Dokumen tersebut membahas sistem pemerintahan di berbagai negara dengan menjelaskan pengertian pemerintahan, bentuk pemerintahan klasik, sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, serta contoh penerapannya di Amerika Serikat, Inggris, dan Republik Rakyat Cina. Selanjutnya dibahas sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
1 of 33
Download to read offline
More Related Content
Babiisistempemerintahan
2. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menjelaskan pengertian pemerintahan.
Menguraikan berbagai bentuk pemerintahan.
Mendeskripsikan berbagai sistem
pemerintahan.
Menganalisis sistem pemerintahan di
beberapa negara.
3. Pengertian Pemerintahan
SISTEM
PEMERINTAHAN
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerinta-han
di Beberapa
Negara
Amerika Serikat
Inggris
Republik Rakyat
Cina
4. 1. Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
a. Pengertian Pemerintahan
1. Dalam arti luas (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif).
2. Dalam arti sempit (badan eksekutif beserta jajarannya)
3. Menurut Utrecht, punya pengertian yang tidak sama :
Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan yang berkuasa memerintah (badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif).
Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenega-raan
tertinggi yang berkuasa, misalnya raja, presiden,
atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden)
bersama dengan kabinetnya.
5. Lanjutan .
Pemerintahan (governing) menurut Kooiman,
merupakan proses interaksi antara berbagai
aktor dalam pemerintahan dengan kelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Pola penyelenggaraan pemerintahan
dalam masyarakat dewasa ini :
1. Proses koordinasi (coordinating),
2. Pengendalian (steering),
3. Pemengaruhan (influencing), dan
4. Penyeimbangan (balancing).
6. b. Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan
Klasik
Ajaran Plato
(429 - 347SM)
Aristokrasi,
Timokrasi,
Oligarki,
Demokrasi,
Tirani.
Ajaran Aristoteles
(384 - 322 SM)
Monarki,
Tirani,
Aristokrasi,
Oligarki,
Politeia,
Demokrasi.
8. Lanjutan .
BENTUK
PEMERINTAHAN
MONARKI REPUBLIK
Absolut
Konstitusional
Parlementer
Absolut
Konstitusional
Parlementer
9. c. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Pada sistem parlementer, hubungan antara
eksekutif dan parlemen sangat erat. Hal ini,
karena adanya pertanggung jawaban para
menteri terhadap parlemen, maka setiap
kabinet yang dibentuk harus memperoleh
dukungan kepercayaan dengan suara yang
terbanyak dari parlemen.
10. Lanjutan .
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara.
2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3. Badan legislatif/parlemen anggotanya dipilih melalui pemilu.
4. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
5. Dalam sistem dua partai, pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang
memenangkan pemilu, yg kalah berlaku sebagai pihak oposisi.
6. Dalam sistem banyak partai, kabinet harus membentuk koalisi,
karena harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan
kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang
benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
11. Lanjutan .
Sistem Pemerintahan Presidensial
Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan
rakyat. Dasar hukum kekuasaan eksekutif dikembalikan
kepada pemilihan rakyat.
Dalam Praktiknya, sistem presidensial
menerapkan teori Trias Politika
Montesqueu secara murni melalui
pemisahan kekuasaaan (Separation of
Power ). Contohnya adalah Amerika dengan
Chek and Balance. Sedangkan yang
diterapkan di Indonesia adalah pembagian
kekuasaan (Distribution of Power).
12. Lanjutan .
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung
jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen/legislatif.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Presiden tak dapat membubarkan parlemen
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat
sebagai lembaga perwakilan.
6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen.
13. Lanjutan .
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan
presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur :
1. Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2.Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan
dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling
menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara
sewenang-wenang).
3. Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih
antara eksekutif dan legislatif.
14. Lanjutan .
Model Sistem Pemerintahan Lain :
Sistem Pemerintahan Referendum
Di Negara Swiss, dimana tugas pembuat Undang-undang
berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai
hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk :
1. Referandum Obligatoir,
2. Referendum Fakultatif,
3. Referandum Konsultatif. Sistem Parlemen :
a. Satu Kamar
b. Dua Kamar
Federalisme
Kebangsawanan
15. d. Sistem Pemerintahan di Beberapa Negara
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
PARLEMEN (LEGISLATIF)
ATAU KONGGRES
BADAN
PERWAKILAN
SENAT
MAHKAMAH
AGUNG
(YUDIKATIF)
PRESIDEN
(EKSEKUTIF)
PEMILIHAN UMUM TETAP PEMILIHAN UMUM
R A K Y A T P E M I L I H
Keterangan :
: Checking Power With Power
16. Sistem Pemerintahan Inggris
Keterangan :
PERDANA MENTERI
DEWAN MENTERI-MENTERI
(KABINET)
PARLEMEN
Pemilihan
Umum
Artikulasi
Kepentingan
P E M I L I H
: Mosi tidak percaya dari pihak Legislatif (Parlemen) kepada Pemerintah (Eksekutif).
