Seringkali permasalahan hukum yang timbul dikarenakan ketidaktahuan pebisnis akan izin usaha yang harus dimilikinya dalam menjalankan kegiatan usahanya. Presentasi ini memberikan tips dan cara untuk mengetahui izin usaha anda agar terhindar dari permasalahan hukum.
2. Perizinan
Pasal 1 Butir 19 UU No. 30 Tahun
2014
Administrasi Pemerintahan
Izin adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai
wujud persetujuan atas permohonan
Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan .
Pasal 1 butir 5 Peraturan Presiden
No. 97 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Perizinan adalah segala bentuk
persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah
dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan
atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan
tertentu
Izin Usaha
4. Permohonan Izin diajukan oleh pihak yang
menjalankan usaha tersebut dapat orang
perseorangan atau badan usaha. Dapat juga
diajukan oleh pihak tertentu setelah
memperoleh kuasa.
?
Siapa yang Mengajukan Perizinan
5. Siapa yang Mengeluarkan
Perizinan
Izin dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini
Penerbitan Izin di Delegasikan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Namun ada beberapa perizinan yang masih dalam kewenangan
kementerian atau instansi tertentu pemerintah.
?
6. Secara normatif, izin diperlukan ketika akan memulai usaha.
Namun tidak sedikit, usaha perseorangan atau telah
berbadan usaha tidak memiliki izin usaha atau izin yang
dimiliki tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan beresiko
menimbulkan kerugian karena tidak sesuai dengan legalitas
Kapan Izin Diperlukan
?
7. Legalitas Usaha
Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Dasar Perseroran Terbatas
( UU No.40 Tahun 2007)
Syarat Pendirian PT :
Fotocopy KTP para pendiri
Fotocopy NPWP para pendiri
Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 dan 4 x 6,
masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah.
Alamat Email dan Nomor Telepon Para Pendiri
Nama PT yang akan digunakan (minimal 2 nama )
Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan Dan Komposisi
Kepemilikan Modal/Saham para pendiri di dalam PT
Keterangan tentang kedudukan dan Alamat PT
Fotocopy bukti pemilikan atau penggunan tempat usaha dimana
8. Proses Pendirian PT dan Izin
Umum
Tahap
Persiapan
Pendirian
Menentukan Bidang Usaha
Komposisi Modal (modal Dasar,
Disetor dan ditempatkan)
Komposisi Pemegangan Saham
Susunan Direksi
Susunan Komisaris
Tahap
Akan
Beroperasi
Akta Pendirian dan
Pengesahan dari Menkumham
SKDP
NPWP, UUG
Izin Usaha (SIUP
/TDI/IUI/IUP/SIUJK/TDUP/)
TDP
9. Izin Umum dan Khusus
Perseroan Terbatas
IZIN UMUM
Izin umum merupakan izin dasar bagi Perseroan terbatas untuk
dapat menjalankan usaha.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
3. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
4. Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri (IUI/TDI)
5. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
7. Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
8. Dll
IZIN KHUSUS
Izin Khusus merupakan izin lanjutan terkait dengan izin yang telah dimiliki oleh
Perseroan Terbatas. Izin Khusus berkaitan dengan bidang usaha, Tempat
usaha, Model Bisnis/proses Bisnis, peralatan yang digunakan, Peruntunkan
dan Fungsi Tempat, Ketenagakerjaan:
Bangunan :
UU Gangguan, Sertifikat Laik Fungsi
Peruntukan Tempat
Izin Lokasi, Izin Penyimpanan Limbah B3 Smentara
Model Bisnis/Proses
Izin Edar (BPOM, PIRT), Merk
Izin Impor (API-P, API-U, NIK, NPB, NRP)
Peralatan : Izin Pesawat Angkat dan Transport forklift, Izin Pesawat UAP, Izin
Bejana Tekan, Izin Motor Diesel Pembangkit Listrik, Izin Pemadam Kebakaran,
Izin Instalasi Petir
Ketenagakerjaan: Tenaga Kerja Asing (IMTA, RPTKA, VITAS), Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (WLK), Wajib Lapor Fasilitas Ketenagakerjaan (WLF)
Dll.
