1. BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Praktek Keja Industri/Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah menyiapkan siswa
untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional, menyiapkan
menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat
ini maupun masa yang akan datang.
Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut untuk menghasilkan produk
yang dapat diterima oleh dunia usaha. Namun kenyataan yang ada dewasa ini banyak
kemampuan tamatan SMK belum cukup diakui oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Dengan demikian perlu diupayakan adanya keterkaitan dan kesepadanan ( link and match )
antara apa yang ada dan terjadi di SMK dengan apa yang ada dan terjadi di lapangan kerja.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep Pendidikan Sistem Ganda
(PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendi dikan keahlian professional yang
memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja,
terarah untuk mencapai suatu tingkat professional tertentu.
Dalam pendidikan sistem ganda di dalamnya berisi komponen pendidikan umum, komponen
pendidikan dasar penunjang, komponen teori kejuruan, komponen praktek dasar profesi dan
komponen prakek keahlian profesi.
Masing – masing komponen tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Komponen Pendidikan Umum ( Normatif ) dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi warga Negara yang baik, yang memiliki karakter sebagai warga Negara.
1.2. Komponen Pendidikan Dasar Penunjang ( Adaptif ) dimaksudkan untkuk memberi
bekal penunjang bagi penguasaan keahlian profesi dan bekal kemampuan untuk mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.3. Komponen Teori Kejuruan dimaksudkan untuk membekali pengetahuan tentang teknis
dasar keahlian kejuruan. Ketiga komponen tersebut dilaksanakan sepenuhnya di sekolah dan
menjadi tanggung jawab sekolah.
1.4. Komponen Praktik Dasar Profesi yaitu berupa latihan kerja untuk menguasai teknis
bekerja secara baik dan benar. Sesuai tuntunan persyaratan keahlian profesi. Komponen ini
dapat dilaksanakan di sekolah, industri atau perusahaan atau di kedua tempat tersebut dan
menjadi tanggung jawab bersama antar SMK dengan industri atau perusahaan pasangannya.
1.5. Komponen Praktik Keahlian Profesi, yaitu berupa keahlian bekerja secara terprogram
dalam situasi yang sebenarnya untuk mencapai tingkat keahlian dan sikap kerja professional.
Jadi, pola penyelenggaraan pendidikan tidak lagi bertumpu kepada pola konvensional akan
tetapi dibuat pola magang atau latihan kerjasama sistematis di dunia usaha. Pola magang atau
latihan kerjasama sistematis di dunia usaha yang dimaksud dapat berupa latihan kerja di
2. dunia usaha inilah yang dimaksud Praktek Kerja Industri (Prakerin). Sebagaimana disebutkan
dalam pasal 33 KepMenDikBud nomor : 0490 / U / 1992. Kerja sama SMK di dunia usaha.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) pilihan untuk kerjasama dengan dunia usaha
dalam bentuk Prakrin atau magang disesuaikan situasi dan kondisi sekolah serta tersedianya
industri atau dunia usaha. Dan bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri
Karangpucung jalinan kerjasama dengan dunia usaha dituangkan dalam bentuk Praktek Kerja
Industri yang dilaksanakan pada semester 4 ( empat ) kelas XI selama 3 ( tiga ) bulan.
1. Tujuan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) adalah perpaduan kegiatan belajar di sekolah dan
bekerja di industri atau dunia kerja dalam satu kesatuan sistem, untuk mencapai tingkat
keahlian profesional tertentu. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) terutama ditujukan agar
siswa dapat :
2.1. Memperdalam dan memperluas penguasaan kemampuan pro fessional.
2.2. Menghayati suasana ( iklim ) kerja dalam situasi sesungguhnya. Praktek Keja
Industri ( PRAKERIN ) pada dasarnya merupakan kerja intrakurikuler yang harus
dilaksanakan oleh setiap siswa secara individual.
1. Waktu Pelaksanaan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga ) bulan terhitung mulai tanggal 26 Desember 2011
sampai dengan tanggal 21 Maret 2012.
1. Manfaat Praktek Kerja Industri
2.
1. Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
2. Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
3. Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
4. Menambah wawasan tentang dunia kerja
1. Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Setelah peserta selesai mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) di
industri/perusahaan/instansi diwajibkan untuk menyusun laporan secara individual yang
berisi tentang kegiatan-kegiatan/pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan di
industri/perusahaan/instansi tersebut.
Adapun Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk bahan masukkan bagi sekolah dalam
pengembangan materi pelajaran dan bahan kajian dalam Pendidikan Sistem Ganda di SMK
Negeri Karangpucung. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topik atau
bahan kajian yang akan disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi
lapangan kerja/dunia usaha.
