Dokumen tersebut membahas sejarah, pengertian, jenis, fungsi, dan produk-produk bank. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa bank berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta menyediakan layanan keuangan seperti simpanan, pinjaman, transfer uang, dan lainnya. Bank dibedakan menjadi bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan lainnya berdasarkan fungsi
1 of 8
Downloaded 23 times
More Related Content
Bank ita rahmatika 1200007
1. BANK
sejarah
Bank
Produk-
Pengertian
produk
Bank
Bank
BANK
Jenis-jenis Fungsi
Bank Bank
Oleh:
Ita Rahmatika
1200007
MAN INSAN CENDEKIA
2. 1. Sejarah Bank
GoldSmith sendiri artinya adalah pengerajin emas (Gold-emas; Smith-pengerajin) adapula
ironsmith yang terjemahannya adalah pandai besi, dan banyak lagi. Jadi "Smith" di sini
bukan Semit tapi orang yang mengolah logam menjadi benda2 sehari2, jadi "Goldsmith"
adalah profesi yaitu orang yang mengolah emas menjadi barang sehari-hari (mis: perhiasan).
Tentang asal-usul bank sudah ada jauh sebelum munculnya agama Yahudi, awalnya
diperkirakan Bank adalah tempat menyimpan barang, tidak selalu emas, sering kali malah
yang disimpan adalah hasil bumi, dan tempat menyimpannya biasanya adalah kuil, karena
dianggap tempat yang aman. Catatan sejarah tentang ini sudah ada sejak 1800 SM dari
Babilonia, "bank" awal ini didirikan oleh penjaga kuil dan pedagang untuk menyimpan
barang dagangan mereka. Orang Babilonia kuno saat itu pun sudah punya hukum yang
mengatur tentang "perbankan" ini.
Tentang simpan-pinjam, catatan sejarah paling tua mencatat sudah ada pada jaman Yunani
kuno."Bank" di sini adalah tempat menyimpan koin dan percetakan koin (dari emas / perak).
Bank ini juga memberi pinjaman dengan imbalan bunga, jadi yang memulai sistem kredit
simpan-pinjam bukan orang Yahudi tapi orang Yunani, Banker pertama yang tercatat dalam
sejarah pun adalah orang Yunani dengan nama Pythius, seorang pedangan yang beroperasi di
daerah Asia-minor, yang mengawali pertukaran mata uang antar negara.
2. Pengertian Bank
Jika di tinjau dari istilah Bank berasal dari bahasa Banco dari bahasa Italia yang berarti
bangku.Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang
cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka
orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco
itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk
menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala
macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain,
maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
3. Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama
dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi
bukan mencari keuntungan saja.
Sedangkan menurut undang undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai
berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari
masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan.
3. Fungsi Bank
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai PELAYAN LALU LINTAS
PEMBAYARAN UANG melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan
Fungsi Tambahan.
Fungsi Utama, meliputi:
Penghimpun dana
Pembiayaan
Peningkatan faedah dari dana masyarakat
Penanggung resiko.
Fungsi Tambahan, meliputi:
Memberikan fasilitas pengiriman uang
Penggunaan cek
Memberikan garansi bank.
4. Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun
fungsi dari bank sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank
2) Mengedarkan uang kertas
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4) Sumber dana pinjaman terakhir
5) Memegang cadangan kas sistem
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
4. Jenis-jenis Bank
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah
produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank
sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank
ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah.
2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta
asing maupun pemerintah asing.
5. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran
antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
5. Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
2. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
Dilihat dari segi kegiatannya :
1. Bank Retail
2. Bank Korporasi
3. Bank komersial
4. Bank Pedesaan
5. Bank Pembangunan
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
1. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
5. Produk-produk Bank
Bank membeli dana dan masyarakat (kredit pasif) kemudian menjual kredit kepada
masyarakat (kredit aktif). Selain itu, bank juga memberikan pelayanan jasa-jasa kepada
masyarakat dalam bidang keuangan lainnya.
1. Kredit Pasif
a. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya
hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro = giral).
b. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat
diperdagangkan.
6. d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
e. Deposit on Call
Deposit on call adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik
deposito) tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu
harus memberitahukannya kepada bank.
f. Deposito Automatic Roll Over
Deposito automatic roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik
oleh deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit aktif
a. Kredit Rekening Koran (R/K)
Bank memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil sebagian-
sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah surat-surat
berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan penyerahan barang-barang
bergerak atau tidak bergerak.
b. Kredit Reimburs
Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan
(nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah bank.misalnya, A di
Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas permintaan A kepada bank, bank membayar
lebih dahulu harga barang kepada B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual,
maka hasil penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank
kepada B.
c. Kredit Aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan
mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.
d. Kredit Dokumenter
Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah), setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal
yang mengangkut barang tersebut.
e. Kredit den gan Jaminan Surat-surat Berharga
7. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada
langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga
tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan selanjutnya lihat sub unit mengenai
kredit).
3. Jasa-jasa Perbankan
Usaha pokok bank adalah membeli dana dan masyarakat kemudian tersebut kepada
masyarakat. Untuk menunjang bank memberikan jasa-jasa (pelayanan) kepada seperti
berikut.menjual kembali dana usaha pokok tersebut, masyarakat, antara lain.
a. Mengirim Uang (Transfer)
Pengiriman uang antar daerah dan antar negara dilaksanakan oleh bank atas permintaan
masyarakat, misalnya dan Jakarta ke Makassar atau pengiriman uang dan Jakarta ke Roma
(ltalia).
b. Mendiskonto
Bank menjamin surat-surat berharga yang dipenjualbelikan oleh masyarakat.
c. Melaksanakan Inkaso
Bank menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dan pihak lain.
d. Menyediakan Jaminan Bank (Garansi Bank)
Bank menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika
nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka bank akan membayar
kerugian yang terjadi.
e. Menyewakan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Bank menyewakan kepada nasabahnya tempat penyimpanan barangbarang
berharga.misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe
deposit) yang disediakan oleh bank.
f. Menjamin Penempatan Surat-surat Berharga (Efek)
Bank menjamin ketersediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada
masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
g. Menerbitkan Kartu Kredit (Credit Card)
Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di
sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.
8. h. Mengeluarkan Cek Perjalanan
Bank menyediakan cek perjalanan (travelers cheque) kepada nasabahnya, untuk
memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.
i. Membeli atau Menjual Uang Asing
Bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik) dan
uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing dengan uang
asing lainnya.
j. Menyediakan ATM
Bank menyediakan Iayanan ATM (automatic teller machine) untuk memudahkan nasabah
mengambil uang tanpa harus datang dan antri di bank.Mesin ATM banyak dijumpai di
tempat perbelanjaan.