1. Kebakaran lahan gambut terjadi secara berkala selama 18 tahun akibat drainase lahan gambut untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
2. Dampak kebakaran lahan gambut berupa bencana asap jangka pendek dan subsidence jangka panjang yang dirasakan masyarakat.
3. Aturan soal lahan gambut kurang konsisten karena kelalaian pemerintah dan terdapat dualisme hukum ant
3. Asap, kenapa jadi bencana ?
Mineral
Gambut
Lahan
Terbakar
Musim Kering
Asap
Api padam setelah material
yang terbakar habis
Api merambat dibawah
permukaan
7. Kebijakan di Indonesia Tentang
Lahan Gambut
Gambut > 3m
Masuk Kategori
Kawasan Lindung
Kepres No 32 tahun 1990
PP 47 tahun 1997
PP 26 tahun 2008
PP 71 tahun 2014
Belum Ada PenetapanSampai Saat ini
Pemerintah
Lalai
PEMBERIAN IZIN
Over EksploitasiBencana
RTRWN RTRWP
Fungsi Kawasan Hutan
GAP
8. Hukum Yang Tidak Konsisten pada
Lahan Gambut
Kepres No 32 tahun 1990
PP 47 tahun 1997
PP 26 tahun 2008
PP 71 tahun 2014
PEMBERIAN IZIN
Over Eksploitasi
Bencana
Fungsi Kawasan Hutan
Lindung
Budidaya
Hukum yang
berbeda
pada lokasi
yang sama
10. Diberikan pada kawasan hutan yang belum mempunyai
kepastian hukum (baik berdasarkan status maupun
fungsi)
Pemerintah mengalihkan tanggungjawab kepada
penerima izin untuk mengidentifikasi status kawasan
hutan melalui SK perizinan.
Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan sesuai dengan
keinginan penerima izin
Pada umumnya pemilik izin mengadopsi asumsi yang
digunakan oleh kementrian kehutanan bahwa Kawasan
hutan yang ditunjuk berdasarkan fungsi merupakan
hutan negara sehingga terjadi kriminalisasi terhadap
masyarakat .
Kriteria kawasan yang dapat diberikan izin disesuaikan
dengan kebutuhan pemilik izin.
Praktek Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan
11. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah. (UU 41/1999 Pasal 1 ayat 4 )
UU 41/1999 TENTANG
KEHUTANAN
Hutan Negara = Hutan Hak Atas Tanah
Dengan kata lain: Hutan Negara adalah hutan yang belum dikelola oleh
masyarakat
Fakta: Sampai saat ini pemerintah belum sepenuhnya mengidentifikasi
hak atas tanah
Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan
hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. (Pasal 11 ayat (1) PP 16 2004 tentang
Penatagunaan Tanah)
Fakta Lain: Sampai tahun 2011, Seluruh wilayah Provinsi Riau diklaim sebagai
Kawasan Hutan (SK 173/1986) dan dianggap sebagai Hutan Negara
LAND GRABBING
Pemerintah memberikan izin pada kawasan hutan
13. KESESUAIAN IZIN HTI TERHADAP
KETENTUAN YANG BERLAKU
173/1986 PERDA 10
Tahun 1994
GAMBUT
(Litbang Pertanian)
0
100000
200000
300000
400000
500000
600000
700000
800000
900000
1000000
APP APRIL APP APRIL APP APRIL
LUAS(HA)
TIDAK SESUAI
SESUAI
14. PENERTIBAN IZIN YANG TIDAK SESUAI DENGAN
RENCANA TATA RUANG NASIONAL
KONSESI LUAS YANG HARUS DITERTIBKAN (Ha)
APRIL GROUP 415.728
APP GROUP 567.284
16. Kesimpulan
1. Kebakaran terjadi (18 tahun secara periodik)
karena dampak dari drainase lahan gambut untuk
kepentingan pembangunan (Pemerintah,
koorporasi, masyarakat)
2. Dampak dari kebakaran Lahan Gambut yang
dirasakan masyarakat berupa Bencana Asap
(Jangka Pendek) dan Subsidence (Jangka Panjang)
3. Sudah ada pengaturan tentang lahan gambut,
tetapi tidak konsisten (Kelalaian Pemerintah)
Terdapat dualisme hukum antara kawasan
hutan dan kawasan bergambut.
Izin telah diberikan pada lahan gambut pada
koorporasi