際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh:
Bimo Prasetio, S.H.
Aspek Legalitas
Perseroan Terbatas
Perizinan
Pasal 1 Butir 19 UU No. 30 Tahun
2014
Administrasi Pemerintahan
Izin adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai
wujud persetujuan atas permohonan
Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan .
Pasal 1 butir 5 Peraturan Presiden
No. 97 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Perizinan adalah segala bentuk
persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah
dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan
atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan
tertentu
Izin Usaha
Permohonan Izin diajukan oleh pihak yang
menjalankan usaha tersebut dapat orang
perseorangan atau badan usaha. Dapat juga
diajukan oleh pihak tertentu setelah
memperoleh kuasa.
?
Siapa yang Mengajukan Perizinan
Siapa yang Mengeluarkan
Perizinan
Izin dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini
Penerbitan Izin di Delegasikan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Namun ada beberapa perizinan yang masih dalam kewenangan
kementerian atau instansi tertentu pemerintah.
?
Secara normatif, izin diperlukan ketika akan memulai usaha.
Namun tidak sedikit, usaha perseorangan atau telah
berbadan usaha tidak memiliki izin usaha atau izin yang
dimiliki tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan beresiko
menimbulkan kerugian karena tidak sesuai dengan legalitas
Kapan Izin Diperlukan
?
Legalitas Usaha
Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Dasar Perseroran Terbatas
( UU No.40 Tahun 2007)
Syarat Pendirian PT :
Fotocopy KTP para pendiri
Fotocopy NPWP para pendiri
Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 dan 4 x 6,
masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah.
Alamat Email dan Nomor Telepon Para Pendiri
Nama PT yang akan digunakan (minimal 2 nama )
Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan Dan Komposisi
Kepemilikan Modal/Saham para pendiri di dalam PT
Keterangan tentang kedudukan dan Alamat PT
Fotocopy bukti pemilikan atau penggunan tempat usaha dimana
Proses Pendirian PT dan Izin
Umum
Tahap
Persiapan
Pendirian
Menentukan Bidang Usaha
Komposisi Modal (modal Dasar,
Disetor dan ditempatkan)
Komposisi Pemegangan Saham
Susunan Direksi
Susunan Komisaris
Tahap
Akan
Beroperasi
Akta Pendirian dan
Pengesahan dari Menkumham
SKDP
NPWP, UUG
Izin Usaha (SIUP
/TDI/IUI/IUP/SIUJK/TDUP/)
TDP
Izin Umum dan Khusus
Perseroan Terbatas
IZIN UMUM
Izin umum merupakan izin dasar bagi Perseroan terbatas untuk
dapat menjalankan usaha.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
3. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
4. Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri (IUI/TDI)
5. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
7. Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
8. Dll
IZIN KHUSUS
Izin Khusus merupakan izin lanjutan terkait dengan izin yang telah dimiliki oleh
Perseroan Terbatas. Izin Khusus berkaitan dengan bidang usaha, Tempat
usaha, Model Bisnis/proses Bisnis, peralatan yang digunakan, Peruntunkan
dan Fungsi Tempat, Ketenagakerjaan:
Bangunan :
 UU Gangguan, Sertifikat Laik Fungsi
 Peruntukan Tempat
 Izin Lokasi, Izin Penyimpanan Limbah B3 Smentara
 Model Bisnis/Proses
 Izin Edar (BPOM, PIRT), Merk
 Izin Impor (API-P, API-U, NIK, NPB, NRP)
Peralatan : Izin Pesawat Angkat dan Transport forklift, Izin Pesawat UAP, Izin
Bejana Tekan, Izin Motor Diesel Pembangkit Listrik, Izin Pemadam Kebakaran,
Izin Instalasi Petir
Ketenagakerjaan: Tenaga Kerja Asing (IMTA, RPTKA, VITAS), Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (WLK), Wajib Lapor Fasilitas Ketenagakerjaan (WLF)
Dll.
Sanksi
Perizinan
Tidak dipenuhinya ketentuan
perizinan dapat
mengakibatkan Perseroan
terkena sanksi dari
pemerintah baik sanksi
administratif maupun sanksi
pidana;
Sanksi administrasi berupa
teguran tertulis, pembatasan
kegiatan usaha dan
pembekuan sementara
kegiatan usaha dan
Pencabutan.
Manfaat Legalitas Perusahaan
Bukti Kepatuhan Hukum dan Sarana Perlindungan Hukum
Meningkatkan kepercayaan klien terhadap perusahaan
Mempermudah dan memberikan keamanan dalam
mempromosikan perusahaan.
