Dokumen tersebut membahas tentang negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Negara didefinisikan sebagai organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu. Ada dua bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Sedangkan sistem pemerintahannya meliputi sistem parlementer dan presidensial."
3. Status atau statum, yang berarti
menempatkan
Bahasa latin
StaatBahasa Belanda
StateBahasa Inggris
Nagari atau negara
Yang berarti wilayah, kota atau
penguasa
Bahasa Sansekerta
Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
mendiami wilayah tertentu
Negara ?
5. Sifat dan hakikat negara
Sifat Memaksa
Sifat Monopoli
Sikap Mencakup Semua
(all-embrancing)
6. Fungsi Negara
Melaksanakan
penertiban
Negara
mencegah
terjadinya
bentrokan-
bentrokan
dalam
masyarakat
Mengusahakan
kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat
Negara mampu
membuat
masyarakat
bahagia secara
umum dari sisi
ekonomi dan
sosial
kemasyarakatan
Pertahanan
Negara harus
menjaga
wilayah,
kedaulatan
dan
memberikan
rasa aman
kepada
masyarakat
terhadap
segala
serangan,
gangguan dan
ancaman yang
berasal dari
dalam atau
luar negara
Menegakan
Keadilan
Negara
berfungsi
menegakan
keadilan bagi
seluruh
masyarakat
meliputi
seluruh aspek
kehidupan
seperti politik,
ekonomi, sosial
budaya, hukum
dan pendidikan
7. Bentuk Negara
Negara Kesatuan
Negara yang tidak tersusun dari
beberapa negara yang memiliki
kedaulatan, tidak terbagi dan
kewenangannya berada pada
pemerintah pusat
Negara Serikat
atau Federasi
Negara yang tersusun atas
beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak
berdaulat
Indonesia, Filipina, Myanmar AS, Inggris, Belanda, Jepang
8. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
9. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
Memajukan kesejahteraan
umum
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
ImplementasiTujuanNKRI
10. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia didasarkan pada lima alasan
1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan
kemerdekaan Indonesia
2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi
provinsialisme
3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di
Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah
untuk membentuk negara federal
4. Wilayah-wilayah Indonesia tidak sama potensi
dan kekayaannya
5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan
melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara
kesatuan
15. Bentuk Pemerintahan Monarki
Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,
syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya
tidak terbatas.
Perintah raja merupakan wewenang yang harus
dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang
menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal Letat Cest Moi (negara
adalah saya)
16. Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatasi undang undang dasar
(konstitusi).
Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang
dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya:
negara Jepang dengan hak octroon.
2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi
karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya:
inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
17. Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi.
Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif
dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen.
Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol
kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu
gugat.
Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih
tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
18. Bentuk Pemerintahan Republik
Republik absolut
Pemerintahan
bersifat diktator
tanpa ada
pembatasan
kekuasaan.
Penguasa
mengakibatkan
konstitusi dan untuk
melegitimasi
kekuasaannya
digunakanlah partai
politik.
Dalam
pemerintahan ini,
parlemen memang
ada, namun tidak
berfungsi.
Republik
konstitusional
Presiden memegang
kekuasaan kepala
negara dan kepala
pemerintahan.
Kekuasaan presiden
dibatasi oleh
konstitusi.
Pengawasan yang
efektif dilakukan
oleh parlemen.
Republik parlementer
Presiden hanya
berfungsi sebagai
kepala negara.
Namun, presiden
tidak dapat
diganggu gutat.
Kepala pemerintah
berada di tangan
perdana menteri
yang bertanggung
jawab kepada
parlemen.
Dalam sistem ini,
kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari
pada kekuasaan
eksekutif.
19. Berdasarkan Pola Hubungan Antara Lembaga
Eksekutif dan Lembaga Legislatif
Sistem
Pemerintahan
Parlementer
Presidensial
20. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua
istilah, sistem dan pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian-bagian maupun
hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,
sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya
jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka
akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J.
Friedrich)
21. PEMERINTAHANAN
Dalam arti luas
Dalam arti luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif
di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Dalam arti sempit
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
22. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-
lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya
lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan
23. SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem permerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
24. Eksekutif dalam sistem parlementer adalah
kabinet. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri
dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri
atau bersama-sama kepada parlemen.
Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak
dapat melibatkan kepala negara.
25. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Raja/ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga
legislatif.
Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah
kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana
menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah
akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena
kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet
berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi
tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
26. KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif
dan eksekutif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
c. Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
27. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer
a.Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-
waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
b.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
c.Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi
bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka
yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun
dapat menguasai parlemen
d.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-
jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
28. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan
perwakilan rakyat.
Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif
dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden
menunjuk pembantu-pembantunya yang akan
memimpin departemennya masing-masing dan
mereka itu hanya bertanggung jawab kepada
presiden.
29. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL
Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
30. KELEBIHAN SISTEM PRESIDENSIAL
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden
Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-
jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
31. KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
Pembuatan keputusan/kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dengan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
33. 1. Indonesia adalah negara hukum dengan bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi, terbagi menjadi
beberapa provinsi
2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional
3. Sistem pemerintahan presidensial
4. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan
5. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan
bertanggungjawab kepada Presiden
6. Parlemen bikameral yaitu DPR dan DPD
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA, MK dan KY
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
7 Kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen