Dokumen tersebut membahas tentang Bagan Akun Standar (BAS) yang merupakan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. Dibahas pula dasar hukum BAS, hubungannya dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, siklus manajemen keuangan APBN, restrukturisasi BAS, serta penggunaan BAS dalam penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban."
2. Lingkup Bahasan
Dasar Hukum
Hubungan Bagan Akun Standar (BAS) dalam
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Siklus Manajemen Keuangan dalam APBN
Restrukturisasi BAS
BAS (Segmen Akun) dalam Penganggaran,
Pelaksanaan Anggaran, dan
Pertanggungjawaban
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
4. Landasan Pengaturan Bagan Akun
Standar
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah;
PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga;
PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
PMK No. 214/PMK.05/2014 tentang Bagan Akun Standar.
PMK No. 134/PMK.02/2012 tentang Perubahan PMK
No.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
Kepdirjen Perbendaharaan No. 224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen
Akun pada Bagan Akun Standar
Kepdirjen Perbendaharaan No. 224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen
Satker, KPPN, Program, Output, Dana, Bank, Kewenangan, Lokasi,
Anggaran, Antar Entitas, dan Cadangan pada Bagan Akun Standar
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
5. Hubungan Bagan Akun Standar
(BAS) dalam Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP)
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
6. DEFINISI BAGAN AKUN
STANDAR
Daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan
pemerintah.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
9. TUJUAN BAGAN AKUN
STANDAR
Memastikan rencana keuangan
(anggaran), realisasi dan pelaporan
keuangan dinyatakan dalam istilah yang
sama;
Meningkatkan kualitas informasi
keuangan;
Memudahkan pengawasan keuangan.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
11. 11
Perluasan definisi BAS dari akun menjadi 12
segmen yang membentuk struktur BAS
Menggunakan satu BAS untuk pencatatan
akrual dan kas (Accrual Ledger dan Cash
Ledger)
Mengakomodir Penganggaran Berbasis Kinerja
dengan adanya kode Output
Penyesuaian dengan aplikasi SPAN, SAIBA
- Terdapat pemisahan antara struktur dan atribut
pelaporan
Penyempurnaan akun untuk implementasi
akuntansi berbasis akrual
a
b
d
c
e
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
12. TAMPILAN BAS PADA SPAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
14. ISI STRUKTUR BAS
14
No KLASIFIKASI DIGIT PENJELASAN ATRIBUT PELAPORAN
1 SATKER 6 Kode satker BA, Eselon1, Konsolidasi Satker
2 KPPN 3 Kode KPPN Kode Kanwil Ditjen
Perbendaharaan
3 AKUN 6 Kode Akun
4 PROGRAM 3+2+2 Kode BA, Eselon I, Program
5 OUTPUT 4+3 Kode Kegiatan, Output Kegiatan, Fungsi, Subfungsi,
Satuan
6 DANA 1+1+8 Kode Sumber Dana, Cara Tarik, No.
Register
No Register
7 Bank 1+4 Kode Tipe Rekening, No. Rekening,
Bank
Kode KPPN
8 Kewenangan 1 Kode Kewenangan
9 Lokasi 2+2 Kode Propinsi, Kab/Kota
10 Tipe Anggaran 1 Kode Tipe Anggaran
11 Antar entitas 6 Kode Antar Entitas
12 Cadangan 6 Kode Cadangan Belum digunakan
Jumlah (minus
cadangan)
56
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
16. Dikelola oleh Ditjen
Perbendaharaan
Perubahan dapat disebabkan
oleh adanya usulan atau
penetapan kebijakan
Usulan disampaikan kepada
Ditjen Anggaran atau Ditjen
Perbendaharaan
Tata Cara Pemutakhiran diatur
dengan Peraturan Dirjen
Perbendaharaan
16
PENGELOLAAN
BAS
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
17. BAS (Segmen Akun) dalam
Penganggaran,
Pelaksanaan Anggaran, dan
Pertanggungjawaban
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
18. SEGMEN AKUN (1)
Terdiri dari:
Akun APBN:
o Estimasi Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan; dan
o Apropriasi Belanja/Transfer/Pengeluaran Pembiayaan
Akun DIPA:
o Estimasi Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan yg dialokasikan; dan
o Alotmen Belanja/Transfer/Pengeluaran Pembiayaan.
