ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                         21 Januari 2013
PROFIL RSBI TAHUN 2013
    Jumlah RSBI tahun 2013 : 1.397 Sekolah



                   SD, 293
       SMK, 390                              SD
                                             SMP
                                             SMA
                    SMP, 351                 SMK
        SMA, 363
PROFIL RSBI TAHUN 2013
         Jatim                                                                                                          222
        Jateng                                                                                                    217
         Jabar                                                                                  139
  DKI Jakarta                                                                        78
       Sul Sel                                                                  57
      Sumbar                                                               50
       Sumut                                                          45
           DIY                                                        45
           Bali                                                  40
      Kal Tim                                                    40
         Aceh                                                    40
       Banten                                                   37
           Riau                                                 37
       Sumsel                                               34
           NTB                                             32
    Lampung                                            29
         Sulut                                        26
        Kalsel                                        26
        Kalbar                                   22
      Kalteng                               18
    Bengkulu                            17
 Sul Tenggara                           17
  sul. Tengah                           16
         Jambi                          16
   Gorontalo                           15
     Kep.Riau                          14
         Babel                     13
         Papua                    12
       Maluku                     11
        Sul Bar               9
Maluku Utara                  8
 Papua Barat              6
           NTT        3

                  0                                                   50                  100         150   200               250
450

400
                        43
350
            45    56
300
      37
250
                              Swasta
200                           Negeri
                        347
150         306   307
      256
100

 50

 0
      SD    SMP   SMA   SMK
HASIL UJIAN NASIONAL RSBI TAHUN AJARAN 2011/ 2012


         Rata-rata Nilai UN RSBI                                  Prosentase Kelulusan UN RSBI Tahun
        Tahun Pelajaran 2011 / 2012                                        Ajaran 2011 / 2012
                                                                 100.00
10.00
                                                                          98.29           98.28
         8.90
9.00                                                             98.00
                       8.32
                                     7.95          7.83
8.00                                        7.65          7.57                                        95.79
                7.47                                             96.00
                              7.25
                                                                                              95.07
7.00
                                                                 94.00
6.00                                                                                                              92.60

                                                                 92.00            91.56                               91.44
5.00


4.00                                                             90.00
                                                                                                          88.79
3.00
                                                                 88.00

2.00

                                                                 86.00
 1.00


0.00                                                             84.00
           SMP         SMA IPA       SMA IPS         SMK                     SMP           SMA IPA     SMA IPS      SMK
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
5/ PUU-X/ 2012, halaman 196 yang selengkapnya amar putusan :
                               MENGADILI
Menyatakan :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
    1.1 Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang
          sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik
          Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia nomor 4301) bertentangan dengan Undang –
          undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang
          sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik
          Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan
          hukum mengikat, yang pada intinya pasal 50 ayat 3 UU nomor 20
          tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum karena
          bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik
          Indonesia tahun 1945.
KEBIJAKAN RSBI
 PASCA PUTUSAN MK Nomor : 5/ PUU-X/ 2012



a) Umum
b) Kelembagaan
c) Proses Belajar Mengajar
d) Pembiayaan
e) Peran Serta Masyarakat
f) Tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi
   dan kab/ kota
g) Peraturan Perundang-undangan
A. UMUM
ï‚— Kementerian pendidikan dan kebudayaan menghargai dan
  menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas
  dan siap melaksanakannya
ï‚— Kementerian     pendidikan     dan    kebudayaan      tetap
  berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan
  layanan pendidikan yang bermutu kepada semua satuan
  pendidikan pada semua jenjang sesuai dengan rencana
  program yang sudah digariskan pemerintah berdasar
  perundang-undangan.
ï‚— Kesepakatan MK dan Kemdikbud ( 13 Januari 2013)
    Kegiatan pembelajaran       pada semua sekolah yang
       selama ini mendapatkan ijin sebagai RSBI tetap
       berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012 2013
B. KELEMBAGAAN

ï‚— Semua Sekolah yang selama ini mendapatkan ijin dari
 kemdikbud sebagai Rintisan Sekolah bertaraf
 Internasional ( RSBI) menjadi sekolah reguler yang
 dibina oleh pemerintah propinsi, kabupaten/ kota .

ï‚— Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah
 yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
 dipergunakan dalam proses      administrasi atau
 manajemen sekolah.
C. PROSES BELAJAR MENGAJAR

ï‚— Dalam rangka menjaga kesinambungan proses
  pembelajaran yang bermutu, kegiatan pembelajaran
  pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan ijin
  sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir tahun
  pelajaran 2012/ 2013 sesuai dengan Rencana Kerja dan
  Anggaran Sekolah (RKAS)
ï‚— Proses belajar mengajar tetap mengacu pada Standar
  Nasional Pendidikan
D. PEMBIAYAAN
ï‚— Sekolah tidak boleh menarik pungutan baru dari
  masyarakat yang terkait dengan program RSBI diluar
  RKAS yang telah ditetapkan
ï‚— Pemerintah propinsi Kabupaten/ Kota menyediakan
  anggaran    untuk     menjamin     terselenggaranya
  pendidikan yang bermutu
E. PERAN SERTA MASYARAKAT



 Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
  penyelenggaraan pendidikan menjadi
             lebih bermutu
F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
    PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
               PEMERINTAH PUSAT

ï‚— Pemerintah tetap mengusahakan dan
  menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
  yang efisien dan efektif.
ï‚— Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan
  sesuai dengan standar nasional pendidikan
F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
    PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
               PEMERINTAH PROPINSI

