Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Dokumen tersebut menjelaskan tentang karakteristik, tata kelola, penilaian dan penetapan, tarif dan biaya satuan, serta perencanaan dan penganggaran BLU.
2. D A S A R H U K U M
Salah satu agenda reformasi keuangan
negara adalah adanya pergeseran sistem
penganggaran dari pengganggaran
tradisional menjadi pengganggaran
berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini,
arah penggunaan dana pemerintah menjadi
lebih jelas dari sekedar membiayai input
dan proses menjadi berorientasi pada
output. Perubahan ini penting mengingat
kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi
sumber daya pemerintah terbatas.
Penganggaran yang berorientasi pada
output merupakan praktik yang dianut oleh
pemerintahan modern di berbagai negara.
Mewirausahakan pemerintah (enterprising
the government) adalah paradigma yang
memberi arah yang tepat bagi sektor
keuangan publik untuk mendorong
peningkatan pelayanan. Ketentuan tentang
penganggaran tersebut telah dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara membuka koridor baru bagi
penerapan basis kinerja di lingkungan
pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal
69 Undang-Undang tersebut, instansi
pemerintah yang tugas pokok dan
fungsinya memberi pelayanan kepada
masyarakat dapat menerapkan pola
pengelolaan keuangan yang fleksibel
dengan mengutamakan produktivitas,
efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip
pokok yang tertuang dalam kedua
undang-undang tersebut menjadi dasar
instansi pemerintah untuk menerapkan
pengelolaan keuangan BLU. BLU
diharapkan dapat menjadi langkah awal
dalam pembaharuan manajemen
keuangan sektor publik, demi
meningkatkan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat.
3. Badan Layanan Umum
(BLU) adalah instansi di
lingkungan pemerintah
yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan
kepada masyarakat
berupa penyediaan
barang atau jasa yang
dijual tanpa
mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip
efisiensi dan
produktivitas.
Adapun alasan mengapa
BLU diperlukan adalah:
Peningkatan pelayanan kepada
masyarakat
pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas
dalam pengelolaan keuangan
pengamanan atas aset negara yang dikelola
oleh instansi terkait.
P E N G E R T I A N
4. K A R A K T E R I S T
Berkedudukan sebagai
lembaga pemerintah (bukan
kekayaan negara yang
dipisahkan)
Menghasilkan barang/jasa yang
seluruhnya/sebagian dijual
kepada publik
Tidak bertujuan mencari
keuntungan
Dikelola secara otonom dengan
prinsip efisien dan
produktivitas ala korporasi;
Rencana kerja/anggaran dan
pertanggungjawaban
dikonsolidasikan pada instansi
induk;
Pendapatan dan sumbangan
dapat digunakan langsung;
Pegawai dapat terdiri dari PNS
dan non-PNS
Bukan sebagai subjek pajak
5. POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(PPK-BLU)
Menerapkan
penyelenggar
anfungsi
organisasi
berdasarkan
Kaidah menejemen
yang baik dalam rangka
pemberian layanan yang
bermutu dan
berkesinambungan .
Instansi pemerintah
yang melakukan
pembinaan terhadap
pengelolaan
keuangan BLU adalah
Direktorat
Pembinaan
Pengelolaan
Keuangan Badan
Layanan Umum
Ditjen
Perbendaharaan
I. Persyaratan Administratif
A. Pernyataan kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan, dan manfaat bagi
masyarakat.
Pernyataan tersebut disusun sesuai
dengan format yang tercantum
dalam lampiran Peraturan MenKeu
Nomor 119/PMK.05/2007 dan
bermaterai, ditandatangani oleh
pimpinan satker Instansi Pemerintah
yang mengajukan usulan untuk
menerapkan PPK-BLU dan disetujui
oleh menteri/pimpinan lembaga
terkait.
