際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Babiiipersdlmmasyarakat
(Indikator) 
Hasil Yang Diharapkan : 
 Menjelaskan pengertian pers. 
 Menguraikan tentang teori-toeri pers. 
 Mendeskripsikan sistem pers di 
beberapa negara. 
 Menganalisis sifat, fungsi, dan peranan 
pers serta perkembangan pers di 
Indonesia.
Pengertian Pers 
PERKEMBANGAN 
PERS 
Teori-teori 
Tentang Pers 
Sistem Pers di 
Beberapa Negara 
Otoritarian 
Libertarian 
Komunis 
Barat (USA) 
Komunis (Rusia) 
Karakteristik Pers 
Barat & Komunis 
Sifat, Fungsi dan 
Peranan Pers 
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian, Fungsi & Peran Serta Perkembangan 
Pers di Indonesia 
a. Pengertian Pers 
Istilah Pers diberi pengertian dengan penerbitan pers. 
Belakangan pengertiannya meliputi dua hal : 
a. Pers dalam arti sempit, yakni media cetak dan 
b. Pers dalam arti luas, yakni meliputi semua barang 
cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai 
pengganti istilah printed mass media. 
Wartawan sebagai bagian dari pers adalah orang yang 
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik 
(tulis-menulis berita).
Lanjutan . 
1. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers merupakan sebutan 
bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan 
media masa atau wartawan. 
2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah lembaga 
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan 
kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memi-liki, 
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi 
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan 
grafik maupun dlm bentuk lainnya dgn menggunakan media 
cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yg tersedia. 
3. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengan-dung 
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita 
dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu memasuk-kan 
di dalamnya semua media mass communications yang 
memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan 
kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Lanjutan . 
4. L. Taufik, dalam bukunya, pengertian pers terbagi dua : 
a. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat 
kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin 
kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media 
tercetak. 
b. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, 
termasuk radio, televisi, film dan internet. 
5. Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha 
percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan 
penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat 
kabar, majalah, radio, dan televisi. Istilah press atau 
pers : surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) & 
dalam arti luas yaitu, menyangkut media massa (surat 
kabar, radio, televisi, dan film).
b. Teori-teori Tentang Pers 
Teori Pers Otoritarian 
Menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari 
organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat 
dan individu. 
Menurut Mc. Quail, prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pers 
otoritarian : 
1. Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada 
penguasa yang ada. 
2. Penyensoran dapat dibenarkan. 
3. Kecaman thd penguasa atau penyimpangan dari kebijakan 
resmi tidak dapat diterima. 
4. Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam 
organisasinya.
Teori Pers Libertarian 
Berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan 
yg seluas-luasnya untuk membantu manusia 
mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki 
tersebut. 
Teori ini memandang sensor merupakan tindakan yg 
inkonstitusional thd kemerdekaan pers. Karena pers 
mempunyai tugas : 
1. Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan) 
2. Melayani kebutuhan kehidupan politik 
3. Mencari keuntungan (demi kelangsungan 
hidupnya) 
4. Menjaga hak warga negara 
5. Memberi hiburan.
Lanjutan . 
Krisna Harahap, menyebutkan ciri-ciri pers 
Libertarian : 
1. Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan, 
2. Penerbitan & pendistribusian terbuka bagi setiap orang 
tanpa memerlukan izin atau lisensi, 
3. Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai 
politik tidak dapat dipidana, 
4. Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal, 
5. Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan 
publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan 
dengan opini dan keyakinan, 
6. Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpu-lan 
informasi untuk kepentingan publikasi, 
7. Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam 
organisasi mereka.
Teori Tanggung Jawab Sosial 
Bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab 
kepada masyarakat. Kebebasan pers itu perlu 
dibatasi oleh dasar moral, etika & hati nurani insan 
pers. 
Komisi Kemerdekaan Pers, bahwa kemerdekaan pers itu 
harus diartikan : 
1. Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk 
melanggar kepentingan-kepentingan individu lain. 
2. Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi 
keamanan negara. 
3. Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers 
membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran 
yang berlaku.
Lanjutan . 
Prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, sbb : 
1. Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat. 
2. Menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang 
keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dsb. 
3. Dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan 
lembaga yang ada. 
4. Menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan 
kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau 
penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. 
5. Bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan. 
6. Memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan 
berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. 
7. Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi 
yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk 
mengamankan kepentingan umum.
Teori Pers Komunis 
Pers merupakan alat pemerintah (partai yg berkuasa) 
dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus 
tunduk kepada pemerintah. Berfungsi sebagai alat 
untuk melakukan indoktrinasi massa. 
Ciri-ciri Teori Pers Komunis : 
1.Media berada di bawah pengendalian kelas peker-ja, 
karenanya ia melayani kepentingan kelas tsb. 
