Dokumen tersebut membahas tentang kerangka hukum, ruang lingkup, mekanisme pembentukan, tugas, dan fungsi Lembaga Kerja Sama Desa dan Badan Kerja Sama Antar Desa dalam rangka melaksanakan kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
Dokumen tersebut membahas tentang penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum, fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban BPD serta hubungannya dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dokumen tersebut berisi keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sukajaya tentang peraturan tata tertib BPD. Keputusan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, serta ketentuan pemberhentian dan masa keanggotaan BPD.
Sosialisasi uu desa membangun desa berbasis asetfasilitatorsid
油
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan potensi desa melalui implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa. UU baru ini memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap hak-hak asal desa dan memberdayakan desa untuk mengelola sumber daya sendiri guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Keputusan Kepala Desa menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. RKP-Desa berisi program pembangunan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran berikutnya."
[Ringkasan]
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Dokumen ini membahas tentang jenis, materi muatan, proses penyusunan, penetapan, evaluasi, dan klarifikasi peraturan di desa seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pel
Peraturan Desa Neglasari mengatur tentang organisasi pemerintahan dan perangkat desa di Desa Neglasari. Terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari pengisian keanggotaan, syarat anggota, fungsi dan tugas, hingga pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
More Related Content
Similar to Bagi 7775-1__pembentukan_lkd_bkad_2018.PDF (20)
Dokumen tersebut berisi keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sukajaya tentang peraturan tata tertib BPD. Keputusan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, serta ketentuan pemberhentian dan masa keanggotaan BPD.
Sosialisasi uu desa membangun desa berbasis asetfasilitatorsid
油
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan potensi desa melalui implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa. UU baru ini memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap hak-hak asal desa dan memberdayakan desa untuk mengelola sumber daya sendiri guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Keputusan Kepala Desa menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. RKP-Desa berisi program pembangunan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran berikutnya."
[Ringkasan]
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Dokumen ini membahas tentang jenis, materi muatan, proses penyusunan, penetapan, evaluasi, dan klarifikasi peraturan di desa seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pel
Peraturan Desa Neglasari mengatur tentang organisasi pemerintahan dan perangkat desa di Desa Neglasari. Terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari pengisian keanggotaan, syarat anggota, fungsi dan tugas, hingga pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
1. TATA CARA PEMBENTUKAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA DAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA
BALAI PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DI YOGYAKARTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. Setelah penyajian materi ini, diharapkan peserta dapat :
Memahami tatacara pembentukan Lembaga Kerja
sama Desa (LKD) atau sebutan lainnya dan Badan
Kerja Sama Antar-Desa (BKAD);
Mampu membentuk Lembaga Kerja sama Desa (LKD)
atau sebutan lainnya dan Badan Kerja Sama Antar-
Desa (BKAD).
Waktu : 2 JP @ 45 menit = 90 menit
3. Kerja Sama
Desa
Permendagri No. 114
Th 2014 - Pedoman
Pembangunan Desa
Permendagri No. 44
Th. 2016
Kewenangan Desa
Permendagri No. 96 Th.
2017 - Tata Cara Kerja
Sama Desa Di Bidang
Pemerintahan Desa
Perda
Perbup
Permendes No. 5
Th. 2016 -
Pembangunan
Kawasan
pedesaan
Pergub
KERANGKA YURIDIS KERJA SAMA DESA
5. a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1
(satu) daerah Kabupaten/Kota
KERJA SAMA ANTAR DESA
DILAKUKAN ANTARA :
Catatan :
Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota
dalam 1 (satu) daerah Provinsi mengadakan kerja sama,
maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.
6. PIHAK KETIGA
ADALAH PIHAK SWASTA, ORGANISASAI
KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA LAINNYA SESUAI
DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga dilakukan
dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan,
dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga terdiri atas :
a. Kerja sama atas prakarsa Desa
b. Kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga
7. o Kerja sama antar Desa dan Kerja sama
dengan Pihak Ketiga dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan Desa dan
kemampuan APBDesa
o Camat atas nama Bupati/Wali Kota
memfasilitasi pelaksanaan Kerja sama antar
Desa ataupun Kerja sama dengan Pihak
Ketiga
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
9. Adalah Lembaga yang berkedudukan di
Desa dan dibentuk melalui Musyawarah
Desa guna membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan kerja sama
dengan pihak ketiga serta mewakili
desanya dalam melakukan kerja sama
antar-Desa
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD)
atau sebutan lainnya
10. MEKANISME PEMBENTUKAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
1. BPD berwenang menyelenggarakan Musyawarah Desa,
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan
Musyawarah Desa terkait Kerja sama Desa;
2. Agenda pembahasan :
a. Usulan pembentukan Lembaga Kerja Sama Desa
(LKD) atau sebutan lainnya;
b. Usulan pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa;
c. Usulan perwakilan desa dari pengurus Lembaga
Kerja Sama Desa dalam kepengurusan BKAD;
d. ...........
