際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
 Terdapat 2 hal yang esensial dalam mengartikan keamanan
nasional :
1. Adanya usaha atau aktifitas dalam rangka memberikan
perlindungan kepada rakyat Indonesia.
2. Adanya rasa aman bagi masyarakat yang dilindungi.
Rasa aman yang dimaksud tentunya adalah rasa aman dalam semua sendi kehidupan
bernegara baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Keamanan nasional
yang dimaksud tentunya adalah bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu keamanan
nasional seringkali digunakan sebagai barometer untuk menentukan tingkat stabilitas
suatu negara.
KEAMANAN NASIONAL
Keamanan konteporer menurut Barry Buzan dibagi :
1. Militer, munculnya kapabilitas militer dari suatu
negara baik konvensional maupun non
konvensional, dalam strategi menyerang atau
bertahan, persepsi ancaman militer dari negara
terhadap negara lain.
2. Politik: perhatiaan terhadap masalah stabilitas
institusi-institusi negara, proses politik, sistem
pemerintahan dan ideologi sebagai legitimasi
aktivitas mereka.
3. Ekonomi : masalah akses terhadap sumber daya,
finansial, dan pasar guna mempertahankan
kemakmuran dan kekuatan negara.
4. Sosial: perhatian terhadap berkelanjutan
dan penerimaan masyarakat sosial
terhadap perubahan-perubahan sosial,
termasuk pola bahasa, budaya kebiasaan
dan identitas nasional, di mana
perubahan ini akan berdampak pada
perilaku negara tersebut terutama dunia
internasional.
5. Lingkungan: memperhatikan masalah
pemeliharaan lingkungan hidup sebagai
sebuah sistem dimana manusia sangat
tergantung kepadanya.
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan
pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai
perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan
kedaulatannya. Sesuai dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan
hidup Bangsa dan Negara ditentukan oleh
keberhasilan pembangunan nasionalnya, Ancaman
dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri,
merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah-
kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada
kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh karena itu
upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan nasional ditentukan dalam kebijaksanaan
Hankamnas.
Keamanan nasional secara umum diartikan sebagai kebutuhan dasar untuk
melindungi dan menjaga kepentingan nasional suatu bangsa yang menegara
dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer untuk menghadapi
berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negari.
Kepentingan nasional kemudian menjadi faktor dominan dalam konsep
keamanan nasional suatu bangsa.
Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara
dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan
politik serta pengembangan diplomasi. Konsep ini menekankan kepada
kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari
ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
WILAYAH PERBATASAN MEMILKI POTENSI
KERAWANAN
 Masyarakat perbatasan yang terpencil, miskin
dan terpinggirkan akan memiliki kesadaran
atau wawasan kebangsaan yang rendah serta
tidak dapat diandalkan sebagai pilar
keamanan, sehingga membahayakan negara.
Aspek
Internal
 Wilayah perbatasan merupakan wilayah terbuka
bagi pihak luar untuk masuk ke Indonesia
maupun warga Indonesia untuk keluar, apabila
tidak ditangani denga baik, dapat
membahayakan kedaulatan negara.
Aspek
Eksternal
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI WILAYAH
PERBATASAN NEGARA
Belum tuntasnya kesepakatan perbatasan antaranegara, kerusakan
tanda-tanda fisik perbatasan dan belum tersosialisasinya secara baik
batas negara kepada aparat pemerintah dan masyarakat.
Kesenjangan kesejahteraan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial di
wilayah perbatasan dengan negara tetangga maupun wilayah sekitar,
sehinggamasyarakatnya menjadi seolah-olah terpinggirkan.
Luas dan jauhnya wilayah perbatasan dari pusat pemerintahan propinsi
dan kabupaten, sehingaa sulit dilakukan pengawasan dan pengamanan.
Penyebaran penduduk yang tidak merata dengan kualitas SDM yang
rendah.