2. Media tidak dimiliki secara pribadi. 
3.Masyarakat berhak melakukan sensor & tindakan 
hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum 
setelah terjadinya peristiwa publikasi anti 
masyarakat.
c. Sistem Pers di Beberapa 
Negara 
Sistem Pers Barat (USA) 
Representasi sistem pers barat ini dapat diwakili oleh 
sistem pers Amerika Serikat dan Eropa. Pada umunya 
baik Amerika maupun Eropa menganut falsafah 
Liberalisme, yang menjadi landasan sistem sosial, 
sistem politik dan sistem pemerintahan mereka. 
Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk 
bergerak. Di dalam sistem liberal, pers tidak 
berorientasi pada politik pemerintah (bkn merupakan 
terompet pemerintah seperti di negara-negara).
Lanjutan . 
Sistem Pers Komunis (Rusia) 
Pers di negara Komunis dimiliki sepenuhnya oleh 
pemerintah; tidak adak kepemilikan oleh perorangan 
atau swasta. 
Pers digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan 
kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan 
propaganda dan agitasi. 
Ada lembaga kontrol/sensor yang diberi 
nama Glavit. Tugasnya : mengawasi 
bahan-bahan pers yang akan 
dipublikasikan dan tugas-tugas untuk 
mengamankan politik ideologis dan 
keamanan.
Lanjutan . 
Menurut F. Rachmadi, fungsi pers komunis : 
1. Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator 
kolektif. 
2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komu-nis 
di kalangan masa. 
3. Pers bertugas sebagai lembaga yang memmobilisasi 
dan berorganisir masa untuk pembangunan ekonomi. 
4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, 
keputusan, intruksi yang di keluarkan oleh Komite 
Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta 
bahan publikasi lain dari pemerintah. 
5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan 
kritik.
Sistem Pers di Negara-Negara Berkembang 
Ciri-ciri khusus : 
1. Cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya. 
2. Masih mencari bentuk yang tepat, sehingga kurang stabil. 
3. Dituntut dapat berperan sebagai agent of social change dan 
mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan. 
4. Dalam pelaksanaannya, terdapat pembatasan-pembatasan 
dengan menganut sistem pers tanggung jawab sosial (social 
responsibility ). 
5. Mengalami masalah di bidang komunikasi, yaitu; ketimpangan 
informasi, monopoli, dan pemusatan yang berlebihan dari 
sumber dan jalur komunikasi. 
6. Pola hubungan antara pers & pemerintah mempunyai tendensi 
perpaduan antara sistem-sistem yang ada (libertarian, 
authoritarian, social responsibility, dll.).
d. Sifat, Fungsi dan Peranan Pers 
Sifat Pers 
Sifat (Falsafah) Pers, mencakup sbb : 
 Liberal Democration press (Pers Demokrasi 
liberal), 
 Communist Press (Pers Komunis), 
 Authoritarian Press (Pers Otoriter ), 
 Freedom and Responsibility Press (Pers Bebas 
dan Bertanggung-jawab), 
 Development Press (Pers Pembangunan), dan 
 Five Foundation Press (Pers Pancasila)
Misi dan Fungsi Pers 
Pers mempunyai misi : 
1. Ikut mencerdaskan masyarakat, 
2.Menegakkan keadilan, 
3. Memberantas kebatilan. 
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 
tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan 
pers nasional berfungsi sebagai media informasi, 
pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan dapat juga 
sebagai lembaga ekonomi.
Lanjutan . 
Menurut Kusman Hidayat, Pers mempunyai 4 fungsi : 
1. Fungsi Pendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya, 
membantu masyarakat meningkatkan budayanya. 
2. Fungsi Penghubung, merupakan sarana lalu-lintas 
hubungan antar manusia. 
3. Fungsi Pembentuk Pendapat Umum; melalui rubrik-rubrik 
dan kolom-kolom tertentu, merupakan ruang untuk 
memberikan pandangan/pikiran kepada khalayak 
pembaca. 
4. Fungsi Kontrol, pers berusaha melakukan bimbingan 
dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah 
laku yang benar/yang tidak dikehendaki oleh khalayak.
Peranan Pers 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 
menyebutkan tentang peranan pers : 
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong 
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi 
Manusia, serta menghormati kebhinekaan. 
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan 
informasi yang tepat, akurat dan benar. 
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran 
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan 
umum. 
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
e. Perkembangan Pers di Indonesia 
Pers Jaman Penjajahan Belanda & Jepang 
 Pemerintah penjajah Belanda memandang perlu 
membuat undang-undang khusus untuk membendung 
pengaruh pers Indonesia, karena menjadi momok yang 
harus diperangi. 
