際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
bentuk- bentuk organisasi bisnis
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
pengelola perusahaan memperoleh semua
keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur
dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
 Mudah dibentuk dan dibubarkan
 Bekerja dengan sederhana
 Pengelolaannya sederhana
 Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
 Tanggung jawab tidak terbatas
 Kemampuan manajemen terbatas
 Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
 Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
 Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain.
Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung
bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka.
Kebaikan Firma:
 Prosedur pendirian relatif mudah.
 Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar,
karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
 Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi
lebih baik.
Kelemahan Firma:
 Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
 Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab
bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu
sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam
persekutuan.
Kebaikan perseroan komanditer:
 Pendiriannya relatif mudah
 Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
 Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
 Manajemen dapat didiversifikasikan
 Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer:
 Tanggung jawab tidak terbatas
 Kelangsungan hidup tidak terjamin
 Sukar untuk menarik kembali investasinya
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
 Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
 Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi
kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
 Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
 Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga
memungkinkan perluasan usaha.
 Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
 Biaya pendiriannya relatif mahal
 Rahasia tidak terjamin
 Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan
hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
Contoh badan usaha perusahaan kecil :
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan
yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir
(agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair,
kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga,
industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi
berskala kecil.
Contoh badan usaha perusahaan
menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir
menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin
hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan,
perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha
jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan
jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan
marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja
mendapat porsi besar dalam republik ini.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa
yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Contoh BUMN : PT. pertamina, bank indonesia, PLN,
PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni
b. Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari
masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari
keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha
dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan
Contoh Badan Usaha Swasta : PT Pupuk Kaltim,PT Krakatau
Steel, PT Aneka, Electrindo Nusantara, PT Holcim, PT
Union Metal, PT XL. Axiata Tbk, PT djarum, PT Indosat
Tbk, PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), PT. UNILEVER, PT.
Jarum Kudus, PT. Indo Food Sukses Makmur.
c. Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak
swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam
kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan atau kas
negara, dan memberikan kesempatan keja kepada
pengangguran.
Contoh badan usaha campuran : PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Contohnya lagi PERSERO. Modal yang dimiliki oleh badan usaha
ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak
49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contohnya PT Telkom,
PT Garuda, PT BNI 1946, PT Jakarta Lloyd, dan sebagainya.

More Related Content

bentuk- bentuk organisasi bisnis

  • 2. 1. Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
  • 3. Kebaikan perusahaan perseorangan: Mudah dibentuk dan dibubarkan Bekerja dengan sederhana Pengelolaannya sederhana Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba Kelemahan perusahaan perseorangan Tanggung jawab tidak terbatas Kemampuan manajemen terbatas Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan Sumber dana hanya terbatas pada pemilik Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
  • 4. 2. Persekutuan Firma Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
  • 5. Kebaikan Firma: Prosedur pendirian relatif mudah. Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik. Kelemahan Firma: Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
  • 6. 3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV) Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
  • 7. Kebaikan perseroan komanditer: Pendiriannya relatif mudah Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar Manajemen dapat didiversifikasikan Kesempatan untuk berkembang lebih besar Kelemahan perseroan komanditer: Tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidup tidak terjamin Sukar untuk menarik kembali investasinya
  • 8. 4. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kebaikan Perseroan Terbatas Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah. Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien Kelemahan Perseroan Terbatas: Biaya pendiriannya relatif mahal Rahasia tidak terjamin Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
  • 9. 5. Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
  • 10. 6. Yayasan Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
  • 11. Contoh badan usaha perusahaan kecil : Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.
  • 12. Contoh badan usaha perusahaan menengah Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.
  • 13. a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Contoh BUMN : PT. pertamina, bank indonesia, PLN, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni
  • 14. b. Badan Usaha Swasta Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan Contoh Badan Usaha Swasta : PT Pupuk Kaltim,PT Krakatau Steel, PT Aneka, Electrindo Nusantara, PT Holcim, PT Union Metal, PT XL. Axiata Tbk, PT djarum, PT Indosat Tbk, PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), PT. UNILEVER, PT. Jarum Kudus, PT. Indo Food Sukses Makmur.
  • 15. c. Badan Usaha Campuran Adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran. Contoh badan usaha campuran : PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta. Contohnya lagi PERSERO. Modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contohnya PT Telkom, PT Garuda, PT BNI 1946, PT Jakarta Lloyd, dan sebagainya.