1. I. PENGERTIAN RUPBASAN
Berdasarkan pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat
penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam
proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan
benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985
tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah Melakukan penyimpanan benda
sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan
barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat
yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang
rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan
cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan
negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah
kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara ;
2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara ;
3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN ;
4. Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.
Secara struktural dan organisatoris, Rupbasan dikelola oleh Depertemen Kehakiman
melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983. Rupbasan dipimpin oleh Kepala Rupbasan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri ( Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 ) sehingga
tanggungjawab fisik dan administrasi atas benda sitaan ada pada Kepala Rupbasan ( Pasal
30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 ).
Pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan
benda sitaan negara diatur oleh Menteri Kehakiman RI dalam Peraturan Menteri Kehakiman
RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Untuk menjabarkan peraturan tersebut
diterbitkanlah Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) pengelolaan
benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Nomor E.2.UM.01.06 Tahun
1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor
E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002.
Pengertian Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
Benda sitaan negara (disingkat basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut
umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang
guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang rampasan negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya dieksekusi dengan cara :
a. Dimusnahkan :
- dibakar sampai habis
- ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi
- ditanam di dalam tanah