[Ringkasan]
Bab ini membahas tentang koperasi, mulai dari pengertian, landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi. Jenis koperasi yang dijelaskan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa, dan simpan pinjam. Organisasi dan pengelolaan koperasi menjelaskan struktur internal dan eksternal serta pengelolaannya. Prosedur pendirian koperasi dan koperasi sekolah juga diuraikan. Pembahasan diakhiri dengan penjelasan mengen
2. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI2
Bab
Koperasi
3. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI3
Tujuan Pembelajaran
Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu:
menjelaskan pengertian landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi,
menjelaskan jenis dan peran koperasi,
menjelaskan organisasi dan pengelolaan koperasi,
menjelaskan prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi,
menjelaskan koperasi sekolah, dan
menghitung pembagian Surplus Hasil Usaha.
Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah jujur, toleransi,
demokratis, bersahabat, komunikatif, cinta damai, dan gemar membaca.
Nilai dan Karakter Bangsa
Kata
Kunci
Koperasi
Anggaran rumah tangga
Selisih hasil usaha
Anggaran dasar
Rapat anggota
Koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
4. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI4
Amati video berikut!!!!!
5. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI5
Setelah mengamati video tadi, langkah
berikutnya adalah.
Buatlah daftar pertanyaan yang terkait dengan
tujuan pembelajaran dan video yang sudah ditonton!
(topik ditentukan berdasarkan kelompok)
Coba cari jawaban atas pertanyaan yang sudah
dibuat!
Buatlah kesimpulan dari kompetensi dasar 3. 8
tentang koperasi!
Presentasikan di depan kelas dalam bentuk PPT!
(ujian lisan)
6. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI6
A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan,
Nilai, dan Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
7. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI7
KOPERASI
Landasan
Pancasila dan UUD
1945
Asas
Kekeluargaan
Tujuan
Koperasi bertujuan
meningkatkan
kesejahteraan anggota
pada khususnya dan
masyarakat pada
umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari
tatanan perekonomian
nasional yang
demokratis dan
berkeadilan.
Prinsip
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom dan independen.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas,
pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima
dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan
pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional.
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh anggota.
Nilai
Nilai yang mendasari kegiatan
koperasi, yaitu kekeluargaan,
menolong diri sendiri, bertanggung
jawab, demokrasi, persamaan,
berkeadilan, dan kemandirian.
Nilai yang diyakini anggota
koperasi, yaitu kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab, dan
kepedulian terhadap orang lain.
8. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI8
B. Jenis dan Peran Koperasi
1. Jenis Koperasi
menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang
kebutuhan.
Koperasi Konsumen
menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi.
Koperasi Produsen
9. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI9
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa
nonsimpan pinjam
Koperasi Jasa
Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
Cipaganti adalah salah
satu contoh koperasi
yang bergerak di bidang
pelayanan jasa
10. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI10
2. Peran Koperasi
Berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
11. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI11
C. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
1. Organisasi Koperasi
Struktur Internal
Rapat Anggota
Pengurus
Pengelola
Pengawas
Garis perintah
Garis pertanggungjawaban
12. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI12
Struktur Esternal
Koperasi Induk
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Anggota Koperasi Primer
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan
Koperasi Pusat Koperasi PusatKoperasi Pusat
13. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI13
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi sebagai modal awal.
Selain itu, modal koperasi juga berasal dari:
1. Hibah
2. Modal penyertaan
3. Modal pinjaman dari anggota
4. Sumber lain yang sah
14. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI14
2. Pengelolaan Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
Rapat Anggota
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi pada saat rapat anggota.
Pengurus Koperasi
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
Rapat Anggota. Pengawas diangkat untuk
jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali.
Pengawas Koperasi
15. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI15
D. Prosedur Pendirian
Rapat pembentukan koperasi
Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh notaris.
Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah
akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.
16. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI16
E. Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah:
Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah
melalui surat keputusan dari beberapa menteri
Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah
lulus atau keluar dari sekolah
Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan
jam pelajaran
Sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri sebagai
makhluk intelektual dan sosial
Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi
sekolah adalah siswa itu sendiri
17. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI17
F. Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan
1. Pengertian
SHU adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari
hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran
atas berbagai beban usaha.
18. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI18
SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan.
Sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota.
Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi
yang dimiliki.
Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan
karyawan.
Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan
koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
19. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI19
Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan
dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota.
Jika dana cadangan tidak cukup, defisit diakumulasikan
dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja koperasi pada tahun berikutnya.
Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan
pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat
modal koperasi.
Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk
dana cadangan paling sedikit 20% dari nilai sertifikat
modal koperasi.
20. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI20
SHU koperasi terdiri atas:
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna, karena jasa atas modal tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
Surplus Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi
adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan
koperasi.
Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
21. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI21
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
SHU bersumber dari anggota.
Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi
yang dimiliki.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai.
22. untuk SMA dan MA Jilid 1 Bab 10 KoperasiEKONOMI22
Rumus Pembagian SHU