Mempermudah dalam mendapatkan projek yang
mensyaratkan kelengkapan legalitas.
Memberikan kemudahan mengembangkan usaha.
Kendala dalam Pengurusan
Legalitas
Kekurangan Informasi dalam pengurusan
Ketidaklengkapan dokumen persyaratan dalam mengajukan izin
Terdapat persayaratan tambahan tidak terdapat dalam list dokumen perizinan
Terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan
Peraturan perizinan yang sering berubah dan perbedaan dalam peraturan dengan
pelaksana yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan
Bagaimana Mengetahui Perizinan
yang Dibutuhkan dalam Usaha ?
Menentukan Bisnis Model dan Bisnis Proses
Cek Bidang Usaha yang sesuai di KBLI 2015
Riset ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Riset ke Instansi yang berwenang (Dinas terkait usaha)
Cek persyaratan ke Peraturan Perundang-undangan
Bisnis Model
dan Proses
Bidang Usaha
Menurut KBLI
Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Instansi
Terkait
Peraturan
Perundang
-undangan
Memahami bagaimana bentuk, cara atau
metode usaha yang dijalankan
1. Badan Usaha
2. Cara bisnis
Menyesuaikan jenis usaha yang dijalani
dengan kategori yang termuat dalam
KBLI 2015
Untuk mengetahui aturan-aturan atau persyaratan
terkait pengurusan izin
Riset langsung ke instansi yang sesuai dengan jenis
usaha (Perdagangan, Pariwisata, Industri, dll)
Riset lapangan ke PTSP untuk mengetahui
proses pengurusan izin terkait
Mengetahui Bisnis Model dan Bisnis
Proses
Secara Sederhana untuk mengetahui Model bisnis dan Proses dalam
usaha kecil dapat dilihat dari indikator berikut:
Badan Usaha atau Perseorangan
Komoditi Bisnis (Produk atau Jasa)
Metode Bisnis Yang di Jalankan (Memproduksi, Menjual barang Jadi,
Menyediakan Jasa, Distribusi, Waralaba dll)
Bagaimana tahapan dan proses bisnis yang dijalankan
Menggambarkan keseluruhan kegiatan bagaimana bisnis anda dijalankan dan menghasilkan profit
Contoh Skema Model Bisnis
dan
Proses Industri Sederhana dalam Konteks Perizinan
Proses Produksi
Produksi Kopi
Instant
Menggunakan
Merek Tertentu
Menjual Ke
Agen atau
Distributor/Mitra
Distribusi
ke Swalayan
Waralaba
Cek Bidang Usaha di KBLI 2015
Setelah mengetahui
jenis usaha utama
yang dilakukan maka
dicocokkan dengan
yang termuat dalam
KBLI;
Pengecekan dilakukan
untuk mengetahui
bidang usaha yang
telah atau akan
dijalankan tersebut
termasuk dalam
kategori jenis usaha
apa;
CONTOH
PENELUSURAN
DI KBLI 2015
(Bidang Industri)
PENELUSURAN
BERDASARKAN
BIDANG USAHA
Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) adalah
pelayanan secara
terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan
sampai dengan tahap
penyelesaian produk
pelayanan melalui satu
pintu;
 (Peraturan Presiden RI
No. 97 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu)
Ruang lingkup PTSP
meliputi seluruh
pelayanan Perizinan
dan Non-perizinan
yang menjadi
kewenangan
Pemerintah dan
pemerintah daerah;
Setelah mengetahui
kategori jenis usaha
yang dilakukan dapat
melakukan riset
lapangan ke PTSP yang
termasuk dalam
wilayah tempat
kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
Konsultasi
mengenai izin
yang sesuai
dengan
kategori jenis
usaha yang
dilakukan
Persyaratan
atau dokumen
yang harus
dipenuhi
Sistem,
mekanisme dan
prosedur/Standar
Operasional
Prosedur
(tahapan
pengurusan Izin)
Jangka waktu
penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk
pelayanan
Tujuan Riset ke
PTSP
Jenis- Jenis Perizinan di PTSP
Perizinan dan Non-Perizinan DKI Jakarta
 Pendidikan;
 Kesehatan;
 Pekerjaan Umum;
 Perumahan;
 Penataan Ruang;
 Perhubungan;
 Lingkungan Hidup;
 Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
 Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak;
 Sosial;
 Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian;
 Koperasi, Serta Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah;
 Penanaman Modal;
 Kebudayaan Dan Pariwisata;
 Kepemudaan Dan Olah Raga;
 Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri;
 Perpustakaan;
 Komunikasi Dan Informatika;
 Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
 Kehutanan;
 Energi Dan Sumber Daya Mineral;
 Kelautan Dan Perikanan;
 Peternakan;
 Perdagangan;
 Perindustrian; Dan
 Pembangunan.
Dalam Praktik Tidak Semua Perizinan Yang Tertera Telah Dapat Diurus di PTSP
Riset ke Dinas atau Instansi yang Berwenang
Berdasarkan hasil riset di PTSP, untuk beberapa kategori usaha tertentu
terdapat izin yang belum dapat diurus di PTSP, namun harus diurus langsung ke
dinas atau intansi tertentu
1. Izin BPOM (Dinas Kesehatan)
2. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) (Dinas Kesehatan)
3. SPPL, UKL/UPL, AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup)
4. Izin Khusus lainnya bergantung pada Kebijakan Daerah
PT XXX Coffee, berlokasi di Depok pada awalnya
merupakan perusahaan kecil rumahan yang
didirikan bergerak dalam bidang penjualan kopi.
Penjualan kopi dilakukan dengan metode menjual
langsung ke Konsumen. Namun kemudian setelah
usaha berkembang PT XXX Coffee tersebut
membuat produk kopi Instant dengan merk Capyayo
kopi, metode penjualan sekarang dilakukan dengan
cara menjual ke mitra-mitra PT XXX Coffee atau
menjualnya di minimarket.
Contoh Penelusuran Izin
 Saat ini PT XXX Coffee hanya
memiliki izin berupa SIUP dengan
kategori usaha Perdagangan
Barang, Makanan dan Minuman
hasil perkebunan (Kopi);
 PT XXX Coffee belum
memperbaharui izin sehubungan
dengan adanya perkembangan
usaha yang dijalankan yaitu
memproduksi kopi sendiri.
Fakta Izin Yang dimiliki
PT XXX Coffee
Bisnis Proses
dan Bisnis
Model
Produksi Coffe
Instant 1. Perubahan Anggaran Dasar dan
SK Menteri Hukum dan Ham
2. SKDP
3. NPWP
4. HO (Izin Gangguan)
5. Tanda Daftar Industri, terkait
produksi kopi yang dilakukan;
6. TDP
7. PIRT
8. Sertifikasi Halal
9. Merk
Menyalurkan
produksi kopi ke
mitra-mitra
Perjanjian Kerja
Sama
Merek Dagang
Capyayo Coffee
Penyesuaian
Bidang Usaha dan Izin
Any questions?
Address:
Puri Imperium Office Plaza Unit G-9
Jl. Kuningan Madya Kav 5-6
Kuningan, Jakarta
12980
T : (021) 2278 3385
F : (021) 2200 1743
H : 0821 1234 1235
www.smartcolaw.com | info@smartcolaw.com

More Related Content

Bagaimana mengetahui izin usaha untuk bisnis

  • 1. Oleh: Bimo Prasetio, S.H. Aspek Legalitas Perseroan Terbatas
  • 2. Perizinan Pasal 1 Butir 19 UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan . Pasal 1 butir 5 Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • 3. Dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu Izin Usaha
  • 4. Permohonan Izin diajukan oleh pihak yang menjalankan usaha tersebut dapat orang perseorangan atau badan usaha. Dapat juga diajukan oleh pihak tertentu setelah memperoleh kuasa. ? Siapa yang Mengajukan Perizinan
  • 5. Siapa yang Mengeluarkan Perizinan Izin dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini Penerbitan Izin di Delegasikan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun ada beberapa perizinan yang masih dalam kewenangan kementerian atau instansi tertentu pemerintah. ?
  • 6. Secara normatif, izin diperlukan ketika akan memulai usaha. Namun tidak sedikit, usaha perseorangan atau telah berbadan usaha tidak memiliki izin usaha atau izin yang dimiliki tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan beresiko menimbulkan kerugian karena tidak sesuai dengan legalitas Kapan Izin Diperlukan ?