B. Pola tata kelola.
Merupakan peraturan internal satuan
kerja Instansi Pemerintah yang
6. POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(PPK-BLU)
I. Persyaratan Substantif
A. Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
yang berhubungan dengan:
• Penyediaan barang atau jasa layanan umum,
seperti pelayanan di bidang kesehatan,
penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan
jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
• Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk
tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat
atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
• Pengelolaan dana khusus dalam rangka
meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada
masyarakat, seperti pengelola dana bergulir
untuk usaha kecil dan menengah
B. Bidang layanan umum yang
diselenggarakan bersifat operasional yang
menghasilkan semi barang/jasa publik
(quasi public goods)
C. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan
keuntungan
II. Persyaratan Teknis
A. Kinerja pelayanan di bidang
tugas pokok dan fungsinya
layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya melalui BLU
sebagaimana
direkomendasikan oleh
menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD sesuai
dengan kewenangannya; dan
B. Kinerja keuangan satker
instansi yang bersangkutan
sehat sebagaimana ditunjukan
dalam dokumen usulan
7. TATA KELOLA
Kelembagaan
Pengelolaan Keuangan BLU
dapat diterapkan oleh setiap
instansi (pada berbagai
jenjang eselon atau non
eselon pada
kementerian/lembaga)pemer
intah yang secara fungsional
menyelenggarakan kegiatan
yang bersifat operasional.
apabila instansi pemerintah
yang menerapkan PK-BLU
memerlukan perubahan
status ataupun struktur
kelembagaan, maka
perubahan tersebut
berpedoman pada ketentuan
yang ditetapkan oleh
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Pejabat Pengelola, BLU dikelola oleh Pemimpin BLU,
Pejabat Keuangan BLU, Pejabat Teknis BLU
Kepegawaian
Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional
non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Syarat
pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola
dan pegawai BLU yang berasal dari PNS dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi PNS. Pejabat pengelola dan pegawai
BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS
dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan
kontrak.Dewan Pengawas di lingkungan pemerintah pusat
dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga
atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan
pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari
kementerian negara/lembaga teknis yang bersangkutan,
Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai
dengan kegiatan BLU.
8. PENILAIAN DAN PENETAPAN
PENILAIAN
• Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan instansi
pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif,
teknis, dan administratif untuk menerapkan PK-BLU
kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan
melakukan penilaian atas usulan tersebut dan
apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas,
maka Menteri Keuangan menetapkan instansi
pemerintah bersangkutan untuk menerapkan PK-
BLU berupa pemberian status BLU secara penuh
atau bertahap.
• Dalam rangka penilaian usulan PK-BLU, Menteri
Keuangan dapat membentuk Tim Penilai yang
terdiri dari unsur di lingkungan Kementerian
Keuangan yang terkait dengan kegiatan satker BLU
yang diusulkan, antara lain Ditjen Perbendaharaan,
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan
Ditjen Anggaran. Tim Penilai tersebut dapat
menggunakan narasumber yang berasal dari
lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
PENETAPAN
• Menteri Keuangan memberi
keputusan penetapan atau
surat penolakan terhadap
usulan penetapan BLU
paling lambat tiga bulan
sejak dokumen persyaratan
diterima secara lengkap dari
menteri/pimpinan lembaga.
• Berdasarkan penilaian yang
dilakukan oleh Tim Penilai,
usulan penetapan BLU dapat
ditolak atau ditetapkan
dengan status BLU penuh
maupun BLU bertahap.
9. PENILAIAN DAN PENETAPAN
P E N E T A P A N
Status BLU Penuh, diberikan apabila
persyaratan substantif, teknis dan
administratif telah dipenuhi dengan
memuaskan sesuai dengan kriteria
SOP penilaian. Satker yang berstatus
BLU Penuh diberikan seluruh
fleksibilitas pengelolaan keuangan
BLU, yaitu:
• Pengelolaan Pendapatan
• Pengelolaan Belanja
• Pengadaan Barang/Jasa
• Pengelolaan Barang
• Pengelolaan Kas
• Pengelolaan Utang dan Piutang
• Pengelolaan Investasi
• Perumusan Kebijakan, Sistem,
dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan.