Akun Komitmen:
o Komitmen Belanja
Akun Realisasi:
o Pendapatan-LO
o Pendapatan-LRA
o Beban
o Belanja
o Penerimaan Pembiayaan; dan
o Pengeluaran Pembiayaan
Akun Transitoris:
o Penerimaan Non Anggaran dan Pengeluaran Non Anggaran
Akun Neraca
o Aset
o Kewajiban
o Ekuitas
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
19. SEGMEN AKUN (2)
Pakem Penyusunan dan Pengembangan
Akun Neraca
o Aset diawali dengan angka 1
o Kewajiban diawali dengan angka 2
o Ekuitas diawali dengan angka 3
Menggunakan akun yang sama untuk akun APBN, akun DIPA, akun
Komitmen dan akun Realisasi. Tahapan dalam pelaksanaan
anggaran tersebut ditandai dengan perbedaan pada segmen Tipe
Anggaran.
Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 4 baik
untuk Pendapatan LRA maupun Pendapatan LO.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
20. SEGMEN AKUN (3)
Pakem Penyusunan dan Pengembangan - lanjutan
Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali
angka 5 dan 6 baik untuk Belanja dan Transfer
maupun Beban.
Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 49
untuk pendapatan-LO dan 59 untuk beban yang tidak
akan terdapat pada pencatatan basis kas (seperti
pendapatan pelepasan aset, beban penyusutan,
beban amortisasi, beban penyisihan piutang tidak
tertagih.
Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 7
untuk Pembiayaan.
Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 8
untuk transaksi transitoris.
Kodefikasi: 6 digit
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
21. Klasifikasi Anggaran
Organisasi
(BA, Es, Satker)
Fungsi
Sub Fungsi Sub Fungsi
Program Program
Kegiatan Kegiatan
Keluaran/Output Keluaran/Output
Kode Ekonomi/
Jenis belanja
Kode Ekonomi/
Jenis belanja
Kode Ekonomi/
Jenis belanja
Kegiatan
Program
Fungsi PMK No.
134/PMK.02/2012
tentang Perubahan
PMK
No.101/PMK.02/2011
tentang Klasifikasi
Anggaran
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
22. KLASIFIKASI AKUN DALAM SEGMEN AKUN DI
BAS
KODE AKUN NAMA AKUN
1 ASET
2 KEWAJIBAN
3 EKUITAS
4 PENDAPATAN
5 BELANJA
6 TRANSFER KE DAERAH
7 PEMBIAYAAN
8 TRANSITORIS
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
23. Akun Dalam Akrual
Kas Menuju Akrual Akrual
Kode Uraian Kode Uraian
1xxxxx ASET 1xxxxx ASET
2xxxxx KEWAJIBAN 2xxxxx KEWAJIBAN
3xxxxx EKUITAS 39xxxx EKUITAS
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
24. AKUN ASET (1xxxxx)
Digunakan untuk mencatat sumber daya
ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber
daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena
alasan sejarah dan budaya.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
25. AKUN KEWAJIBAN (2xxxxx)
Digunakan untuk mencatat
kewajiban/utang pemerintah yang
timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi
pemerintah.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
26. AKUN EKUITAS (39xxxx)
Digunakan untuk mencatat Surplus/Defisit
Laporan Operasional.
391112 Surplus/Defisit-LO
Digunakan untuk mencatat Surplus/Defisit-LO.
391113 Koreksi Persediaan
Digunakan untuk mencatat koreksi persediaan.
391114 Revaluasi Aset Tetap
Digunakan untuk mencatat revaluasi aset tetap.
