Penggugat dan tergugat telah menikah pada tahun 1997 dan dikaruniai 2 anak. Hubungan rumah tangga mereka mulai renggang sejak tahun 1999 karena sifat tergugat yang suka minum-minum, judi, kasar, dan sering meninggalkan rumah tanpa kabar. Puncak pertengkaran terjadi pada 2008 ketika tergugat hendak membunuh penggugat dengan golok. Sejak itu tergugat meninggalkan penggugat
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Bah jun
1. 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Akad Nikah pada tanggal 30 Mei 1997
Di rumah Bibik Penggugat yang dicatat oleh K.U.A Kecamatan Banjit, Kab. Way Kanan sebagai
mana bukti berupa Duplikat Akte Nikah Nomor 49 / 01 / P I / 1997, tertanggal 5 Mei 2014 yang
dikeluarkan oleh K.U.A Banjit.
2. Bahwa tercatat setelah Akad Nikah Tergugat mengucapkan siqhot talik yang sebagaimana
tercantum dalam buku kutipan Akte Nikah.
3. Bahwa penggugat dan tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah
dikaruniai 2 orang anak.
- Nama : Friska Sandi Aprilia. Lahir 30 April 1999 anak pertama.
- Nama : Anisa Sandi Desmarianti. Lahir 30 Desember 2007 anak kedua.
Kedua anak tersebut saat ini ikut bersama penggugat.
4. Bahwa setelah akad nikah penggugat dan tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua tergugat,
di Pasar Banjit, Kec. Banjit Kab. Way Kanan. Setelah 4 bulan kemudian pindah dirumah
kontrakan selama 1 tahun di Pasar Banjit. Kemudian pindah dan bertempat tinggal dikediaman
bersama di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kab. Way Kanan sampai
pertengahan bulan April 2008.
5. Bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat yang rukun dan damai. Namun sejak tahun 1999
rumah tangga penggugat dan tergugat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
disebabkan oleh :
- Bahwa tergugat tukang minum-minuman kera yang memabukkan. Bahkan tergugat pernah
pulang kerumah dalam keadaan mabuk.
- Tergugat sering main judi, seperti judi kartu
- Bahwab tergugat tidak menghargai penggugat sebagai seorang istri. Tergugat sering berkata-kata
kasar.
- Bahwa tergugat Tempra Mental suka marah-marah tanpa sebab kepada penggugat walaupun
masalah kecil saja. Dan tergugat sering memukul penggugat sampai memar.
- Bahwa tergugat sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas, sampai berhari-hari
tergugat tidak pulang.
- Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada pertengahan bulan April 2008 . Sebab penggugat
menanyakan berapa uang yang dipinjamkan kepada adik kandung tergugat tanpa
sepengetahuan penggugat. Hal ini berakibat tergugat marah-marah ingin membunuh
penggugat dengan menggunakan golok tetapi tidak berhasil. Dan mengakibatkan Trauma
terhadap penggugat selama 1 minggu sampai hilang kesadaran. Sejak itu tergugat
meninggalkan penggugat yang sampai sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan
pasti, baik di dalam maupun di luar Wilayah Hukum Republik Indonesia. Sedangkan
penggugat tetap tinggal di rumah bersama sebagaimana alamat penggugat tersebut di atas
yang sampai sekarang sudah berjalan 賊 6 tahun. Selama itu pula tergugat tidak pernah
memberikan nafkah lahir maupun batin.
6. Bahwa penggugat sudah berusaha mencari keberadaan tergugat ke tempat keluarganya namun
tidak berhasil.
7. Bahwa atas perbuatan tersebut penggugat tidak rela dan tidak ridho, penggugat menderita lahir
dan batin serta tidak sanggup lagi bersuamikan tergugat. Penggugat menyimpulkan bahwa tidak
mungkin lagi untuk mempertahankan rumah tangga dengan tergugat dan lebih baik cerai