際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGELOLAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PENGAWASAN KEUANGAN DESA
Inspektorat Kabupaten Kediri
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
 TRANSPARAN: membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
 AKUNTABEL: setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 PARTISIPATIF: penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan
kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa
 TERTIB: menggunakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa dan mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
 DISIPLIN ANGGARAN: menggunakan anggaran secara bijaksana sesuai aturan
perundang-undangan dan perencanaan yang telah ditetapkan
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
APBDes
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian
pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
 Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
APB Desa
Pendapatan
Belanja
Pembiayaan
PAD
Transfer
Pendapatan ll
Penyelengg Pemdes
B Tdk Langsung
Pengeluaran
Pembiayaan
Penerimaan
Pembiayaan
SilPA TA sebelumnya (pelampauan penerimaan
pendapatan, penghematan dan sisa dana kegiatan),
Pencairan Dana Cadangan, Hsl pjln kekayaan desa
Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan
Modal Desa
Belanja Pegawai (penghasilan tetap, tunj
Kades dan perangkat serta tunj BPD),
Belanja Barang/Jasa (barang & jasa yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan spt
ATK, perjalanan dinas, operasional BPD,
mamin rapat, upah kerja, insentif RT/RW,
pemberian barang pada kelompok masy) &
Belanja Modal
Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah, ADD dan bantuan keuangan
Provinsi dan Kab (umum dan khusus)
Hasil usaha desa (BUMD, Tanah Kas Desa),
pengelolaan kekayaan desa (tambatan
perahu, pasar desa, pemandian umum, irigasi
dll), swadaya, partisipasi dan gotong
royong (berupa barang dan tenaga yang
dinilai dengan uang), lain-lain PAD (hasil
pungutan desa)
Hibah, sumbangan pihak ketiga dll pendapatan
desa yang sah (hasil kerjasama dan bantuan
perush yg ada di Desa)
Pelaks Pemb Desa
Pbinaan Kemasy Ds
Pemberd Masy Desa
Belanja Tdk Terduga
PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
1. PERENCANAAN  6 THN (RPJMDesa)
 1 THN (RKPDesa)
 APBDesa, Struktur APBDesa
2. PELAKSANAAN  dilakukan berdasar rencana yang telah
disusun
3. PENATAUSAHAAN  Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu
Pajak dan Buku Bank
4. PELAPORAN  Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
(lap semester 1, 2 dan lap akhir tahun)
5. PERTANGGUNGJAWABAN
 Tahunan : LKPJ, LPPD,
 Akhir Masa Jabatan : LKPJ dan LPPD
6. PENGAWASAN KEUANGAN DESA
Dilakukan oleh SKPD terkait dan Camat
9
Perencanaan
A. Pengertian Keuangan Desa
B. Penyusunan APBDesa
1. RPJMDesa untuk jangka waktu 6 tahun merupakan penjabaran
dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih;
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang disebut Rencana
Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran RPJM Desa;
3. Dlmpenyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, diselenggarakan
melalui MUSRENBANG Desa secara Partisipatif;
4. RPJMDesa dan RKPDesa ditetapkan dengan PeraturanDesa;
5. RKPDesa merupakan pedoman dalam penyusunan APBDesa;
6. RPJMDesa dan/RKPDesa dapat diubah dalam hal:
- Terjadi Peristiwa khusus
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
Pemda prov dan Pemdakab.
PELAKSANAAN APBDesa
1. Pengeluaran belanja dan penerimaan harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
2. Bukti harus mendapat pengesahan oleh
Sekretaris Desa atas kebenaran material yang
timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
3. Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan
beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum
RPerdes tentang APBDesa ditetapkan menjadi
Perdes, kecuali Pengeluaran bersifat mengikat
dan wajib yang ditetapkan dalam peraturan
kepala desa;
4. Bendahara desa sebagai wajib pungut PPh dan
pajak lainnya, dan menyetorkan ke rekening kas
negara sesuai dengan ketentuan
3. PENATAUSAHAAN APBDes
 Kepala Desa harus menetapkan Bendahara Desa dengan
SK.
 Penatausahaan Penerimaan/Pengeluaran wajib
dilaksanakan oleh Bendahara Desa :
 Buku kas umum
 Buku kas pembantu perincian obyek
penerimaan/pengeluaran
 Buku kas harian pembantu
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
LAPORAN KEPALA DESA (WAJIB)
1. Laporan realisasi APBDesa semesteran (1 dan 2)
2. Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDesa akhir
tahun
3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir
Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan (6 tahun)
4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir
Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan
STAKEHOLDER YANG MELAKUKAN PENGAWASAN
TERHADAP DESA
MASYARA
KAT
DESA
BPD
KPK CAMAT
BPK APIP
APH
Pengawasan Desa oleh Mayarakat
Masyarakat Pengawasan
Pembangunan Desa
dan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa (UU No.
6/2014 Ps 82 (2)).
Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai
keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (UU No.
6/2014 Ps 83 (2)).
Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan
secara partisipatif oleh masyarakat Desa. (PP 43/2014 Ps.