: Pertanggungjawaban dari pihak Eksekutif (PM dan Kabinetnya) kepada parlemen
(legislatif).
17. Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Ketua
Konferensi Negara
Tertinggi
Dewan Pertahanan
Nasional
Dewan Negara :
Perdana Menteri
15 Wakil Perdana
Menteri, Sekretaris
Jenderal, Menteri-menteri,
dan Kepala-
49 KKeepmaelan tKeorimanis di an
Komisi
Komisi Tetap
Konggres Rakyat
Nasional
Mahkamah
Rakyat
Tertinggi
Kejaksaan
Rakyat
Tertinggi
Tingkat Provinsi : 21 Provinsi, 5 wilayah otonom, dan 2 kota yang diperintah secara langsung
Dewan-Dewan Rakyat
Konggres-konggres
Rakyat
Pengadilan-
PengadilanRak
yat Tertinggi
Kejaksaan
Rakyat
Daerah-daerah Istimewa
dan chou otonom
Pengadilan-
Pengadilan
Rakyat Menengah
Kejaksaan
Rakyat
Tingkat Kabupaten : 2,291 unit, 1,978 hsien, 177 Kotamadya, 58 hsien otonom, dan 78 unit lain
18. (Indikator)
Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut UUD 1945.
Mendeskripsikan struktur ketatanegaraan Negara
Republik Indonesia.
Menganalisis kelebihan dan kelemahan pelaksanaan
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Menganalisis suatu sistem pemerintahan yang dianut
suatu negara terhadap negara lain.
Menganalisis perbandingan pelaksanaan sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan
negara lain.
19. Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945
SISTEM
PEMERINTAHAN
DI INDONESIA
Struktur Ketatanegaraan
Kelebihan dan Kelemahan
Pengaruh suatu sistem pemerintahan yang
berlaku di Indonesia dengan negara lain
Perbandingan pelaksanaan sistem
pemerintahan negara RI dengan negara lain
20. Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara R.I.
menganut sistem distribution of power.
Dengan argumentasi, bahwa UUD 1945 :
1. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan
itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu
yang tidak boleh saling campur tangan.
2. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian
saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan
oleh 3 organ saja.
3. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan
MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga negara lainnya.
21. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan R.I.
1. Bentuk negara kesatuan dgn prinsip otonomi yang luas.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan adalah presidensial.
3. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang
merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
4. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) & Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial.
22. Sistem Pemerintahan Negara R.I. Sebelum dan
Setelah Amandemen UUD 1945
Masa Orde Baru
(Sebelum amandemen UUD 1945)
Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Indonesia adalah negara hukum
(rechtssaat)
Negara Indonesia adalah negara
Hukum.
Sistem Konstitusional Sistem Konstitusional
Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kekuasaan negara tertinggi di Tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Presiden ialah penyelenggara peme-rintah
Negara yang tertinggi menurut UUD.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi menurut UUD.
Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak ber-tanggungjawab
kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak ber-tanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
23. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Sebelum Amandemen UUD 1945
JIWA DAN PANDANGAN
HIDUP BANGSA PANCASILA
PEMBUKAAN UUD 1945
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
MPR
MA BPK DPR PRESIDEN DPA
24. Setelah Amandemen UUD 1945
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
MPR KEHAKIMAN
DPD DPR
BPK
PRESIDEN
WAPRES MK MA KY
Legislatif Eksekutif Yudikatif
25. Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Negara R.I.
Sistem Pemerintahan Presidensial Negara R.I.
No Kelebihan Kelemahan
1. Adanya kepastian dan suprema-si
hukum dalam penyelenggara-an
pemerintahan negara.
Masih ada oknum aparat penegak
hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang
belum bekerja secara profesional.
2. MPR yang terdiri dari anggota
DPR, Utusan Daerah dan Utusan
golongan, berwenang mengubah
UUD dan memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD.
