7. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 27
8. Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1)
9. Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
10. Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29
11. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Pasal 36
12. Pasal 37 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik Pasal 37
13. Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Sanksi Pelanggaran
15. Tidak ada pengertian yang jelas mengenai kesusilaan, pencemaran nama baik dan penghinaan. Tidak ada ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa tindak pidana dalam UU ITE adalah delik aduan.
16. Bagaimana agar bisa tetap mengkritik, tapi aman dari tuntutan hukum?