 Masa pendudukan Jepang, pers Indonesia banyak yang 
berjuang tidak hanya dengan tulisan, melainkan juga 
melalui : org. keagamaan, pendidikan, politik, dsb. 
 Baik masa kolonial Belanda maupun Jepang, 
menggambarkan bahwa kehidupan pers masa itu 
sangat tertekan.
Pers di Masa Pergerakan 
 Dengan munculnya pergerakan modern Budi Utomo (20 Mei 
1908), surat kabar yang dikeluarkan lebih banyak berfungsi 
sebagai alat perjuangan. 
 Pers menjadi terompet dari organisasi pergerakan sema-cam 
parlemen orang Indonesia yang terjajah. 
 Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan dan sekaligus 
menjadi pendorong untuk memperbaiki nasib dan kedudukan 
bangsa. 
 Saat itu, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia 
Belanda, dengan cara memberantas dan menutup usaha 
penerbitan pers pergerakan. 
 Pada masa pergerakan, berdirilah Kantor Berita Nasional 
Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
Pers di Masa Penjajahan Jepang 
 Pers semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan 
bersifat pro Jepang. 
 Pers banyak mengalami penderitaan dan pengekangan 
kebebasan yang lebih daripada jaman Belanda. 
 Namun, ada beberapa keuntungan bagi insan pers Indonesia 
yang bekerja pada penerbitan Jepang : 
1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan bertambah. 
2. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pemberitaan 
makin sering dan luas. 
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis 
terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber 
resmi Jepang.
Pers di Masa Revolusi Fisik 
 Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. 
 Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan : 
a. Pers yang diterbitkan dan diusahakan Sekutu dan 
Belanda yang dinamakan Pers Nica (Belanda). 
b. Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang 
Indonesia yang disebut Pers Republik. 
 Sesuai dengan fungsi, naluri dan tradisinya, pers harus men-jadi 
penjaga kepentingan publik (public watch dog). 
 Untuk menangani masalah-masalah pers, pemerintah mem-bentuk 
Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950, yang terdiri 
dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan pejabat-pejabat 
pemerintah. 
 Akibat kekuasaan pemerintah yang tidak terlawan, saat itu 
organisasi-organisasi pers tidak berkutik.
Pers di Era Demokrasi Liberal (1949-1959) 
 Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah 
Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. 
 Pers pada waktu itu, lebih banyak diperlakukan negatif. Selama 
periode tahun 1952-1959, terjadi tindakan anti pers sebanyak 
374 kali, dan yang terbanyak selama tahun 1957, yaitu 
mencapai angka 125 kali. 
 Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek sam-ping 
dari keluhan para wartawan thd pers Belanda dan Cina. 
 Pemerintah selalu mencari cara untuk membatasi penerbitan, 
karena negara tidak akan membiarkan ideologi asing 
merongrong Undang-Undang Dasar. 
 Pada akhirnya pemerintah melakukan pembredelan pers, dgn 
tindakan-tindakannya yang tidak terbatas pada pers asing saja.
Pers di Zaman Orde Lama atau Pers Terpimpin 
(1956-1966) 
 Pers Terpimpin, merupakan pers yang lebih banyak menjadi 
alat penguasa daripada alat penyambung lidah rakyat. 
 Tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi 
perizinan terhadap pers dan tindakan tekanan terhadap 
pers terus berlangsung. 
 Memasuki tahun 1964, kondisi kebebasan pers semakin 
memburuk, saat itu Kementerian Penerangan dan badan-badannya 
mengontrol semua kegiatan pers. 
 Tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers 
merosot, ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. 
Para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik 
pemerintah.
Pers di Era Demokrasi Pancasila dan Orde Baru 
 Di awal pemerintahan Orde Baru, lahirlah istilah Pers Pancasila. 
 Masa bulan madu antara pers dan pemerintah, dipermanis 
dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok 
Pers, yang menjamin tidak ada sensor dan pembredelan. 
 Sejak terjadinya Peristiwa Malari 1974, kebebasan pers menga-lami 
set-back yang berakibat beberapa surat kabar dilarang terbit. 
 Penguasa lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telepon 
supaya pers tidak menyiarkan suatu berita. Demikian juga penga-wasan 
terhadap kegiatan pers dan wartawan diperketat, terutama 
menjelang Sidang MPR-1978. 
 Pada saat itu, pers jarang malah tidak pernah melakukan kontrol 
sosial secara krisis, tegas dan berani. 
 Rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih dari sekedar institusi 
politik yang harus diatur dan dikontrol seperti halnya dengan 
organisasi massa dan Partai Politik.
Kebebasan Pers di Era Reformasi 
 Pemerintahan pada masa reformasi sangat mempermudah izin 
penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali 
penerbitan pers atau koran-koran, majalah atau tabloid baru 
bermunculan. 