BAB II
3. URAIAN UMUM
1. Sejarah Singkat Berdirinya DINDUK CAPIL (Deskripsi DU / DI)
Pada awalnya DINDUKCAPIL bernama BKCKB ( Badan Kependudukan Catatan Sipil dan
Keluarga Berencana ). Namun sejak adanya PP No.38 dan 41 BKCKB dibagi menjadi 2 yaitu
DINDUKCAPIL dan BPPKB.
Untuk lebih jelasnya sejarah singkat DINDUKCAPIL dibagi menjadi 5 periode yaitu:
1. Periode sebelum tahun 1983
Kantor Catatan Sipil yang kita kenal sekarang ini sebenarnya sudah ada sejak jaman
penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama Burgelirik Stand ( BS ) dan kemudian
diterjemahkan secara bebas menjadi catatan sipil. Dahulu Kantor Catatan Sipil belum ada
yang sah diserahi tanggungjawab penyelenggaraannya sehingga penyelenggaraannya masih
berjalan apa adanya menurut perkembangan pemerintah pada masa itu. Namun sejak
Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan catatn sipil tak lagi ditangani pleh
gubernur jendral namun dilaksanakan oleh gubernur / walikotanya.
1. Periode tahun 1983 – 1995
Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tanggal 25 Februari 1983
Tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil diserahkan pada
menteri dalam negeri. Dalam rangka penyelenggaraan keputusan tersebut secara konkrit di
lingkungan Departemen Dalam Negeri tata kerja catatan sipil Kabupaten Banyumas / Kota
Madya Banyumas. Dengan keputusan ini maka dibentuklah Kantor Catatan Sipil A, B, C.
Sesuai keputusan tersebut kantor catatan sipil kabupaten Banyumas, organisasinya didasarkan
Instruksi menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 1984, menginstruksikan agar susunan
organisasi dan tata kerja catatan sipil di seluruh Indonesia menyesuaikan dengan keputusan
tersebut. Dengan keputusan Bupati Daerah Tingkat II Banyumas No.477/58/81/51 tanggal 4
April 1984 tentang pengaturan bentuk dan penggunaanya stempel kop naskah dan papan
nama.
1. Sejak tahun 1995
Pada tahun 1995 keputusan Bupati No.061/687/1994 dinyatakan tidak berlaku dan
dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1883/2118/1995 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas.
1. Setelah Otonomi Daerah
Setelah otonomi daerah penyelenggaraan catatan sipil diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas No.08 Tanggal 10 Oktober 2003 Tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten
Banyumas.
1. Setelah Pelaksanaan PP No.38 dan No.41 Tahun 2008
4. Sejak berlakunya PP No.38 tahun 2008 tentang pembagian urusan wajib pemerintah
kabupaten / kota dalam pelaksanaan program KB dan PP No.41 tahun 2008 tentang satuan
organisasi tata kerja pemerintah di kabupaten Banyumas BKCKB dibagi menjadi
DINDUKCAPIL dan BPPKB.DINDUKCAPIL adalah instansi yang bergerak di bidang
kependudukan dan catatan sipil.Sedangkan BPPKB adalah instansi yang bergerak di bidang
keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Pelantikan satuan kerja perangkat daerah
( SKPD ) DINDUKCAPIL dan BPPKB pada tanggal 11 Juni 2008 oleh Bupati Banyumas
1. Organisasi Kepegawaian
Organisasi Kepegawaian adalah susunan komponen-komponen ( unit-unit kerja ) dalam
organisasi menunjukan adanya pembagian kerja dan menunjukan bagaimana fungsi- fungsi /
kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan ( koordinasi ) selain daripada itu
struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan , saluran perintah
dan penyampaian laporan.
1. Tata Kerja
Tata Kerja Organisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
dapat diuraikan menurut Jabatan adalah:
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah
daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil mendasarkan ketentuan yang berlaku guna
terwujudnya tata tertib administrasi kependudukan, terpenuhinya kebutuhan akta otentik bagi
seorang dan tersedianya informasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tepat dan benar.
1. Sekretaris Dinas
Sekretaris dinas mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan kegiatan
pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,kepegawaian,sarana dan
prasarana kerumahtanggaan, administrasi keuangan,perencanaan dan pelaporan guna
terwujudnya sinkronisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dinas. Sekretaris dinas
mempunyai 3 kepala sub bagian, yaitu :
1. Kasubag Bina Program.
Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas menjalankan administrasi perencanaan
dan pelaporan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan dinas agar pelaksanaan
tugas dinas terarah dan terkendali.