127 (j)
DASAR HUKUM
Pengawasan Desa oleh Camat
CAMAT Pengawasan Fasilitasi
Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan
dan pengawasan Desa (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps
154 (1))
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dilakukan melalui
kegiatan fasilitasi (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 (2))
DASAR HUKUM
Pengawasan Desa oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD Pengawasan Kinerja Kepala Desa
BPD melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa
(UU 6/2014 ps 55 (3)
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja kepala Desa. (PP 43/2014 jo PP 47/2015
ps 51 (3)
DASAR HUKUM
Pengawasan oleh Pemeritah Pusat/Daerah
melalui APIP
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (UU 6/2014 ps
112)
Pemerintah pusat memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan
lembaga kemasyarakatan (UU 6/2014 ps 113 (f))
Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dalam pembiayaan Desa (UU 6/2014 ps 114 (h)) serta mengawasi pemberian dan
penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa (Permendagri 113/2014 ps 44)
Pemerintah kabupaten mengawasi pengelolaan Keuangan Desa
pendayagunaan Aset Desa serta melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa (UU 6/2014 ps 115 (g,h)) serta membina dan
mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (Permendagri 113 ps 44)
Pengawasan oleh BPK
BPK melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara (UU 15/2004 ps 2
ayat 2)
Pengawasan oleh KPK
Salah satu tugas KPK adalah melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi dan Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi
Ringkasan Sasaran Pengawasan dan dasar hukum
Masyarakat 1. Pemantauan Pelaksanaan pembangunan desa
2. penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
pembangunan Desa
Sasaran
Pengawasan
Camat
BPD
APIP
BPK
Pengawasan desa melalui kegiatan fasilitasi
pengawasan kinerja Kepala Desa
Pengawasan atas pengelolaan Keuangan Desa
pendayagunaan Aset Desa serta penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara
Dasar Hukum
UU No. 6/2014 ps 82
PP 43/2014 jo PP 47/2015 Psl
127
PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps
154
UU 6/2014 ps 55, 61
PP 43/2014 jo 47/2015 ps 43
UU 6/2014 ps 112 s.d 115
Permendagri 113 ps 44
UU No. 15/2004 ps 2
ayat 2
KPK
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi; dan
UU 30/2002
TEMUAN ADMINISTRATIF YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
TEMUAN ADMINISTRATIF
TEMUAN PEMERIKSAAN DD DAN ADD
NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN
A. TEMUAN
ADMINISTRASI
1. Kesalahan dalam penempatan Belanja dan kode rekening;
2. Kesalahan Perencanaan Penganggaran Belanja pd beberapa kegiatan;
3. Terdapat kesalahan Pengalokasian Belanja Modal tidak sesuai ketentuan;
4. Pelaksana Kegiatan (PK) tidak paham terhadap mekanisme pelaksanaan pembangunan
infrastruktur
5. Pekerjaan Fisik belum didukung dengan kelengkapan Rencana Pekerjaan Swakelola;
6. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan;
7. Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan di
lapangan;
8. Sumber Dana dalam RAB menjadi satu/ tidak dipisah (DD, ADD,PAD);
9. Perubahan kegiatan tidak didukung dengan berita acara perubahan kegiatan;
10. Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat belum didukung dengan Berita
Acara Serah Terima Barang;
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) belum menyampaikan Laporan dan menyerahkan Hasil
Pengadaan Barang dan/atau Pembanguan Infrastruktur kepada Kepala Desa dengan
Berita Acara
12. Berita Acara Serah Terima Pengadaan Material belum dibuat;
NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN
A. TEMUAN
ADMINISTRASI
13. Kegiatan direalisasikan setelah pencairan SPP;
14. Tanah Kas Desa belum dimasukkan dalam APBDesa;
15. Perjanjian sewa menyewa tanah Kas Desa yang ditandatangani oleh
perangkat desa tidak sesuai ketentuan;
16. Perjanjian sewa menyewa tanah Kas Desa yang ditandatangani oleh
perangkat desa tidak sesuai ketentuan;
17. Pengadaan kendaraan roda2 belum didaftarkan ke Samsat (msh Plat Hitam);
18. Pengadaan kendaraan roda 4 masih atas nama pribadi;
19. Terdapat Penatausahaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan;
20. SPJ belum dilengkapi bukti pendukung yang sah;
21. Bendahara belum memungut dan menyetor Pajak-pajak Negara ((PPN dan
Pph);
22. Terdapat ketidaksesuaian SPJ dengan bukti pendukungnya;
NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN
B. TEMUAN
ADMINISTRASI YANG
MENIMBULKAN
KERUGIAN NEGARA
1. Kekurangan Volume;
2. Kemahalan Harga;
3. Kelebihan Belanja;
4. Kurang Pungut Pajak;
5. SPJ Tidak dapat Diyakini Kewajarannya;
6. Anggaran Belanja Tidak Tepat;
7. Selisih Penerimaan SP2D dengan Belanja (SPP dg Riil Belanja jika di
Desa);
8. Belanja Tidak sesuai ketentuan;
9. Penyerapan Anggaran Tidak sesuai ketentuan;
10. Rangkap/Double Pembayaran;
11. Belanja Hibah/Bansos tidak sesuai mekanisme yang berlaku;
KEGIATAN PADAT
KARYA TUNAI
PELAPORAN
PEMBINAAN &
PENGAWASAN
PEMANTAUAN
& EVALUASI
PELAPORAN
Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa untuk padat
karya tunai disertai softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa untuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
a.Jenis kegiatan yang dibiayai Dana Desa untuk Padat Karya
Tunai beserta besaran biaya untuk setiap kegiatan;
b. JUMLAH HOK;
c. Jumlah tenaga kerja yang meliputi tenaga kerja laki-laki
dan tenaga kerja perempuan (jika ada);
d. Jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membayar HOK;
e. Jumlah Total warga miskin dan pengangguran/setengah
menganggur untuk setiap Desa; dan
f. Jumlah total warga miskin dan pengangguran /setengah
menganggur untuk setiap Desa yang ikut serta dalam
kegiatan padat karya tunai yang dibiayai Dana Desa.