  • 7. Legalitas Usaha Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas Dasar Perseroran Terbatas ( UU No.40 Tahun 2007) Syarat Pendirian PT : Fotocopy KTP para pendiri Fotocopy NPWP para pendiri Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah. Alamat Email dan Nomor Telepon Para Pendiri Nama PT yang akan digunakan (minimal 2 nama ) Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan Dan Komposisi Kepemilikan Modal/Saham para pendiri di dalam PT Keterangan tentang kedudukan dan Alamat PT Fotocopy bukti pemilikan atau penggunan tempat usaha dimana
  • 8. Proses Pendirian PT dan Izin Umum Tahap Persiapan Pendirian Menentukan Bidang Usaha Komposisi Modal (modal Dasar, Disetor dan ditempatkan) Komposisi Pemegangan Saham Susunan Direksi Susunan Komisaris Tahap Akan Beroperasi Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham SKDP NPWP, UUG Izin Usaha (SIUP /TDI/IUI/IUP/SIUJK/TDUP/) TDP
  • 9. Izin Umum dan Khusus Perseroan Terbatas IZIN UMUM Izin umum merupakan izin dasar bagi Perseroan terbatas untuk dapat menjalankan usaha. 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 3. Izin Usaha Perkebunan (IUP) 4. Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri (IUI/TDI) 5. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) 6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 7. Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas) 8. Dll IZIN KHUSUS Izin Khusus merupakan izin lanjutan terkait dengan izin yang telah dimiliki oleh Perseroan Terbatas. Izin Khusus berkaitan dengan bidang usaha, Tempat usaha, Model Bisnis/proses Bisnis, peralatan yang digunakan, Peruntunkan dan Fungsi Tempat, Ketenagakerjaan: Bangunan : UU Gangguan, Sertifikat Laik Fungsi Peruntukan Tempat Izin Lokasi, Izin Penyimpanan Limbah B3 Smentara Model Bisnis/Proses Izin Edar (BPOM, PIRT), Merk Izin Impor (API-P, API-U, NIK, NPB, NRP) Peralatan : Izin Pesawat Angkat dan Transport forklift, Izin Pesawat UAP, Izin Bejana Tekan, Izin Motor Diesel Pembangkit Listrik, Izin Pemadam Kebakaran, Izin Instalasi Petir Ketenagakerjaan: Tenaga Kerja Asing (IMTA, RPTKA, VITAS), Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), Wajib Lapor Fasilitas Ketenagakerjaan (WLF) Dll.
  • 10. Sanksi Perizinan Tidak dipenuhinya ketentuan perizinan dapat mengakibatkan Perseroan terkena sanksi dari pemerintah baik sanksi administratif maupun sanksi pidana; Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha dan Pencabutan.
  • 11. Manfaat Legalitas Perusahaan Bukti Kepatuhan Hukum dan Sarana Perlindungan Hukum Meningkatkan kepercayaan klien terhadap perusahaan Mempermudah dan memberikan keamanan dalam mempromosikan perusahaan. Mempermudah dalam mendapatkan projek yang mensyaratkan kelengkapan legalitas. Memberikan kemudahan mengembangkan usaha.
  • 12. Kendala dalam Pengurusan Legalitas Kekurangan Informasi dalam pengurusan Ketidaklengkapan dokumen persyaratan dalam mengajukan izin Terdapat persayaratan tambahan tidak terdapat dalam list dokumen perizinan Terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan Peraturan perizinan yang sering berubah dan perbedaan dalam peraturan dengan pelaksana yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan
  • 13. Bagaimana Mengetahui Perizinan yang Dibutuhkan dalam Usaha ? Menentukan Bisnis Model dan Bisnis Proses Cek Bidang Usaha yang sesuai di KBLI 2015 Riset ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Riset ke Instansi yang berwenang (Dinas terkait usaha) Cek persyaratan ke Peraturan Perundang-undangan
  • 14. Bisnis Model dan Proses Bidang Usaha Menurut KBLI Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Instansi Terkait Peraturan Perundang -undangan Memahami bagaimana bentuk, cara atau metode usaha yang dijalankan 1. Badan Usaha 2. Cara bisnis Menyesuaikan jenis usaha yang dijalani dengan kategori yang termuat dalam KBLI 2015 Untuk mengetahui aturan-aturan atau persyaratan terkait pengurusan izin Riset langsung ke instansi yang sesuai dengan jenis usaha (Perdagangan, Pariwisata, Industri, dll) Riset lapangan ke PTSP untuk mengetahui proses pengurusan izin terkait