 Kalangan pers mulai bernafas lega ketika pemerintah 
mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 
No. 40/1999 tentang Pers. 
 Di dalam UU Pers tsb, dengan tegas menjamin adanya kemerde-kaan 
pers sebagai hak asasi manusia, tidak lagi di kenakan 
penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. 
 Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, 
wartawan mempunyai hak tolak. 
 Pers nasional melaksanakan peran penting dalam mengawal 
demokrasi, supremasi hukum, keadilan dan kebenaran, dsb.
(Indikator) 
Hasil Yang Diharapkan : 
 Menguraikan tentang landasan hukum pers 
Indonesia dan norma-norma pers nasional. 
 Menjelaskan tentang orgnisasi pers Indonesia 
 Mendeskripsikan kode etik jurnalistik dan 
tanggung jawab profesi kewartawanan. 
 Mendeskripsikan tentang kebebasan pers 
Indonesia 
 Menganalisis dampak penyalahgunaan 
kebebasan media massa dalam masyarakat 
demokrasi Indonesia.
Landasan Hukum 
PERS 
INDONESIA 
Norma-norma Pers Nasional 
Kode Etik Jurnalistik & Tanggung Jawab 
Profesi Kewartawanan 
Pers 
Indonesia 
Organisasi Pers Nasional 
Sistem Pers Indonesia 
Kebebasan Pers 
Pers, Masy & Pem 
Dampak Penyalahgunaan 
Kebebasan Pers
2. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai 
Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat 
Demokratis Di Indonesia 
a. Landasan Hukum Pers Indonesia 
 Pasal 28 UUD 1945 
 Pasal 28 F UUD 1945 
 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi 
Manusia 
 Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak 
Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 dan 2 
 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 
dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers
b. Norma-norma Pers Nasional 
 Pers Nasional, menganut Norma-norma : 
a. Keserasian sosiologis yg berpedoman pada 
Pancasila, 
b. Pola pikir dan kerja berdasarkan nilai-nilai gotong-royong. 
 Lingkup hubungannya pers : 
a. Hubungan antara pers dan pemerintah 
b. Hubungan antara pers dan masyarakat cq. golongan-golongan 
dalam masyarakat. 
 Hubungan antara pers dan pemerintah terjalin dalam 
bentuk yang dijiwai oleh semangat persekawanan 
(partnership) dalam mengusahakan terwujudnya 
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan 
Pancasila.
c. Organisasi Pers 
Dalam komponen sistem pers nasional, terdapat Dewan Pers. 
Anggota Dewan Pers terdiri dari: 
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi 
perusahaan pers; 
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan 
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 
4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota; 
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana yang dimaksud 
dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden; 
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan 
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode 
berikutnya.
d. Sistem Pers Nasional 
Sistem pers nasional adalah sistem pers yang berlaku di 
Indonesia. 
Ciri khas sistem pers nasional : 
1. Integrasi (integaration ) 
2. Keteraturan (regularity ) 
3. Keutuhan (wholeness ) 
4. Organisasi (organization ) 
5. Koherensi (coherence ) 
6. Keterhubungan (connectedness ) dan 
7. Ketergantungan (interdependence ) dari 
bagian-bagiannya.
e. Kode Etik Jurnalistik Dan Tanggung 
Jawab Profesi Kewartawanan 
Kehidupan pers nasional Indonesia, merupakan produk dari 
sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat yang 
diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers. 
Aturan main (rules of the game ) pers nasional: 
 Landasan Idiil : Pancasila (Pemb UUD 1945). 
 Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945. 
 Landasan Yuridis : Undang-undang Pokok Pers. 
 Landasan Strategis : GBHN. 
 Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik. 
 Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam 
masyarakat.
Pertanggungjawaban : 
 Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus : 
a. Dengan sadar menjalankan tugas, hak, dan 
kewajiban, 
b. Mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi, jelas, 
terang, dan mudah dimengerti serta bersifat terbuka. 
 Pers dalam pengembangan kegiatan sehari-hari harus 
berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan 
Pemerintah serta masyarakat. 
 Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya 
membantu menjernihkan persoalan (fungsi mendidik), 
bukan sebaliknya.
Kode Etik Jurnalistik 
 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode 
Etik Kewartawanan. 
 Kode Etik Wartawan telah dijadikan pedoman ; 
a. Sejak berdirinya PWI di Surakarta bulan Februari 1946. 
b. Penegasan kembali dilaksanakan pada tgl 1 Mei 1955. 
c. Kongres PWI di Medan (1955), telah dikeluarkan pengesa-han 
berlakunya Kode Etik Jurnalistik tersebut. 
d. Dalam sidang gabungan PWI Pusat dgn Badan Pekerja 
Kongres yang berlangsung di Ujung Pandang (1968), telah 
menetapkan perubahan Kode Etik Jurnalistik th 1955. 
 Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan 
pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media 
pers dalam siarannya.
M. Alwi Dahlan, Ph. D, menyebutkan bahwa ada 3 faktor 
yang mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik : 
1. Etik Institusional, yaitu sistem aturan, kebijakan, 
dan kendala formal yang dikembangkan oleh 
institusi yang memiliki media, maupun yang 
mengawasi media. 
2. Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas per-orangan 
yang merupakan hati nurani wartawan 
(keyakinan pribadi yang menimbang tindakan yang 
hendak dilakukannya). 
3. Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian 
yang paling tepat sehingga informasi itu mudah 
diterima oleh khalayak, dlm proporsi yang wajar.
3. Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan 
Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat 
Demokratis di Indonesia 
a. Kebebasan Pers 
Indonesia 
Landasan hukum kebebasan pers Indonesia : 
1. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebe-basan 
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 
2. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang 
Penyiaran.
Pemahaman Tentang Kebebasan Pers 
 Adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik 
secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, 
seperti harian, majalah, dan buletin. 
 Pers dituntut tanggung jawabnya untuk 
menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan 
dalam masyarakat. 
 Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab 
kekuasaan mudah sekali disalahgunakan dan 
dibuat semena-mena. 
 Pers harus mempertimbangkan apakah berita 
yang disebarkan dapat menguntungkan 
masyarakat luas atau sebaliknya.
Pers, Masyarakat dan Pemerintah 
Hal terpenting yang harus diperhatikan : 
1. Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin. 
2. Negara Indonesia, berpaham pada keseluruhan dan 
keseimbangan, baik antara individu dan masyarakat 
3. Harus dikembangkan hubungan fungsional. 
4. Adanya pendekatan kultural terhadap segala persoalan, 
sebagai identitas Indonesia. 
5. Pengembangan kultur politik yang memungkinkan ber-fungsinya 
sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif 
dan terbuka. 
6. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam 
pola evolusi, reformasi dan revolusi.
Lanjutan . 
7. Pembangunan seluruh bidang kehidupan masyarakat 
yang pelaksanaannya bertahap dan selektif. 
8. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yg harus 
kita terima bersama. 
9. Mrp hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus 
menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. 
10.Adanya otonomi masing-masing lembaga sesuai asas 
Demokrasi Pancasila. 
11.Pers lahir di tengah-tengah masyarakat, sehingga 
pers dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. 
12.Menurut Wilbur Schramm, pers adalah Watcher, forum 
and teacher (pengamat, forum dan guru).
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media 
(Hasil jejak pendapat Kompas, 12/2/2007) al : 
 Dunia pers Indonesia semakin tenggelam dalam ideologi 
komersial, 
 Fungsi media masa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak 
lagi menjadi ciri yang kuat melekat. 
 Cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaan. 
 Sering berbenturan dengan kepentingan pemerintah. 
 Cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang 
idealisme. 
 Penayangan adegan kekerasan di televisi sudah berlebihan, 
termasuk tayangan yang berbau pornograf dan mistik. 
 Wajah kebebasan pers Indonesia saat ini, justru dikhawatirkan 
dapat menghancurkan moral bangsa.
Babiiipersdlmmasyarakat

More Related Content

Babiiipersdlmmasyarakat

  • 2. (Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Menjelaskan pengertian pers. Menguraikan tentang teori-toeri pers. Mendeskripsikan sistem pers di beberapa negara. Menganalisis sifat, fungsi, dan peranan pers serta perkembangan pers di Indonesia.
  • 3. Pengertian Pers PERKEMBANGAN PERS Teori-teori Tentang Pers Sistem Pers di Beberapa Negara Otoritarian Libertarian Komunis Barat (USA) Komunis (Rusia) Karakteristik Pers Barat & Komunis Sifat, Fungsi dan Peranan Pers Perkembangan Pers di Indonesia
  • 4. 1. Pengertian, Fungsi & Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia a. Pengertian Pers Istilah Pers diberi pengertian dengan penerbitan pers. Belakangan pengertiannya meliputi dua hal : a. Pers dalam arti sempit, yakni media cetak dan b. Pers dalam arti luas, yakni meliputi semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai pengganti istilah printed mass media. Wartawan sebagai bagian dari pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (tulis-menulis berita).
  • 5. Lanjutan . 1. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. 2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memi-liki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dlm bentuk lainnya dgn menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yg tersedia. 3. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengan-dung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu memasuk-kan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
  • 6. Lanjutan . 4. L. Taufik, dalam bukunya, pengertian pers terbagi dua : a. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak. b. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet. 5. Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Istilah press atau pers : surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) & dalam arti luas yaitu, menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).
  • 7. b. Teori-teori Tentang Pers Teori Pers Otoritarian Menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Menurut Mc. Quail, prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pers otoritarian : 1. Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada. 2. Penyensoran dapat dibenarkan. 3. Kecaman thd penguasa atau penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima. 4. Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
  • 8. Teori Pers Libertarian Berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yg seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki tersebut. Teori ini memandang sensor merupakan tindakan yg inkonstitusional thd kemerdekaan pers. Karena pers mempunyai tugas : 1. Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan) 2. Melayani kebutuhan kehidupan politik 3. Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya) 4. Menjaga hak warga negara 5. Memberi hiburan.
  • 9. Lanjutan . Krisna Harahap, menyebutkan ciri-ciri pers Libertarian : 1. Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan, 2. Penerbitan & pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi, 3. Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana, 4. Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal, 5. Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan, 6. Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpu-lan informasi untuk kepentingan publikasi, 7. Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.
  • 10. Teori Tanggung Jawab Sosial Bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika & hati nurani insan pers. Komisi Kemerdekaan Pers, bahwa kemerdekaan pers itu harus diartikan : 1. Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu lain. 2. Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara. 3. Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.
  • 11. Lanjutan . Prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, sbb : 1. Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat. 2. Menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dsb. 3. Dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada. 4. Menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. 5. Bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan. 6. Memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. 7. Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
  • 12. Teori Pers Komunis Pers merupakan alat pemerintah (partai yg berkuasa) dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah. Berfungsi sebagai alat untuk melakukan indoktrinasi massa. Ciri-ciri Teori Pers Komunis : 1.Media berada di bawah pengendalian kelas peker-ja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tsb. 2. Media tidak dimiliki secara pribadi. 3.Masyarakat berhak melakukan sensor & tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.
  • 13. c. Sistem Pers di Beberapa Negara Sistem Pers Barat (USA) Representasi sistem pers barat ini dapat diwakili oleh sistem pers Amerika Serikat dan Eropa. Pada umunya baik Amerika maupun Eropa menganut falsafah Liberalisme, yang menjadi landasan sistem sosial, sistem politik dan sistem pemerintahan mereka. Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di dalam sistem liberal, pers tidak berorientasi pada politik pemerintah (bkn merupakan terompet pemerintah seperti di negara-negara).
  • 14. Lanjutan . Sistem Pers Komunis (Rusia) Pers di negara Komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; tidak adak kepemilikan oleh perorangan atau swasta. Pers digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan agitasi. Ada lembaga kontrol/sensor yang diberi nama Glavit. Tugasnya : mengawasi bahan-bahan pers yang akan dipublikasikan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologis dan keamanan.
  • 15. Lanjutan . Menurut F. Rachmadi, fungsi pers komunis : 1. Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif. 2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komu-nis di kalangan masa. 3. Pers bertugas sebagai lembaga yang memmobilisasi dan berorganisir masa untuk pembangunan ekonomi. 4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang di keluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah. 5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
  • 16. Sistem Pers di Negara-Negara Berkembang Ciri-ciri khusus : 1. Cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya. 2. Masih mencari bentuk yang tepat, sehingga kurang stabil. 3. Dituntut dapat berperan sebagai agent of social change dan mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan. 4. Dalam pelaksanaannya, terdapat pembatasan-pembatasan dengan menganut sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility ). 5. Mengalami masalah di bidang komunikasi, yaitu; ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan yang berlebihan dari sumber dan jalur komunikasi. 6. Pola hubungan antara pers & pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara sistem-sistem yang ada (libertarian, authoritarian, social responsibility, dll.).
  • 17. d. Sifat, Fungsi dan Peranan Pers Sifat Pers Sifat (Falsafah) Pers, mencakup sbb : Liberal Democration press (Pers Demokrasi liberal), Communist Press (Pers Komunis), Authoritarian Press (Pers Otoriter ), Freedom and Responsibility Press (Pers Bebas dan Bertanggung-jawab), Development Press (Pers Pembangunan), dan Five Foundation Press (Pers Pancasila)
  • 18. Misi dan Fungsi Pers Pers mempunyai misi : 1. Ikut mencerdaskan masyarakat, 2.Menegakkan keadilan, 3. Memberantas kebatilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi.
  • 19. Lanjutan . Menurut Kusman Hidayat, Pers mempunyai 4 fungsi : 1. Fungsi Pendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya, membantu masyarakat meningkatkan budayanya. 2. Fungsi Penghubung, merupakan sarana lalu-lintas hubungan antar manusia. 3. Fungsi Pembentuk Pendapat Umum; melalui rubrik-rubrik dan kolom-kolom tertentu, merupakan ruang untuk memberikan pandangan/pikiran kepada khalayak pembaca. 4. Fungsi Kontrol, pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar/yang tidak dikehendaki oleh khalayak.