11. MEKANISME PEMBENTUKAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
d. Sumber pembiayaan Lembaga Kerja sama Desa;
e. Pelaporan dan pertanggungjawaban
f. Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara
Pemilihan Pengurus LKD; rancangan Keputusan
Kepala Desa tentang Pembentukan dan Penetapan
Pengurus Lembaga Kerja Sama Desa atau sebutan
lainnya serta rancangan Keputusan Kepala Desa
tentang Penetapan Perwakilan Desa dalam
Kepengurusan BKAD
12. MEKANISME PEMBENTUKAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya
Pemerintah desa menetapkan :
1. Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemilihan
Pengurus LKD;
2. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan dan
Penetapan Pengurus Lembaga Kerja Sama Desa atau
sebutan lainnya;
3. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan
Perwakilan Desa dalam Kepengurusan BKAD
Produk hukum tersebut selanjutnya disampaikan kepada
Camat sebagai laporan
13. 1. Mengikuti Musyawarah antar-Desa sebagai wakil desa;
2. Membantu Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan
program kerja sama dengan desa lain dan/atau kerja
sama dengan pihak ketiga;
3. Membantu Kepala Desa secara langsung dalam
pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama Desa dengan Desa lain dan/atau kerja sama
dengan pihak ketiga;
4. Menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan
dan Pelestarian hasil Kerja Sama Desa;
5. Membantu Kepala Desa dalam penyusunan laporan
keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerja
sama Desa.
TUGAS POKOK
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
14. 1. Pemetaan atau inventarisasi bidang dan/atau potensi
desa yang akan dikerjasamakan;
2. Penyusunan skala prioritas bidang dan/atau potensi
desa yang akan dikerjasamakan;
3. Perumusan rencana kerja sama Desa dengan Desa
lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga;
4. Penyusunan bahan rancangan produk hukum desa
terkait kerja sama Desa dengan Desa lain dan/atau
kerja sama dengan pihak ketiga;
5. Penjabaran Peraturan Bersama Kepala Desa dan
Perjanjian Bersama dengan Pihak Ketiga dalam
Program dan Rencana Kerja LKD;
6. ............
FUNGSI POKOK
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
15. 6. Pelaksanaan program dan rencana kerja LKD;
7. Penyampaian informasi hasil Musyawarah Antar-Desa
kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa;
8. Penanganan masalah yang ditimbulkan akibat dari
kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama
dengan pihak ketiga
9. Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset
dan/atau hasil dari kerja sama dengan Desa lain
dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga;
10.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerja
sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan
pihak ketiga.
FUNGSI POKOK
LEMBAGA KERJA SAMA DESA atau sebutan lainnya
16. KEPENGURUSAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD) atau sebutan lainnya
1. Pengurus LKD berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang
yang berasal dari unsur Pemerintah Desa, Anggota BPD,
Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, dengan
memperhatikan keadilan gender;
2. Unsur Pemerintah Desa dan anggota BPD masing-masing 1
(satu) orang sebagai anggota LKD;
3. Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sebanyak 5 (lima) orang juga sebagai Anggota Badan
Kerjasama Antar-Desa (BKAD) di Kecamatan yang bertugas
sebagai Utusan Wakil Desa; 4. ...............
17. KEPENGURUSAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD) atau sebutan lainnya
4. Pengurus LKD yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
5. Masa jabatan pengurus LKD selama 6 (enam) tahun, dan
dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa
jabatan;
6. Pengurus yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum
masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh
Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan BPD sebagai
anggota penggantian antar waktu;
7. Cara pemilihan pengurus LKD diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Desa.
18. KUALIFIKASI ANGGOTA
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD) atau sebutan lainnya
1. Jujur;
2. Bertanggungjawab;
3. Memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada
masyarakat;
4. Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi;
5. Mempunyai bakat kepemimpinan;
6. Mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat;
7. Mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan
kebersamaan;
8. Mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif;
9. Memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan
organisasi.