10. Sanksi
Perizinan
Tidak dipenuhinya ketentuan
perizinan dapat
mengakibatkan Perseroan
terkena sanksi dari
pemerintah baik sanksi
administratif maupun sanksi
pidana;
Sanksi administrasi berupa
teguran tertulis, pembatasan
kegiatan usaha dan
pembekuan sementara
kegiatan usaha dan
Pencabutan.
11. Manfaat Legalitas Perusahaan
Bukti Kepatuhan Hukum dan Sarana Perlindungan Hukum
Meningkatkan kepercayaan klien terhadap perusahaan
Mempermudah dan memberikan keamanan dalam
mempromosikan perusahaan.
Mempermudah dalam mendapatkan projek yang
mensyaratkan kelengkapan legalitas.
Memberikan kemudahan mengembangkan usaha.
12. Kendala dalam Pengurusan
Legalitas
Kekurangan Informasi dalam pengurusan
Ketidaklengkapan dokumen persyaratan dalam mengajukan izin
Terdapat persayaratan tambahan tidak terdapat dalam list dokumen perizinan
Terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan
Peraturan perizinan yang sering berubah dan perbedaan dalam peraturan dengan
pelaksana yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan
13. Bagaimana Mengetahui Perizinan
yang Dibutuhkan dalam Usaha ?
Menentukan Bisnis Model dan Bisnis Proses
Cek Bidang Usaha yang sesuai di KBLI 2015
Riset ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Riset ke Instansi yang berwenang (Dinas terkait usaha)
Cek persyaratan ke Peraturan Perundang-undangan
14. Bisnis Model
dan Proses
Bidang Usaha
Menurut KBLI
Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Instansi
Terkait
Peraturan
Perundang
-undangan
Memahami bagaimana bentuk, cara atau
metode usaha yang dijalankan
1. Badan Usaha
2. Cara bisnis
Menyesuaikan jenis usaha yang dijalani
dengan kategori yang termuat dalam
KBLI 2015
Untuk mengetahui aturan-aturan atau persyaratan
terkait pengurusan izin
Riset langsung ke instansi yang sesuai dengan jenis
usaha (Perdagangan, Pariwisata, Industri, dll)
Riset lapangan ke PTSP untuk mengetahui
proses pengurusan izin terkait
15. Mengetahui Bisnis Model dan Bisnis
Proses
Secara Sederhana untuk mengetahui Model bisnis dan Proses dalam
usaha kecil dapat dilihat dari indikator berikut:
Badan Usaha atau Perseorangan
Komoditi Bisnis (Produk atau Jasa)
Metode Bisnis Yang di Jalankan (Memproduksi, Menjual barang Jadi,
Menyediakan Jasa, Distribusi, Waralaba dll)
Bagaimana tahapan dan proses bisnis yang dijalankan
Menggambarkan keseluruhan kegiatan bagaimana bisnis anda dijalankan dan menghasilkan profit
16. Contoh Skema Model Bisnis
dan
Proses Industri Sederhana dalam Konteks Perizinan
Proses Produksi
Produksi Kopi
Instant
Menggunakan
Merek Tertentu
Menjual Ke
Agen atau
Distributor/Mitra
Distribusi
ke Swalayan
Waralaba
17. Cek Bidang Usaha di KBLI 2015
Setelah mengetahui
jenis usaha utama
yang dilakukan maka
dicocokkan dengan
yang termuat dalam
KBLI;
Pengecekan dilakukan
untuk mengetahui
bidang usaha yang
telah atau akan
dijalankan tersebut
termasuk dalam
kategori jenis usaha
apa;
20. Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) adalah
pelayanan secara
terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan
sampai dengan tahap
penyelesaian produk
pelayanan melalui satu
pintu;
(Peraturan Presiden RI
No. 97 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu)
Ruang lingkup PTSP
meliputi seluruh
pelayanan Perizinan