  • 20. Peranan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan tentang peranan pers : 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. 4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  • 21. e. Perkembangan Pers di Indonesia Pers Jaman Penjajahan Belanda & Jepang Pemerintah penjajah Belanda memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia, karena menjadi momok yang harus diperangi. Masa pendudukan Jepang, pers Indonesia banyak yang berjuang tidak hanya dengan tulisan, melainkan juga melalui : org. keagamaan, pendidikan, politik, dsb. Baik masa kolonial Belanda maupun Jepang, menggambarkan bahwa kehidupan pers masa itu sangat tertekan.
  • 22. Pers di Masa Pergerakan Dengan munculnya pergerakan modern Budi Utomo (20 Mei 1908), surat kabar yang dikeluarkan lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers menjadi terompet dari organisasi pergerakan sema-cam parlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan dan sekaligus menjadi pendorong untuk memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Saat itu, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda, dengan cara memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan, berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
  • 23. Pers di Masa Penjajahan Jepang Pers semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Pers banyak mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang lebih daripada jaman Belanda. Namun, ada beberapa keuntungan bagi insan pers Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang : 1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan bertambah. 2. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas. 3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.
  • 24. Pers di Masa Revolusi Fisik Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan : a. Pers yang diterbitkan dan diusahakan Sekutu dan Belanda yang dinamakan Pers Nica (Belanda). b. Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik. Sesuai dengan fungsi, naluri dan tradisinya, pers harus men-jadi penjaga kepentingan publik (public watch dog). Untuk menangani masalah-masalah pers, pemerintah mem-bentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950, yang terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah. Akibat kekuasaan pemerintah yang tidak terlawan, saat itu organisasi-organisasi pers tidak berkutik.
  • 25. Pers di Era Demokrasi Liberal (1949-1959) Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Pers pada waktu itu, lebih banyak diperlakukan negatif. Selama periode tahun 1952-1959, terjadi tindakan anti pers sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun 1957, yaitu mencapai angka 125 kali. Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek sam-ping dari keluhan para wartawan thd pers Belanda dan Cina. Pemerintah selalu mencari cara untuk membatasi penerbitan, karena negara tidak akan membiarkan ideologi asing merongrong Undang-Undang Dasar. Pada akhirnya pemerintah melakukan pembredelan pers, dgn tindakan-tindakannya yang tidak terbatas pada pers asing saja.
  • 26. Pers di Zaman Orde Lama atau Pers Terpimpin (1956-1966) Pers Terpimpin, merupakan pers yang lebih banyak menjadi alat penguasa daripada alat penyambung lidah rakyat. Tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers dan tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung. Memasuki tahun 1964, kondisi kebebasan pers semakin memburuk, saat itu Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot, ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah.
  • 27. Pers di Era Demokrasi Pancasila dan Orde Baru Di awal pemerintahan Orde Baru, lahirlah istilah Pers Pancasila. Masa bulan madu antara pers dan pemerintah, dipermanis dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers, yang menjamin tidak ada sensor dan pembredelan. Sejak terjadinya Peristiwa Malari 1974, kebebasan pers menga-lami set-back yang berakibat beberapa surat kabar dilarang terbit. Penguasa lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telepon supaya pers tidak menyiarkan suatu berita. Demikian juga penga-wasan terhadap kegiatan pers dan wartawan diperketat, terutama menjelang Sidang MPR-1978. Pada saat itu, pers jarang malah tidak pernah melakukan kontrol sosial secara krisis, tegas dan berani. Rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih dari sekedar institusi politik yang harus diatur dan dikontrol seperti halnya dengan organisasi massa dan Partai Politik.
  • 28. Kebebasan Pers di Era Reformasi Pemerintahan pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers atau koran-koran, majalah atau tabloid baru bermunculan. Kalangan pers mulai bernafas lega ketika pemerintah mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Di dalam UU Pers tsb, dengan tegas menjamin adanya kemerde-kaan pers sebagai hak asasi manusia, tidak lagi di kenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pers nasional melaksanakan peran penting dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, keadilan dan kebenaran, dsb.
  • 29. (Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan tentang landasan hukum pers Indonesia dan norma-norma pers nasional. Menjelaskan tentang orgnisasi pers Indonesia Mendeskripsikan kode etik jurnalistik dan tanggung jawab profesi kewartawanan. Mendeskripsikan tentang kebebasan pers Indonesia Menganalisis dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokrasi Indonesia.
