1. PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG
MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
2. KATA PENGANTAR
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara
tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan
biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan
beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari
keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan,
sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip
3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan
perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi
mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi
perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai
sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan
bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima
beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa
untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan
berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar,
berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa
menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini
dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa
Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
3. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR
C. MISI
D. TUJUAN
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
C. PENYELENGGARA
D. DANA BEASISWA
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
B. KUOTA
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
D. PENYALURAN DANA
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
B. TATA CARA PENDAFTARAN
C. SELEKSI
D. PENETAPAN
E. PENGHENTIAN BEASISWA
V. MONITORING DAN EVALUASI
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
LAMPIRAN
4. I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri
atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih
merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang
berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses
informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara
lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang
mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang
orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan,
Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah
diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat
memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa
dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi
dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
5. B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi
Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke
jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang
menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang
berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler
maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu
meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu
berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
6. II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau
bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu
secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8
(delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk
program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan
tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta
rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
7. III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada
tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun
ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat
(Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah
peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau
ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan
program studi yang dipilih.
B. KUOTA
1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN
di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di
bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan
jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di
perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada
indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa
adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta
rupiah) per semester.
3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana
yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya
pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka
perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
8. b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh
perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa
dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima
melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi
pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan
tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat)
untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap
sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih
yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada
perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak
bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di
setiap perguruan tinggi yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu
perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
9. 4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan
pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya,
kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju
dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi
dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat
diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau
difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di
kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan
(legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga
Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan
oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5) Fotokopi Kartu Keluarga;
6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening
listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB
dari orang tua/wali-nya.
a. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan
keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang
mampu;
2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI
sesuai persyaratan;
2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan
memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling
tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
10. 3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya
untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh
perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;
4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu
setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua
pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti
dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada
perguruan tinggi tertentu.
3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara
tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan
sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif
pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang
berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
11. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim
yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan
terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan
evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah
ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu
sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan
keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi
mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
13. LAMPIRAN
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010
1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional
No Perguruan Tinggi Kuota
1 Institut Pertanian Bogor 500
2 Institut Seni Indonesia Denpasar 20
3 Institut Seni Indonesia Surakarta 20
4 Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
5 Institut Teknologi Bandung 450
6 Institut Teknologi Sepuluh November 450
7 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
8 Politeknik Manufaktur Bandung 75
9 Politeknik Negeri Ambon 30
10 Politeknik Negeri Bali 30
11 Politeknik Negeri Bandung 75
12 Politeknik Negeri Banjarmasin 50
13 Politeknik Negeri Jakarta 75
14 Politeknik Negeri Jember 20
15 Politeknik Negeri Kupang 20
16 Politeknik Negeri Lampung 20
17 Politeknik Negeri Lhokseumawe 30
18 Politeknik Negeri Malang 75
19 Politeknik Negeri Manado 40
20 Politeknik Negeri Medan 70
21 Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 10
22 Politeknik Negeri Padang 75
23 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
24 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 15
25 Politeknik Negeri Pontianak 50
26 Politeknik Negeri Samarinda 50
27 Politeknik Negeri Semarang 50
28 Politeknik Negeri Sriwijaya 75
29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 10
30 Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
31 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 50
32 Politeknik Pertanian Negeri Kupang 20
33 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
34 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20
14. No Perguruan Tinggi Kuota
35
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang
Panjang 20
36 Universitas Airlangga 500
37 Universitas Andalas 500
38 Universitas Bengkulu 150
39 Universitas Brawijaya 500
40 Universitas Cenderawasih 125
41 Universitas Diponegoro 500
42 Universitas Gadjah Mada 500
43 Universitas Haluoleo 150
44 Universitas Hasanudin 500
45 Universitas Indonesia 500
46 Universitas Jambi 300
47 Universitas Jember 300
48 Universitas Jenderal Soedirman 300
49 Universitas Khairun 50
50 Universitas Lambung Mangkurat 300
51 Universitas Lampung 300
52 Universitas Malikussaleh 50
53 Universitas Mataram 150
54 Universitas Mulawarman 300
55 Universitas Negeri Gorontalo 300
56 Universitas Negeri Jakarta 450
57 Universitas Negeri Makassar 350
58 Universitas Negeri Malang 450
59 Universitas Negeri Manado 300
60 Universitas Negeri Medan 500
61 Universitas Negeri Padang 500
62 Universitas Negeri Papua 75
63 Universitas Negeri Semarang 400
64 Universitas Negeri Surabaya 400
65 Universitas Negeri Yogyakarta 400
66 Universitas Nusacendana 100
67 Universitas Padjadjaran 500
68 Universitas Palangka Raya 250
69 Universitas Pattimura 250
70 Universitas Pendidikan Ganesha 250
71 Universitas Pendidikan Indonesia 450
72 Universitas Riau 300
73 Universitas Sam Ratulangi 300
74 Universitas Sebelas Maret 400
75 Universitas Sriwijaya 400
76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
15. No Perguruan Tinggi Kuota
77 Univeristas Sumatera Utara 500
78 Universitas Syiah Kuala 400
79 Universitas Tadulako 250
80 Universitas Tanjungpura 300
81 Universitas Trunojoyo 100
82 Universitas Udayana 350
Jumlah 18.000
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat
pada:
ï‚§ï€ Buku panduan SNMPTN tahun 2009, atau
ï‚§ï€ Website perguruan tinggi masing-masing, atau
ï‚§ï€ Website: www.evaluasi.or.id
16. 2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama
NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
1 UIN Syarif
Hidayatullah
Jakarta
100 1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan Agama
3. Akidah dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Madzhab dan Hukum
6. Jinayah Siyasah
7. Dirasah Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11. Tarjamah
12. Bahasa dan Sastra Arab
2 UIN Sunan
Kalijaga
Yogjakarta
100 1. Perbandingan Agama
2. Akidah dan Filsafat
3. Tafsir hadits
4. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Bahasa dan Kebudayaan Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
8. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3 UIN Alaudin
Makassar
90 1. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Tafsir Hadits
4. Perbandingan Agama
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Akidah dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4 UIN Sunan
Gunung Djati
Bandung
80 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan Agama
4. Mu’amalah
5. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
6. Menajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat
Islam
8. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5 UIN Maulana
Malik Ibrahim
Malang
100 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
6 UIN Syarif
Kasim Riau
80 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Tafsir Hadits
3. Akidah dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Pengembangan Masyarakat
Islam
7 IAIN Antasari 60 1. Perbandingan Agama
17. NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
Banjarmasin 2. perbandingan Madzhab dan
Hukum
3. Akidah dan Filsafat
4. Tafsir Hadits
5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
6. Pengembangan Masyarakat
Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
8 IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh
60 1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Akidah dan Filsafat
4. Perbandingan Agama
5. Jinayah Siyasah
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
9 IAIN Sumatera
Utara Medan
70 1. Akidah Filsafat
2. Perbandingan Agama
3. Tafsir Hadits
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10 IAIN Imam
Bonjol Padang
60 1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran
Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
6. Bahasan Sastra Arab
7. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11 IAIN Sultan
Thaha Saifudin
Jambi
60 1. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
2. Jinayah Siyasah
3. Tafsir Hadits
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
12 IAIN Raden
Fatah Palembang
70 1. Tafsir Hadits
2. Perbandinagan Agama
3. Jinayah Siyasah
4. Perbandinagan Madzhab dan
Hukum
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13 IAIN Raden
Intan Bandar
Lampung
60 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Jinayah Siyasah
4. Peradilan Agama
18. NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Pengembangan Masyrarakat
Islam
14 IAIN Walisongo
Semarang
75 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Jinayah Siyasah
5. Mu’amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Bimbingan dan Penyuluhan
15 IAIN Sultan
Maulana
Hasanuddin
Banten
60 1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16 IAIN Sunan
Ampel Surabaya
75 1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Perbandingan Agama
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Jinayah Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat
Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
17 IAIN Mataram 60 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Mu’amalah
18 IAIN Ambon 60 1. Akidah dan Filsafat
2. Jinayah Siyasah
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
19 IAIN Sultan
Amai Gorontalo
50 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
20 STABN
Sriwijaya Banten
40 1. Dharma Acariya (Keguruan)
2. Dharma Duta (Penyuluh)
21 IHDN Denpasar 50 1. Teologi Hindu
2. Penerangan Agama Hindu
22 STAKPN
Ambon
40 1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik Gereja
3. Teologi
Jumlah 1.500
Â