Status BLU Bertahap, diberikan apabila
persyaratan substantif, teknis, dan
administratif telah terpenuhi, namun
persyaratan administratif kurang memuaskan
sesuai dengan kriteria SOP penilaian. Status
BLU Bertahap berlaku paling lama tiga tahun
dan apabila persyaratan terpenuhi secara
memuaskan dapat diusulkan untuk menjadi
BLU Penuh. Fleksibilitas yang diberikan
kepada satker berstatus BLU bertahap
dibatasi:
• Penggunaan langsung pendapatan
dibatasi jumlahnya, sisanya harus
disetorkan ke kas negara sesuai prosedur
PNBP.
• Tidak diperbolehkan mengelola investasi;
• Tidak diperbolehkan mengelola utang;
• Pengadaan barang/jasa mengikuti
ketentuan umum pengadaan barang/jasa
pemerintah yang berlaku
10. TARIF DAN BIAYA SATUAN
• Satker berstatus
BLU dapat
memungut biaya
kepada
masyarakat
sebagai imbalan
atas barang/jasa
layanan yang
diberikan. Imbalan
atas barang/jasa
layanan yang
diberikan tersebut
ditetapkan dalam
bentuk tarif
Hal-hal yang
perlu dalam
menyusun tarif
:
Tarif layanan diusulkan oleh BLU bersangkutan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, kemudian
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan
usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan
untuk ditetapkan.
11. • Biaya Satuan
Dalam penyusunan tarif dan
biaya layanan, terlebih dahulu
ditentukan biaya satuan per unit
output dari layanan atau
kegiatan BLU. Biaya satuan
dibuat berdasarkan perhitungan
akuntansi biaya untuk setiap
output barang/jasa yang
dihasilkan.
Biaya-biaya timbul
yang diperhitungkan ;
TARIF DAN BIAYA SATUAN
1. Biaya langsung
2. Biaya tidak langsung
3. Biaya variabel
4. Biaya semivariabel
Biaya langsung; adalah biaya-biaya
yang secara khusus dapat ditelusuri
atau diidentifikasi sebagai komponen
langsung dari biaya produk. Total
biaya langsung ini dalam beberapa
literatur juga sering disebut dengan
istilah biaya utama (prime cost).
Biaya tidak langsung adalah semua
biaya yang tidak dapat diidentifikasi
secara khusus terhadap suatu produk
dan dibebankan kepada seluruh jenis
produk secara bersamaan. Biaya tidak
langsung ini sering disebut juga
dengan istilah biaya overhead
(overhead cost).
12. TARIF DAN BIAYA SATUAN
Biaya variabel adalah biaya yang
berubah secara total seiring dengan
berubahnya volume produk yang
dibuat. Sehingga hubungan antara
total biaya variabel dengan total unit
barang yang diperoduksi adalah linier
(garis lurus). Sedangkan biaya per
unit-nya adalah tetap. Contoh: Biaya
bahan baku langsung dan tenaga
kerja langsung
Biaya tetap (fixed cost), seperti biaya
penyusutan dan biaya sewa akan selalu
tetap (constant) dalam suatu rentang
waktu/periode tertentu. Perlu dicatat bahwa
biaya tetap akan selalu konstan pada semua
tingkat produksi (volume), sedangkan biaya
tetap per unit akan menurun seiring dengan
meningkatnya volume produksi.
Langkah-langkah perhitungan biaya
satuan adalah sebagai berikut:
• Menentukan kegiatan berdasarkan
program yang telah ditetapkan;
• Menentukan indikator kinerja
berupa keluaran (output), tolok
ukur kinerja, dan target kinerja;
• Untuk satu jenis keluaran, tentukan
jenis biaya dan besaran biaya per
unit output. Jenis biaya dapat
berupa: biaya langsung variabel,
biaya langsung tetap, biaya tidak
langsung variabel, dan biaya tidak
langsung tetap.
• Menghitung biaya per jenis
kegiatan dengan mengalikan
rincian biaya dengan satuan biaya.
