際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Bagaimana Ari Juliano Gema Blogger menyikapi UU ITE ?
Latar  Belakang  Penyusunan
Maraknya penyalahgunaan transaksi elektronik
Mudahnya penyebaran materi pornografi
Pasal 27, 28, 29 Pertarungan dua mahzab UI vs. UNPAD
Pasal-Pasal Penting
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 27
Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1)
Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Pasal 36
Pasal 37 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang  sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik Pasal 37
Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Sanksi Pelanggaran
油
Tidak ada pengertian yang jelas mengenai kesusilaan, pencemaran nama baik dan penghinaan.  Tidak ada ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa tindak pidana dalam UU ITE adalah delik aduan.
Bagaimana  agar bisa tetap mengkritik, tapi aman dari tuntutan hukum?
Bukan sekedar mencari perhatian
Fokus pada masalah
Dukung dengan  fakta dan data
ntu Berikan solusi
Terbuka pada saran atau masukan
Jangan ragu minta maaf
Kalau kita percaya  freedom of speech , maka jangan kaget kalau ada orang yang percaya  freedom to respond
Terima kasih! [email_address] www.arijuliano.com y!m: arijuliano
Credit Photos http://hernawan.web.id/2008/05/pergi-undangan-depkominfo/ http://www.flickr.com/photos/neoliminal/518079102/ http://www.flickr.com/photos/lgrayson/2936644077/ http://www.flickr.com/photos/through-this-window/719762263/ http://www.flickr.com/photos/johnida/2531482393/ http://www.brookville.k12.pa.us/ http://www.flickr.com/photos/14606574@N02/1493335350/ http://www.images.businessweek.com http://www.flickr.com/photos/oldhamedia/234592023/ http://www.flickr.com/photos/stephenpoff/2849400717/ http://artmeetscommerce.net/blog/wp-content/uploads/2008/03/warning-sign.png http://www.slideshare.net/guest1955f7/knowledge-worker-134555

More Related Content

Bagaimana Blogger Menyikapi UU ITE?

  • 1. Bagaimana Ari Juliano Gema Blogger menyikapi UU ITE ?
  • 2. Latar Belakang Penyusunan
  • 5. Pasal 27, 28, 29 Pertarungan dua mahzab UI vs. UNPAD
  • 7. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 27
  • 8. Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1)
  • 9. Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
  • 10. Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29
  • 11. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Pasal 36
  • 12. Pasal 37 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik Pasal 37
  • 13. Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Sanksi Pelanggaran
  • 14.
  • 15. Tidak ada pengertian yang jelas mengenai kesusilaan, pencemaran nama baik dan penghinaan. Tidak ada ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa tindak pidana dalam UU ITE adalah delik aduan.
  • 16. Bagaimana agar bisa tetap mengkritik, tapi aman dari tuntutan hukum?
  • 19. Dukung dengan fakta dan data
  • 21. Terbuka pada saran atau masukan
  • 23. Kalau kita percaya freedom of speech , maka jangan kaget kalau ada orang yang percaya freedom to respond
  • 24. Terima kasih! [email_address] www.arijuliano.com y!m: arijuliano
  • 25. Credit Photos http://hernawan.web.id/2008/05/pergi-undangan-depkominfo/ http://www.flickr.com/photos/neoliminal/518079102/ http://www.flickr.com/photos/lgrayson/2936644077/ http://www.flickr.com/photos/through-this-window/719762263/ http://www.flickr.com/photos/johnida/2531482393/ http://www.brookville.k12.pa.us/ http://www.flickr.com/photos/14606574@N02/1493335350/ http://www.images.businessweek.com http://www.flickr.com/photos/oldhamedia/234592023/ http://www.flickr.com/photos/stephenpoff/2849400717/ http://artmeetscommerce.net/blog/wp-content/uploads/2008/03/warning-sign.png http://www.slideshare.net/guest1955f7/knowledge-worker-134555