Dokumen tersebut membahas tentang AXA Group, perusahaan asuransi multinasional yang didirikan di Prancis pada tahun 1816 dan memiliki lebih dari 196 tahun pengalaman. AXA Group merupakan perusahaan asuransi terbesar di dunia dengan lebih dari 200.000 karyawan dan layanan di 61 negara."
1 of 17
Downloaded 12 times
More Related Content
Bahan email work site II
1. AXA Group Perusahaan Multinasional
Didirikan di Perancis tahun 1816
Kelompok bisnis asuransi yang
berpengalaman lebih dari 196
tahun
Grup AXA merupakan perusahaan
global terbesar di bisnis intinya:
Asuransi.
2. AXA Group Perusahaan Multinasional
214,000
karyawan profesional
Euro 1,079 Triliun
101 juta
Asset Under Management 2011*
nasabah
61 negara, 5 benua
eksistensi kantor pelayanan
Euro 86 Milyar
Pendapatan 2011*
*International Financial Reporting Standards
Sumber: www.axa.com (31 Desember 2011)
2
4. Bancassurance
PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk: 51%
AXA Group: 49%
Agensi
Alternative
Distribution
AXA Group:
100%
AXA Financial Indonesia
Dimiliki 100% oleh AXA Group
Manajer Pelayanan
Investasi
Asuransi
Umum
Mandiri
AXA
General
Insurance
5. KEKUATAN YANG TERANDALKAN
Risk Based Capital (RBC) AXA
Financial Indonesia senantiasa di
atas persyaratan pemerintah.
September 2012: RBC AXA Financial
Indonesia 255,4*(jauh melebihi syarat
minimum RBC pemerintah, 120%)
Didukung oleh perusahaan
reasuransi yang kuat dan terpercaya
(Reindo, Tugu Re, Marein dan
Reinsurance Group of America)
RBC adalah Tolak Ukur Kesehatan Keuangan sebuah perusahaan
Asuransi yang dihitung berdasarkan atas Ratio Kecukupan Modal
dibanding Risiko yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada
Pemegang Polis
* unaudited
7. (Undang Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :
1.Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah;
2.Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
3.Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
4.Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
5.Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
6.Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
7.Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
8.Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 (delapan ) bulan upah;
9.Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah;
1.Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan
sebagai berikut :
Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan
upah;
Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
Masa kerja 9 ( sembilan ) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4
( empat ) bulan upah;
Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5
( lima ) bulan upah;
Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 (
enam ) bulan upah;
Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu )
tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
8. 1.Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8
( delapan ) bulan upah;
2.Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10 ( sepuluh ) bulan upah.
a.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
meliputi:
1.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja /
buruh diterima bekerja;
3.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus
) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4.Hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
a.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 167
1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayt ( 4 ).
2.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1 ) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang
penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3.Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar
oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi /
iurannya dibayar oleh pengusaha.
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja,
peraturan prusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5.Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia
pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua )
kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).
Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak
menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku.
10. Keuntungan Bagi Perusahaan
1. Menciptakan Akumulasi Dana untuk pembayaran dana Purnakarya
atau Dana Pesangon PHK Karyawan
2. Mencegah terganggunya Cash Flow Perusahaan bila Karyawan
pensiun atau Perusahaan memberlakukan PHK /dana pesangon/dana
purnakarya
3. Keuntungan Investasi Investment return dapat diambil secara
Lumpsum/Sekaligus pada saat diperlukan setiap saat dan merupakan
Hak Perusahaan sepenuhnya.
4. Sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan :
Comply with Law
5. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan sehingga Kualitas dan
Kepuasan terhadap yayasan bertambah: Employee Welfare.
11. Ilustrasi / Study Kasus :
Usia 30 tahun.Gaji : Rp.2,5 Juta/bulan. Asumsi
Kenaikan : 6% /tahun
Perhitungan : Gaji pokok usia 55 thn adalah
Rp.10.122.337.Dana Purna Karya sesuai UU 13/2003 adalah :
32,2 x gaji terakhir
Rp.10.122.337,- = Rp.325.939.239,Bila pada saat bersamaan ada 10 karyawan
purnakarya,maka harus tersedia dana sebesar
Rp.3.259.392.390,-
13. Untuk
jawaban study kasus usia 30 tahun Gaji
Rp.2,5 juta/thn,Asumsi kenaikan 6%/thn,perlu dana
purnakarya Rp.325.939.239,-
SOLUSI AXA :
Perusahaan hanya Menyisihkan Dana sebesar
Rp.225 ribu/bulan selama 10 tahun saja,maka dana
yang bisa tercipta diperkirakan Rp.431.988.000,(asumsi tinggi proposal usia 55 tahun)
Plus Perlindungan asuransi Jiwa
sebesar Rp.50 Juta s/d usia 100 tahun
bila terjadi Risiko kematian
14. HASIL INVESTASI
HASIL INVESTASI
Hasil Tabungan diatas merupakan Ilustrasi dengan asumsi
tingkat bunga flat 17%/tahun setelah dikurangi biaya2
dengan penempatan pada Equity Plus Fund,Tidak Dijamin
Pasti Hasilnya (</>)dari gambaran diatas
Equity Plus Fund adalah sarana pengembangan dana
yang dikelola oleh Fund Manager BNP Paribas,sejak
diluncurkan 14 Juni 2005 s/d 31 Oktober 2013,telah
memberikan pertumbuhan sebesar 377,42% dalam 100
bulan) rata2 sebesar 45,29%/tahun Gross
1 euro = US$ 1,3. Asset Under Management AXA 2011 = 1,079 Milyar
1 euro = Rp 14.328
Trainers Guide :
TUJUAN :
Menjelaskan prestasi Lokal dan Global AXA dan AFI
II.PROSES :
Baca 際際滷
III. PESAN UTAMA :
AFI di Indonesia tergabung dengan Grup AXA Indonesia, dimana termasuk di dalamnya adalah AXA Mandiri, AXA Asset Management dan AXA Services.
AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan AXA dengan Bank Mandiri dan memfokuskan diri pada asuransi perbankan (bancassurance). Kepemilikan yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri adalah sebesar 51%, sementara Grup AXA 49%.
AXA Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manajemen investasi, dan sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Grup AXA.
Sedangkan AXA Service merupakan perusahaan pelayanan yang juga dimiliki 100% oleh Grup AXA, yang memberikan pelayanan grup kepada semua perusahaan AXA di Indonesia.
Nah, AFI merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan jalur distribusi Agency; mulai ada di Indonesia sejak tahun 1995, dan dimiliki 100% oleh Grup AXA.