kemandirian.
 Nilai yang diyakini anggota
koperasi, yaitu kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab, dan
kepedulian terhadap orang lain.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI8
B. Jenis dan Peran Koperasi
1. Jenis Koperasi
menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang
kebutuhan.
 Koperasi Konsumen
menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi.
 Koperasi Produsen
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI9
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa
nonsimpan pinjam
 Koperasi Jasa
Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota.
 Koperasi Simpan Pinjam
Cipaganti adalah salah
satu contoh koperasi
yang bergerak di bidang
pelayanan jasa
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI10
2. Peran Koperasi
Berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI11
C. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
1. Organisasi Koperasi
 Struktur Internal
Rapat Anggota
Pengurus
Pengelola
Pengawas
Garis perintah
Garis pertanggungjawaban
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI12
 Struktur Esternal
Koperasi Induk
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Anggota Koperasi Primer
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi Pusat Koperasi PusatKoperasi Pusat
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI13
 Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi sebagai modal awal.
Selain itu, modal koperasi juga berasal dari:
1. Hibah
2. Modal penyertaan
3. Modal pinjaman dari anggota
4. Sumber lain yang sah
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI14
2. Pengelolaan Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
 Rapat Anggota
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi pada saat rapat anggota.
 Pengurus Koperasi
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
Rapat Anggota. Pengawas diangkat untuk
jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali.
 Pengawas Koperasi
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI15
D. Prosedur Pendirian
Rapat pembentukan koperasi
Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh notaris.
Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah
akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI16
E. Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah:
 Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah
melalui surat keputusan dari beberapa menteri
 Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah
lulus atau keluar dari sekolah
 Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan
jam pelajaran
 Sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri sebagai
makhluk intelektual dan sosial
 Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi
sekolah adalah siswa itu sendiri
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI17
F. Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan
1. Pengertian
SHU adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari
hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran
atas berbagai beban usaha.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI18
SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan.
Sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
 Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota.
 Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi
yang dimiliki.
 Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan
karyawan.
 Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan
koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI19
 Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan
dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota.
 Jika dana cadangan tidak cukup, defisit diakumulasikan
dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja koperasi pada tahun berikutnya.
 Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan
pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat
modal koperasi.
 Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk
dana cadangan paling sedikit 20% dari nilai sertifikat
modal koperasi.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI20
SHU koperasi terdiri atas:
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna, karena jasa atas modal tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
 Surplus Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi
adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan
koperasi.
 Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI21
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
 SHU bersumber dari anggota.
 Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi
yang dimiliki.
 SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
 Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
 SHU anggota dibayar secara tunai.
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI22
Rumus Pembagian SHU
untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI23

More Related Content

Bab10koperasi 150525142338-lva1-app6891

  • 2. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI2 Bab Koperasi
  • 3. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI3 Tujuan Pembelajaran Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: menjelaskan pengertian landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi, menjelaskan jenis dan peran koperasi, menjelaskan organisasi dan pengelolaan koperasi, menjelaskan prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi, menjelaskan koperasi sekolah, dan menghitung pembagian Surplus Hasil Usaha. Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah jujur, toleransi, demokratis, bersahabat, komunikatif, cinta damai, dan gemar membaca. Nilai dan Karakter Bangsa Kata Kunci Koperasi Anggaran rumah tangga Selisih hasil usaha Anggaran dasar Rapat anggota Koperasi sekolah Pengurus koperasi sekolah Pengawas koperasi sekolah
  • 4. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI4 Amati video berikut!!!!!
  • 5. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI5 Setelah mengamati video tadi, langkah berikutnya adalah. Buatlah daftar pertanyaan yang terkait dengan tujuan pembelajaran dan video yang sudah ditonton! (topik ditentukan berdasarkan kelompok) Coba cari jawaban atas pertanyaan yang sudah dibuat! Buatlah kesimpulan dari kompetensi dasar 3. 8 tentang koperasi! Presentasikan di depan kelas dalam bentuk PPT! (ujian lisan)
  • 6. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI6 A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Nilai, dan Prinsip Koperasi 1. Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
  • 7. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI7 KOPERASI Landasan Pancasila dan UUD 1945 Asas Kekeluargaan Tujuan Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Prinsip a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis. c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan koperasi. f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. Nilai Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Nilai yang diyakini anggota koperasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
  • 8. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI8 B. Jenis dan Peran Koperasi 1. Jenis Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan. Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Koperasi Produsen
  • 9. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI9 menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam Koperasi Jasa Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi Simpan Pinjam Cipaganti adalah salah satu contoh koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa
  • 10. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI10 2. Peran Koperasi Berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
  • 11. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI11 C. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi 1. Organisasi Koperasi Struktur Internal Rapat Anggota Pengurus Pengelola Pengawas Garis perintah Garis pertanggungjawaban
  • 12. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI12 Struktur Esternal Koperasi Induk Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Anggota Koperasi Primer Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan Koperasi Pusat Koperasi PusatKoperasi Pusat
  • 13. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI13 Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari: 1. Hibah 2. Modal penyertaan 3. Modal pinjaman dari anggota 4. Sumber lain yang sah
  • 14. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI14 2. Pengelolaan Koperasi Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi pada saat rapat anggota. Pengurus Koperasi Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pengawas Koperasi
  • 15. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI15 D. Prosedur Pendirian Rapat pembentukan koperasi Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.
  • 16. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI16 E. Koperasi Sekolah Ciri-ciri koperasi sekolah: Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah lulus atau keluar dari sekolah Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan jam pelajaran Sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri sebagai makhluk intelektual dan sosial Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi sekolah adalah siswa itu sendiri
  • 17. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI17 F. Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan 1. Pengertian SHU adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
  • 18. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI18 SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  • 19. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI19 Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi. Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk dana cadangan paling sedikit 20% dari nilai sertifikat modal koperasi.
  • 20. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI20 SHU koperasi terdiri atas: Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
  • 21. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI21 Prinsip-Prinsip Pembagian SHU SHU bersumber dari anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.
  • 22. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI22 Rumus Pembagian SHU
  • 23. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI23