Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum dan peradilan nasional dengan menjelaskan:
1. Pengertian sistem hukum dan peradilan serta peran lembaga-lembaga peradilan seperti pengadilan negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung;
2. Sumber hukum, penggolongan hukum, dan sanksi hukum;
3. Tugas dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia.
1 of 48
Download to read offline
More Related Content
Babii.sis.hukumperad.nas
2. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian sistem, hukum dan sistem
hukum.
Mendeskripsikan tujuan hukum dan sumber hukum.
Menganalisis penggolongan hukum dan sanksi
hukum
Menganalisis sistem peradilan nasional.
4. 11..SSIISSTTEEMM HHUUKKUUMM && PPEERRAADDIILLAANN IINNTTEERRNNAASSIIOONNAALL
Kata sistem dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing
tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan.
a. PENGERTIAN SISTEM
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :
Seperangkat komponen, elemen, bagian.
Saling berkaitan dan tergantung.
Kesatuan yang terintergrasi.
Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih
besar.
5. b. PENGERTIAN HUKUM
1. Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.
6. UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN HUKUM :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat ;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwenang;
Peraturan itu bersifat memaksa;dan
Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran
peraturan tersebut.
Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah
dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem
hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu
negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap
warganya.
7. c. TUJUAN HUKUM
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan
dibuatnya hukum menurut sebagian pakar adalah sbb :
No Tokoh/ Pakar Pendapat Yang Dikemukakan
1. Subekti, S.H. Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang
mendatangkan atau ingin mencapai kemakmu-ran
dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Van
Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melin-dungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia
tertentu, (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta
benda) dari pihak yang merugikan.
3. Y. Van Kant Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar
kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
4. Geny Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepenti-ngan
daya guna dan kemanfaatan.
8. d. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan
yang mempu-nyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan
yang pelanggarannya dikenai sanki yang tegas
dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber
hukum material dan sumber hukum formal .
MACAM-MACAM SUMBER HUKUM :
1. Undang-undang,
2. Traktat,
3. Kebiasaan (hk tidak tertulis),
4. Doktrin, dan
5. Yurisprudensi,
9. TATA URUTAN PPEERRAATTUURRAANN PPEERRUUNNDDAANNGG--UUNNDDAANNGGAANN
((TTAAPP MMPPRR NNoo.. IIIIII//MMPPRR//22000033))
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan
pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan
peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR-RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden ; dan
7. Peraturan Daerah.
10. e. PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum
Wujud
Tertilis
Tidak Tertulis
Ruang
Waktu
Pribadi
Lokal
Nasional
Ius Contitutum Internasional
Ius Contituendum
Hukum Antar Waktu Satu Golongan
Semua
AGnotlaorn Ggaonl.
I s i
Publik
Privat/Perdat
a
Hk. Tata
HNek.g Aardam.
HNek.g Paridaana
Hk. Acara Hk. Perorangn
Hk. Keluarga
Hk. Kekayaan
Tugas Material
Hk. Waris
dan
Fungsi
Formal
Pidana Formal
Perdata Formal
11. f. SANKSI HUKUM
Macam-macam sanksi Pidana (Pasal 10 KUHP) :
1. Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
a. Hukuman Mati
b. Hukuman Penjara, yang terdiri dari :
1) Hukuman seumur hidup
2) Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 tahun)
c. Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya
1 hari).
2. Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
a. Pencabutan hak-hak tertentu.
b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
c. Pengumuman keputusan hakim.
13. hh.. PPEERRAADDIILLAANN NNAASSIIOONNAALL
Pasal 1 UU No. 4/2004, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
MA dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
Agung
Pengadilan
Tinggi
Umum/Sipil
Pengadilan
Tinggi
Pengadilan
Tinggi Militer
Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara
Pengadilan Negeri
Umum/Sipil
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
Militer
Pengadilan
Tata Usaha Negara
14. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan fungsi pengadilan negeri, tinggi dan MA.
Mendeskripsikan tugas dan kewenangan pengadilan
negeri, tinggi dan MA.
Menganalisis wewenang dan kewajiban Mahkamah
Konstitusi.
