ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENGUKURAN INDEKS
PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL
NEGARA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Dasar Hukum
• PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2018
TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL
NEGARA
• PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN
PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR
SIPIL NEGARA
Dasar Berpikir
RPJMD Kalsel 2021-2026
MISI 4 : Tata Kelola Pemerintahan Yang lebih Fokus pada Pelayanan Publik
Tujuan : Meningkatnya
Kualitas Tata Kelola
Pemerintahan dan daya
Saing Daerah
Sasaran
Meingkatnya Kapabilitas
Birokrasi dan
Akuntanbilitas Kinerja
Pemerintah Daerah
Indikator
Indeks Profesionalitas
ASN
IP ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang
digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas
pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian
dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
TUJUAN
PENGUKURAN IP ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas untuk mengetahui tingkat
profesionalitas ASN. Profesionalitas ASN merupakan kunci
keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu
bangsa.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian
kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN
dalam melaksanakan tugas jabatan
Dimensi Pengukuran IP ASN
1
Kualifikasi
25
2
Kompetensi
40
3
Kinerja
30
4
Disiplin
5
Kualifikasi
1. Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur
data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling
Rendah.
2. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan
formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi
pendidikan SLTA/di bawah sampai dengan S-3 (Strata
Tinggi)
1
Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi Pendidikan Bobot Nilai
S-3 25
S-2 20
S-1/D-IV 15
D-III 10
D-II/D-I/SLTA 5
Bawah SLTA 1
Kompetensi
1. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi
mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti
oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan
2. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi
yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya
2
Indikator Kompetensi
Jenis Diklat
Kepemimpinan Fungsional
Teknis Min 20
JP
Seminar
(2 tahun)
JPT 15 - 15 10
Administrator 15 - 15 10
Pengawas 15 - 15 10
Fungsional - 15 15 10
Pelaksana - - 22,5 ( 1 tahun) 17,5
Kinerja
1. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai
penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
2. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang
mencakup sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
3
Instrumen Bobot Kinerja
Kriteria (1 Tahun) Bobot Nilai
Sangat Baik 30
Baik 25
Cukup 15
Sedang 5
Kurang 1
Disiplin
1. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur
data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat
hukuman yang pernah diterima PNS
2. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen)
dari keseluruhan Pengukuran
3. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai
hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
4
Instrumen Pengukuran Disiplin
Jenis Pelanggaran Bobot Nilai
Tidak Ada 5
Ringan 3
Sedang 2
Berat 1
*5 tahun terakhir
Kategori Tingkat Profesionalitas ASN
Nilai Kategori
91-100 Sangat Tinggi
81-90 Tinggi
71-80 Sedang
61-70 Rendah
Kurang dari 60 Sangat Rendah
Bagaimana Cara mengetahui IP ASN
Kita?
1. Masuk ke Link Berikut : tiny.cc/ipasn2022
2. Pilih SKPD
3. Search NIP atau Nama
*IP SKPD adalah nilai rata rata seluruh
ASN pada SKPD Tersebut
TARGET IP PROVINSI
INDEKS PROFESIONALITAS ASN PROVINSI
PADA KATEGORI SEDANG DENGAN
RENTANG NILAI 71 - 80
KONDISI SEKARANG
NILAI INDEKS PROFESIONALITAS ASN
BERADA PADA KATEGORI SANGAT RENDAH
(DIBAWAH 60)
ANALISIS
INDIKATOR BOBOT NILAI
MAKSIMAL
KONDISI NILAI
SAAT INI
ANALISIS
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
25 13,94 Data pendidikan telah sesuai dengan kondisi
sebenarnya (Update pada SAPK BKN)
KOMPETENSI 40 7,26 1. Nilai pengembangan kompetensi ( Diklat
Struktural/Fungs/Teknis,Seminar/Webin
ar,Workhsop,dll masih jauh dari bobot
maksimal
2. Peningkatan IP masih dapat dilakukan
melalui Update data pada Simpeg yang
langsung terintegrasi pada SAPK BKN
KINERJA 30 24,67 1.Untuk mencapai Bobot maksimal (Nilai 30)
sangat sulit
2.Capai Data Kinerja (SKP 2021) telah
mencapai angka diatas 98% lebih, dengan
rata-rata Nilai BAIK
DISIPLIN 5 4,99 1.Data Disiplin telah sesuai dengan kondisi
sebenarnya ( Update pada SAPK)
2.Telah mencapai Bobot Maksimal
UPAYA HARUS DILAKUKAN
INDIKATOR
UPLOAD DOKUMEN
SERTIFIKAT PADA SIMPEG
PENGEMBANGAN
KOMPEPTENSI
DIKLAT
STRUKTURAL
SERTIFIKAT DIKLAT
STRUKTURAL YANG TELAH
DIIKUTI PADA JENJANG
JABATAN SEKARANG
DIKLAT
FUNGSIONAL
SERTIFIKAT DIKLAT
FUNGSIONAL YANG PERNAH
DIIKUTI
DIKLAT TEKNIS SERTIFIKAT DIKLAT TEKNIS 1
TAHUN TERAKHIR (2022)
MINIMAL 20 JP
SEMINAR/WORK
SHOP/WEBINAR/
SEJENISNYA
SERTIFIKAT
SEMINAR/WORKSHOP/WEBIN
AR/
SEJENISNYA
YANG TELAH 2 TAHUN
TERAKHIR
Thanks!
Tim IP ASN Provinsi
Kalimantan Selatan

