Dokumen tersebut membahas tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan.
1 of 22
Downloaded 182 times
More Related Content
Bentuk dan Kedaulatan negara
1. KELOMPOK 3
1. M. Ferli Hidayat (19)
2. Murni Wati (20)
3. Nopi Pebriana (21)
4. Nur Azizah (22)
5. Nurul Dwi A. (23)
6. Pearlytha Mayling (24)
4. Bentuk dan kedaulatan negara diatur dalam
Pasal 1 Amandemen UUD NKRI 1945.
Berisi :
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Bentuk dan Kedaulatan
Negara
1
9
5. Jika pasal 1 disimpulkan ada tiga pengertian
atau definisi mengenai negara Indonesia.
Yaitu :
1. Indonesia adalah negara berbentuk
Republik.
2. Indonesia adalah negara kesatuan, dan
3. Indonesia adalah negara hukum.
Lanjutan
1
9
7. Berdasarkan pasal
1 ayat 1 UUD
1945 dinyatakan
bahwa negara
Indonesia ialah
negara kesatuan
yang berbentuk
republik. UUD
1945
menghendaki bent
uk negara
kesatuan dengan
sistem
desentralisasi
Sistem
desentralisasi
ditegaskan dalam
Penjelasan pasal 18
UUD 1945 yang
berbunyi Oleh
karena negara
Indonesia itu suatu
eenheidstaat
(negara kesatuan),
Indonesia tidak
memiliki daerah di
lingkungan yang
bersifat staat
(negara).
2
0
8. Jika dipelajari berbagai catatan sejarah, maka
bentuk negara negara republik tidak hanya satu-
satunya pilihan. Pada sidang BPUPKI pada tanggal
10 Jul 1945. Para pendiri negara kita sempat
mempertimbangkan bentuk negara kerajaan
(monarki) dan negara tidak berbentuk .
Berikut 3 keinginan bagi bentuk negara Indonesia
yaitu sebagai berikut :
1. Negara Indonesia tidak berbentuk
2. Negara Indonesia Berbentuk Monarki (Kerajaan)
2
0
9. Menurut Moh Yamin, pilihan bentuk republik dapat
membuat negara Indonesia diakui dan Dihormati
oleh dunia Internasional Pemilihan bentuk negara
republik antara lain dimaksudkan untuk
menunjukkan kepada dunia bahwa negara yang
berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi.
Dengan terjadinya perdebatan-perdebatan
mengenai bentuk negara, akhirnya diadakanlah
pemungutan suara. Hasilnya yaitu :
a. Memilih Bentuk Negara Republik : 55 Suara
b. Memilih Bentuk Negara Kerajaan : 6 Suara
c. Memilih Bentuk Lain : 2 Suara
2
0
10. Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Macam-macam Sistem Pemerintahan di Dunia:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Komunis
5. Demokrasi liberal
6. liberal
2
1
11. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD
1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
2
1
12. 4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
2
1
13. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih dan
diangkat oleh Rakyat untuk masa jabatan
2
2
14. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), DPR dan DPD. Para anggota
dewan merupakan anggota MPR.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan
Lanjutan . .
2
2
15. Jadi Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Presidensial
Apa itu Sistem Pemerintahan Presidensial ?
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah
Sistem yang memisahkan kekuasaan menjadi
tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang bererti
kekuasaan menjalankan Undang-Undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan,
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk Undang-Undang, Kekuaan Yudikatif
2
2
16. Masa jabatan presiden dan wakil presiden
ditentukan lebih pasti, sehingga presiden
dan wakil presiden tidak dapat
diberhentikan di tengah masa jabatannya
karena alasan politik
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
parlemen karena presiden tidak dipilih oleh
parlemen.
Presiden dipilih secara langsung ataupun
melalui perantara tertentu yang tidak
2
3
17. Presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus sebagai kepala negara.
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen demikian juga sebaliknya.
Tanggung jawab pemerintahan berada
dipundak presiden. Karena itu, presiden
yang berwenang membentuk
pemerintahan, menyusun kabinet, serta
pejabat-pejabat publik.
Back
2
3
19. Indonesia adalah negara berbentuk
Kesatuan , dengan bentuk pemerintahan
Republik , dan Sistem Pemerintahan
Presidensial Menjunjung Ideologi
Pancasila
Negara Indonesia terbagi dengan prinsip
otonomi daerah yang luas.
Wilayah Negara Indonesia terbagi dalam
beberapa provinsi.
Hubungan antara Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan serta Sistem
Pemerintahan
2
4
20. Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Indonesia pernah berganti-ganti sistem
pemerintahan.
Indonesia adalah Negara Hukum dan
Demokrasi.
Kesimpu
lan
2
4
21. Bentuk Negara dan Pemerintahan Indonesia
terdapat dalam Rumusan pasal 1 Amandamen
UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia
adalah negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
Presidensial yang menjadikan Presiden menjadi
Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Keterkaitan antara Bentuk Negara, Bentuk
Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan yaitu
1
9