Presentasi untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
1 of 48
Downloaded 199 times
More Related Content
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
6. Terdapat 2 hal yang esensial dalam mengartikan keamanan
nasional :
1. Adanya usaha atau aktifitas dalam rangka memberikan
perlindungan kepada rakyat Indonesia.
2. Adanya rasa aman bagi masyarakat yang dilindungi.
Rasa aman yang dimaksud tentunya adalah rasa aman dalam semua sendi kehidupan
bernegara baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Keamanan nasional
yang dimaksud tentunya adalah bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu keamanan
nasional seringkali digunakan sebagai barometer untuk menentukan tingkat stabilitas
suatu negara.
7. KEAMANAN NASIONAL
Keamanan konteporer menurut Barry Buzan dibagi :
1. Militer, munculnya kapabilitas militer dari suatu
negara baik konvensional maupun non
konvensional, dalam strategi menyerang atau
bertahan, persepsi ancaman militer dari negara
terhadap negara lain.
2. Politik: perhatiaan terhadap masalah stabilitas
institusi-institusi negara, proses politik, sistem
pemerintahan dan ideologi sebagai legitimasi
aktivitas mereka.
3. Ekonomi : masalah akses terhadap sumber daya,
finansial, dan pasar guna mempertahankan
kemakmuran dan kekuatan negara.
4. Sosial: perhatian terhadap berkelanjutan
dan penerimaan masyarakat sosial
terhadap perubahan-perubahan sosial,
termasuk pola bahasa, budaya kebiasaan
dan identitas nasional, di mana
perubahan ini akan berdampak pada
perilaku negara tersebut terutama dunia
internasional.
5. Lingkungan: memperhatikan masalah
pemeliharaan lingkungan hidup sebagai
sebuah sistem dimana manusia sangat
tergantung kepadanya.
10. Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan
pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai
perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan
kedaulatannya. Sesuai dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945
11. Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan
hidup Bangsa dan Negara ditentukan oleh
keberhasilan pembangunan nasionalnya, Ancaman
dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri,
merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah-
kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada
kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh karena itu
upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan nasional ditentukan dalam kebijaksanaan
Hankamnas.
12. Keamanan nasional secara umum diartikan sebagai kebutuhan dasar untuk
melindungi dan menjaga kepentingan nasional suatu bangsa yang menegara
dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer untuk menghadapi
berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negari.
Kepentingan nasional kemudian menjadi faktor dominan dalam konsep
keamanan nasional suatu bangsa.
Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara
dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan
politik serta pengembangan diplomasi. Konsep ini menekankan kepada
kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari
ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
16. WILAYAH PERBATASAN MEMILKI POTENSI
KERAWANAN
Masyarakat perbatasan yang terpencil, miskin
dan terpinggirkan akan memiliki kesadaran
atau wawasan kebangsaan yang rendah serta
tidak dapat diandalkan sebagai pilar
keamanan, sehingga membahayakan negara.
Aspek
Internal
Wilayah perbatasan merupakan wilayah terbuka
bagi pihak luar untuk masuk ke Indonesia
maupun warga Indonesia untuk keluar, apabila
tidak ditangani denga baik, dapat
membahayakan kedaulatan negara.
Aspek
Eksternal
17. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI WILAYAH
PERBATASAN NEGARA
Belum tuntasnya kesepakatan perbatasan antaranegara, kerusakan
tanda-tanda fisik perbatasan dan belum tersosialisasinya secara baik
batas negara kepada aparat pemerintah dan masyarakat.
Kesenjangan kesejahteraan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial di
wilayah perbatasan dengan negara tetangga maupun wilayah sekitar,
sehinggamasyarakatnya menjadi seolah-olah terpinggirkan.
Luas dan jauhnya wilayah perbatasan dari pusat pemerintahan propinsi
dan kabupaten, sehingaa sulit dilakukan pengawasan dan pengamanan.
Penyebaran penduduk yang tidak merata dengan kualitas SDM yang
rendah.
19. MENURUT BUZAN, ANCAMAN KEAMANAN BERDASARKAN LIMA SEKTOR
a. Ancaman militer: merupakan prioritas tertinggi, karena menggunakan senjata yang
dapat memusnahkan
b. Ancaman politik: ditujukan kepada stabilitas kinerja institusi negara, tujuannya cukup
luas dari menekan pemerintah lewat kebijakan-kebijakan tertentu, penggulingan
pemerintahan, menggerakan kekacauan.
c. Ancaman sosietal: mengenai ancaman dari perubahan nilai, budaya, kebiasaan,
identitas etniik
Ancaman sosial dibagi menjadi:
1. Ancaman fisik (kematian, kesakitan)
2. Ancaman ekonomi (pengrusakan hak milik, terbatasnya akses lapangan kerja)
3. Ancaman terhadap hak-hak (pembatasan hak-hak sipil)dan ancaman terhadap posisi
dan status (penurunan pangkat, penghinaan di depan publik.
20. Continue...
d. Ancaman Ekonomi:
berlangsungnya kondisi normal dari aktor-aktor pelaku
pasar tanpa gangguan persaingan tidak sehat dan
ketidakpastian, pengangguran, kemiskinan, keterbatasan
terhadap sumber daya dan daya beli masyarakat.
e. Ancaman ekologi:
Ancaman bencana alam: banjir longsor, hujan badai, gempa
bumi, masalah aktivitas masyarakat yang merusak
lingkungan.
21. Berdasarkan UUD 1945 Bab XII berjudul
Pertahanan dan Keamanan negara:
Pasal 30 ayat 1 :
Hak dan kewajiban tiap warga negara ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
ayat 2 :
usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukunng.