Mendeskripsikan dengan memberi contoh bentuk sikap
terbuka, objektif atau rasional, dan mengutamakan
kepentingan umum
15. Pengadilan Negeri
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung
Peranan Lembaga-
Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Fungsi
Tugas
Wewenang
Fungsi
Tugas
Wewenang
Fungsi/Tugas
Wewenang
Wewenang
Kewajiban
16. 22.. PPEERRAANNAANN LLEEMMBBAAGGAA--LLEEMMBBAAGGAA PPEERRAADDIILLAANN
aa.. PPEENNGGAADDIILLAANN NNEEGGEERRII ((TTIINNGGKKAATT PPEERRTTAAMMAA))
Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau
tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh
tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
TTiinnddaakk ppiiddaannaa yygg ppeemmeerriikkssaaaannnnyyaa hhrrss ddiiddaahhuulluukkaann,, yyaaiittuu ::
KKoorruuppssii,, TTeerroorriissmmee,, NNaarrkkoottiikkaa//ppssiikkoottrrooppiikkaa,, PPeennccuucciiaann uuaanngg,, aattaauu
yyaanngg ddiitteennttuukkaann oolleehh UUUU ddaann ppeerrkkaarraa yyaanngg tteerrddaakkwwaannyyaa bbeerraaddaa
ddii ddaallaamm RRuummaahh TTaahhaannaann NNeeggaarraa..
17. Tugas dan kewenangannya, mencakup :
Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang
perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku
Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Memberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu dng tidak
mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara.
Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan
melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi,
Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi jabatan notaris.
18. b. PENGADILAN TINGGI (TINGKAT KEDUA)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat
Banding).
Fungsi Pengadilan Tinggi adalah.
Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam
daerah hukumnya.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam
daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu
diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan
negeri di daerah hukumnya.
Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt
memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu
kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
19. Wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas
perkara dan surat-surat untuk diteliti dan
memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan
para hakim.
20. 3. Mahkamah AAgguunngg ((TTiinnggkkaatt KKaassaassii))
Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban
utamanya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan
menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
Melakukan pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di
semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan
peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di
semua lingkungan peradilan.
Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan
surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
21. Wewenang Mahkamah Agung :
Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua
Lingkungan Peradilan),
Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang,
Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada
Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
22. Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang MA,dikarenakan :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan kasasi, dapat
dilakukan dalam perkara :
Perdata
Pidana
Asas-asas penuntutan bagi
seseorang yang dianggap
bersalah,
Asas Opportunitas
Asas Legalitas
23. d. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki
wewenang dan kewajiban :
Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji UU
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan Pemilihan Umum.
Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945.
24. ee.. SSIIKKAAPP SSEESSUUAAII KKEETTEENNTTUUAANN HHUUKKUUMM
Sikap Terbuka
Contoh : Mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya
selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
Sikap Obyektif/Rasional
Contoh : sanggup menyatakan ya atau tidak dalam
ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Contoh : Merelakan tanah atau bangunan diambil
pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
25. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian korupsi dan persepsi
masyarakat tentang korupsi.
Menganalisis fenomena korupsi di Indonesia.
Mendeskripsikan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Menampilkan sikap peran serta masyarakat dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia.
26. Pengertian Korupsi
Gambaran Umum Korupsi
Persepsi Masyarakat
Fenomena Korupsi
Peran Serta Upaya
Pemberantasan
Korupsi DI
Indonesia
Upaya Pencegahan
Upaya Penindakan
Upaya Edukasi Masyarakat
Upaya Edukasi LSM
27. a. Pengertian Korupsi
Kata KORUPSI mrpk penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaan) dsb. untuk keuntungan pribadi atau
orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur
penyelewengan atau ketidak jujuran.
KOLUSI, adalah permufakatan
atau kerja sama secara melawan
hukum antar penyelenggaraan
negara atau antara penyelenggara
negara dan lain yang merugikan
orang lain, masyarakat dan atau
negara.
NEPOTISME, adalah setiap
perbuatan penyelenggara
negara secara melawan hukum
yang menguntungkan
kepentingan keluarga dan atau
kroninya di atas kepentingan
masyarakat bangsa dan
negara.
3. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
28. Pengertian Gratifikasi Menurut Penjelasan Pasal 12B UU
No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Pengecualian, yaitu sesuai Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B
ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan
gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
29. b. GAMBARAN UMUM KORUPSI
Tuntutan masyarakat untuk megakkan supremasi hukum dan
pembe-rantasan KKN, dituangkan dalam TAP MPR No.IV/MPR/1999
dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Beberapa
contoh
kasus :
Beberapa perusahaan dan pejabat Indonesia yang
menerima suap dari perusahaan Jepang sehingga
mampu memenangkan proyek milyaran yen
(Media Indonesia, 15/10/1999),
Berdasarkan audit Price Waterhouse Cooper
(PWC), terdapat in-efisiensi di Pertamina sejak 1
April 1996 s.d. 31 Maret 1998 sebesar US $ 6,1
milyar (Kompas, 20/7/1999).
30. INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK) 2004
TRANSPARENCY INTERNATIONAL
Rank Negara IPK Rank Negara IPK
1 Finlandia 9,7 47 Korea Selatan 4,5
2 New Zealand 9,6 50 Suriname 4,3
3 Denmark 9,5 66 Thailand 3,6
4 Islandia 9,5 70 Srilanka 3,5
5 Singapura 9,3 71 China 3,4
6 Swedia 9,2 72 Saudi Arabia 3,4
7 Swiss 9,1 92 India 2,8
8 Norwegia 8,9 103 Papua N. Guinea 2,6
9 Australia 8,8 104 Philipina 2,6
16 Hongkong 8,0 106 Vietnam 2,6
24 Jepang 6,9 132 Pakistan 2,1
30 Uni Emirat Arab 6,1 137 Indonesia 2,0
35 Taiwan 5,6 143 Myanmar 1,7
39 Malaysia 5,0 145 Bangladesh 1,5
31. PRAKTEK-PRAKTEK KORUPSI DALAM URUSAN BISNIS
Ijin-ijin usaha (ijin domisili, ijin usaha, ijin ekspor, angkut
barang, ijin bongkar muat barang, dll.).
Pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak).
Pengadaan barang dan jasa pemerintah (prosedur tender,
penunjukan langsung, mark up dll.).
Proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea
cukai).
Pungutan liar oleh oknum polisi, imigrasi, tenaga kerja.
Proses pembayaran termin proyek dari KPPN.
32. AKTOR PELAKU KORUPSI
Korupsi pada Januari - Agustus
Tidak kurang dari
2,7 triliun rupiah
uang negara yang
dikorupsi pada
tahun 2004
(Lap. Cawu II ICW).
2004
33. c. PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KORUPSI
1. Kelompok mahasiswa sering menanggapi masalah
korupsi dengan protes-protes terbuka. Mereka sangat
sensitif terhadap perbuatan korup dan yang
merugikan negara dan masyarakat luas.
2. Pada umumnya, mereka masih memiliki idealisme
tinggi dan berfikir jauh kedepan.
3. Kritik-kritik mahasiswa, pada umumnya karena faktor
ketidak puasan dan kegelisahan psikologis
(psychological insecurity). Tema-tema demonstrasi
sering mengangkat permasalahan penguasa yang
korup dan derita rakyat.
34. d. FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA
Pada kehidupan masyarakat yang mengalami proses
perubahan, selalu muncul kelompok-kelompok sosial
baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang politik,
namun sesungguhnya banyak diantara mereka yang tidak
mampu.
Di lembaga-lembaga politik, mereka
(politikus instan) sering hanya ingin
memuaskan ambisi pribadinya dengan
dalih kepentingan rakyat. Tapi tidak
jarang diantara mereka sering terjebak
pada ambisi pribadi dan kepentingan
kelompok tertentu.
35. Sebagai akibatnya, terjadilah hal-hal berikut :
Munculnya oknum pemimpin yang lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan pribadi daripada kepentingan umum,
sehingga kesejahteraan umum mudah dikorbankan. Lembaga-lembaga
politik cenderung dimanipulir oleh oknum-oknum
pemimpinnya.