• Menjumlahkan seluruh komponen
biaya untuk mendapatkan satuan
biaya per kegiatan.
13. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Rencana Strategis
Bisnis• BLU menyusun rencana strategis bisnis lima
tahunan dengan mengacu kepada Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L).
• Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU
memuat antara lain:
1. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan;
2. Asumsi makro dan mikro;
3. Target kinerja (output yang terukur);
4. Analisis dan perkiraan biaya per output dan
agregat;
5. Perkiraan harga dan anggaran;
6. Prognosa laporan keuangan
• Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang
selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran yang
berisi program, kegiatan, target kinerja, dan
anggaran suatu BLU
RKA-K/L sebagai dokumen usulan anggaran
(budget request) memuat sasaran terukur
yang penyusunannya dilakukan secara
berjenjang dari tingkat kantor/satuan kerja
ke tingkat yang lebih tinggi (bottom-up)
untuk melaksanakan penugasan dari
menteri/pimpinan lembaga (top down).
Dengan demikian dalam menyusun suatu
Rencana Kerja dan Anggaran BLU harus
menerapkan anggaran berbasis kinerja
BLU sebagai satuan kerja merupakan bagian
dari kementerian negara/lembaga. Oleh
karena itu pengintegrasian RBA BLU ke
dalam RKA-K/L dilakukan oleh
kementerian negara/lembaga
bersangkutan.
• Pengintegrasian Rencana Bisnis
dan Anggaran dalam RKA-K/L
14. Pelaksanaan anggaran
. Setelah RKA-KL dan Undang-
undang APBN disahkan,
pimpinan BLU menyesuaikan
usulan Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) menjadi RBA
Definitif. RBA definitif
digunakan sebagai acuan
dalam menyusun DIPA BLU
untuk diajukan dan
mendapat pengesahan
Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Dalam hal DIPA BLU belum
disahkan oleh Menteri
Keuangan, BLU dapat
melakukan pengeluaran
paling tinggi sebesar angka
dokumen pelaksanaan
anggaran tahun lalu
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
15. DEFISIT ANGGARAN
Defisit anggaran BLU adalah selisih
kurang antara pendapatan dengan
belanja BLU yang dihitung
berdasarkan laporan keuangan
operasional berbasis akrual pada
suatu periode anggaran.
Defisit anggaran BLU dapat
diajukan pembiayaannya dalam
tahun anggaran berikutnya kepada
Menteri Keuangan melalui
Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri Keuangan dapat
mengajukan anggaran untuk
menutup defisit pelaksanaan
anggaran BLU dalam APBN tahun
anggaran berikutnya.
SURPLUS ANGGARAN
Surplus anggaran BLU adalah selisih
lebih antara pendapatan dengan
belanja BLU yang dihitung
berdasarkan laporan keuangan
operasional berbasis akrual pada suatu
periode anggaran. Estimasi surplus
dalam tahun anggaran berjalan
diperhitungkan dalam RBA tahun
anggaran berikut untuk disetujui
penggunaannya.
Surplus anggaran BLU dapat
digunakan dalam tahun anggaran
berikutnya kecuali atas perintah
Menteri Keuangan, disetorkan
sebagian atau seluruhnya ke rekening
kas umum negara dengan
mempertimbangkan posisi likuiditas
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
16. PENGELOLAAN KEUNAGAN DAN BARANG
Pengelolaa
n
keuangan
Pengelolaan kas,
Pengelolaan utang
Pengelolaan piutang
Pengelolaan investasi
Pengelolaan Kas,dilakukan berdasarkan praktek bisnis
yang sehat. Dalam melaksanakan pengelolaan kas,
BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
• Perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
• Pemungutan pendapatan atau tagihan;
• Penyimpanan kas dan mengelola rekening bank;
• Pembayaran;
• Perolehan sumber dana untuk menutup defisit
jangka pendek; dan
• Pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk
memperoleh pendapatan tambahan.