  • 15. Mengetahui Bisnis Model dan Bisnis Proses Secara Sederhana untuk mengetahui Model bisnis dan Proses dalam usaha kecil dapat dilihat dari indikator berikut: Badan Usaha atau Perseorangan Komoditi Bisnis (Produk atau Jasa) Metode Bisnis Yang di Jalankan (Memproduksi, Menjual barang Jadi, Menyediakan Jasa, Distribusi, Waralaba dll) Bagaimana tahapan dan proses bisnis yang dijalankan Menggambarkan keseluruhan kegiatan bagaimana bisnis anda dijalankan dan menghasilkan profit
  • 16. Contoh Skema Model Bisnis dan Proses Industri Sederhana dalam Konteks Perizinan Proses Produksi Produksi Kopi Instant Menggunakan Merek Tertentu Menjual Ke Agen atau Distributor/Mitra Distribusi ke Swalayan Waralaba
  • 17. Cek Bidang Usaha di KBLI 2015 Setelah mengetahui jenis usaha utama yang dilakukan maka dicocokkan dengan yang termuat dalam KBLI; Pengecekan dilakukan untuk mengetahui bidang usaha yang telah atau akan dijalankan tersebut termasuk dalam kategori jenis usaha apa;
  • 20. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu; (Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah; Setelah mengetahui kategori jenis usaha yang dilakukan dapat melakukan riset lapangan ke PTSP yang termasuk dalam wilayah tempat kegiatan usaha yang akan dilakukan;
  • 21. Konsultasi mengenai izin yang sesuai dengan kategori jenis usaha yang dilakukan Persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi Sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur (tahapan pengurusan Izin) Jangka waktu penyelesaian Biaya / Tarif Produk pelayanan Tujuan Riset ke PTSP
  • 22. Jenis- Jenis Perizinan di PTSP Perizinan dan Non-Perizinan DKI Jakarta Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan; Penataan Ruang; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; Sosial; Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian; Koperasi, Serta Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; Penanaman Modal; Kebudayaan Dan Pariwisata; Kepemudaan Dan Olah Raga; Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri; Perpustakaan; Komunikasi Dan Informatika; Pertanian Dan Ketahanan Pangan; Kehutanan; Energi Dan Sumber Daya Mineral; Kelautan Dan Perikanan; Peternakan; Perdagangan; Perindustrian; Dan Pembangunan. Dalam Praktik Tidak Semua Perizinan Yang Tertera Telah Dapat Diurus di PTSP
  • 23. Riset ke Dinas atau Instansi yang Berwenang Berdasarkan hasil riset di PTSP, untuk beberapa kategori usaha tertentu terdapat izin yang belum dapat diurus di PTSP, namun harus diurus langsung ke dinas atau intansi tertentu 1. Izin BPOM (Dinas Kesehatan) 2. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) (Dinas Kesehatan) 3. SPPL, UKL/UPL, AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 4. Izin Khusus lainnya bergantung pada Kebijakan Daerah
  • 24. PT XXX Coffee, berlokasi di Depok pada awalnya merupakan perusahaan kecil rumahan yang didirikan bergerak dalam bidang penjualan kopi. Penjualan kopi dilakukan dengan metode menjual langsung ke Konsumen. Namun kemudian setelah usaha berkembang PT XXX Coffee tersebut membuat produk kopi Instant dengan merk Capyayo kopi, metode penjualan sekarang dilakukan dengan cara menjual ke mitra-mitra PT XXX Coffee atau menjualnya di minimarket. Contoh Penelusuran Izin Saat ini PT XXX Coffee hanya memiliki izin berupa SIUP dengan kategori usaha Perdagangan Barang, Makanan dan Minuman hasil perkebunan (Kopi); PT XXX Coffee belum memperbaharui izin sehubungan dengan adanya perkembangan usaha yang dijalankan yaitu memproduksi kopi sendiri. Fakta Izin Yang dimiliki
  • 25. PT XXX Coffee Bisnis Proses dan Bisnis Model Produksi Coffe Instant 1. Perubahan Anggaran Dasar dan SK Menteri Hukum dan Ham 2. SKDP 3. NPWP 4. HO (Izin Gangguan) 5. Tanda Daftar Industri, terkait produksi kopi yang dilakukan; 6. TDP 7. PIRT 8. Sertifikasi Halal 9. Merk Menyalurkan produksi kopi ke mitra-mitra Perjanjian Kerja Sama Merek Dagang Capyayo Coffee Penyesuaian Bidang Usaha dan Izin
  • 26. Any questions? Address: Puri Imperium Office Plaza Unit G-9 Jl. Kuningan Madya Kav 5-6 Kuningan, Jakarta 12980 T : (021) 2278 3385 F : (021) 2200 1743 H : 0821 1234 1235 www.smartcolaw.com | info@smartcolaw.com