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
MENURUT BUZAN, ANCAMAN KEAMANAN BERDASARKAN LIMA SEKTOR
a. Ancaman militer: merupakan prioritas tertinggi, karena menggunakan senjata yang
dapat memusnahkan
b. Ancaman politik: ditujukan kepada stabilitas kinerja institusi negara, tujuannya cukup
luas dari menekan pemerintah lewat kebijakan-kebijakan tertentu, penggulingan
pemerintahan, menggerakan kekacauan.
c. Ancaman sosietal: mengenai ancaman dari perubahan nilai, budaya, kebiasaan,
identitas etniik
Ancaman sosial dibagi menjadi:
1. Ancaman fisik (kematian, kesakitan)
2. Ancaman ekonomi (pengrusakan hak milik, terbatasnya akses lapangan kerja)
3. Ancaman terhadap hak-hak (pembatasan hak-hak sipil)dan ancaman terhadap posisi
dan status (penurunan pangkat, penghinaan di depan publik.
Continue...
d. Ancaman Ekonomi:
berlangsungnya kondisi normal dari aktor-aktor pelaku
pasar tanpa gangguan persaingan tidak sehat dan
ketidakpastian, pengangguran, kemiskinan, keterbatasan
terhadap sumber daya dan daya beli masyarakat.
e. Ancaman ekologi:
Ancaman bencana alam: banjir longsor, hujan badai, gempa
bumi, masalah aktivitas masyarakat yang merusak
lingkungan.
Berdasarkan UUD 1945 Bab XII berjudul
Pertahanan dan Keamanan negara:
Pasal 30 ayat 1 :
Hak dan kewajiban tiap warga negara ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
ayat 2 :
usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukunng.
Continue...
Ayat 3 :
Menyebutkan tugas TNI sebagai  mempertahankan, melindungi dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat 4:
Menyebut tugas Polri sebagai pelindung, mengayomi, melayani
masyarakat dan menegakkan hukum
Ayat 5 :
Menggariskan, susunandan kedudukan, hubungan kewenangan TNI
dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan, di atur dalam UU.
Utama
Pendu
kung
Komponen
Pertahanan Negara
 Komponen utama yaitu TNI, yang siap digunakan untuk
melaksanakan tugas tugas pertahanan.
 Komponen cadangan adalah "sumber daya nasional"
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama. Sumber
daya Nasional mencakup seluruh sumber daya
manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan
serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan
negara.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
1. Para militer
 Polisi (Brimob)
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
 Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan
sebutan pertahanan sipil (Hansip)
 Satuan pengamanan (Satpam)
 Resimen Mahasiswa (Menwa)
 Organisasi kepemudaan
 Organisasi bela diri
 Satuan tugas (Satgas) partai
2.Tenaga ahli/profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
3. Industri
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan
cadangan dalam menghadapi ancaman.
4. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan
disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat
(seperti: LSM, dsb)
Continue...
5. Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
 Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air
dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan
untuk kepentingan pertahanan negara.
 Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang
dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan
negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Continue...
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan
negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman
militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen
cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan
militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam
bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain
Perang (OMSP).
Pertahanan nonmiliter (nirmiliter) merupakan kekuatan
pertahanan negara nonfisik/tidak menggunakan senjata yg dibangun
dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan
nasional.
Macam-macam
Pertahanan Negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Kelebihan
 Memiliki Tentara Nasional yang
berskill tinggi
 Memiliki Komponen Pendukung
terutama sumber daya manusia yang
banyak
Kekurangan  Dukungan Alutsista masih kurang
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
1. Lingkungan Pemunkiman
a. Keluarga : terbentuknya motivasi juang dan semangat kebangsaan di
lingkungan keluarga.
b. Aparat terkait: terwujudnya organisasi pembinan serta kegiatan yang
terprogram dan terpadu dengan melibatkan semua pihak
c. Tokoh Agama: terwujudnya kepedulian tokoh agama dalam menanamkan
semangat kebangsaan melalui jalur agama.
2. Lingkungan Pendidikan
a. Dukungan dunia pendidian : terwujudnya guru/pengajar/dosen yang
punya tanggung jawab moral dalam menanamkan semangat kebangsaan
serta pemahaman materi pendidikan bela negara yang optimal.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler: terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang
dapat disisipi pendidikan bela negara
c. Kegiatan Kepramukaan: terselenggaranya kegiatan kepramukaan
yang dapat menumbuhkan sikap mandiri, ulet dan pantang mnyerah
sebagai modal dasar dalam menenemkan semangat bela negara.
d. Media Massa: terwujudnya media massa yang dapat membantu
membentuk opini masyarakat dalam rangka menanamkan jiwa atau
semangat bela negara.
e. Komitmen pemerintah : Adanya program-program pemerintah yang
diterapkan oleh instansi yang berwenang secara konsisten dan
bertanggungjawab serta adanya peraturan yang dapat mengeliminir
pemanfaatan generasi muda secara sempit.
