際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AXA Group Perusahaan Multinasional

 Didirikan di Perancis tahun 1816
 Kelompok bisnis asuransi yang
berpengalaman lebih dari 196
tahun
 Grup AXA merupakan perusahaan
global terbesar di bisnis intinya:
Asuransi.
AXA Group Perusahaan Multinasional
214,000

karyawan profesional

Euro 1,079 Triliun

101 juta

Asset Under Management 2011*

nasabah

61 negara, 5 benua

eksistensi kantor pelayanan

Euro 86 Milyar
Pendapatan 2011*

*International Financial Reporting Standards
Sumber: www.axa.com (31 Desember 2011)

2
Global Brand Ranking

AXAis rankedin the top # 1
for the Largest Insurance
Company in the World
Bancassurance
PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk: 51%
AXA Group: 49%

Agensi

Alternative
Distribution

AXA Group:
100%

AXA Financial Indonesia
Dimiliki 100% oleh AXA Group

Manajer Pelayanan
Investasi

Asuransi
Umum

Mandiri
AXA
General
Insurance
KEKUATAN YANG TERANDALKAN
 Risk Based Capital (RBC) AXA
Financial Indonesia senantiasa di
atas persyaratan pemerintah.
 September 2012: RBC AXA Financial
Indonesia 255,4*(jauh melebihi syarat
minimum RBC pemerintah, 120%)
 Didukung oleh perusahaan
reasuransi yang kuat dan terpercaya
(Reindo, Tugu Re, Marein dan
Reinsurance Group of America)

RBC adalah Tolak Ukur Kesehatan Keuangan sebuah perusahaan

Asuransi yang dihitung berdasarkan atas Ratio Kecukupan Modal
dibanding Risiko yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada
Pemegang Polis
* unaudited
UU Ketenagakerjaan RI
no.13 tahun 2003
(Undang  Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )

Pasal 156

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :
1.Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah;
2.Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
3.Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
4.Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
5.Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
6.Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
7.Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
8.Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 (delapan ) bulan upah;
9.Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah;
1.Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan
sebagai berikut :
Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan
upah;
Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
Masa kerja 9 ( sembilan ) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4
( empat ) bulan upah;
Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5
( lima ) bulan upah;
Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 (
enam ) bulan upah;
Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu )
tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
1.Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8
( delapan ) bulan upah;
2.Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10 ( sepuluh ) bulan upah.
a.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
meliputi:
1.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja /
buruh diterima bekerja;
3.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus
) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4.Hal  hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
a.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.

Pasal 167

1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayt ( 4 ).
2.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1 ) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang
penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3.Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar
oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi /
iurannya dibayar oleh pengusaha.
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja,
peraturan prusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5.Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia
pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua )
kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).
Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak
menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang  undangan
yang berlaku.
TABEL KETENTUAN KETENAGAKERJAAN
UU. NO. 13 tahun 2003
Masa Kerja

>1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25dst


Uang Pesangon

1
2
3
4
5
6
7
8
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9


Uang Penghargaan

0
0
0
2
2
2
3
3
3
4
4
4
5
5
5
6
6
6
7
7
7
8
8
8
10


Uang Jasa

0,15
0,30
0,45
0,90
1,05
1,20
1,50
1,65
1,80
1,95
1,95
1,95
2,10
2,10
2,10
2,25
2,25
2,25
2,40
2,40
2,40
2,55
2,55
2,55
2,85


Pensiun

2,30
4,60
6,90
11,50
13,80
16,10
19,55
21,85
24,15
25,30
25,30
25,30
26,45
26,45
26,45
27,60
27,60
27,60
28,75
28,75
28,75
29,90
29,90
29,90
32,20
Keuntungan Bagi Perusahaan
1. Menciptakan Akumulasi Dana untuk pembayaran dana Purnakarya
atau Dana Pesangon PHK Karyawan
2. Mencegah terganggunya Cash Flow Perusahaan bila Karyawan
pensiun atau Perusahaan memberlakukan PHK /dana pesangon/dana
purnakarya
3. Keuntungan Investasi Investment return dapat diambil secara
Lumpsum/Sekaligus pada saat diperlukan setiap saat dan merupakan
Hak Perusahaan sepenuhnya.
4. Sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan :
Comply with Law
5. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan sehingga Kualitas dan
Kepuasan terhadap yayasan bertambah: Employee Welfare.
Ilustrasi / Study Kasus :