PELAPORAN
Tim Pelaksana Kegiatan menyampaikan kepada Kepala Desa laporan secara
berkala (bulanan atau tribulanan) yang memuat informasi tentang hasil
pelaksanaan kegiatan yang disertai data rinci tenaga kerja, beserta KTP setempat,
daftar hadir tenaga kerja, upah yang dibayarkan, bukti belanja,hasil kegiatan,
termasuk pemasangan papan nama pada hasil kegiatan Pembangunan Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk
Padat Karya Tunai yang memuat informasi tentang hasil pelaksanaan
pembanguan Desa sebagai berikut:
a. Jenis Kegiatan yang dibiayai Dana Desa untuk Padat Karya Tunai beserta
besaran biaya untuk setiap kegiatan;
b. Jumlah HOK;
c. Jumlah Tenaga Kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan;
d. Julah Dana Desa yang digunakan untuk membayar HOK;
e. Jumlah Total warga miskin dan pengangguran/ setengah menganggur untuk
setiap Desa; dan
f. Jumlah total warga miskin dan pengangguran/ setengah menganggur untuk
setiap Desa yang ikut serta dalam kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai Dana
Desa
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa melakukan
pemantauan dan Evaluasi secara berkala (bulanan atau
tribulanan) terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan kualitas
pemanfaatan sumberdaya lokal.
BPD dan masyarakat desa berpartisipasi dalam memantau dan
mengevaluasi penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi
Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
Bupati/Walikota mendelegasikan pembinaan dan pengawasan
penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai kepada Camat.
Camat dengan dibantu oleh tenaga pendamping profesional di
kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana
Desa untuk Padat Karya Tunai.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang terkait dengan Desa
dibantu pendamping profesional di kabupaten/kota ikut serta dalam
pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya
Tunai.
PENGADAAN BARANG DAN
JASA SERTA PEKERJAAN
INSFRASTRUKTUR
PROSES/TAHAP PELAKSANAAN
KEG.PBJ DESA
PRA RENCANA
PERENCANAAN TEKNIS
PERSIAPAN / PENGADAAN
PENGAWASAN
FISIK
KEGIATAN
PELAPORAN
PELAKSANAAN PEK
PRINSIP PENGADAAN
(pasal 4 PERBUP KEDIRI 23/2020)
 EFISIEN (Dana Minimum, sasaran kualitas maks)
 EFEKTIF (sesuai kebutuhan dan bermanfaat)
 TRANSPARAN (informasi jelas dan diketahuai masy)
 TERBUKA (dapat diikuti semua calon penyedia)
 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (wahana pembelajaran)
 GOTONG ROYONG (penyediaan naker oleh masy)
 BERSAING (persaingan yang sehat dari para penyedia)
 ADIL (perlakuan yg sama u/ semua calon penyedia)
 AKUNTABEL (sesuai aturan yang berlaku)
ETIKA DALAM PELAKSANAAN PBJ
(pasal 5 Perbup Kediri 23/2020)
 Tertib
 Tanggung jawab
 Tidak saling mempengaruhi
 Menghindari conflict of interest
 Menghindari/mencegah pemborosan/kebocoran keuangan
desa
 Menghindari dan cegah penyalahgunaan wewenang
TATA CARA PENGADAAN B/J
(pasal 7 Perbup 23/2020)
 Swakelola: mengutamakan peran serta masyarakat dan sumberdaya
yang ada di desa
 Melalui Penyedia (sebagian maupun seluruhnya): untuk mendukung
kegiatan swakelola dan tidak dapat dilakukan swakelola
 Pengadaan Melalui Penyedia (pasal 20)
 Pembelian Langsung (sampai dengan 10jt)
 Permintaan Penawaran (sampai dengan 200 jt)
 Lelang (lebih dari 200 Jt)
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
 menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
 mengumumkan Perencanaan
Pengadaan yang ada di dalam RKP
Desa sebelum dimulainya proses
Pengadaan pada tahun anggaran
berjalan; dan
 menyelesaikan perselisihan antara
Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal
terjadi perbedaan pendapat.