Pada sebagian oknum pemimpin politik, partisipan dan
kelompoknya, berlomba-lomba untuk mencapai obyek politik
dalam bentuk keuntungan materiil, sehingga terjadi
kehampaan motivasi perjuangan.
Terjadilah erosi loyalitas kepada bangsa dan negara, karena
lebih menonjolkan dorongan pemupukan harta kekayaan dan
kekuasaan. Jadi, mulailah penampilan pola tingkah laku yang
korup.
36. PENYEBAB UTAMA KORUPSI DI INDONESIA
Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan
hukum;
Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ;
Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan
dan lingkungan masyarakat;
Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan
(gaji PNS);
Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa
malu.
38. e. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
1) Upaya Pencegahan, antara lain :
Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan
keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan
memiliki rasa tanggungjawab sosial yang tinggi.
Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang positif
dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta
pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan
formal, non formal dan pendidikan agama.
Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan
norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya
nepotisme.
39. RENCANA AKSI NASIONAL (RAN)
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pencanangan sebuah Rencana Aksi Nasional yang
efektif, terpadu, dan menyeluruh (national integrity
system) dalam mencegah dan memberantas korupsi
dengan melibatkan seluruh komponen bangsa
(masyarakat madani, swasta, eksekutif, legislatif,
yudikatif, media dan pemuka agama)
RAN diharapkan dapat mengidentifikasi gap antara
Konvensi PBB menentang Korupsi dan situasi dalam
negeri saat ini.
Dalam pencanangan RAN pada tanggal 9 Desember
2004, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
40. 2) Upaya Penindakan, antara lain :
UU No. 30/2002 merupakan amanat dari UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 43 yang mengatakan
perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
melalui Undang-Undang sehingga lahirlah .
41. Strategi Penindakan Kasus Ditangani Sendiri Oleh
KPK & Yang & Dilimpahkan
a. Tahap Putusan Pengadilan Tipikor dan Sekarang Kasasi
Kasus pembelian tanah yang merugikan Keuangan Negara Rp10M
lebih, atas nama Tersangka M.H. (Kabag. Keu Ditjend Hubla) dan
T.W. (mantan Sekditjen Hubla, masing-masing diputuskan 8 dan 7
tahun Penjara;
Tahap Penuntutan
KPU (MWK)
a. Tahap Penyidikan
Kasus PLCC Pertamina
Kasus di KPU (Buku Panduan, Asuransi Kecelakaan)
Penjualan aset negara (indosat)
a. Dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan
b. Dihentikan Penyelidikannya
c. Pending
d. Tahap Penyelidikan Pengumpulan alat bukti
42. Beberapa contoh penanganan kasus & penindakan
yg sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK :
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple
Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP,
yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004),
Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan
Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang
merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004),
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan
placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui
Bank BNI (2004).
43. CCOONNTTOOHH KKAASSUUSS KKOORRUUPPSSII
YYAANNGG TTEELLAAHH DDIIPPUUTTUUSSKKAANN PPEENNGGAADDIILLAANN
Kasus Pembelian Helikopter MI-2 merk PLC (Rusia) dgn
terdakwa A.P. (Gub. NAD).
Putusan
PN = divonis 10 tahun, denda Rp 500 jt & membayar uang
pengganti Rp 3,683 M
PT = divonis 10 tahun, denda Rp 500 jt & membayar uang
pengganti Rp 3,683M
MA = divonis 10 tahun, denda Rp 500 jt & membayar uang
pengganti Rp 6,4 M
44. 3) Upaya Edukasi Masyarakat, antara lain :
1. Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan
kontrol sosial, terkait dengan kepentingan-kepentingan publik,
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan
merugikan masyarakat itu sendiri,
3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang
dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan dan seterusnya
sampai tingkat pusat/nasional,
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyeleng-garaan
pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya,
5. Mampu memposisikan diri sebagai subyek pembangunan dan
berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
masyarakat luas.
45. 4) UPAYA EDUKASI MASYARAKAT, antara
INlaDiOnN :E SIA CORRUPTION WATCH atau disingkat ICW adalah
sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai
misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik
mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW
memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui
usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap
praktek korupsi.
