2. Tinjauan artinya studi, ulasan, komentar, atau pendapat. Pustaka artinya
bacaan bidang ilmu tertentu. Bentuknya adalah karya tulis berupa buku,
makalah, jurnal penelitian, buletin, koran, majalah, skripsi, tesis, dan
disertasi. Tinjauan pustaka artinya “studi, ulasan, komentar, pendapat
tentang bacaan bidang ilmu tertentu untuk memperoleh pemahaman,
kejelasan, pedoman acuan, inspirasi, batasan dalam kajian, pemecahan
masalah, perumusan masalah, dan landasan kerja dalam pengembangan
ilmu pengetahuan.
A. Tinjauan Pustaka
3. Pada dasarnya lingkup tinjauan pustaka meliputi uraian penjelasan
mengenai kerangka teoritis, kerangka konseptual, kerangka pikir,
kerangka acuan, atau langkah-langkah yang menjadi dasar dan arahan
peneliti memecahkan masalah penelitian, sehingga mencapai tujuan
penelitian. Oleh karena itu, materi tinjauan pustaka selalu didasarkan
dan dibatasi oleh rumusan masalah dan ruang lingkup masalah serta
tujuan penelitian. Sumber tinjauan pustaka penelitian hukum adalah
peraturan perundang-undangan dan literatur ilmu hukum yang sesuai
dengan bidang hukum yang diteliti, di samping itu ada beberapa
istilah yang sering digunakan misalnya; studi pustaka, studi dokumen
dan studi arsip.
4. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum
yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas
serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Studi dokumen
adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak
dipublikasikan secara umum, tetapi boleh diketahui oleh pihak
tertentu. Dan studi arsip adalah pengkajian informasi tertulis
mengenai peristiwa yang terjadi pada masa lampau (termasuk
peristiwa hukum) yang mempunyai nilai historis, disimpan dan
dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
5. B. Kerangka Teoritis dan konseptual
Kerangka teoritik merupakan salah satu sub bahasan awal dalam
penyusunan penelitian yang keberadaannya sangat penting bagi peneliti
ketika akan melakukan analisis terhadap seluruh permasalahan yang dikaji,
termasuk dalam pelaksanaan penelitian di bidang ilmu hukum. Peran
penting penguraian kerangka teoritik dalam penelitian hukum akan dapat
diketahui dengan terlebih dahulu memahami makna dari teori, baik
ditinjau dari aspek etimologi (bahasa) maupun aspek terminologi (istilah)
beserta fungsinya dalam sebuah penelitian. Kata teoritis adalah bentuk
adjektive dari kata teori. Teori adalah angapan yang diuji kebenarannya,
atau pendapat/cara/aturan untuk melakukan sesuatu, atau asas/hukum
umum yang menjadi dasar ilmu pengetahuan, atau keterangan mengenai
suatu peristiwa/kejadian.
6. Guna mendapatkan hasil penelitian yang maksimal, seorang peneliti harus mampu
memilih dan menggunakan teori-teori yang tepat dan bersesuaian dengan
permasalahan (isu hukum) yang diteliti. Kata teoritis adalah bentuk adjektive dari
kata teori. Teori adalah angapan yang diuji kebenarannya, atau
pendapat/cara/aturan untuk melakukan sesuatu, atau asas/hukum umum yang
menjadi dasar ilmu pengetahuan, atau keterangan mengenai suatu
peristiwa/kejadian.
7. C. Kerangka Konseptual
Konsep adalah kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dari
gejala-gejala tertentu. Salah satu cara untuk menjelaskan konsep adalah
definisi. Definisi merupakan suatu pengertian yang relatif lengkap tentang
suatu istilah, dan biasanya definisi bertitik tolak dari referensi.
Konseptual adalah bentuk adjektif dari kata konsep. Konsep artinya
pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret atau gambaran tentang
objek, proses, ataupun sesuatu melalui bahasa. Konsep dapat berupa
definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri, dan kriteria tertentu.
8. Kerangka konseptual adalah susunan dari beberapa konsep sebagai satu kebulatan yang
utuh, sehingga terbentuk suatu wawasan untuk dijadikan landasan, acuan, dan pedoman
dalam penelitian atau penulisan. Sumber konsep adalah peraturan perundang-undangan,
buku, jurnal, karya tulis ilmiah, laporan penelitian, disertasi, tesis, ensiklopedia, kamus,
dan lain-lain.
Kerangka konsepstual dapat berfungsi sebagai pedoman operasional dalam proses
pengumpulan, pengolahan dan analisis data atau bahan hukum. Dalam penelitian hukum
kerangka konseptual sering juga disebut definisi operasional