Pengelolaan kas BLU dapat dilakukan melalui:
• Penarikan dana yang bersumber dari APBN
dengan menerbitkan SPM;
• Pembukaan Rekening Bank BLU oleh pimpinan
BLU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
kecuali dalam rangka cash management;
• Investasi jangka pendek dalam rangka cash
management (jika terjadi surplus kas) pada
instrumen keuangan dengan resiko rendah.
17. PENGELOLAAN KEUNAGAN DAN BARANG
Pengelolaan Piutang
• Dalam pengelolaan keuangan,
BLU dapat memberikan
piutang terkait dengan
kegiatannya, yang dikelola
secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung
jawab serta dapat memberikan
nilai tambah, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat dan
ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
• Piutang BLU dapat dihapus
secara mutlak atau bersyarat
oleh pejabat berwenang, yang
nilainya ditetapkan secara
berjenjang. Kewenangan
penghapusan piutang secara
berjenjang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan
dengan memperhatikan
ketentuan peraturan
Pengelolaan Utang
• Dalam kegiatan operasional dengan
pihak lain, BLU dapat memiliki utang
yang dikelola secara tertib, efisien,
ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat.
Pembayaran utang BLU pada
prinsipnya menjadi tanggung jawab
BLU.
• Pengelolaan utang harus sesuai
dengan peruntukannya, utang
jangka pendek ditujukan hanya
untuk belanja operasional,
sedangkan utang jangka panjang
hanya untuk belanja modal.
• Hak tagih atas utang BLU kadaluarsa
setelah lima tahun sejak utang
tersebut jatuh tempo, kecuali
ditetapkan lain oleh UU.
• Perikatan peminjaman/utang
dilakukan sesuai dengan jenjang
kewenangan yang diatur oleh
18. Pengelolaan Barang
PENGELOLAAN KEUNAGAN DAN BARANG
Pengelolaan Investasi
BLU tidak dapat melakukan investasi jangka
panjang, kecuali atas persetujuan Menteri
Keuangan. Investasi jangka panjang yang
dimaksud antara lain adalah penyertaan modal,
pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang,
atau investasi langsung (pendirian perusahaan).
Jika BLU mendirikan/membeli badan usaha
yang berbadan hukum, kepemilikan badan
usaha tersebut ada pada Menteri Keuangan.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi
jangka panjang merupakan pendapatan BLU.
19. AKUNTANSI,PELAPORAN,PERTANGGUNGJAWABAN
• Akuntansi
• BLU mengembangkan dan
menerapkan sistem akuntansi
dengan mengacu pada standar
akuntansi yang berlaku sesuai
dengan jenis layanannya dan
ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga.
• jika tidak ada standar akuntansi
BLU yang bersangkutan dapat
menerapkan standar akuntansi
industri yang spesifik setelah
mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pelaporan
• BLU menyampaikan laporan keuangan
setiap triwulan kepada
menteri/pimpinan lembaga berupa
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan dan Laporan keuangan
yang lengkap (termasuk neraca dan
ikhtisar laporan keuangan) pada
setiap semester dan tahunan.
Laporan-laporan tersebut
disampaikan paling lambat satu bulan
setelah periode pelaporan berakhir.
Laporan keuangan unit-unit usaha
yang diselenggarakan
dikonsolidasikan oleh BLU dan
20. AKUNTANSI,PELAPORAN,PERTANGGUNGJAWABAN
pelaporan
• Laporan keuangan BLU
dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan
kementerian/lembaga sesuai
standar akuntansi
pemerintahan dan diaudit
oleh pemeriksa ekstern
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
pertanggungjawab
an
• Menteri/pimpinan lembaga
bertanggung jawab atas
keberhasilan pencapaian sasaran
program berupa hasil (political
accountability), sedangkan
pimpinan BLU bertanggung jawab
atas keberhasilan pencapaian
sasaran kegiatan berupa keluaran
(operational accountability) dan
terhadap kinerja BLU sesuai
dengan tolok ukur yang
ditetapkan dalam RBA