TRANSPARENCY INTERNATIONAL (TI), adalah sebuah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi
politik. Publikasi tahunan terkenal yang diluncurkan TI adalah
Laporan Korupsi Global. Survei Tahun 2005, IPK Indonesia
adalah 2,2, sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak
dan Uzbekistan, Menurut hasil survei ini, Islandia adalah negara
paling bebas korupsi.
46. Makin meningkatnya beban
masyarakat akibat badan usaha
milik Negara kurang efisien dalam
mengelola kebutuhan publik seperti
telekomunikasi, bahan bakar
minyak, listrik dan lain sebagainya.
Rendahnya kualitas pelayanan
publik;
Rendahnya kualitas sarana dan
prasarana yang dibangun
pemerintah,
47. SOAL ESSAY/URAIAN
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di tinjau dari Proses
Hukumnya !
2. Apakah yg dimaksud dengan Yurisprudensi. Mengapa keputusan Hakim
terdahulu dijadikan landasan hukum bagi Hakim dalam memutuskan suatu
perkara. Jelaskan Jawaban Anda !
3. Mengapa suatu Perkara dilanjukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Hal apasajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses
Kasasi di Mahkamah Agung !
4. Identifikasikan faktor-faktor apasajakah yang menyebabkan gejala korupsi
tumbuh subur di dalam suatu negara !
5. Sebutkan upaya apasajakah yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat dalam meminimalisir dampak korupsi di Indonesia !
48. IINNQQUUIIRRII
Bagilah kelas anda ke dalam 8 kelompok. Masing-masing kelompok
terdiri dari 4 atau 5 orang, kemudian kerjakan tugas-tugas sebagai
berikut !
1. Susunlah daftar pertanyaan terbuka (10 pertanyaan) dengan topik bahasan
sekitar perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan
ketentuan hukum !
2. Tentukan sendiri lokasi atau tempat yang akan dijadikan obyek observasi dan
wawancara (misalnya : sekitar pasar, sekolah, terminal atau masyarakat sekitar
anada) !
3. Setelah wawancara, identifikasikanlah perbuatan-perbuatan yang sesuai dan
yang bertentangan dengan hukum !
4. Buatlah kesimpulan dari hasil analisis kelompok anda, dan berikan tanggapan
dengan berpedoman pada dua hal berikut :
a. Cara meningkatkan kesadaran bagi masyarakat yang sudah
melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan hukum !
b. Cara membina/menertibkannya bagi masyarakat yang masih
melaksanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum !
Editor's Notes
#37: Selain sikap skeptisme dan permisif terhadap korupsi ini, berdasarkan kajian dan penelitian terhadap korusi ini banyak yang menyimpulkan bahwa rendahnya gaji pegawai negeri sipil merupakan penyebab utama terjadinya korupsi, sehingga seringkali timbul sikap toleransi yang negatif antar pegawai dan masyarakat dalam menyuburkan iklim korupsi dan kolusi. Namun kita menyadari bahwa kondisi buruknya sistem penggajian ini bukanlah satu-satunya penyebab korupsi. Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan; rendahnya integritas dan profesionalisme; kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan dan lingkungan masyarakat yang merangsang timbulnya korupsi; lemahnya keimanan, kejujuran dan rasa malu, adalah beberapa hal yang berpengaruh terhadap suburnya iklim korusi dan kolusi.
Dengan demikian bilamana masalah korupsi dan kolusi ini tidak mendapatkan porsi yang memadai dalam upaya pencegahan dan penindakannya, maka sudah dapat dipastikan bahwa upayaupaya untuk mewujudkan good governance akan menjadi sulit.
#47: Bagi Indonesia, dalam masa reformasi ini maka masalah korupsi (baca KKN) merupakan masalah yang sangat menonjol, yang tercermin antara lain dari rendahnya kualitas pelayanan publik; rendahnya kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah, makin meningkatnya beban masyarakat akibat adanya ketidak efisienan dan ketidak effektifan pengelolaan badan usaha yang mengelola kebutuhan publik seperti telekomunikasi, bahan bakar minyak, listrik dan lain sebagainya. Sementara itu di lain pihak makin terjadi kesenjangan, dimana pihak konglomerat dan beberapa pejabat secara demonstratif memamerkan kekayaannya.