KADES
(pasal 10)
KASI / KAUR
(pasal 11)
 menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
 menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
 melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai yang ditetapkan Musrenbangdes;
 menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
 mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
 menerima hasil Pengadaan;
 melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
 menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan
berita acara penyerahan.
 Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan
Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
 Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan (mengelola Pengadaan untuk
kegiatan sesuai bidang tugasnya)
TPK
(pasal 12)
 TPK terdiri dari unsur:
 a. Perangkat Desa (unsur kepala kewilayahan desa);
 b. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
 c. Masyarakat.
 TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
 Berdasarkan pertimbangkan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat
ditambah sepanjang berjumlah gasal.
 Organisasi TPK terdiri atas:
 a. Ketua (kepala kewilayahan desa);
 b. Sekretaris; dan
 c. Anggota.
.... Lanjutan TPK
(pasal 12)
 Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
 melaksanakan Swakelola;
 menyusun dokumen Lelang;
 mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
 memilih dan menetapkan Penyedia;
 memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
 mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
 Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola
 ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan
memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
 TPK dapat diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan Desa yang besarannya
ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan APBDesa.
Berpartisipasi
dalam pelaksanaan
kegiatan
Swakelola; dan
Berperan aktif
dalam pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Pengadaan.
MASYARAKAT
(pasal 13)
PENYEDIA
(pasal 14)
Syarat untuk penyedia adalah :
memiliki
tempat/lokasi
usaha, kecuali
untuk tukang batu,
tukang kayu, dan
sejenisnya;
memiliki sumber
daya manusia,
modal, peralatan
dan fasilitas lain
yang diperlukan
dalam Pengadaan;
memiliki
kemampuan untuk
menyediakan
barang/jasa yang
dibutuhkan; dan
khusus untuk
pekerjaan
konstruksi, mampu
menyediakan
tenaga ahli
dan/atau peralatan
yang diperlukan
dalam pelaksanaan
pekerjaan
TITIK
KRITIS PBJ
PERENCANAAN
PROSES
PENGADAAN
PELAKSANAAN/
PENGAWASAN
SERAH
TERIMA
PERENCANAAN
Perencanaan Tidak
Dapat Diterapkan
Sepenuhnya Di
Lokasi
Gambar Tidak
Dibuat
Rencana Anggaran Biaya
Hanya Sebagai Syarat
Pengajuan Anggaran
Mark Up Harga
Spesifikasi Teknis
Ditinggikan
Satuan Pekerjaan
Tidak Standar
PENGADAAN
Pengadaan tidak
berdasar Perbup 23
2020
PELAKSANAAN
Tidak
Memperhatikan
Rencana
Anggaran Biaya
Mengurangi
Spesifikasi Teknis
Perencanaan
Pembelian Material
Ditinggikan (Tidak
Sesuai Harga Pasar)
PKT Tidak Melalui
Tahapan
Tidak Dibuat Gambar
Terpasang (Asbuilt
Drawing)
MC 100 (Anggaran
Terpasang)
SERAH TERIMA
TPK Tidak membuat laporan ke Kasi/Kaur
terkait kemajuan pelaksanaan pengadaan
dan pengadaan yang telah selesai 100%
disertai dokumen pendukung
Kasi/kaur terima hasil pengadaan
Swakelola dari TPK/penyedia dgn
BAST
Kasi/Kaur menyerahkan hasil
pengadaan di bidangnya ke kades
disertai BA
Dokumen disimpan oleh
Kasi/Kaur ybs
TEMUAN TERKAIT KEGIATAN
PEMBANGUNAN FISIK
 Perencanaan yang kurang memadai, tidak sesuai kebutuhan riil
dilapangan;
 Kekurangan volume pekerjaan;
 Perhitungan harga satuan melebihi spesifikasi/mutu yang
direncanakan;
 Mark-up harga material;
 Pekerjaan fiktif;
 Tidak terdapat perhitungan akhir volume bangunan terpasang (jika
terdapat perubahan volume maupun mutu pekerjaan);
 Prinsip swakelola tidak sepenuhnya dijalankan.