Continue...
3. Lingkungan pekerjaan:
a. Sosialisasi: semua langkah-langkah yang bertujuan untuk memasyarakatkan
paradigma nasional, peratura-peraturan serta hukum yang berlaku bagi setiap
warga Indonesia untuk ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
b. Dialog : diskusi dari pihak-pihak yang terkait guna mencari solusi secara damai,
penuh kebudayaan, saling memahami dan penuh rasa kekeluargaan.
c. Tatap Muka: pertemuan langsung secara berhadapan untuk saling memberi
informasi atau menjelaskan sesuatu masalah berkaitan dengan peningkatan
kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara
d. Ceramah : pertemuan dalam rangka menjelaskan sesuatu topik yang ingin
didalami terutama yang erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran
masyarakat berbangsa dan bernegara
e. Persuasif: langkah-langkah yang mengutamakan pendekatan manusiawi dalam
menggugah kesadaran warga negara agar secara tulus ikhlas melakukan yang
terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
Continue...
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Pembelaan negara atau bela negara :
Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha bernegara Indonesia dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara
indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak
pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Wujud dari usaha bela negara:
Kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai pancasila, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
MOTIVASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
Usaha pembelaan negara:
Bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya yang perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan
negara.
Proses pembelaan negara akan berhasil:
Jika setiap warganegara memahami keunggulan dan kelebihan
negara bangsa dan memahami kemungkinan segala macam
ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
1.Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.Kedudukan wilayah geografi
nusantara yang strategis
3.Keadaan penduduk (demografis)
yang besar
4.Kekayaan sumber daya alam
5.Perkembangan dan kemajuan IPTEK
di bidang persenjataan
6.Kemungkinan timbulnya bencana
perang
1. CINTA TANAH AIR
2. KESADARAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA.
3. YAKIN AKAN PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA.
4. RELA BERKURBAN
UNTUK BANGSA DAN
NEGARA.
5. MEMILIKI KEMAMPUAN
AWAL BELA NEGARA
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG WAJIB
BELA NEGARA
1. Tap MPR No. VI tentang konsep wawasan nusantara dan
keamanan nasional
2. Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat
3. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan Pokok
Hankam Negara RI , diubah oleh undang-undang No 1 tahun 1988
4. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
5. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri
6. Amandemen uuD45 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3
7. Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara tersebut.
A. Upaya pembelaan negara
1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata
dunia.
B. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
 Di Keluarga
 Di Sekolah
 Di Masyarakat
 Negara
Continue...
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
Bela negara keamanan dan pertahanan negara
TERIMA KASIH

More Related Content

Bela negara keamanan dan pertahanan negara

  • 6. Terdapat 2 hal yang esensial dalam mengartikan keamanan nasional : 1. Adanya usaha atau aktifitas dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia. 2. Adanya rasa aman bagi masyarakat yang dilindungi. Rasa aman yang dimaksud tentunya adalah rasa aman dalam semua sendi kehidupan bernegara baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Keamanan nasional yang dimaksud tentunya adalah bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu keamanan nasional seringkali digunakan sebagai barometer untuk menentukan tingkat stabilitas suatu negara.
  • 7. KEAMANAN NASIONAL Keamanan konteporer menurut Barry Buzan dibagi : 1. Militer, munculnya kapabilitas militer dari suatu negara baik konvensional maupun non konvensional, dalam strategi menyerang atau bertahan, persepsi ancaman militer dari negara terhadap negara lain. 2. Politik: perhatiaan terhadap masalah stabilitas institusi-institusi negara, proses politik, sistem pemerintahan dan ideologi sebagai legitimasi aktivitas mereka. 3. Ekonomi : masalah akses terhadap sumber daya, finansial, dan pasar guna mempertahankan kemakmuran dan kekuatan negara. 4. Sosial: perhatian terhadap berkelanjutan dan penerimaan masyarakat sosial terhadap perubahan-perubahan sosial, termasuk pola bahasa, budaya kebiasaan dan identitas nasional, di mana perubahan ini akan berdampak pada perilaku negara tersebut terutama dunia internasional. 5. Lingkungan: memperhatikan masalah pemeliharaan lingkungan hidup sebagai sebuah sistem dimana manusia sangat tergantung kepadanya.