19. PENGURUS
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD) atau sebutan lainnya
1. Susunan Pengurus LKD, terdiri dari :
1) Penanggungjawab
2) Ketua
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Anggota
2. Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota
terpilih.
3. Kepala Desa karena jabatannya sebagai
penanggung jawab kerja sama Desa.
4. LKD dalam menjalankan kegiatan kerja sama desa
dengan desa lain dan/atau kerja sama desa
dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa.
20. PEMBIAYAAN
LEMBAGA KERJA SAMA DESA (LKD) atau sebutan lainnya
1) Kerja sama Desa yang membebani masyarakat dan
desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerja sama
Desa wajib dituangkan dalam RPJM Desa, RKP Desa
dan APB Desa.
3) Apabila kegiatan Kerja sama desa ditetapkan setelah
penetapan APBDesa maka pembiayaan kegiatan
dilaksanakan setelah ditetapkannya peraturan desa
tentang perubahan APB Desa.
4) Mekanisme Perubahan APB Desa sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. PELAPORAN
1) Kepala Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja
sama dengan pihak ketiga kepada BPD dalam
Musyawarah Desa dengan tembusan Bupati/Walikota
melalui Camat;
2) Laporan dilengkapi dokumen terkait kerja sama dengan
pihak ketiga;
3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, Kepala Desa
bersama BPD melakukan evaluasi;
4) Hasil evaluasi diumumkan kepada masyarakat;
23. Adalah badan yang dibentuk atas dasar
kesepakatan antar-Desa untuk membantu
kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama
antar-Desa.
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA
(BKAD)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BKAD dibentuk sesuai dengan
kebutuhan Desa melalui mekanisme
Musyawarah antar-Desa
24. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
1. 5 (lima) orang pengurus Lembaga Kerja Sama Desa (LKD)
sebagai perwakilan masing-masing desa membahas rencana
kerja sama antar-Desa, sebelum penyelenggaraan Musyawarah
Antar-Desa;
2. Pihak Kecamatan dapat memfasilitasi pembahasan kerja sama
antar-Desa. Para Pendamping Desa dapat melakukan asistensi
terhadap proses pembahasan kerja sama antar-Desa;
3. Agenda pembahasan fokus pada kebutuhan yang menjadi
peluang setiap Desa untuk melakukan pengembangan kerja
sama antar-desa berdasarkan pemetaan potensi yang telah
dilakukan;
4. ................
1. PRA MUSYAWARAH ANTAR-DESA
25. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
4. Pembahasan pra MAD berupa :
a. Usulan rencana kerja sama antar-Desa, yang dapat berupa :
1)pelaksanaan program pemerintah dan pemerintah daerah
yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-
Desa;
2)Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program
pembangunan antar-Desa;
3)Rencana kerja sama antar-Desa berdasarkan hasil pemetaan
potensi desa; dan/atau
4)Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja
sama antar-Desa.
b. ............
1. PRA MUSYAWARAH ANTAR-DESA
26. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
b. Usulan tata kerja BKAD;
c. Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerja
Sama Antar-Desa;
d. Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang
Pembentukan BKAD;
e. Usulan rancangan Keputusan Bersama Kepala Desa tentang
Penetapan Pengurus BKAD.
1. PRA MUSYAWARAH ANTAR-DESA
Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerja
Sama Antar-Desa, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
masing-masing melalui Musyawarah Desa, sebelum dibawa dalam
forum Musyawarah Antar-Desa.
27. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
AGENDA MUSYAWARAH ANTAR-DESA antara lain membahas :
1. Usulan rencana kerja sama antar-Desa;
2. Usulan Tata Kerja BKAD:
a. Usulan pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian
kepengurusan BKAD;
b. BKAD dapat membentuk kelompok/lembaga/Unit kerja
sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa;
c. Kelompok/lembaga/Unit kerja BKAD hanya menjalankan
program kerja BKAD dan bukan menjadi pihak yang
menetapkan kerja sama;
d. Kelompok/lembaga/Unit kerja bertanggungjawab kepada
pengurus BKAD; 3. ........
2. MUSYAWARAH ANTAR-DESA
28. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
3. Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Kerja Sama Antar-Desa;
4. Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Pembentukan BKAD;
5. Usulan rancangan Keputusan Bersama Kepala Desa
tentang Penetapan Pengurus BKAD.
2. MUSYAWARAH ANTAR-DESA
29. MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
Berdasarkan berita acara musyawarah antar-desa,
selanjutnya dilakukan konsultasi dan penetapan :
1. Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerja Sama
Antar-Desa;
2. Peraturan Bersama Kepala Desa tentang
Pembentukan BKAD;
3. Keputusan Bersama Kepala Desa tentang Penetapan
Pengurus BKAD.