PENGENDALIAN INTERN DALAM KEGIATAN
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pelaporan hasil
pekerjaan
sesuai dengan
yang terpasang
Dokumentasi dan
administrasi
pembangunan
Back up volume
pekerjaan &
asbuiltdraw
Fungsi TPK &
Kasi/Kaur
dalam
pelaksanaan
supervisi
(Quality
Control) di
lapangan
 Laporan progres
pekerjaan
Lakukan
perhitungan
analisa pekerjaan
sesuai dengan
kebutuhan
pembangunan
baik dari segi
volume maupun
mutu bangunan
 RAB dan Gambar
Teknis
Survei
lapangan
dengan
cermat
 Analisa harga
satuan pekerjaan
 Back up
perhitungan
volume perenc.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Semoga Bermanfaat
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
Ad

Recommended

pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
udin251181
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
yuleetaemins
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
Arya Biase
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
AsriSavitri
Pengantar apb desa
Pengantar apb desa
Formasi Org
Pengawasan desa terbaru tahun 2024.pptx
Pengawasan desa terbaru tahun 2024.pptx
APDKasohor
Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
fajar710984
BUKU SAKU DESA PANDUAN DALAM PERENCANAAN DESA
BUKU SAKU DESA PANDUAN DALAM PERENCANAAN DESA
mochlukhoni
BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
AhmadZulvianMaulana1
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
Munir Andriono
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
Darmawati Darmawati
Pengelolaan keu desa
Pengelolaan keu desa
Dodik mer
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Formasi Org
Pengelolaan keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa
PT i-Con Kirana Solusi
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
JeriWardani1
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
Sutardjo ( Mang Ojo )
Dana desa dir dana perimbangan
Dana desa dir dana perimbangan
Sutardjo ( Mang Ojo )
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
toha43
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
jaelanijaelani10
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pemdes Wonoyoso
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
CHAIRUDIN2
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
Pemdes Wlahar Wetan
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
muhammadihsanansari1
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
prasticalarasati6
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Sutardjo ( Mang Ojo )
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
deba322
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust

More Related Content

Similar to Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx (20)

BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
AhmadZulvianMaulana1
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
Munir Andriono
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
Darmawati Darmawati
Pengelolaan keu desa
Pengelolaan keu desa
Dodik mer
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Formasi Org
Pengelolaan keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa
PT i-Con Kirana Solusi
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
JeriWardani1
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
Sutardjo ( Mang Ojo )
Dana desa dir dana perimbangan
Dana desa dir dana perimbangan
Sutardjo ( Mang Ojo )
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
toha43
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
jaelanijaelani10
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pemdes Wonoyoso
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
CHAIRUDIN2
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
Pemdes Wlahar Wetan
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
muhammadihsanansari1
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
prasticalarasati6
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Sutardjo ( Mang Ojo )
BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
BPK_Pemaparan Dana Desa - Kab. Malang - 12032019.pptx
AhmadZulvianMaulana1
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
EVALUASI PERANCANAAN LAPORAN KEUANGAN DESA.pptx
Munir Andriono
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
Darmawati Darmawati
Pengelolaan keu desa
Pengelolaan keu desa
Dodik mer
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Formasi Org
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
JeriWardani1
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi konsep desa.ppt
toha43
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
1-Konsep Desa dalam Regulasi (1).ppt
jaelanijaelani10
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pemdes Wonoyoso
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.pdf
CHAIRUDIN2
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
SK Nomor 1 Tahun 2016 (PTPKD TA 2016)
Pemdes Wlahar Wetan
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
muhammadihsanansari1
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
05 ITJEN DAGRI - PAPARAN JAWA TIMUR.pptx
MuhammadHasanHidayat
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
prasticalarasati6
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul

Recently uploaded (6)

347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
deba322
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
nicksbag
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
MoeziDamdust
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
RezaTurmudzi
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
deba322
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
nicksbag
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
MoeziDamdust
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
RezaTurmudzi
Ad

Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx

  • 2. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN: membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. AKUNTABEL: setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PARTISIPATIF: penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa TERTIB: menggunakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa dan mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. DISIPLIN ANGGARAN: menggunakan anggaran secara bijaksana sesuai aturan perundang-undangan dan perencanaan yang telah ditetapkan
  • 4. APBDes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  • 5. APB Desa Pendapatan Belanja Pembiayaan PAD Transfer Pendapatan ll Penyelengg Pemdes B Tdk Langsung Pengeluaran Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan SilPA TA sebelumnya (pelampauan penerimaan pendapatan, penghematan dan sisa dana kegiatan), Pencairan Dana Cadangan, Hsl pjln kekayaan desa Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa Belanja Pegawai (penghasilan tetap, tunj Kades dan perangkat serta tunj BPD), Belanja Barang/Jasa (barang & jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan spt ATK, perjalanan dinas, operasional BPD, mamin rapat, upah kerja, insentif RT/RW, pemberian barang pada kelompok masy) & Belanja Modal Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, ADD dan bantuan keuangan Provinsi dan Kab (umum dan khusus) Hasil usaha desa (BUMD, Tanah Kas Desa), pengelolaan kekayaan desa (tambatan perahu, pasar desa, pemandian umum, irigasi dll), swadaya, partisipasi dan gotong royong (berupa barang dan tenaga yang dinilai dengan uang), lain-lain PAD (hasil pungutan desa) Hibah, sumbangan pihak ketiga dll pendapatan desa yang sah (hasil kerjasama dan bantuan perush yg ada di Desa) Pelaks Pemb Desa Pbinaan Kemasy Ds Pemberd Masy Desa Belanja Tdk Terduga
  • 8. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. PERENCANAAN 6 THN (RPJMDesa) 1 THN (RKPDesa) APBDesa, Struktur APBDesa 2. PELAKSANAAN dilakukan berdasar rencana yang telah disusun 3. PENATAUSAHAAN Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Bank 4. PELAPORAN Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa (lap semester 1, 2 dan lap akhir tahun) 5. PERTANGGUNGJAWABAN Tahunan : LKPJ, LPPD, Akhir Masa Jabatan : LKPJ dan LPPD 6. PENGAWASAN KEUANGAN DESA Dilakukan oleh SKPD terkait dan Camat
  • 9. 9 Perencanaan A. Pengertian Keuangan Desa B. Penyusunan APBDesa 1. RPJMDesa untuk jangka waktu 6 tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih; 2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran RPJM Desa; 3. Dlmpenyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, diselenggarakan melalui MUSRENBANG Desa secara Partisipatif; 4. RPJMDesa dan RKPDesa ditetapkan dengan PeraturanDesa; 5. RKPDesa merupakan pedoman dalam penyusunan APBDesa; 6. RPJMDesa dan/RKPDesa dapat diubah dalam hal: - Terjadi Peristiwa khusus - Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemda prov dan Pemdakab.
