Bank sentral adalah lembaga yang mengatur kebijakan moneter suatu negara. Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang didirikan pada 1851 dan bertugas menetapkan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta mengatur sistem pembayaran. Tujuannya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang lain dan harga barang.
1 of 9
Downloaded 46 times
More Related Content
BANK SENTRAL
2. PENGERTIAN BANK SENTRAL
BANK SENTRAL ADALAH SUATU LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBIJAKAN MONETER DI
SUATU NEGARA.
BANK SENTRAL YANG ADA DI INDONESIA DIPEGANG OLEH BANK INDONESIA.
MENURUT UUNO.23TAHUN 1999, BANK INDONESIA ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG
INDEPENDEN, BEBAS DARI CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DAN/ATAU PIHAK-PIHAK LAINNYA,
KECUALIUNTUK HAL-HAL YANG SECARA TEGAS DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI.
3. SEJARAH BANK SENTRAL
SEJARAHBANKSENTRALTIDAKTERLEPASDARISEJARAHDIKENALNYASISTEMUANGSEBAGAI ALATTUKARDALAM
PERDAGANGANDANPEREKONOMIANSECARAUMUM, DANMULAI DITEMUKANNYAMETODEPERBANKANUNTUK
PERTAMAKALINYADALAMPEREKONOMIANDANPERDAGANGANSUATUNEGARA.DIMANA PADAZAMAN DAHULU ALAT
TUKARYANGDIGUNAKANBIASANYABERUPAUANGLOGAM(EMAS,PERAK,PERUNGGUDLL)YANGMEMILIKI NILAI
INTRINSIKYANG SAMA TERHADAPNIAI DARIUANGLOGAMTERSEBUT.SEIRINGDENGANWAKTUDAN TERUS
BERKEMBANGNYAPERDAGANGANDANPEREKONOMIAN,KEMUDIANDIKENALSISTEMUANG KERTASYANG PERTAMAKAI
DITEMUKANMELALUI SISTEMPENJAMINAN YANGDALAMHAL INIDILAKUKANOLEHSUATUBADANPENJAMINSEKALIGUS
PENYIMPANYANGDISEBUTBANK.
4. PADA AWALNYA, BANK INDONESIA MERUPAKAN BANK MILIK BELANDA DENGAN NAMA DE
JAVASCHE BANK (PADA 10 DESEMBER 1827), KEMUDIAN DINASIONALISASIKAN DENGAN UUNO.24
TAHUN 1951. DENGAN UU POKOKBANK INDONESIA NO.11TAHUN 1953 INILAH DE JAVASCHE
BANK DIGANTI DENGAN NAMA BANK INDONESIA, YANG FUNGSINYA SEBAGAI BANK SENTRA
INDONESIA.
BERDASARKAN PENETAPAN PRESIDEN NO.17TAHUN 1965, BANK INDONESIA DILEBUR MENJADI
SEBUAHSYSTEM BANK TUGGAL DENGAN NAMA BANK INDONESIA UNIT 1, YANG BERFUNGSI
SEBAGAI BANK SIRKULASI DAN MENJALANKAN FUNGSI BANK KOMERSIAL.
6. TUGAS
1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
WEWENANG YANG DIMILIKI:
A. MENETAPKAN SASARAN-SASARAN MONETER DENGAN MEMPERHATIKANSASARAN LAJU INFLASI ANG TELAHDITETAPKAN
B. MELAKUKAN PENGENDALIAN MONETER DENGAN CARASEBAGAIBERIKUT:
1. MELAKUKAN OPERASI PASAR TERBUKA.
2. MENETAPKAN TINGKAT DISKONTO.
3. MENETAPKAN CADANGAN WAJIB MINIMUM
4. MENGATUR PEMBERIAN KREDIT.
C. MEMBERIKAN KREDIT ATAUPEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKEPADA BANK YANG MENGALAMI KESULITAN
DANA DENGAN JANGKA WAKTU PALING LAMA90HARI.
D.MENGELOLA CADANGAN DEFISA NEGARA
E. MELAKSANAKAN KEBIJAKAN NILAI TUKARDARI SISTEM NILAI TUKARYANG TELAHDITETAPKAN.
7. 2. MENJAGA DAN MENGATUR KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN.
WEWENANG YANG DIMILIKI:
A. MELAKSANAKAN PENYEENGGARAN JASA SISTEM PEMBAYARAN.
B. MEMBERIKAN IZIN DAN PERSETUJUAN ATAS JASA PENYELENGGARAAN JASA SISTEM PEMBAYARAN.
C. MENGATUR SISTEM KLIRING ANTARA BANK.
D. MENETAPKAN PENGGUNAAN ALAT PEMBAYARAN.
E. MENYELESAIKAN TAHAP AKHIR TRANSAKSI PEMBAYARAN ANTAR BANK.
F. MENETAPKAN CIRI UANG, NILAI UANG, BAHAN PEMBUATAN UANG DAN WAKTU BERLAKUNYA SEBAGAI ALAT
TUKAR-MENUKAR.
G. MENGELUARKAN, MENGATUR, MENGEDARKAN, SERTA MENCABUT UANG YANG ADA DI MASYARAKAT.
8. MODAL BANK
MENURUTUU NO.23TAHUN1999,PERMODALANBANKINDONESIAADALAHSEBAGAIBERIKUT:
A. MODALBANKINDONESIADITETAPKANSEKURANG-KURANGNYARP.2.000.000.000.000,-(2 TRILIUNRUPIAH)
B. MODALYANG TELAHDITETAPKANPADAPOINTA HARUSDITAMBAH MENJADI10% DARISELURUHKEWAJIBAN
MONETER,YANG DANANYABERASALDARICADANGAN UMUMATAU SUMBERLAIN.
C. TATACARAPENAMBAHANMODALDARICADANGANUMUM ATAU SUMBERLAINNYADITETAPKANDENGAN
PERATURANDEWANGUBERNUR.