391115 Dana yang Disediakan Untuk Pengalihan
Aset
Digunakan untuk mencatat ekuitas dana yang
disediakan untuk pengalihan aset.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
27. Akun Transaksi LRA VS LO
Kas Menuju Akrual Akrual
Kode Uraian Kode Uraian
4xxxxx PENDAPATAN-
LRA
4xxxxx PENDAPATAN-
LO
49xxxx PENDAPATAN
PENYESUAIAN
5xxxxx BELANJA 5xxxxx BEBAN
59xxxx BEBAN
PENYESUAIAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
28. KLASIFIKASI PENDAPATAN PADA
SEGMEN AKUN DI BAS
KODE
AKUN
URAIAN AKUN
4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
41 PENERIMAAN PERPAJAKAN
42 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
43 PENERIMAAN HIBAH
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
29. AKUN TRANSAKSI PENDAPATAN
(4xxxxx)
Dalam buku besar kas yang menghasilkan
LRA, kelompok satu digit akun ini digunakan
untuk mencatat penerimaan kas pada
rekening kas negara berdasarkan dokumen
transaksi setoran ke rekening kas negara
atau pengesahan/ potongan.
Dalam buku besar akrual yang menghasilkan
LO, kelompok satu digit akun ini digunakan
untuk mencatat penerimaan hak pemerintah
berdasarkan dokumen transaksi yang sah
sesuai peraturan perundangan.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
30. AKUN TRANSAKSI
PENDAPATAN PENYESUAIAN (49xxxx)
Akun ini digunakan untuk mencatat:
Penyesuaian nilai hak pemerintah pada akhir
periode yang bertujuan untuk menyajikan
secara wajar dan tepat jumlah hak dalam LO;
Pendapatan dari kegiatan non operasional;
dan
Selisih Pendapatan antara Kementerian/
Lembaga dengan BUN yang masih menunggu
penelusuran kebenaran datanya.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
31. JENIS BELANJA MENURUT KLASIFIKASI EKONOMI
PADA SEGMEN AKUN DI BAS
KODE
AKUN
URAIAN AKUN
5 BELANJA NEGARA
51 BELANJA PEGAWAI
52 BELANJA BARANG
53 BELANJA MODAL
54 BELANJA BUNGA
55 BELANJA SUBSIDI
56 BELANJA HIBAH
57 BELANJA BANTUAN SOSIAL
58 BELANJA LAIN-LAIN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
32. AKUN TRANSAKSI BELANJA ATAU BEBAN
(5xxxxx)
Dalam buku besar kas yang menghasilkan LRA
sebagai Belanja, kelompok satu digit akun ini
digunakan untuk mencatat pengeluaran kas dari
rekening kas negara berdasarkan dokumen
pembebanan anggaran yang sah sesuai peraturan
perundangan.
Dalam buku besar akrual yang menghasilkan LO
sebagai Beban, kelompok satu digit akun ini
digunakan untuk mencatat beban pemerintah
(kemungkinan aliran keluar sumber daya pemerintah
di masa mendatang) berdasarkan dokumen transaksi
yang sah sesuai peraturan perundangan.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
33. AKUN TRANSAKSI
BEBAN PENYESUAIAN (59xxxx)
Akun ini digunakan untuk mencatat:
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi;
Konsumsi Barang Persediaan;
Penyisihan Piutang Pajak;
Tidak tertagihnya Dana Bergulir;
Reklasifikasi Aset
Beban dari Kegiatan Non Operasional
Selisih Belanja antara Kementerian/ Lembaga
dengan BUN yang masih menunggu penelusuran
kebenaran datanya
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
34. DEFINISI JENIS BELANJA MENURUT
KLASIFIKASI EKONOMI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
35. BELANJA PEGAWAI
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang
atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri) sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama
periode akuntansi, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan sendiri,
dan pekerja lain yang bukan karyawan pemerintah tidak
termasuk dalam kelompok belanja pegawai tetapi dalam
kelompok belanja barang dan jasa.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
36. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Belanja Pegawai difokuskan untuk membayar gaji dan
tunjangan yang melekat dengan gaji, honor-honor pegawai non
PNS serta tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
b. Sementara itu, sesuai dengan penerapan konsep nilai
perolehan maka pembayaran honor-honor untuk pelaksana
kegiatan yang semula disediakan dari Belanja Pegawai : Uang
honor tidak tetap diintegrasikan ke dalam kegiatan induknya
dan kode akun yang digunakan mengikuti jenis belanja kegiatan
yang bersangkutan.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
37. Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi
barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan,
Barang dan Jasa yang digunakan untuk riset dan pengembangan,
pelatihan staf, riset pasar termasuk.
