Dokumen ini membahas pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa di Kabupaten Kediri dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran. Proses pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk masyarakat dan pemerintah. Selain itu, terdapat mekanisme pelaporan penggunaan dana desa untuk kegiatan padat karya tunai yang menekankan partisipasi masyarakat dan pengawasan berkelanjutan.