 Usia 30 tahun.Gaji : Rp.2,5 Juta/bulan. Asumsi
Kenaikan : 6% /tahun
 Perhitungan : Gaji pokok usia 55 thn adalah
Rp.10.122.337.Dana Purna Karya sesuai UU 13/2003 adalah :
32,2 x gaji terakhir
Rp.10.122.337,- = Rp.325.939.239,Bila pada saat bersamaan ada 10 karyawan
purnakarya,maka harus tersedia dana sebesar
Rp.3.259.392.390,-
Simulasi :
Program Dana Pesangon/
Dana Purnakarya
Untuk

jawaban study kasus usia 30 tahun Gaji
Rp.2,5 juta/thn,Asumsi kenaikan 6%/thn,perlu dana
purnakarya Rp.325.939.239,-


SOLUSI AXA :
Perusahaan hanya Menyisihkan Dana sebesar
Rp.225 ribu/bulan selama 10 tahun saja,maka dana
yang bisa tercipta diperkirakan Rp.431.988.000,(asumsi tinggi proposal usia 55 tahun)
Plus Perlindungan asuransi Jiwa
sebesar Rp.50 Juta s/d usia 100 tahun
bila terjadi Risiko kematian
HASIL INVESTASI
HASIL INVESTASI


Hasil Tabungan diatas merupakan Ilustrasi dengan asumsi
tingkat bunga flat 17%/tahun setelah dikurangi biaya2
dengan penempatan pada Equity Plus Fund,Tidak Dijamin
Pasti Hasilnya (</>)dari gambaran diatas



Equity Plus Fund adalah sarana pengembangan dana
yang dikelola oleh Fund Manager BNP Paribas,sejak
diluncurkan 14 Juni 2005 s/d 31 Oktober 2013,telah
memberikan pertumbuhan sebesar 377,42% dalam 100
bulan)  rata2 sebesar 45,29%/tahun Gross
Komitment AXA
Bukti Komitment AXA dalam membayar Klaim

16
Bahan email work site II

More Related Content

Bahan email work site II

  • 1. AXA Group Perusahaan Multinasional Didirikan di Perancis tahun 1816 Kelompok bisnis asuransi yang berpengalaman lebih dari 196 tahun Grup AXA merupakan perusahaan global terbesar di bisnis intinya: Asuransi.
  • 2. AXA Group Perusahaan Multinasional 214,000 karyawan profesional Euro 1,079 Triliun 101 juta Asset Under Management 2011* nasabah 61 negara, 5 benua eksistensi kantor pelayanan Euro 86 Milyar Pendapatan 2011* *International Financial Reporting Standards Sumber: www.axa.com (31 Desember 2011) 2
  • 3. Global Brand Ranking AXAis rankedin the top # 1 for the Largest Insurance Company in the World
  • 4. Bancassurance PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk: 51% AXA Group: 49% Agensi Alternative Distribution AXA Group: 100% AXA Financial Indonesia Dimiliki 100% oleh AXA Group Manajer Pelayanan Investasi Asuransi Umum Mandiri AXA General Insurance
  • 5. KEKUATAN YANG TERANDALKAN Risk Based Capital (RBC) AXA Financial Indonesia senantiasa di atas persyaratan pemerintah. September 2012: RBC AXA Financial Indonesia 255,4*(jauh melebihi syarat minimum RBC pemerintah, 120%) Didukung oleh perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya (Reindo, Tugu Re, Marein dan Reinsurance Group of America) RBC adalah Tolak Ukur Kesehatan Keuangan sebuah perusahaan Asuransi yang dihitung berdasarkan atas Ratio Kecukupan Modal dibanding Risiko yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis * unaudited
  • 7. (Undang Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 ) Pasal 156 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut : 1.Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah; 2.Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah; 3.Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah; 4.Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah; 5.Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah; 6.Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah; 7.Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah; 8.Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 (delapan ) bulan upah; 9.Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah; 1.Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan sebagai berikut : Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah; Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Masa kerja 9 ( sembilan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah; Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah; Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah; Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
  • 8. 1.Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah; 2.Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10 ( sepuluh ) bulan upah. a.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi: 1.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja; 3.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.Hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. a.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 167 1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayt ( 4 ). 2.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. 3.Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi / iurannya dibayar oleh pengusaha. 4.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan prusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 5.Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ). Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • 9. TABEL KETENTUAN KETENAGAKERJAAN UU. NO. 13 tahun 2003 Masa Kerja >1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25dst Uang Pesangon 1 2 3 4 5 6 7 8 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 Uang Penghargaan 0 0 0 2 2 2 3 3 3 4 4 4 5 5 5 6 6 6 7 7 7 8 8 8 10 Uang Jasa 0,15 0,30 0,45 0,90 1,05 1,20 1,50 1,65 1,80 1,95 1,95 1,95 2,10 2,10 2,10 2,25 2,25 2,25 2,40 2,40 2,40 2,55 2,55 2,55 2,85 Pensiun 2,30 4,60 6,90 11,50 13,80 16,10 19,55 21,85 24,15 25,30 25,30 25,30 26,45 26,45 26,45 27,60 27,60 27,60 28,75 28,75 28,75 29,90 29,90 29,90 32,20
  • 10. Keuntungan Bagi Perusahaan 1. Menciptakan Akumulasi Dana untuk pembayaran dana Purnakarya atau Dana Pesangon PHK Karyawan 2. Mencegah terganggunya Cash Flow Perusahaan bila Karyawan pensiun atau Perusahaan memberlakukan PHK /dana pesangon/dana purnakarya 3. Keuntungan Investasi Investment return dapat diambil secara Lumpsum/Sekaligus pada saat diperlukan setiap saat dan merupakan Hak Perusahaan sepenuhnya. 4. Sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan : Comply with Law 5. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan sehingga Kualitas dan Kepuasan terhadap yayasan bertambah: Employee Welfare.
  • 11. Ilustrasi / Study Kasus : Usia 30 tahun.Gaji : Rp.2,5 Juta/bulan. Asumsi Kenaikan : 6% /tahun Perhitungan : Gaji pokok usia 55 thn adalah Rp.10.122.337.Dana Purna Karya sesuai UU 13/2003 adalah : 32,2 x gaji terakhir Rp.10.122.337,- = Rp.325.939.239,Bila pada saat bersamaan ada 10 karyawan purnakarya,maka harus tersedia dana sebesar Rp.3.259.392.390,-
  • 12. Simulasi : Program Dana Pesangon/ Dana Purnakarya
  • 13. Untuk jawaban study kasus usia 30 tahun Gaji Rp.2,5 juta/thn,Asumsi kenaikan 6%/thn,perlu dana purnakarya Rp.325.939.239,- SOLUSI AXA : Perusahaan hanya Menyisihkan Dana sebesar Rp.225 ribu/bulan selama 10 tahun saja,maka dana yang bisa tercipta diperkirakan Rp.431.988.000,(asumsi tinggi proposal usia 55 tahun) Plus Perlindungan asuransi Jiwa sebesar Rp.50 Juta s/d usia 100 tahun bila terjadi Risiko kematian
  • 14. HASIL INVESTASI HASIL INVESTASI Hasil Tabungan diatas merupakan Ilustrasi dengan asumsi tingkat bunga flat 17%/tahun setelah dikurangi biaya2 dengan penempatan pada Equity Plus Fund,Tidak Dijamin Pasti Hasilnya (</>)dari gambaran diatas Equity Plus Fund adalah sarana pengembangan dana yang dikelola oleh Fund Manager BNP Paribas,sejak diluncurkan 14 Juni 2005 s/d 31 Oktober 2013,telah memberikan pertumbuhan sebesar 377,42% dalam 100 bulan) rata2 sebesar 45,29%/tahun Gross
  • 16. Bukti Komitment AXA dalam membayar Klaim 16

Editor's Notes

  1. 1 euro = US$ 1,3. Asset Under Management AXA 2011 = 1,079 Milyar 1 euro = Rp 14.328
  2. Trainers Guide : TUJUAN : Menjelaskan prestasi Lokal dan Global AXA dan AFI II.PROSES : Baca 際際滷 III. PESAN UTAMA :
  3. AFI di Indonesia tergabung dengan Grup AXA Indonesia, dimana termasuk di dalamnya adalah AXA Mandiri, AXA Asset Management dan AXA Services. AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan AXA dengan Bank Mandiri dan memfokuskan diri pada asuransi perbankan (bancassurance). Kepemilikan yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri adalah sebesar 51%, sementara Grup AXA 49%. AXA Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manajemen investasi, dan sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Grup AXA. Sedangkan AXA Service merupakan perusahaan pelayanan yang juga dimiliki 100% oleh Grup AXA, yang memberikan pelayanan grup kepada semua perusahaan AXA di Indonesia. Nah, AFI merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan jalur distribusi Agency; mulai ada di Indonesia sejak tahun 1995, dan dimiliki 100% oleh Grup AXA.
  4. Thank you