22. Continue...
Ayat 3 :
Menyebutkan tugas TNI sebagai mempertahankan, melindungi dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat 4:
Menyebut tugas Polri sebagai pelindung, mengayomi, melayani
masyarakat dan menegakkan hukum
Ayat 5 :
Menggariskan, susunandan kedudukan, hubungan kewenangan TNI
dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan, di atur dalam UU.
24. Komponen utama yaitu TNI, yang siap digunakan untuk
melaksanakan tugas tugas pertahanan.
Komponen cadangan adalah "sumber daya nasional"
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama. Sumber
daya Nasional mencakup seluruh sumber daya
manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan
serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan
negara.
25. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
1. Para militer
Polisi (Brimob)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan
sebutan pertahanan sipil (Hansip)
Satuan pengamanan (Satpam)
Resimen Mahasiswa (Menwa)
Organisasi kepemudaan
Organisasi bela diri
Satuan tugas (Satgas) partai
26. 2.Tenaga ahli/profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
3. Industri
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan
cadangan dalam menghadapi ancaman.
4. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan
disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat
(seperti: LSM, dsb)
Continue...
27. 5. Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air
dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan
untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang
dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan
negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Continue...
28. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan
negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman
militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen
cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan
militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam
bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain
Perang (OMSP).
Pertahanan nonmiliter (nirmiliter) merupakan kekuatan
pertahanan negara nonfisik/tidak menggunakan senjata yg dibangun
dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan
nasional.
Macam-macam
Pertahanan Negara
30. Kelebihan
Memiliki Tentara Nasional yang
berskill tinggi
Memiliki Komponen Pendukung
terutama sumber daya manusia yang
banyak
Kekurangan Dukungan Alutsista masih kurang
32. 1. Lingkungan Pemunkiman
a. Keluarga : terbentuknya motivasi juang dan semangat kebangsaan di
lingkungan keluarga.
b. Aparat terkait: terwujudnya organisasi pembinan serta kegiatan yang
terprogram dan terpadu dengan melibatkan semua pihak
c. Tokoh Agama: terwujudnya kepedulian tokoh agama dalam menanamkan
semangat kebangsaan melalui jalur agama.
2. Lingkungan Pendidikan
a. Dukungan dunia pendidian : terwujudnya guru/pengajar/dosen yang
punya tanggung jawab moral dalam menanamkan semangat kebangsaan
serta pemahaman materi pendidikan bela negara yang optimal.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler: terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang
dapat disisipi pendidikan bela negara
33. c. Kegiatan Kepramukaan: terselenggaranya kegiatan kepramukaan
yang dapat menumbuhkan sikap mandiri, ulet dan pantang mnyerah
sebagai modal dasar dalam menenemkan semangat bela negara.
d. Media Massa: terwujudnya media massa yang dapat membantu
membentuk opini masyarakat dalam rangka menanamkan jiwa atau
semangat bela negara.
e. Komitmen pemerintah : Adanya program-program pemerintah yang
diterapkan oleh instansi yang berwenang secara konsisten dan
bertanggungjawab serta adanya peraturan yang dapat mengeliminir
pemanfaatan generasi muda secara sempit.
Continue...
34. 3. Lingkungan pekerjaan:
a. Sosialisasi: semua langkah-langkah yang bertujuan untuk memasyarakatkan
paradigma nasional, peratura-peraturan serta hukum yang berlaku bagi setiap
warga Indonesia untuk ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
b. Dialog : diskusi dari pihak-pihak yang terkait guna mencari solusi secara damai,
penuh kebudayaan, saling memahami dan penuh rasa kekeluargaan.
c. Tatap Muka: pertemuan langsung secara berhadapan untuk saling memberi
informasi atau menjelaskan sesuatu masalah berkaitan dengan peningkatan
kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara
d. Ceramah : pertemuan dalam rangka menjelaskan sesuatu topik yang ingin
didalami terutama yang erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran
masyarakat berbangsa dan bernegara
e. Persuasif: langkah-langkah yang mengutamakan pendekatan manusiawi dalam
menggugah kesadaran warga negara agar secara tulus ikhlas melakukan yang
terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
Continue...
38. Pembelaan negara atau bela negara :
Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha bernegara Indonesia dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara
indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak
pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Wujud dari usaha bela negara:
Kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai pancasila, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
39. MOTIVASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
Usaha pembelaan negara:
Bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya yang perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan
negara.
Proses pembelaan negara akan berhasil:
Jika setiap warganegara memahami keunggulan dan kelebihan
negara bangsa dan memahami kemungkinan segala macam
ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
40. 1.Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.Kedudukan wilayah geografi
nusantara yang strategis
3.Keadaan penduduk (demografis)
yang besar
4.Kekayaan sumber daya alam
5.Perkembangan dan kemajuan IPTEK
di bidang persenjataan
6.Kemungkinan timbulnya bencana
perang
41. 1. CINTA TANAH AIR
2. KESADARAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA.
3. YAKIN AKAN PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA.
4. RELA BERKURBAN
UNTUK BANGSA DAN
NEGARA.
5. MEMILIKI KEMAMPUAN
AWAL BELA NEGARA
43. DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG WAJIB
BELA NEGARA
1. Tap MPR No. VI tentang konsep wawasan nusantara dan
keamanan nasional
2. Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat
3. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan Pokok
Hankam Negara RI , diubah oleh undang-undang No 1 tahun 1988
4. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
5. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri
6. Amandemen uuD45 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3
7. Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
44. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara tersebut.
A. Upaya pembelaan negara
1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
45. 7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata
dunia.
B. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
Di Keluarga
Di Sekolah
Di Masyarakat
Negara
Continue...