ATK dan operasional kantor lainnya
Biaya pemeliharaan
Biaya perjalanan.
Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat
BELANJA BARANG
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
38. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Belanja Barang difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional
kantor (barang dan jasa), pemeliharaan kantor dan aset tetap lainnya
serta biaya perjalanan.
b. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk pembayaran
honor-honor bagi para pengelola anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan
Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, termasuk Petugas SAI/
SIMAKBMN).
c. Selanjutnya sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka
pembayaran honor untuk para pelaksana kegiatan menjadi satu
kesatuan dengan kegiatan induknya.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
39. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
d. Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal :
Pengadaan Aset Tetap (Gedung dan Bangunan serta
Peralatan dan Mesin) yang nilai persatuannya di bawah nilai
minimum kapitalisasi;
Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur
ekonomis/masa manfaat atau kapasitas;
Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis.
e. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk kegiatan
operasional Satker BLU (gaji dan operasional pelayanan Satker BLU).
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
40. Klasifikasi Belanja Barang
Kodefikasi akun 526:
Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang
dipisahkan dari akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional
Lainnya).
Sehingga Jenis Belanja Barang dan jasa menjadi:
52
521 522 523 524 525 526
Belanja
barang
Belanja
Jasa
Belanja
Pemeliharaa
n
Belanja
Perjalanan
Belanja
BLU
Belanja Barang
untuk diserah-
kan kpd masy./
Pemda
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
41. Belanja Modal adalah Pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari
satu periode akuntansi.
Aset Tetap adalah Aset Berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan
oleh masyarakat umum.
Aset Lainnya diantaranya aset tak berwujud, tagihan penjualan
angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan, dan aset
kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan).
(PP 71 dan PMK 214/PMK.05/2013)
BELANJA MODAL
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
43. KONSEPNILAIPEROLEHAN
Komponen belanja modal untuk perolehan
aset tetap meliputi:
Harga beli aset tetap
Semua biaya yang dikeluarkan sampai aset
tetap siap digunakan, termasuk:
* biaya perjalanan dinas
* ongkos angkut
* biaya uji coba
* biaya konsultan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
44. Belanja Barang atau Belanja Modal?
Pemilihan
antara Belanja
Barang dan
Belanja Modal
dalam
pengadaan awal
Memenuhi
Kriteria
Pengakuan
Aset
Tetap/Aset
Lainnya?
Y
T
Memenuhi
Nilai Min.
kapitalisasi:
P/M 300.000
G/B 10.000.000
Belanja Barang
sesuai
peruntukannya
T
Belanja Modal
sesuai
peruntukannya
Y
Sesuai PMK ttg
Penatausahaan
BMN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
45. DEFINISI ASET TETAP
1. Dimiliki dan Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari
12 bulan;
3. Digunakan dalam kegiatan operasional
pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum;
4. Memenuhi kriteria nilai satuan
minimum kapitalisasi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
46. KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari
12 bulan;
2. Biaya perolehan dapat diukur secara
andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas;
4. Diperoleh atau dibangun dengan
maksud untuk digunakan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
47. BELANJA MODAL BELANJA BARANG
TERPENUHINYA SALAH SATU KRITERIA
KAPITALISASI
1. BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR
EKONOMIS;
2. BERTAMBAHNYA KAPASITAS,
PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU
VOLUME ASET
TIDAK
NILAI MINIMUM KAPITALISASI:
300.000 untuk Peralatan & Mesin
10.000.000 untuk Gedung & Bangunan
YA
RKA-KL
dan
TIDAK
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
48. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pendapatan
- Pajak XXXX
- PNBP XXXX
Belanja
- Belanja Barang XXXX
- Belanja Modal XXXX
- Belanja Bansos XXXX
NERACA
Aset Lancar Kewajiban
- Persediaan
Aset Tetap
- Tanah, Gedung,
- Peralatan dll.
