際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Akad Nikah pada tanggal 30 Mei 1997 
Di rumah Bibik Penggugat yang dicatat oleh K.U.A Kecamatan Banjit, Kab. Way Kanan sebagai 
mana bukti berupa Duplikat Akte Nikah Nomor 49 / 01 / P I / 1997, tertanggal 5 Mei 2014 yang 
dikeluarkan oleh K.U.A Banjit. 
2. Bahwa tercatat setelah Akad Nikah Tergugat mengucapkan siqhot talik yang sebagaimana 
tercantum dalam buku kutipan Akte Nikah. 
3. Bahwa penggugat dan tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah 
dikaruniai 2 orang anak. 
- Nama : Friska Sandi Aprilia. Lahir 30 April 1999 anak pertama. 
- Nama : Anisa Sandi Desmarianti. Lahir 30 Desember 2007 anak kedua. 
Kedua anak tersebut saat ini ikut bersama penggugat. 
4. Bahwa setelah akad nikah penggugat dan tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua tergugat, 
di Pasar Banjit, Kec. Banjit Kab. Way Kanan. Setelah 4 bulan kemudian pindah dirumah 
kontrakan selama 1 tahun di Pasar Banjit. Kemudian pindah dan bertempat tinggal dikediaman 
bersama di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kab. Way Kanan sampai 
pertengahan bulan April 2008. 
5. Bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat yang rukun dan damai. Namun sejak tahun 1999 
rumah tangga penggugat dan tergugat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang 
disebabkan oleh : 
- Bahwa tergugat tukang minum-minuman kera yang memabukkan. Bahkan tergugat pernah 
pulang kerumah dalam keadaan mabuk. 
- Tergugat sering main judi, seperti judi kartu 
- Bahwab tergugat tidak menghargai penggugat sebagai seorang istri. Tergugat sering berkata-kata 
kasar. 
- Bahwa tergugat Tempra Mental suka marah-marah tanpa sebab kepada penggugat walaupun 
masalah kecil saja. Dan tergugat sering memukul penggugat sampai memar. 
- Bahwa tergugat sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas, sampai berhari-hari 
tergugat tidak pulang. 
- Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada pertengahan bulan April 2008 . Sebab penggugat 
menanyakan berapa uang yang dipinjamkan kepada adik kandung tergugat tanpa 
sepengetahuan penggugat. Hal ini berakibat tergugat marah-marah ingin membunuh 
penggugat dengan menggunakan golok tetapi tidak berhasil. Dan mengakibatkan Trauma 
terhadap penggugat selama 1 minggu sampai hilang kesadaran. Sejak itu tergugat 
meninggalkan penggugat yang sampai sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan 
pasti, baik di dalam maupun di luar Wilayah Hukum Republik Indonesia. Sedangkan 
penggugat tetap tinggal di rumah bersama sebagaimana alamat penggugat tersebut di atas 
yang sampai sekarang sudah berjalan 賊 6 tahun. Selama itu pula tergugat tidak pernah 
memberikan nafkah lahir maupun batin. 
6. Bahwa penggugat sudah berusaha mencari keberadaan tergugat ke tempat keluarganya namun 
tidak berhasil. 
7. Bahwa atas perbuatan tersebut penggugat tidak rela dan tidak ridho, penggugat menderita lahir 
dan batin serta tidak sanggup lagi bersuamikan tergugat. Penggugat menyimpulkan bahwa tidak 
mungkin lagi untuk mempertahankan rumah tangga dengan tergugat dan lebih baik cerai

More Related Content

Bah jun

  • 1. 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Akad Nikah pada tanggal 30 Mei 1997 Di rumah Bibik Penggugat yang dicatat oleh K.U.A Kecamatan Banjit, Kab. Way Kanan sebagai mana bukti berupa Duplikat Akte Nikah Nomor 49 / 01 / P I / 1997, tertanggal 5 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh K.U.A Banjit. 2. Bahwa tercatat setelah Akad Nikah Tergugat mengucapkan siqhot talik yang sebagaimana tercantum dalam buku kutipan Akte Nikah. 3. Bahwa penggugat dan tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang anak. - Nama : Friska Sandi Aprilia. Lahir 30 April 1999 anak pertama. - Nama : Anisa Sandi Desmarianti. Lahir 30 Desember 2007 anak kedua. Kedua anak tersebut saat ini ikut bersama penggugat. 4. Bahwa setelah akad nikah penggugat dan tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua tergugat, di Pasar Banjit, Kec. Banjit Kab. Way Kanan. Setelah 4 bulan kemudian pindah dirumah kontrakan selama 1 tahun di Pasar Banjit. Kemudian pindah dan bertempat tinggal dikediaman bersama di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kab. Way Kanan sampai pertengahan bulan April 2008. 5. Bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat yang rukun dan damai. Namun sejak tahun 1999 rumah tangga penggugat dan tergugat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh : - Bahwa tergugat tukang minum-minuman kera yang memabukkan. Bahkan tergugat pernah pulang kerumah dalam keadaan mabuk. - Tergugat sering main judi, seperti judi kartu - Bahwab tergugat tidak menghargai penggugat sebagai seorang istri. Tergugat sering berkata-kata kasar. - Bahwa tergugat Tempra Mental suka marah-marah tanpa sebab kepada penggugat walaupun masalah kecil saja. Dan tergugat sering memukul penggugat sampai memar. - Bahwa tergugat sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas, sampai berhari-hari tergugat tidak pulang. - Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada pertengahan bulan April 2008 . Sebab penggugat menanyakan berapa uang yang dipinjamkan kepada adik kandung tergugat tanpa sepengetahuan penggugat. Hal ini berakibat tergugat marah-marah ingin membunuh penggugat dengan menggunakan golok tetapi tidak berhasil. Dan mengakibatkan Trauma terhadap penggugat selama 1 minggu sampai hilang kesadaran. Sejak itu tergugat meninggalkan penggugat yang sampai sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti, baik di dalam maupun di luar Wilayah Hukum Republik Indonesia. Sedangkan penggugat tetap tinggal di rumah bersama sebagaimana alamat penggugat tersebut di atas yang sampai sekarang sudah berjalan 賊 6 tahun. Selama itu pula tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin. 6. Bahwa penggugat sudah berusaha mencari keberadaan tergugat ke tempat keluarganya namun tidak berhasil. 7. Bahwa atas perbuatan tersebut penggugat tidak rela dan tidak ridho, penggugat menderita lahir dan batin serta tidak sanggup lagi bersuamikan tergugat. Penggugat menyimpulkan bahwa tidak mungkin lagi untuk mempertahankan rumah tangga dengan tergugat dan lebih baik cerai