Dokumen tersebut membahas perbedaan antara perusahaan dan badan usaha serta jenis-jenis badan usaha seperti badan usaha perseorangan, firma, dan persekutuan komanditer. Secara ringkas, perusahaan berfokus pada produksi barang dan jasa untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha lebih luas cakupannya dalam menghasilkan keuntungan atau kerugian melalui organisasi-organisasi seperti firma atau persek
2. PERBEDAAN PERUSAHAAN DANPERBEDAAN PERUSAHAAN DAN
BADAN USAHABADAN USAHA
PERUSAHAAN
1. Menghasilkan barang dan
jasa.
2. Alat badan usaha yang
dapat berupa bengkel,
pabrik, toko,
pengkantoran, dan
sebagainya.
3. Alat badan usaha untuk
mencari keuntungan.
BADAN USAHA
1. Menghasilkan
keuntungan atau
sebaliknya
mendatangkan kerugian.
2. Merupakan kesatuan
organisasi berupa Fa,
CV, dan PT
3. Kesatuan yuridis dan
ekonomi yang bertujuan
mencari keuntungan.
3. Badan Usaha Perseorangan
• Badan usaha yang dimiliki oleh
satu orang saja yang
bertanggung jawab terhadap
hutang badan usaha dengan
jaminan seluruh harta miliknya
4. Badan Usaha Perseorangan
Keunggulan
1. Pemilik bebas
mengatur
perusahaan.
2. Semua keuntungan
bisa dinikmati sendiri.
3. Rahasia perusahaan
lebih terjamin
4. Dapat mengambil
keputusan secara
cepat.
Kelemahan
1. Kemampuan tenaga dan
modal terbatas.
2. Kesinambungan badan
usaha kurang terjamin
karena hanya tergantung
pada pemilik tunggal.
3. Segala tanggung jawab
dan resiko badan usaha
perserorangan dipikul
sendiri, dengan jaminan
seluruh harta
5. firmafirma
• Badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang yang
bertanggung jawab penuh
terhadap hutang-hutang firma
dengan seluruh harta benda
milik mereka.
6. firma
Keunggulan
1. Kelangsungan firma
lebih terjamin.
2. Dapat dilakukan
pembagian kerja
dalam kepemimpinan.
3. Dapat mengumpulkan
modal yang lebih
besar.
4. Resiko firma tidak
hanya ditanggung
sendiri.
Kelemahan
1. Kerugian akibat
perbuatan salah
seorng pemilik
ditanggung juga oleh
pemilik lain.
2. Kemungkinan timbul
perselisihan.
7. PERSEKUTUAN KOMANDITERPERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV)(CV)
COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP / CV
Adalah : persekutuan yang terdiri atasAdalah : persekutuan yang terdiri atas sekutusekutu
aktifaktif dandan sekutu pasifsekutu pasif..
Sekutu aktif sebagai pengelola perusahaan
Sekutu pasif sebagai penanam modal
8. PERSEKUTUAN KOMANDITERPERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV)(CV)
Keunggulan
1. Pendirian CV
mudah.
2. Modal yang
dikumpulkan bisa
lebih besar.
3. Mudah
mendapatkan
kredit.
4. Pengelolaan CV
bisa lebih baik
daripada kalau
berbentuk badan
Kelemahan
1. Sekutu aktif
mempunyai tanggung
jawab tak terbatas,
sekutu pasif
mempunyai tanggung
jawab terbatas.
2. Kelangsungan CV
bisa sewaktu-waktu
terganggu.
3. Sekutu aktif
kesulitan mengambil
kembali modal yang
telah disetor.