Ekuitas
Aset Lainnya
Total Aset Total Kewajiban+
Ekuitas
Belanja
Barang
Belanja Modal
Belanja
Bansos
berupa barang
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
49. Pengeluaran berupa transfer uang, barang
atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah
kepada masyarakat guna melindungi dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial,
meningkatkan kemampuan ekonomi
dan/atau kesejahteraan masyarakat
BELANJA BANTUAN SOSIAL
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
50. Klasifikasi Belanja Bantuan Sosial
Restrukturisasi kodefikasi belanja bantuan sosial (57):
Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya
sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan
Sosial.
Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi:
57
571 572 573 574 575 576
Belanja
Bansos utk
Rehabilitasi
Sosial
Belanja
Bansos utk
Jaminan
Sosial
Belanja
Bansos utk
Pemberdayaa
n Sosial
Belanja
Bansos utk
Perlindunga
n Sosial
Belanja
Bansos utk
Penanggula
ngan
kemiskinan
Belanja
Bansos utk
Penanggula
ngan
Bencana
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Editor's Notes
#8: RKA-K/L adalah Aplikasi komputer yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Kemeterian Negara/Lembaga
DIPA adalah Aplikasi komputer yang digunakan untuk menghasilkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
SPM adalah Aplikasi komputer yang digunakan untuk membuat Surat Perintah Membayar
SP2D adalah Aplikasi komputer yang digunakan KPPN non SPAN untuk menghasilkan Surat Perintah Pencairan Dana
MPN adalah Modul pada Aplikasi komputer perbankan yang digunakan untuk merekan transaksi Surat Setoran Bukan Pajak, Surat Setoran Pengembalian Belanja, dan Surat Setoran Pajak, dan Surat Setoran lainnya yang ditujukan ke rekening Kas Umum Negara.
SIMAK BMN
SAIBA
SA-BUN
E-AUDIT
#12: PENGGANTIAN PMK No. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (BAS)
BAS untuk Akuntansi Berbasis Kas menuju Akrual ditetapkan dalam PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS yang mengatur mengenai Kodefikasi yang digunakan dalam siklus APBN yaitu:
1. Kode dan Uraian Fungsi/Sub Fungsi dan Program;
2. Kode dan Uraian Kegiatan/Sub Kegiatan;
3. Kode dan Uraian Bagian Anggaran/Unit/Satuan Kerja; dan
4. Kode Akun
Penggantian disebabkan:
Perluasan Definisi Bagan Akun Standar
Menggunakan satu Bagan Akun Standar untuk pencatatan akrual dan kas (mengakomodir pencatatan ke Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrual)
Mengakomodir penganggaran berbasis kinerja melalui penggunaan kode output dilekatkan pada struktur Bagan Akun Standar
Penyesuaian dengan Aplikasi SPAN, yakni dengan terdapatnya pemisahan antara struktur dan atribut pelaporan
Penyempurnaan akun untuk implementasi akuntansi berbasis akrual
#15: SEGMEN SATKER
Mencerminkan adanya unit yang bertanggung jawab dalam pencatatan transaksi;
Sebagai Balancing Segment:
mengacu dimana letak pembebanannya (satker sebagai cost center).
Rumusan akuntansi Aset = Utang + Ekuitas atau keseimbangan akuntansi (balance) terjadi di level satker.
Satker dapat menghasilkan laporan keuangan, baik laporan keuangan sebagai entitas satker maupun sebagai bahan laporan keuangan konsolidasi
Memiliki keterkaitan dengan kodefikasi Bagian Anggaran dan Eselon I ybs.
Kodefikasi: 6 digit
SEGMEN KPPN
Menunjukan fungsi tempat pemrosesan pembayaran melalui KPPN;
Berfungsi:
menghasilkan LAK per KPPN sebagai pengelola kas,
menyusun laporan gabungan satker yang ada pada masing-masing KPPN.
