2. Terma zuhd, yang dalam bahasa Indonesia ditulis
zuhud dan untuk selanjutnya dipakai dalam bentuk ini,
dalam literatur bahasa Arab berasal dari akar kata zahada-
yazhadu-zuhdan, yang berarti raghiba anhu wa tarakahu
(benci kepadanya dan meninggalkannya), juga bermakna
al-iradh an al-syai ihtiqaran lahu (berpaling dari sesuatu
karena sesuatu itu dipandang rendah). (Lois Maluf al-
YasuI : 1973)
Harun Nasution (1978) memberikan penjelasan
tentang makna zuhud, yaitu keadaan meninggalkan dunia
dan hidup kematerian.
Sementara itu, Abd al-Qadir Mahmud melihat zuhud
sebagai sikap menghindarkan diri dari kemewahan duniawi,
menguasai hawa nafsu dalam segala jenisnya (Abd al-Qadir
Mahmud : 1966, 265)
Pengertian
ZUHUD
3. Dari pengertian secara bahasa
dapat dipahami bahwa zuhud
merupakan suatu sikap atau pola
hidup dengan jalan meninggalkan dan
menjauhkan diri dari kesenangan
dunia dalam rangka
mengkonsentrasikan segenap pikiran
dan tingkah laku untuk mencapai
kebahagiaan di akhirat, karena dunia
dipandang dapat menjauhkan seorang
hamba dari beribadah kepada Allah
Taala
4. Terma zuhud, dalam kajian
tasawuf, dikaitkan dengan dunia
atau hal-hal yang bersifat keduniaan,
yang diartikan sebagai sikap
menjauhkan diri dari
kesenangan duniawi untuk
beribadah.(Munawwir : 1997)
5. 1. Konsep Zuhud
Tokohnya :
Abu Sulaiman Ad- Darani
Sufyan Ats-Tsauri
Junaid
Ibnu Ajibah
Wahid bin Ward
Hasan al- Basri