dan Non-perizinan
yang menjadi
kewenangan
Pemerintah dan
pemerintah daerah;
Setelah mengetahui
kategori jenis usaha
yang dilakukan dapat
melakukan riset
lapangan ke PTSP yang
termasuk dalam
wilayah tempat
kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
21. Konsultasi
mengenai izin
yang sesuai
dengan
kategori jenis
usaha yang
dilakukan
Persyaratan
atau dokumen
yang harus
dipenuhi
Sistem,
mekanisme dan
prosedur/Standar
Operasional
Prosedur
(tahapan
pengurusan Izin)
Jangka waktu
penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk
pelayanan
Tujuan Riset ke
PTSP
22. Jenis- Jenis Perizinan di PTSP
Perizinan dan Non-Perizinan DKI Jakarta
Pendidikan;
Kesehatan;
Pekerjaan Umum;
Perumahan;
Penataan Ruang;
Perhubungan;
Lingkungan Hidup;
Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak;
Sosial;
Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian;
Koperasi, Serta Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah;
Penanaman Modal;
Kebudayaan Dan Pariwisata;
Kepemudaan Dan Olah Raga;
Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri;
Perpustakaan;
Komunikasi Dan Informatika;
Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
Kehutanan;
Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Kelautan Dan Perikanan;
Peternakan;
Perdagangan;
Perindustrian; Dan
Pembangunan.
Dalam Praktik Tidak Semua Perizinan Yang Tertera Telah Dapat Diurus di PTSP
23. Riset ke Dinas atau Instansi yang Berwenang
Berdasarkan hasil riset di PTSP, untuk beberapa kategori usaha tertentu
terdapat izin yang belum dapat diurus di PTSP, namun harus diurus langsung ke
dinas atau intansi tertentu
1. Izin BPOM (Dinas Kesehatan)
2. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) (Dinas Kesehatan)
3. SPPL, UKL/UPL, AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup)
4. Izin Khusus lainnya bergantung pada Kebijakan Daerah
24. PT XXX Coffee, berlokasi di Depok pada awalnya
merupakan perusahaan kecil rumahan yang
didirikan bergerak dalam bidang penjualan kopi.
Penjualan kopi dilakukan dengan metode menjual
langsung ke Konsumen. Namun kemudian setelah
usaha berkembang PT XXX Coffee tersebut
membuat produk kopi Instant dengan merk Capyayo
kopi, metode penjualan sekarang dilakukan dengan
cara menjual ke mitra-mitra PT XXX Coffee atau
menjualnya di minimarket.
Contoh Penelusuran Izin
Saat ini PT XXX Coffee hanya
memiliki izin berupa SIUP dengan
kategori usaha Perdagangan
Barang, Makanan dan Minuman
hasil perkebunan (Kopi);
PT XXX Coffee belum
memperbaharui izin sehubungan
dengan adanya perkembangan
usaha yang dijalankan yaitu
memproduksi kopi sendiri.
Fakta Izin Yang dimiliki
25. PT XXX Coffee
Bisnis Proses
dan Bisnis
Model
Produksi Coffe
Instant 1. Perubahan Anggaran Dasar dan
SK Menteri Hukum dan Ham
2. SKDP
3. NPWP
4. HO (Izin Gangguan)
5. Tanda Daftar Industri, terkait
produksi kopi yang dilakukan;
6. TDP
7. PIRT
8. Sertifikasi Halal
9. Merk
Menyalurkan
produksi kopi ke
mitra-mitra
Perjanjian Kerja
Sama
Merek Dagang
Capyayo Coffee
Penyesuaian
Bidang Usaha dan Izin
26. Any questions?
Address:
Puri Imperium Office Plaza Unit G-9
Jl. Kuningan Madya Kav 5-6
Kuningan, Jakarta
12980
T : (021) 2278 3385
F : (021) 2200 1743
H : 0821 1234 1235
www.smartcolaw.com | info@smartcolaw.com