  • 10. Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Sesuai dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  • 11. Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bangsa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan nasionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah- kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebijaksanaan Hankamnas.
  • 12. Keamanan nasional secara umum diartikan sebagai kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional suatu bangsa yang menegara dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negari. Kepentingan nasional kemudian menjadi faktor dominan dalam konsep keamanan nasional suatu bangsa. Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. Konsep ini menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
  • 16. WILAYAH PERBATASAN MEMILKI POTENSI KERAWANAN Masyarakat perbatasan yang terpencil, miskin dan terpinggirkan akan memiliki kesadaran atau wawasan kebangsaan yang rendah serta tidak dapat diandalkan sebagai pilar keamanan, sehingga membahayakan negara. Aspek Internal Wilayah perbatasan merupakan wilayah terbuka bagi pihak luar untuk masuk ke Indonesia maupun warga Indonesia untuk keluar, apabila tidak ditangani denga baik, dapat membahayakan kedaulatan negara. Aspek Eksternal
  • 17. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI WILAYAH PERBATASAN NEGARA Belum tuntasnya kesepakatan perbatasan antaranegara, kerusakan tanda-tanda fisik perbatasan dan belum tersosialisasinya secara baik batas negara kepada aparat pemerintah dan masyarakat. Kesenjangan kesejahteraan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial di wilayah perbatasan dengan negara tetangga maupun wilayah sekitar, sehinggamasyarakatnya menjadi seolah-olah terpinggirkan. Luas dan jauhnya wilayah perbatasan dari pusat pemerintahan propinsi dan kabupaten, sehingaa sulit dilakukan pengawasan dan pengamanan. Penyebaran penduduk yang tidak merata dengan kualitas SDM yang rendah.
  • 19. MENURUT BUZAN, ANCAMAN KEAMANAN BERDASARKAN LIMA SEKTOR a. Ancaman militer: merupakan prioritas tertinggi, karena menggunakan senjata yang dapat memusnahkan b. Ancaman politik: ditujukan kepada stabilitas kinerja institusi negara, tujuannya cukup luas dari menekan pemerintah lewat kebijakan-kebijakan tertentu, penggulingan pemerintahan, menggerakan kekacauan. c. Ancaman sosietal: mengenai ancaman dari perubahan nilai, budaya, kebiasaan, identitas etniik Ancaman sosial dibagi menjadi: 1. Ancaman fisik (kematian, kesakitan) 2. Ancaman ekonomi (pengrusakan hak milik, terbatasnya akses lapangan kerja) 3. Ancaman terhadap hak-hak (pembatasan hak-hak sipil)dan ancaman terhadap posisi dan status (penurunan pangkat, penghinaan di depan publik.
  • 20. Continue... d. Ancaman Ekonomi: berlangsungnya kondisi normal dari aktor-aktor pelaku pasar tanpa gangguan persaingan tidak sehat dan ketidakpastian, pengangguran, kemiskinan, keterbatasan terhadap sumber daya dan daya beli masyarakat. e. Ancaman ekologi: Ancaman bencana alam: banjir longsor, hujan badai, gempa bumi, masalah aktivitas masyarakat yang merusak lingkungan.
  • 21. Berdasarkan UUD 1945 Bab XII berjudul Pertahanan dan Keamanan negara: Pasal 30 ayat 1 : Hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukunng.
  • 22. Continue... Ayat 3 : Menyebutkan tugas TNI sebagai mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Ayat 4: Menyebut tugas Polri sebagai pelindung, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum Ayat 5 : Menggariskan, susunandan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dalam UU.
  • 24. Komponen utama yaitu TNI, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. Komponen cadangan adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Sumber daya Nasional mencakup seluruh sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.