1. Kasubag Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi
keuangan berdarakan ketentuan yang berlaku guna memperlancar ketersediaan dan tertb
administrasi keuangan dinas.
1. Kasubag Umum
5. Kepala Sub Bagian Umum bertugas menyiapkan pelayanan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan
kerumahtanggaan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang
pelaksanaan tugas dinas.
1. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
operasional urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Bidang
pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis,kebijakan pendaftaran
penduduk, penyelenggaraan, evaluasi,pembinaan dan pengawasan pendaftaran dan penerbitan
administrasi kependudukan melalui rapat,petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara
lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang pendaftaran penduduk
mempunyai Seksi Penerbitan KK dan KTP.
Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknik advokasi,supervisi
dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan
pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan KK dan KTP mendasarkan data pada
persyaratan pemohon guna terpenuhinya kebutuhan identitas kependudukan bagi perorangan
maupun keluarga.
1. Bidang Pencatatan Sipil
Bidang pencatatan sipil dan seksi penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan
permohonan dan anak, sertaperubahan akta catatan sipil, kegiatan penyimpanan akta-akta
catatan sipil melalui rapat petunjuk langsung maupun peninjauan lokasi guna peningkatan
pelaksanaan pelayanan. Bidang Pencatatan Sipil mempunyai 3 Seksi, yaitu :
1. Seksi Kelahiran dan Kematian.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi
dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan,evaluasi bimbingan dan pengawasan
yang berkaitan dengan pelayanan permohonan dan pencatatan akta kelahiran dan kematian
mendasarkan ketentuan yang berlaku guna peningkatan mutu pelayanan.
1. Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi,
pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan dan pencatatan akta
perkawinan dan perceraian pengangkatan dan pengesahan anak mendasarkan ketentuan yang
berlaku guna meningkatan mutu pelayanan.
1. Seksi Penyimpanan Perubahan Akta
6. Kepala Penyimpanan dan Perubahan Akta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan
konsultasi swera pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi,pembinaan dan pengawasan
yang berkaitan dengan penyimpanan dan pencatatan perubahan akta-akta catatan sipil
berdasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keamanan dan keaslian data / identitas
akta catatan sipil.
1. Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan
fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta
pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembimbingan, sosialisasi, penyediaan
informasi berbasis teknologi informatika berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan
sipil melalui rapat untuk meningkatkan mutu perencanaan informasi kependudukan dan
catatan sipil. Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil mempunyai 2 seksi yaitu :
1. Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil.
Kepala Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi,
bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan
evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan
sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku
guna terarah dan terpadunya pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dengan
pelaksanaan pendaftaran catatan sipil serta peningkatan pemahaman masyarakat.
1. Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil.
Kepala Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi suoervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan penyediaan
informasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan berbasis teknologi informatika guna
tersedianya data kependudukan yang tepat dan benar.
1. Bagan atau Skema Organisasi
BAB III
URAIAN KHUSUS
1. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Praktek Latihan Kerja mengisi blanko kuitansi.
Kuitansi adalah selembar bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah
uang kepada pemberi tersebut yang kuitansinya berisi:
- Nomor Kuitansi
7. - Tanggal pendaftaran
- Nomor Akta
- Nama anak yang akan dibuatkan akta
- Tanda tangan kasir
- Akta yang diterbitkan ( Examinasi,Rutin, Dispensasi )
- Biaya pembayaran
- Alamat
1. Praktek Latihan Kerja meregister Akta Kelahiran
1. Pembagian Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberi pelayanan kepada masyarakat untuk
mengeluarkan akta kelahiran yang dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
1. Pembuatan Akta Kelahiran Rutin
Yaitu penerbitan akta kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya tidak melebihi 60 (
enam puluh ) hari kerja dari kelahiran bayi WNI. Domisili orang tua tidak harus di wilayah
kabupaten Banyumas.
Persyaratan membuat Akta Kelahiran Rutin adalah :
1. Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
3. Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat
keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
4. Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah
dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
5. Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah
meninggal.
6. Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu )
tahun, dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di satu
kecamatan dengan pemohon.
7. Bagi WNI Keturunan melampirkan surat ganti nama.
8. Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
9. Pembuatan Akta Kelahiran Examinasi
Yaitu penerbitan Akta Kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya telah melebihi 60 (
enam puluh ) hari kerja dari kelahirannya sejak 1 Januari 1986 untuk WNi asli / disampaikan
tanpa proses sidang pengadilan negeri. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten
Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Examinasi adalah :
8. 1. Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
2. Surat Pengantar dari desa diketahui kecamatan.
3. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
4. Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat
keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
5. Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah
dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
6. Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah
meninggal.
7. Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu )
tahun bagi kelahiran kurang dari 11 tahun pada saat didaftarkan dan/atau 10 tahun
lebih tua bagi kelahiran bayi yang pendaftarannya telah mencapai lebih dari 11 tahun.
8. Foto Copy ijazah/STTB terakhir ( SD/SLTP/SLTA).
9. Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
10. Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Yaitu penerbitan Akta kelahiran yang dibuat untuk WNI asli / disamakan yang lahir sebelum
1 Januari 1986. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi adalah :
1. Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
3. Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah
dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
4. Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah
meninggal.
5. Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia 10 tahun lebih tua dari
pemohon dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di
satu kecamatan dengan pemohon
6. Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
1. Tarif Retribusi Akta Kelahiran
Dasar hukumnya :
1. Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005
2. Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2005
3. Perda Kabupaten Banyumas No.7 Tahun 2005
Besarnya tarif retribusi akta kelahiran sebagai berikut :
1. Akta Kelahiran Rutin
Akta Kelahiran Rutin untuk anak yang baru lahir dan belum terlambat sampai dengan 60 hari
kerja biaya gratis.
1. Akta Kelahiran Examinasi
9. Akta Kelahiran yang sudah terlambat lebih dari 60 hari kerja pelaporannya sampai dengan
waktu 1 Januari 1986. Biaya Rp. 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ) untuk anak yang
dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp.10.000,-
3. Akta Kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran untuk anak yang lahirnya sebelum tahun 1986. Biaya Rp.30.000,- ( tiga puluh
ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp.
10.000,-
1. Kegunaan / Manfaat Akta Kelahiran
Kegunaan / manfaat akta kelahiran adalah :
1. Sebagai data otentik menentukan status hukum seseorang.
2. Untuk persyaratan sekolah, melamar pekerjaan, menikah, mengurus/membuat paspor,
mengurus pensiun dan mendapatkan tunjangan anak.
3. Suatu akta yang diakui secara internasional.
1. Pelayanan Surat Kenal Lahir.
Disamping akta-akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, ada juga yang berupa surat kenal lahir. Surat kenal lahir ini berlaku untuk
semua penduduk baik Warga Negara Indonesia ( WNI ) maupun Warga Negara Asing (
WNA ). Masa berlaku surat kenal lahir selama 6 ( enam ) bulan dan digunakan hanya untuk
satu keperluan saja.
Persyaratan pembuatan Surat Kenal Lahir adalah sebagai berikut :
1. Tidak / belum memiliki kutipan akta kelahiran.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas dan harus diketahui oleh RT,
RW,Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan Camat.
3. Melampirkansurat kelahiran dari dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
4. Membawa 2 (dua) orang saksi dengan ketentuan bahwa :
- Saksi tidak diperbolehkan saudara kandung, orang tua sendiri, suami/istri dari pemohon.
- Umur saksi sedikitnya 10 ( sepuluh ) tahun lebih tua dari pemohon.
1. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
2. Foto Copy Ijazah terakhir.
3. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
1. Pelayanan Penerbitan Turunan Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dan Kutipan akta kelahiran yang pernah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, bila diperlukan dapat diminta turunan kutipannya yang disebut sebagai
Akta Kelahiran Kutipan ke-2. Untuk memperoleh turunan tersebut harus melampirkan :
1. Foto Copy Kutipan-kutipan akta kelahiran yang dimiliki apa bila ada.
10. 2. Surat Keterangan dari kepolisian setempat jika kutipan tersebut hilang.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon.
1. Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang tercermin dalam jurnal harian ( Jurnal Harian
terlampir)
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas
merupakan suatu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dalam
rangka mewujudkan tata tertib administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil.
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas telah
melaksanakan kewajiban dan kuasanya dengan baik sesuai dengan wewenang
yang telah diberikan oleh pemerintah.
3. Pelayanan yang diberikan oleh karyawan dan karyawati di kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas semaksimal mungkin
memberikan kepuasan bagi masyarakat.
4. Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banyumas di antaranya :
1. Pembuatan Akta Kelahiran
2. Pembuatan KTP
3. Pembuatan Surat Pindah
4. Pembuatan Kartu Keluarga
5. Legalisir Akta dan Surat Pindah
1. Saran-saran
1. Kerjasama dan kedisiplinan pegawai perlu ditingkatkan karena masih banyak pegawai
yang datang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan.
2. Pembagian tugas antar pegawai lebih ditinjau, karena banyak pegawai yang begitu
sibuk dengan pekerjaannya menumpuk akan tetapi banyak pegawai lain yang
berpangku tangan.