2. PROFIL RSBI TAHUN 2013
Jumlah RSBI tahun 2013 : 1.397 Sekolah
SD, 293
SMK, 390 SD
SMP
SMA
SMP, 351 SMK
SMA, 363
3. PROFIL RSBI TAHUN 2013
Jatim 222
Jateng 217
Jabar 139
DKI Jakarta 78
Sul Sel 57
Sumbar 50
Sumut 45
DIY 45
Bali 40
Kal Tim 40
Aceh 40
Banten 37
Riau 37
Sumsel 34
NTB 32
Lampung 29
Sulut 26
Kalsel 26
Kalbar 22
Kalteng 18
Bengkulu 17
Sul Tenggara 17
sul. Tengah 16
Jambi 16
Gorontalo 15
Kep.Riau 14
Babel 13
Papua 12
Maluku 11
Sul Bar 9
Maluku Utara 8
Papua Barat 6
NTT 3
0 50 100 150 200 250
4. 450
400
43
350
45 56
300
37
250
Swasta
200 Negeri
347
150 306 307
256
100
50
0
SD SMP SMA SMK
5. HASIL UJIAN NASIONAL RSBI TAHUN AJARAN 2011/ 2012
Rata-rata Nilai UN RSBI Prosentase Kelulusan UN RSBI Tahun
Tahun Pelajaran 2011 / 2012 Ajaran 2011 / 2012
100.00
10.00
98.29 98.28
8.90
9.00 98.00
8.32
7.95 7.83
8.00 7.65 7.57 95.79
7.47 96.00
7.25
95.07
7.00
94.00
6.00 92.60
92.00 91.56 91.44
5.00
4.00 90.00
88.79
3.00
88.00
2.00
86.00
1.00
0.00 84.00
SMP SMA IPA SMA IPS SMK SMP SMA IPA SMA IPS SMK
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
5/ PUU-X/ 2012, halaman 196 yang selengkapnya amar putusan :
MENGADILI
Menyatakan :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
1.1 Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4301) bertentangan dengan Undang –
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, yang pada intinya pasal 50 ayat 3 UU nomor 20
tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum karena
bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
7. KEBIJAKAN RSBI
PASCA PUTUSAN MK Nomor : 5/ PUU-X/ 2012
a) Umum
b) Kelembagaan
c) Proses Belajar Mengajar
d) Pembiayaan
e) Peran Serta Masyarakat
f) Tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi
dan kab/ kota
g) Peraturan Perundang-undangan
8. A. UMUM
ï‚— Kementerian pendidikan dan kebudayaan menghargai dan
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas
dan siap melaksanakannya
ï‚— Kementerian pendidikan dan kebudayaan tetap
berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan
layanan pendidikan yang bermutu kepada semua satuan
pendidikan pada semua jenjang sesuai dengan rencana
program yang sudah digariskan pemerintah berdasar
perundang-undangan.
ï‚— Kesepakatan MK dan Kemdikbud ( 13 Januari 2013)
 Kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang
selama ini mendapatkan ijin sebagai RSBI tetap
berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012 2013
9. B. KELEMBAGAAN
ï‚— Semua Sekolah yang selama ini mendapatkan ijin dari
kemdikbud sebagai Rintisan Sekolah bertaraf
Internasional ( RSBI) menjadi sekolah reguler yang
dibina oleh pemerintah propinsi, kabupaten/ kota .
ï‚— Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah
yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
dipergunakan dalam proses administrasi atau
manajemen sekolah.
10. C. PROSES BELAJAR MENGAJAR
ï‚— Dalam rangka menjaga kesinambungan proses
pembelajaran yang bermutu, kegiatan pembelajaran
pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan ijin
sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir tahun
pelajaran 2012/ 2013 sesuai dengan Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
ï‚— Proses belajar mengajar tetap mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan
11. D. PEMBIAYAAN
ï‚— Sekolah tidak boleh menarik pungutan baru dari
masyarakat yang terkait dengan program RSBI diluar
RKAS yang telah ditetapkan
ï‚— Pemerintah propinsi Kabupaten/ Kota menyediakan
anggaran untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu
12. E. PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan menjadi
lebih bermutu
13. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
PEMERINTAH PUSAT
ï‚— Pemerintah tetap mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang efisien dan efektif.
ï‚— Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan
14. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
PEMERINTAH PROPINSI
ï‚— Tindak lanjut yang terkait dengan asset dan pegawai
RSBI yang dikelola oleh propinsi akan dibahas lebih
lanjut.
ï‚— Propinsi wajib menyediakan anggaran sekolah untuk
menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah
masing-masing
15. F. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
PUSAT, PROPINSI DAN KAB/ KOTA
PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
ï‚— RSBI yang selama ini dikelola oleh pemerintah
kabupaten/ kota tetap beroperasi sebagai sekolah
binaan kabupaten/ kota
ï‚— Anggaran RSBI tahun 2013 dipergunakan untuk
penyelenggaraan sekolah binaan kabupaten/ Kota
ï‚— Kabupate/ Kota wajib menyediakan anggaran sekolah
untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di
daerah masing-masing
16. G. PERUNDANG-UNDANGAN
Kementrian pendidikan dan kebuadyaan segera
membentuk tim untuk mengkaji dan merevisi semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dngan
penyelengaraan satuan pendidikan RSBI/ SBI