  • 25. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen : 1. Para militer Polisi (Brimob) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip) Satuan pengamanan (Satpam) Resimen Mahasiswa (Menwa) Organisasi kepemudaan Organisasi bela diri Satuan tugas (Satgas) partai
  • 26. 2.Tenaga ahli/profesi Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi. 3. Industri Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman. 4. Sumber daya manusia Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb) Continue...
  • 27. 5. Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Continue...
  • 28. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pertahanan nonmiliter (nirmiliter) merupakan kekuatan pertahanan negara nonfisik/tidak menggunakan senjata yg dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional. Macam-macam Pertahanan Negara
  • 30. Kelebihan Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak Kekurangan Dukungan Alutsista masih kurang
  • 32. 1. Lingkungan Pemunkiman a. Keluarga : terbentuknya motivasi juang dan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga. b. Aparat terkait: terwujudnya organisasi pembinan serta kegiatan yang terprogram dan terpadu dengan melibatkan semua pihak c. Tokoh Agama: terwujudnya kepedulian tokoh agama dalam menanamkan semangat kebangsaan melalui jalur agama. 2. Lingkungan Pendidikan a. Dukungan dunia pendidian : terwujudnya guru/pengajar/dosen yang punya tanggung jawab moral dalam menanamkan semangat kebangsaan serta pemahaman materi pendidikan bela negara yang optimal. b. Kegiatan Ekstrakurikuler: terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang dapat disisipi pendidikan bela negara
  • 33. c. Kegiatan Kepramukaan: terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang dapat menumbuhkan sikap mandiri, ulet dan pantang mnyerah sebagai modal dasar dalam menenemkan semangat bela negara. d. Media Massa: terwujudnya media massa yang dapat membantu membentuk opini masyarakat dalam rangka menanamkan jiwa atau semangat bela negara. e. Komitmen pemerintah : Adanya program-program pemerintah yang diterapkan oleh instansi yang berwenang secara konsisten dan bertanggungjawab serta adanya peraturan yang dapat mengeliminir pemanfaatan generasi muda secara sempit. Continue...
  • 34. 3. Lingkungan pekerjaan: a. Sosialisasi: semua langkah-langkah yang bertujuan untuk memasyarakatkan paradigma nasional, peratura-peraturan serta hukum yang berlaku bagi setiap warga Indonesia untuk ditaati dalam kehidupan sehari-hari. b. Dialog : diskusi dari pihak-pihak yang terkait guna mencari solusi secara damai, penuh kebudayaan, saling memahami dan penuh rasa kekeluargaan. c. Tatap Muka: pertemuan langsung secara berhadapan untuk saling memberi informasi atau menjelaskan sesuatu masalah berkaitan dengan peningkatan kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara d. Ceramah : pertemuan dalam rangka menjelaskan sesuatu topik yang ingin didalami terutama yang erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara e. Persuasif: langkah-langkah yang mengutamakan pendekatan manusiawi dalam menggugah kesadaran warga negara agar secara tulus ikhlas melakukan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Continue...
  • 38. Pembelaan negara atau bela negara : Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bernegara Indonesia dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara Wujud dari usaha bela negara: Kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pancasila, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  • 39. MOTIVASI DALAM PEMBELAAN NEGARA Usaha pembelaan negara: Bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya yang perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses pembelaan negara akan berhasil: Jika setiap warganegara memahami keunggulan dan kelebihan negara bangsa dan memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
  • 40. 1.Pengalaman sejarah perjuangan RI 2.Kedudukan wilayah geografi nusantara yang strategis 3.Keadaan penduduk (demografis) yang besar 4.Kekayaan sumber daya alam 5.Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 6.Kemungkinan timbulnya bencana perang
  • 41. 1. CINTA TANAH AIR 2. KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. 3. YAKIN AKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA. 4. RELA BERKURBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA. 5. MEMILIKI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA
  • 43. DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG WAJIB BELA NEGARA 1. Tap MPR No. VI tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional 2. Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat 3. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan Pokok Hankam Negara RI , diubah oleh undang-undang No 1 tahun 1988 4. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri 5. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri 6. Amandemen uuD45 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3 7. Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
  • 44. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. A. Upaya pembelaan negara 1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer. 2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba. 3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN. 4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan. 5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan. 6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
  • 45. 7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa. 8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif. 9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia. B. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara Di Keluarga Di Sekolah Di Masyarakat Negara Continue...