ï‚— Tindak lanjut yang terkait dengan asset dan pegawai
  RSBI yang dikelola oleh propinsi akan dibahas lebih
  lanjut.
ï‚— Propinsi wajib menyediakan anggaran sekolah untuk
  menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah
  masing-masing
F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
    PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
         PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA

ï‚— RSBI yang selama ini dikelola oleh pemerintah
  kabupaten/ kota tetap beroperasi sebagai sekolah
  binaan kabupaten/ kota
ï‚— Anggaran RSBI tahun 2013 dipergunakan untuk
  penyelenggaraan sekolah binaan kabupaten/ Kota
ï‚— Kabupate/ Kota wajib menyediakan anggaran sekolah
  untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di
  daerah masing-masing
G. PERUNDANG-UNDANGAN

   Kementrian pendidikan dan kebuadyaan segera
 membentuk tim untuk mengkaji dan merevisi semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dngan
    penyelengaraan satuan pendidikan RSBI/ SBI
Bahan rapat keptusan mk

More Related Content

Bahan rapat keptusan mk

  • 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 21 Januari 2013
  • 2. PROFIL RSBI TAHUN 2013 Jumlah RSBI tahun 2013 : 1.397 Sekolah SD, 293 SMK, 390 SD SMP SMA SMP, 351 SMK SMA, 363
  • 3. PROFIL RSBI TAHUN 2013 Jatim 222 Jateng 217 Jabar 139 DKI Jakarta 78 Sul Sel 57 Sumbar 50 Sumut 45 DIY 45 Bali 40 Kal Tim 40 Aceh 40 Banten 37 Riau 37 Sumsel 34 NTB 32 Lampung 29 Sulut 26 Kalsel 26 Kalbar 22 Kalteng 18 Bengkulu 17 Sul Tenggara 17 sul. Tengah 16 Jambi 16 Gorontalo 15 Kep.Riau 14 Babel 13 Papua 12 Maluku 11 Sul Bar 9 Maluku Utara 8 Papua Barat 6 NTT 3 0 50 100 150 200 250
  • 4. 450 400 43 350 45 56 300 37 250 Swasta 200 Negeri 347 150 306 307 256 100 50 0 SD SMP SMA SMK
  • 5. HASIL UJIAN NASIONAL RSBI TAHUN AJARAN 2011/ 2012 Rata-rata Nilai UN RSBI Prosentase Kelulusan UN RSBI Tahun Tahun Pelajaran 2011 / 2012 Ajaran 2011 / 2012 100.00 10.00 98.29 98.28 8.90 9.00 98.00 8.32 7.95 7.83 8.00 7.65 7.57 95.79 7.47 96.00 7.25 95.07 7.00 94.00 6.00 92.60 92.00 91.56 91.44 5.00 4.00 90.00 88.79 3.00 88.00 2.00 86.00 1.00 0.00 84.00 SMP SMA IPA SMA IPS SMK SMP SMA IPA SMA IPS SMK
  • 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 5/ PUU-X/ 2012, halaman 196 yang selengkapnya amar putusan : MENGADILI Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ; 1.1 Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301) bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada intinya pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • 7. KEBIJAKAN RSBI PASCA PUTUSAN MK Nomor : 5/ PUU-X/ 2012 a) Umum b) Kelembagaan c) Proses Belajar Mengajar d) Pembiayaan e) Peran Serta Masyarakat f) Tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi dan kab/ kota g) Peraturan Perundang-undangan
  • 8. A. UMUM ï‚— Kementerian pendidikan dan kebudayaan menghargai dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas dan siap melaksanakannya ï‚— Kementerian pendidikan dan kebudayaan tetap berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu kepada semua satuan pendidikan pada semua jenjang sesuai dengan rencana program yang sudah digariskan pemerintah berdasar perundang-undangan. ï‚— Kesepakatan MK dan Kemdikbud ( 13 Januari 2013)  Kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan ijin sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012 2013
  • 9. B. KELEMBAGAAN ï‚— Semua Sekolah yang selama ini mendapatkan ijin dari kemdikbud sebagai Rintisan Sekolah bertaraf Internasional ( RSBI) menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah propinsi, kabupaten/ kota . ï‚— Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
  • 10. C. PROSES BELAJAR MENGAJAR ï‚— Dalam rangka menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu, kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan ijin sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012/ 2013 sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) ï‚— Proses belajar mengajar tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  • 11. D. PEMBIAYAAN ï‚— Sekolah tidak boleh menarik pungutan baru dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI diluar RKAS yang telah ditetapkan ï‚— Pemerintah propinsi Kabupaten/ Kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
  • 12. E. PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih bermutu
  • 13. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA PEMERINTAH PUSAT ï‚— Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. ï‚— Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan
  • 14. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA PEMERINTAH PROPINSI ï‚— Tindak lanjut yang terkait dengan asset dan pegawai RSBI yang dikelola oleh propinsi akan dibahas lebih lanjut. ï‚— Propinsi wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing
  • 15. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA ï‚— RSBI yang selama ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/ kota tetap beroperasi sebagai sekolah binaan kabupaten/ kota ï‚— Anggaran RSBI tahun 2013 dipergunakan untuk penyelenggaraan sekolah binaan kabupaten/ Kota ï‚— Kabupate/ Kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing
  • 16. G. PERUNDANG-UNDANGAN Kementrian pendidikan dan kebuadyaan segera membentuk tim untuk mengkaji dan merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dngan penyelengaraan satuan pendidikan RSBI/ SBI