  • 10. PELAKSANAAN APBDesa 1. Pengeluaran belanja dan penerimaan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 2. Bukti harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud; 3. Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum RPerdes tentang APBDesa ditetapkan menjadi Perdes, kecuali Pengeluaran bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa; 4. Bendahara desa sebagai wajib pungut PPh dan pajak lainnya, dan menyetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan
  • 11. 3. PENATAUSAHAAN APBDes Kepala Desa harus menetapkan Bendahara Desa dengan SK. Penatausahaan Penerimaan/Pengeluaran wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa : Buku kas umum Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan/pengeluaran Buku kas harian pembantu
  • 13. LAPORAN KEPALA DESA (WAJIB) 1. Laporan realisasi APBDesa semesteran (1 dan 2) 2. Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDesa akhir tahun 3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan (6 tahun) 4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan
  • 14. STAKEHOLDER YANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP DESA MASYARA KAT DESA BPD KPK CAMAT BPK APIP APH
  • 15. Pengawasan Desa oleh Mayarakat Masyarakat Pengawasan Pembangunan Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa (UU No. 6/2014 Ps 82 (2)). Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (UU No. 6/2014 Ps 83 (2)). Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. (PP 43/2014 Ps. 127 (j) DASAR HUKUM
  • 16. Pengawasan Desa oleh Camat CAMAT Pengawasan Fasilitasi Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 (1)) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dilakukan melalui kegiatan fasilitasi (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 (2)) DASAR HUKUM
  • 17. Pengawasan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BPD Pengawasan Kinerja Kepala Desa BPD melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa (UU 6/2014 ps 55 (3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 51 (3) DASAR HUKUM
  • 18. Pengawasan oleh Pemeritah Pusat/Daerah melalui APIP Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (UU 6/2014 ps 112) Pemerintah pusat memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan (UU 6/2014 ps 113 (f)) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa (UU 6/2014 ps 114 (h)) serta mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa (Permendagri 113/2014 ps 44) Pemerintah kabupaten mengawasi pengelolaan Keuangan Desa pendayagunaan Aset Desa serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (UU 6/2014 ps 115 (g,h)) serta membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (Permendagri 113 ps 44)
  • 19. Pengawasan oleh BPK BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU 15/2004 ps 2 ayat 2)
  • 20. Pengawasan oleh KPK Salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  • 21. Ringkasan Sasaran Pengawasan dan dasar hukum Masyarakat 1. Pemantauan Pelaksanaan pembangunan desa 2. penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa Sasaran Pengawasan Camat BPD APIP BPK Pengawasan desa melalui kegiatan fasilitasi pengawasan kinerja Kepala Desa Pengawasan atas pengelolaan Keuangan Desa pendayagunaan Aset Desa serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Dasar Hukum UU No. 6/2014 ps 82 PP 43/2014 jo PP 47/2015 Psl 127 PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 UU 6/2014 ps 55, 61 PP 43/2014 jo 47/2015 ps 43 UU 6/2014 ps 112 s.d 115 Permendagri 113 ps 44 UU No. 15/2004 ps 2 ayat 2 KPK Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan UU 30/2002
  • 22. TEMUAN ADMINISTRATIF YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TEMUAN ADMINISTRATIF TEMUAN PEMERIKSAAN DD DAN ADD
  • 23. NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN A. TEMUAN ADMINISTRASI 1. Kesalahan dalam penempatan Belanja dan kode rekening; 2. Kesalahan Perencanaan Penganggaran Belanja pd beberapa kegiatan; 3. Terdapat kesalahan Pengalokasian Belanja Modal tidak sesuai ketentuan; 4. Pelaksana Kegiatan (PK) tidak paham terhadap mekanisme pelaksanaan pembangunan infrastruktur 5. Pekerjaan Fisik belum didukung dengan kelengkapan Rencana Pekerjaan Swakelola; 6. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan; 7. Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan; 8. Sumber Dana dalam RAB menjadi satu/ tidak dipisah (DD, ADD,PAD); 9. Perubahan kegiatan tidak didukung dengan berita acara perubahan kegiatan; 10. Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat belum didukung dengan Berita Acara Serah Terima Barang; 11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) belum menyampaikan Laporan dan menyerahkan Hasil Pengadaan Barang dan/atau Pembanguan Infrastruktur kepada Kepala Desa dengan Berita Acara 12. Berita Acara Serah Terima Pengadaan Material belum dibuat;
  • 24. NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN A. TEMUAN ADMINISTRASI 13. Kegiatan direalisasikan setelah pencairan SPP; 14. Tanah Kas Desa belum dimasukkan dalam APBDesa; 15. Perjanjian sewa menyewa tanah Kas Desa yang ditandatangani oleh perangkat desa tidak sesuai ketentuan; 16. Perjanjian sewa menyewa tanah Kas Desa yang ditandatangani oleh perangkat desa tidak sesuai ketentuan; 17. Pengadaan kendaraan roda2 belum didaftarkan ke Samsat (msh Plat Hitam); 18. Pengadaan kendaraan roda 4 masih atas nama pribadi; 19. Terdapat Penatausahaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan; 20. SPJ belum dilengkapi bukti pendukung yang sah; 21. Bendahara belum memungut dan menyetor Pajak-pajak Negara ((PPN dan Pph); 22. Terdapat ketidaksesuaian SPJ dengan bukti pendukungnya;
  • 25. NO. JENIS TEMUAN URAIAN TEMUAN B. TEMUAN ADMINISTRASI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA 1. Kekurangan Volume; 2. Kemahalan Harga; 3. Kelebihan Belanja; 4. Kurang Pungut Pajak; 5. SPJ Tidak dapat Diyakini Kewajarannya; 6. Anggaran Belanja Tidak Tepat; 7. Selisih Penerimaan SP2D dengan Belanja (SPP dg Riil Belanja jika di Desa); 8. Belanja Tidak sesuai ketentuan; 9. Penyerapan Anggaran Tidak sesuai ketentuan; 10. Rangkap/Double Pembayaran; 11. Belanja Hibah/Bansos tidak sesuai mekanisme yang berlaku;
  • 26. KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI PELAPORAN PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMANTAUAN & EVALUASI
  • 27. PELAPORAN Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa untuk padat karya tunai disertai softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut : a.Jenis kegiatan yang dibiayai Dana Desa untuk Padat Karya Tunai beserta besaran biaya untuk setiap kegiatan; b. JUMLAH HOK; c. Jumlah tenaga kerja yang meliputi tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan (jika ada); d. Jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membayar HOK; e. Jumlah Total warga miskin dan pengangguran/setengah menganggur untuk setiap Desa; dan f. Jumlah total warga miskin dan pengangguran /setengah menganggur untuk setiap Desa yang ikut serta dalam kegiatan padat karya tunai yang dibiayai Dana Desa.
  • 28. PELAPORAN Tim Pelaksana Kegiatan menyampaikan kepada Kepala Desa laporan secara berkala (bulanan atau tribulanan) yang memuat informasi tentang hasil pelaksanaan kegiatan yang disertai data rinci tenaga kerja, beserta KTP setempat, daftar hadir tenaga kerja, upah yang dibayarkan, bukti belanja,hasil kegiatan, termasuk pemasangan papan nama pada hasil kegiatan Pembangunan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai yang memuat informasi tentang hasil pelaksanaan pembanguan Desa sebagai berikut: a. Jenis Kegiatan yang dibiayai Dana Desa untuk Padat Karya Tunai beserta besaran biaya untuk setiap kegiatan; b. Jumlah HOK; c. Jumlah Tenaga Kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan; d. Julah Dana Desa yang digunakan untuk membayar HOK; e. Jumlah Total warga miskin dan pengangguran/ setengah menganggur untuk setiap Desa; dan f. Jumlah total warga miskin dan pengangguran/ setengah menganggur untuk setiap Desa yang ikut serta dalam kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai Dana Desa
  • 29. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa melakukan pemantauan dan Evaluasi secara berkala (bulanan atau tribulanan) terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan kualitas pemanfaatan sumberdaya lokal. BPD dan masyarakat desa berpartisipasi dalam memantau dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
  • 30. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai. Bupati/Walikota mendelegasikan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai kepada Camat. Camat dengan dibantu oleh tenaga pendamping profesional di kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang terkait dengan Desa dibantu pendamping profesional di kabupaten/kota ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
  • 31. PENGADAAN BARANG DAN JASA SERTA PEKERJAAN INSFRASTRUKTUR
  • 32. PROSES/TAHAP PELAKSANAAN KEG.PBJ DESA PRA RENCANA PERENCANAAN TEKNIS PERSIAPAN / PENGADAAN PENGAWASAN FISIK KEGIATAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEK
  • 33. PRINSIP PENGADAAN (pasal 4 PERBUP KEDIRI 23/2020) EFISIEN (Dana Minimum, sasaran kualitas maks) EFEKTIF (sesuai kebutuhan dan bermanfaat) TRANSPARAN (informasi jelas dan diketahuai masy) TERBUKA (dapat diikuti semua calon penyedia) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (wahana pembelajaran) GOTONG ROYONG (penyediaan naker oleh masy) BERSAING (persaingan yang sehat dari para penyedia) ADIL (perlakuan yg sama u/ semua calon penyedia) AKUNTABEL (sesuai aturan yang berlaku)
  • 34. ETIKA DALAM PELAKSANAAN PBJ (pasal 5 Perbup Kediri 23/2020) Tertib Tanggung jawab Tidak saling mempengaruhi Menghindari conflict of interest Menghindari/mencegah pemborosan/kebocoran keuangan desa Menghindari dan cegah penyalahgunaan wewenang
  • 35. TATA CARA PENGADAAN B/J (pasal 7 Perbup 23/2020) Swakelola: mengutamakan peran serta masyarakat dan sumberdaya yang ada di desa Melalui Penyedia (sebagian maupun seluruhnya): untuk mendukung kegiatan swakelola dan tidak dapat dilakukan swakelola Pengadaan Melalui Penyedia (pasal 20) Pembelian Langsung (sampai dengan 10jt) Permintaan Penawaran (sampai dengan 200 jt) Lelang (lebih dari 200 Jt)
  • 37. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat. KADES (pasal 10)
  • 38. KASI / KAUR (pasal 11) menetapkan dokumen persiapan Pengadaan; menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK; melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai yang ditetapkan Musrenbangdes; menandatangani bukti transaksi Pengadaan; mengendalikan pelaksanaan Pengadaan; menerima hasil Pengadaan; melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan (mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya)
  • 39. TPK (pasal 12) TPK terdiri dari unsur: a. Perangkat Desa (unsur kepala kewilayahan desa); b. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan c. Masyarakat. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang. Berdasarkan pertimbangkan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Organisasi TPK terdiri atas: a. Ketua (kepala kewilayahan desa); b. Sekretaris; dan c. Anggota.
  • 40. .... Lanjutan TPK (pasal 12) Tugas TPK dalam Pengadaan adalah: melaksanakan Swakelola; menyusun dokumen Lelang; mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia; memilih dan menetapkan Penyedia; memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. TPK dapat diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan Desa yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan APBDesa.
  • 41. Berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan Berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan. MASYARAKAT (pasal 13)
  • 42. PENYEDIA (pasal 14) Syarat untuk penyedia adalah : memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
  • 44. PERENCANAAN Perencanaan Tidak Dapat Diterapkan Sepenuhnya Di Lokasi Gambar Tidak Dibuat Rencana Anggaran Biaya Hanya Sebagai Syarat Pengajuan Anggaran Mark Up Harga Spesifikasi Teknis Ditinggikan Satuan Pekerjaan Tidak Standar PENGADAAN Pengadaan tidak berdasar Perbup 23 2020 PELAKSANAAN Tidak Memperhatikan Rencana Anggaran Biaya Mengurangi Spesifikasi Teknis Perencanaan Pembelian Material Ditinggikan (Tidak Sesuai Harga Pasar) PKT Tidak Melalui Tahapan Tidak Dibuat Gambar Terpasang (Asbuilt Drawing) MC 100 (Anggaran Terpasang) SERAH TERIMA TPK Tidak membuat laporan ke Kasi/Kaur terkait kemajuan pelaksanaan pengadaan dan pengadaan yang telah selesai 100% disertai dokumen pendukung Kasi/kaur terima hasil pengadaan Swakelola dari TPK/penyedia dgn BAST Kasi/Kaur menyerahkan hasil pengadaan di bidangnya ke kades disertai BA Dokumen disimpan oleh Kasi/Kaur ybs
  • 45. TEMUAN TERKAIT KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK Perencanaan yang kurang memadai, tidak sesuai kebutuhan riil dilapangan; Kekurangan volume pekerjaan; Perhitungan harga satuan melebihi spesifikasi/mutu yang direncanakan; Mark-up harga material; Pekerjaan fiktif; Tidak terdapat perhitungan akhir volume bangunan terpasang (jika terdapat perubahan volume maupun mutu pekerjaan); Prinsip swakelola tidak sepenuhnya dijalankan.
  • 46. PENGENDALIAN INTERN DALAM KEGIATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Pelaporan hasil pekerjaan sesuai dengan yang terpasang Dokumentasi dan administrasi pembangunan Back up volume pekerjaan & asbuiltdraw Fungsi TPK & Kasi/Kaur dalam pelaksanaan supervisi (Quality Control) di lapangan Laporan progres pekerjaan Lakukan perhitungan analisa pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik dari segi volume maupun mutu bangunan RAB dan Gambar Teknis Survei lapangan dengan cermat Analisa harga satuan pekerjaan Back up perhitungan volume perenc.
  • 47. SEKIAN DAN TERIMA KASIH Semoga Bermanfaat