Produk hukum tersebut selanjutnya disampaikan kepada
Camat sebagai laporan
30. TUGAS BKAD :
Mengelola kerja sama antar-Desa,
meliputi mempersiapkan, melaksanakan
dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja
sama.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
31. 1. Perumusan rencana kerjasama antar-Desa;
2. Penyiapan bahan rancangan produk hukum desa
terkait kerjasama antar-Desa;
3. Penjabaran Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Kerja Sama Desa ke dalam program dan
rencana kerja BKAD;
4. Pelaksanaan program dan rencana kerja BKAD;
5. Memberikan masukan dan saran kepada Kepala
Desa masing-masing mengenai langkah-langkah
yang harus dilakukan apabila ada permasalahan;
6. Penanganan masalah-masalah akibat pelaksanaan
kerjasama antar Desa;
7. ............
FUNGSI POKOK
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
32. 7. Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
kerjasama antar Desa;
8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
kerjasama antar Desa;
9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala
Desa masing-masing.
FUNGSI POKOK
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
33. BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
BKAD terdiri atas :
a. Pemerintah Desa
b. Anggota BPD
c. Lembaga Kemasyarakatan Desa
d. Lembaga Desa lainnya
e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan
gender.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala
Desa
34. BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa
BKAD ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Permakades merupakan produk hukum yang diakui oleh UU
Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte
Notaris.
BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada
diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi
organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan
Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum,
AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat
anggota, sedangkan BKAD tunduk kepada Musyawarah
Antar-Desa dan pertanggungjawabannya kepada Kepala
Desa. ....................
35. BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible
dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum
Lex Posterior Derogat Legi Priori (Peraturan perundang-
undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih lama)
36. Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar-Desa, paling
sedikit terdiri atas:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara;
Kelompok/Bidang/Unit Kerja sesuai dengan objek
yang dikerjasamakan.
Keanggotaan dan masa bhakti Badan Kerjasama Antar-
Desa ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa.
Anggota Badan Kerjasama yang berhenti sebelum masa
bhaktinya berakhir digantikan status keanggotaannya
oleh calon pengganti berdasarkan hasil musyawarah
antar-desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
37. TATA KERJA BKAD
Pelaksanaan kerjasama antar Desa yang dilaksanakan oleh
Badan Kerjasama Antar Desa diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa;
Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
Nama, tempat kedudukan, wilayah kerja dan jangka
waktu;
Azas dan prinsip;
Visi, misi dan tujuan;
Pendirian keanggotaan;
Kegiatan usaha;
Aset dan sumber pendanaan;
Kelembagaan, tatacara pengangkatan, pemberhentian
dan masa bhakti; ................
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
38. TATA KERJA BKAD
Bentuk kelembagaan operasional;
Hubungan antar kelembagaan;
Jaringan Kerjasama;
Pertanggungjawaban;
Perselisihan;
Pembubaran;
Penutup.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
39. KUALIFIKASI ANGGOTA
BADAN KERJA SAMA ANTAR-DESA (BKAD)
1. Jujur;
2. Bertanggungjawab;
3. Mempunyai jiwa kader dan pengabdian kepada
masyarakat;
4. Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi;
5. Mempunyai bakat kepemimpinan lokal;
6. Mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat;
7. Mempunyai keterampilan komunikasi dan fasilitasi;
8. Mempunyai kemampuan/keterampilan dalam melakukan
penyelesaian masalah;
9. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan
lembaga/organisasi.
40. PEMBIAYAAN BKAD
Pengurus Badan Kerjasama Antar-Desa dapat
diberikan biaya operasional yang besarnya
dicantumkan dalam Keputusan Bersama Kepala
Desa.
Biaya operasional BKAD dicantumkan dalam
Peraturan Desa tentang APBDes masing-masing
desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
41. PELAPORAN KERJASAMA ANTAR DESA
BKAD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama
Kepala Desa kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah
Antar-Desa;
BKAD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama
Kepala Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD dan
Bupati/Walikota melalui Camat;
Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumen terkait kerja sama
desa;
Berdasarkan laporan dari BKAD, Kepala Desa bersama BPD
melakukan evaluasi, hasil evaluasi diumumkan kepada
masyarakat;
Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama desa kepada
Bupati/Walikota dan Camat, yang termuat dalam Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI