Dokumen tersebut membahas tentang pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengukuran ini digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN melalui empat dimensi yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin."
2. Dasar Hukum
• PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2018
TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL
NEGARA
• PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN
PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR
SIPIL NEGARA
3. Dasar Berpikir
RPJMD Kalsel 2021-2026
MISI 4 : Tata Kelola Pemerintahan Yang lebih Fokus pada Pelayanan Publik
Tujuan : Meningkatnya
Kualitas Tata Kelola
Pemerintahan dan daya
Saing Daerah
Sasaran
Meingkatnya Kapabilitas
Birokrasi dan
Akuntanbilitas Kinerja
Pemerintah Daerah
Indikator
Indeks Profesionalitas
ASN
4. IP ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang
digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas
pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian
dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
5. TUJUAN
PENGUKURAN IP ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas untuk mengetahui tingkat
profesionalitas ASN. Profesionalitas ASN merupakan kunci
keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu
bangsa.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian
kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN
dalam melaksanakan tugas jabatan
7. Kualifikasi
1. Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur
data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling
Rendah.
2. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan
formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi
pendidikan SLTA/di bawah sampai dengan S-3 (Strata
Tinggi)
1
9. Kompetensi
1. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi
mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti
oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan
2. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi
yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya
2
11. Kinerja
1. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai
penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
2. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
keseluruhan Pengukuran.
3. Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang
mencakup sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
3
13. Disiplin
1. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur
data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat
hukuman yang pernah diterima PNS
2. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen)
dari keseluruhan Pengukuran
3. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai
hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
4
15. Kategori Tingkat Profesionalitas ASN
Nilai Kategori
91-100 Sangat Tinggi
81-90 Tinggi
71-80 Sedang
61-70 Rendah
Kurang dari 60 Sangat Rendah
16. Bagaimana Cara mengetahui IP ASN
Kita?
1. Masuk ke Link Berikut : tiny.cc/ipasn2022
2. Pilih SKPD
3. Search NIP atau Nama
*IP SKPD adalah nilai rata rata seluruh
ASN pada SKPD Tersebut
17. TARGET IP PROVINSI
INDEKS PROFESIONALITAS ASN PROVINSI
PADA KATEGORI SEDANG DENGAN
RENTANG NILAI 71 - 80
19. ANALISIS
INDIKATOR BOBOT NILAI
MAKSIMAL
KONDISI NILAI
SAAT INI
ANALISIS
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
25 13,94 Data pendidikan telah sesuai dengan kondisi
sebenarnya (Update pada SAPK BKN)
KOMPETENSI 40 7,26 1. Nilai pengembangan kompetensi ( Diklat
Struktural/Fungs/Teknis,Seminar/Webin
ar,Workhsop,dll masih jauh dari bobot
maksimal
2. Peningkatan IP masih dapat dilakukan
melalui Update data pada Simpeg yang
langsung terintegrasi pada SAPK BKN
KINERJA 30 24,67 1.Untuk mencapai Bobot maksimal (Nilai 30)
sangat sulit
2.Capai Data Kinerja (SKP 2021) telah
mencapai angka diatas 98% lebih, dengan
rata-rata Nilai BAIK
DISIPLIN 5 4,99 1.Data Disiplin telah sesuai dengan kondisi
sebenarnya ( Update pada SAPK)
2.Telah mencapai Bobot Maksimal
20. UPAYA HARUS DILAKUKAN
INDIKATOR
UPLOAD DOKUMEN
SERTIFIKAT PADA SIMPEG
PENGEMBANGAN
KOMPEPTENSI
DIKLAT
STRUKTURAL
SERTIFIKAT DIKLAT
STRUKTURAL YANG TELAH
DIIKUTI PADA JENJANG
JABATAN SEKARANG
DIKLAT
FUNGSIONAL
SERTIFIKAT DIKLAT
FUNGSIONAL YANG PERNAH
DIIKUTI
DIKLAT TEKNIS SERTIFIKAT DIKLAT TEKNIS 1
TAHUN TERAKHIR (2022)
MINIMAL 20 JP
SEMINAR/WORK
SHOP/WEBINAR/
SEJENISNYA
SERTIFIKAT
SEMINAR/WORKSHOP/WEBIN
AR/
SEJENISNYA
YANG TELAH 2 TAHUN
TERAKHIR