MPR yang terdiri dari anggota DPR,
Utusan Daerah dan Utusan golongan,
merupakan lembaga negara yang sarat
dengan muatan politis sehingga
keputusan maupun ketetapan-ketetapannya
sangat bergantung
kepada konstelasi politik rezim yang
berkuasa pada saat itu.
26. Lanjutan .
3. Jabatan Presiden (eksekutif)
tidak dapat dijatuhkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan
sebaliknya Presiden juga tidak
dapat membubarkan DPR.
Presiden dengan DPR bekerja
sama dalam pembuatan
Undang-Undang.
Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh,
sehingga ada kecenderungan
eksekutif lebih dominan bahkan
dapat mengarah ke otoriter.
Demikian juga pada masa orde baru,
meskipun ada lembaga-lembaga
negara lain namun kurang berfungsi
sebagaimana mestinya.
4. Jalannya Pemerintahan
cenderung lebih stabil karena
program-program relatif lancar
dan tidak terjadi krisis kabinet.
Menteri-menteri adalah
pembantu Presiden.
Jika para menteri tidak terdiri dari
orang-orang yang jujur, bersih dan
profesional, program-program
pemerintah tidak berjalan efektif dan
populis (berpihak kepada rakyat).
27. 2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Yang Berlaku di Indonesia
dengan Negara Lain
a. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan Yang
Dianut Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Penerapan sistem pemerintahan negara-negara di dunia, tidaklah
sama, karena disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan
politik yang berkembang di negara bersangkutan.
Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer mrp dua model
sistem pemerintahan yg banyak dijadikan acuan banyak negara.
Dalam perkembangannya sistem presidential Amerika banyak
dijadikan acuan antara lain oleh ; Filipina, Brazil, Indonesia dan
Argentina. Sedangkan sistem parlementer Inggris, antara lain oleh
; India, Jepang, Malaysia dan Australia.
28. Faktor Sejarah
No
Negara
Induk
Negara Dalam Hubungan
Sejarah
Sistem
Pemerintahan
1. Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia
Baru, Kamboja, Republik Afrika
Tengah, Aljazair, Burundi dan
lain-lain.
Parlementer
2. Inggris Kanada, Afrika Selatan,
Selandia Baru, Australia, India,
dan lain-lain.
Parlementer
3. Rusia/ Uni
Soviet
Kuba, Korea Utara, Vietnam,
RRC, Ukraina, Bulgaria dan
lain-lain.
Presidensial
4. Amerika
Serikat
Filipina, Irak, Afghanistan, dan
lain-lain.
Presidensial
5. Spanyol Argentina, Bolivia, Chili,
Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
Presidensial
29. Faktor Ideologi
Berdasarkan faktor ideologi (fasisme, individualisme dan
sosialisme/ komunisme), dapat berpengaruh terhadap
pemerintahn suatu negara.
Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perse-teruan
ideologi besar untuk memperebutkan pengaruhnya.
No Negara Induk Dalam Hubungan Ideologi Sistem Pemerintahan
1. Amerika Serikat
(Liberal)
Inggris, Perancis, Italia,
Kanada, Australia, Jerman,
Korea Selatan, dll.
Presidensial atau
Parlementer dengan
lebih satu parti
2. Uni Soviet
(Komunis)
Albania, Rumania, Cekoslo-vakia,
Bulgaria, Ukraina,
Rusia, RRC, Kuba, Korea
Utara, Vietnam, dll.
Presidential hanya
dengan satu partai
tunggal komunis
30. b. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerinta-han
Negara Indonesia dengan Negara Lain
Negara-negara lain
Prancis
Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh
rakyat.
Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam
menyelesaikan krisis.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh
membubarkan legislatif.
Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak
disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui
referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah
mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh
10% dari jumlah anggota badan itu.
31. Lanjutan .
Negara-negara lain
India
1. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai
kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri.
2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh
anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun
di negara-negara bagian.
3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip
dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
4. Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku
politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu
usaha pembangunannya.
32. 3. Sikap Warga Negara Terhadap Pelaksa-naan
Sistem Pemerintahan R.I.
Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli
terhadap penyelenggaraan negara :
1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi
pada kesejahteraan rakyat
2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang
dijalankan pemerintah
3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat
konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang
berorientasi pada rakyat banyak
4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program
pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang
baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan
kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi
agent of changes.