More Related Content

BAHAN PAPARAN RAKOR OKTOBER (1).pptx

  • 1. PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  • 2. Dasar Hukum • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA • PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
  • 3. Dasar Berpikir RPJMD Kalsel 2021-2026 MISI 4 : Tata Kelola Pemerintahan Yang lebih Fokus pada Pelayanan Publik Tujuan : Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan daya Saing Daerah Sasaran Meingkatnya Kapabilitas Birokrasi dan Akuntanbilitas Kinerja Pemerintah Daerah Indikator Indeks Profesionalitas ASN
  • 4. IP ASN Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
  • 5. TUJUAN PENGUKURAN IP ASN Pengukuran Indeks Profesionalitas untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan
  • 6. Dimensi Pengukuran IP ASN 1 Kualifikasi 25 2 Kompetensi 40 3 Kinerja 30 4 Disiplin 5
  • 7. Kualifikasi 1. Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling Rendah. 2. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. 3. Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi pendidikan SLTA/di bawah sampai dengan S-3 (Strata Tinggi) 1
  • 8. Kualifikasi Pendidikan Kualifikasi Pendidikan Bobot Nilai S-3 25 S-2 20 S-1/D-IV 15 D-III 10 D-II/D-I/SLTA 5 Bawah SLTA 1
  • 9. Kompetensi 1. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan 2. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. 3. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; c. Diklat Teknis; dan d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya 2
  • 10. Indikator Kompetensi Jenis Diklat Kepemimpinan Fungsional Teknis Min 20 JP Seminar (2 tahun) JPT 15 - 15 10 Administrator 15 - 15 10 Pengawas 15 - 15 10 Fungsional - 15 15 10 Pelaksana - - 22,5 ( 1 tahun) 17,5
  • 11. Kinerja 1. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. 2. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. 3. Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut: a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP). 3
  • 12. Instrumen Bobot Kinerja Kriteria (1 Tahun) Bobot Nilai Sangat Baik 30 Baik 25 Cukup 15 Sedang 5 Kurang 1
  • 13. Disiplin 1. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS 2. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran 3. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup: a. Hukuman disiplin ringan; b. Hukuman disiplin sedang; dan c. Hukuman disiplin berat. 4
  • 14. Instrumen Pengukuran Disiplin Jenis Pelanggaran Bobot Nilai Tidak Ada 5 Ringan 3 Sedang 2 Berat 1 *5 tahun terakhir
  • 15. Kategori Tingkat Profesionalitas ASN Nilai Kategori 91-100 Sangat Tinggi 81-90 Tinggi 71-80 Sedang 61-70 Rendah Kurang dari 60 Sangat Rendah
  • 16. Bagaimana Cara mengetahui IP ASN Kita? 1. Masuk ke Link Berikut : tiny.cc/ipasn2022 2. Pilih SKPD 3. Search NIP atau Nama *IP SKPD adalah nilai rata rata seluruh ASN pada SKPD Tersebut
  • 17. TARGET IP PROVINSI INDEKS PROFESIONALITAS ASN PROVINSI PADA KATEGORI SEDANG DENGAN RENTANG NILAI 71 - 80
  • 18. KONDISI SEKARANG NILAI INDEKS PROFESIONALITAS ASN BERADA PADA KATEGORI SANGAT RENDAH (DIBAWAH 60)
  • 19. ANALISIS INDIKATOR BOBOT NILAI MAKSIMAL KONDISI NILAI SAAT INI ANALISIS KUALIFIKASI PENDIDIKAN 25 13,94 Data pendidikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya (Update pada SAPK BKN) KOMPETENSI 40 7,26 1. Nilai pengembangan kompetensi ( Diklat Struktural/Fungs/Teknis,Seminar/Webin ar,Workhsop,dll masih jauh dari bobot maksimal 2. Peningkatan IP masih dapat dilakukan melalui Update data pada Simpeg yang langsung terintegrasi pada SAPK BKN KINERJA 30 24,67 1.Untuk mencapai Bobot maksimal (Nilai 30) sangat sulit 2.Capai Data Kinerja (SKP 2021) telah mencapai angka diatas 98% lebih, dengan rata-rata Nilai BAIK DISIPLIN 5 4,99 1.Data Disiplin telah sesuai dengan kondisi sebenarnya ( Update pada SAPK) 2.Telah mencapai Bobot Maksimal
  • 20. UPAYA HARUS DILAKUKAN INDIKATOR UPLOAD DOKUMEN SERTIFIKAT PADA SIMPEG PENGEMBANGAN KOMPEPTENSI DIKLAT STRUKTURAL SERTIFIKAT DIKLAT STRUKTURAL YANG TELAH DIIKUTI PADA JENJANG JABATAN SEKARANG DIKLAT FUNGSIONAL SERTIFIKAT DIKLAT FUNGSIONAL YANG PERNAH DIIKUTI DIKLAT TEKNIS SERTIFIKAT DIKLAT TEKNIS 1 TAHUN TERAKHIR (2022) MINIMAL 20 JP SEMINAR/WORK SHOP/WEBINAR/ SEJENISNYA SERTIFIKAT SEMINAR/WORKSHOP/WEBIN AR/ SEJENISNYA YANG TELAH 2 TAHUN TERAKHIR
  • 21. Thanks! Tim IP ASN Provinsi Kalimantan Selatan