  • 30. Landasan Hukum PERS INDONESIA Norma-norma Pers Nasional Kode Etik Jurnalistik & Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan Pers Indonesia Organisasi Pers Nasional Sistem Pers Indonesia Kebebasan Pers Pers, Masy & Pem Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
  • 31. 2. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia a. Landasan Hukum Pers Indonesia Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 F UUD 1945 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers
  • 32. b. Norma-norma Pers Nasional Pers Nasional, menganut Norma-norma : a. Keserasian sosiologis yg berpedoman pada Pancasila, b. Pola pikir dan kerja berdasarkan nilai-nilai gotong-royong. Lingkup hubungannya pers : a. Hubungan antara pers dan pemerintah b. Hubungan antara pers dan masyarakat cq. golongan-golongan dalam masyarakat. Hubungan antara pers dan pemerintah terjalin dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat persekawanan (partnership) dalam mengusahakan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  • 33. c. Organisasi Pers Dalam komponen sistem pers nasional, terdapat Dewan Pers. Anggota Dewan Pers terdiri dari: 1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota; 5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden; 6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  • 34. d. Sistem Pers Nasional Sistem pers nasional adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Ciri khas sistem pers nasional : 1. Integrasi (integaration ) 2. Keteraturan (regularity ) 3. Keutuhan (wholeness ) 4. Organisasi (organization ) 5. Koherensi (coherence ) 6. Keterhubungan (connectedness ) dan 7. Ketergantungan (interdependence ) dari bagian-bagiannya.
  • 35. e. Kode Etik Jurnalistik Dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan Kehidupan pers nasional Indonesia, merupakan produk dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers. Aturan main (rules of the game ) pers nasional: Landasan Idiil : Pancasila (Pemb UUD 1945). Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945. Landasan Yuridis : Undang-undang Pokok Pers. Landasan Strategis : GBHN. Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik. Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
  • 36. Pertanggungjawaban : Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus : a. Dengan sadar menjalankan tugas, hak, dan kewajiban, b. Mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi, jelas, terang, dan mudah dimengerti serta bersifat terbuka. Pers dalam pengembangan kegiatan sehari-hari harus berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan Pemerintah serta masyarakat. Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya membantu menjernihkan persoalan (fungsi mendidik), bukan sebaliknya.
  • 37. Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode Etik Kewartawanan. Kode Etik Wartawan telah dijadikan pedoman ; a. Sejak berdirinya PWI di Surakarta bulan Februari 1946. b. Penegasan kembali dilaksanakan pada tgl 1 Mei 1955. c. Kongres PWI di Medan (1955), telah dikeluarkan pengesa-han berlakunya Kode Etik Jurnalistik tersebut. d. Dalam sidang gabungan PWI Pusat dgn Badan Pekerja Kongres yang berlangsung di Ujung Pandang (1968), telah menetapkan perubahan Kode Etik Jurnalistik th 1955. Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.
  • 38. M. Alwi Dahlan, Ph. D, menyebutkan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik : 1. Etik Institusional, yaitu sistem aturan, kebijakan, dan kendala formal yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media. 2. Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas per-orangan yang merupakan hati nurani wartawan (keyakinan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukannya). 3. Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dlm proporsi yang wajar.
  • 39. 3. Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia a. Kebebasan Pers Indonesia Landasan hukum kebebasan pers Indonesia : 1. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebe-basan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 2. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 3. Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • 40. Pemahaman Tentang Kebebasan Pers Adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau sebaliknya.
  • 41. Pers, Masyarakat dan Pemerintah Hal terpenting yang harus diperhatikan : 1. Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin. 2. Negara Indonesia, berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan, baik antara individu dan masyarakat 3. Harus dikembangkan hubungan fungsional. 4. Adanya pendekatan kultural terhadap segala persoalan, sebagai identitas Indonesia. 5. Pengembangan kultur politik yang memungkinkan ber-fungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. 6. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi.
  • 42. Lanjutan . 7. Pembangunan seluruh bidang kehidupan masyarakat yang pelaksanaannya bertahap dan selektif. 8. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yg harus kita terima bersama. 9. Mrp hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. 10.Adanya otonomi masing-masing lembaga sesuai asas Demokrasi Pancasila. 11.Pers lahir di tengah-tengah masyarakat, sehingga pers dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. 12.Menurut Wilbur Schramm, pers adalah Watcher, forum and teacher (pengamat, forum dan guru).
  • 43. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media (Hasil jejak pendapat Kompas, 12/2/2007) al : Dunia pers Indonesia semakin tenggelam dalam ideologi komersial, Fungsi media masa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat melekat. Cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaan. Sering berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang idealisme. Penayangan adegan kekerasan di televisi sudah berlebihan, termasuk tayangan yang berbau pornograf dan mistik. Wajah kebebasan pers Indonesia saat ini, justru dikhawatirkan dapat menghancurkan moral bangsa.