Memiliki keterkaitan dengan kodefikasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Kodefikasi: 3 digit
SEGMEN AKUN
Merupakan segmen yang berisikan kode akun untuk setiap transaksi dan pos yang disajikan dalam laporan keuangan
SEGMEN PROGRAM
Merupakan penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri atas beberapa kegiatan.
Klasifikasi program adalah bentuk rumusan yang mengidentifikasikan kebijakan dengan sasaran dan kinerja yang jelas dan terukur sehingga setiap program merupakan gambaran setiap unit Eselon 1 di Kementerian negara/Lembaga.
Terdiri dari 3 digit kode Bagian Anggaran, 2 digit kode Eselon 1 dan 2 digit kode Program
Terdiri atas Program Teknis dan Program Generik
SEGMEN OUTPUT
Kegiatan merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian suatu program.
Kegiatan bersifat spesifik terhadap suatu Satker sehingga memiliki sasaran dan keluaran yang jelas untuk setiap kegiatan.
Segmen Output melekat pada pelaksanaan dan pencapaian suatu kegiatan.
Merupakan kombinasi dari kode kegiatan dan kode output, dengan atribut berupa kode fungsi, subfungsi, prioritas, dan satuan volume output.
Kodefikasi: 7 digit, terdiri dari 4 digit kode kegiatan dan 3 digit kode Output.
SEGMEN DANA
Mencerminkan adanya alokasi pelaksanaan anggaran yang berasal dari sumber dana tertentu dan memiliki cara penarikan dana yang sesuai dengan sumber dana tersebut.
Merupakan kombinasi dari 1 digit kode sumber dana, 1 digit kode cara penarikan, dan 8 digit kode nomor register utang pemerintah dan/atau hibah.
SEGMEN BANK
Mencerminkan penggunaan rekening bank berbeda dalam pengelolaan anggaran oleh pemegang kas pemerintah yaitu Kuasa BUN yang dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat, dan KPPN selaku Kuasa BUN Daerah.
Dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
Rekening BUN yang dibuka di Bank Indonesia/Bank Umum/Pos;
Rekening pengesahan, yang Rekening pengesahan merupakan rekening dummy yang ditetapkan oleh KPPN dalam rangka pengesahan transaksi melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
Rekening transito, yang merupakan rekening dummy yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui sistem aplikasi terintegrasi
SEGMEN KEWENANGAN
Mencerminkan kewenangan yang berbeda dalam pelaksanaan anggaran suatu satuan kerja yaitu: KP (Kantor Pusat), KD (Kantor Daerah), DK (Dekonsentrasi), TP (Tugas Perbantuan), DS (Desentralisasi), UB (Urusan Bersama)
SEGMEN LOKASI
Bagian dari Budget Control;
Mencerminkan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat independen;
Untuk penerusan pinjaman juga sebagai informasi kode penerima penerusan pinjaman (Debitur).
SEGMEN ANGGARAN
Mencerminkan tahapan pengelolaan APBN sebagai berikut: APBN, DIPA (Alotmen; Komitmen; Realisasi), Pengembalian Realisasi, Penyesuaian Akrual
SEGEMEN ANTAR ENTITAS
Segmen yang berisi Ditagihkan Kepada Entitas Lain (Due to) dan Diterima Dari Entitas Lain (Due From) sebagai lawan dari kode satker untuk transaksi antar entitas. Transaksi antar entitas terjadi ketika pada suatu transaksi berisi hubungan relasi antara dua kode satker yang berbeda, sehingga terdapat beda kepemilikan dalam satu transaksi.
Kodefikasi: 6 digit
SEGEMEN CADANGAN
Kode Cadangan saat ini belum digunakan.
Kode ini disediakan jika nantinya dalam pengembangan BAS ke depan akan membutuhkan segmen baru yang belum tertampung dalam segmen kodefikasi BAS saat ini.
#36: Tidak termasuk pembayaran tenaga kontrak, yg tidak ada PP,
#42: Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang
#43: Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang