1. Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa perbedaan pendapat dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang diharamkan dan yang tidak. Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah ketika sudah jelas dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah.
2. Ibnu Aziz menekankan pentingnya sikap ikhlas, berprasangka baik, menghindari perdebatan sengit, serta berdialog dengan argumentatif dan s
1. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan shalat tasbih berdasarkan hadis yang menjadi dalilnya. Beberapa menganggap hadis tersebut lemah, sementara yang lain menganggapnya cukup kuat.
2. Ada empat pendapat utama mengenai hukum shalat tasbih: sunnah, boleh dilakukan tapi bukan sunnah, tidak disyariatkan, dan perbedaan pendapat soal keabsahan hadis adalah wajar
Dokumen tersebut membahas tentang Qira'at Sab'ah, termasuk pengertian Qira'at, jenis-jenis Qira'at, syarat-syarat Qira'at yang benar, dan imam-imam Qira'at Sab'ah beserta murid-murid mereka.
Teks tersebut membahas tentang ijma dan qiyas sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan Hadis. Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama muslim, sedangkan qiyas adalah menyamakan hukum suatu kasus baru dengan kasus lama berdasarkan persamaan alasan hukum. Teks tersebut juga menjelaskan unsur-unsur, macam-macam, serta pendapat ulama terkait ijma dan qiyas.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, karakteristik, dan penggunaan larangan (al-nahy) dalam hukum Islam. Secara ringkas, al-nahy adalah tuntutan yang berisi larangan untuk melakukan suatu perbuatan, yang datang dari nash syara'. Terdapat berbagai bentuk karakteristik al-nahy dan penggunaannya dapat untuk menyatakan haram, makruh, doa, atau penjelasan akibat. Para ulama juga mer
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi malikiMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas sejarah, pola istinbath, dan penyebaran empat mazhab utama dalam fiqih Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Dokumen menjelaskan dasar-dasar istinbath hukum menurut keempat mazhab tersebut serta wilayah penyebaran masing-masing mazhab.
Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Tiga sumber lainnya yaitu ijtihad, qiyas, dan ijma' berperan sebagai pedoman hukum Islam bila tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah."
Ulumul Quran adalah ilmu yang membahas berbagai aspek terkait Al-Quran, meliputi sejarah penurunan ayat, pengumpulan, dan penyusunan Al-Quran serta kajian terhadap berbagai jenis ayat seperti Muhkam, Mutasyabihat, Nasikh dan Mansukh.
Bab V Sumber Hukum Islam membahas tiga sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran sebagai sumber utama, Hadis sebagai sumber kedua, dan Ijtihad sebagai sumber ketiga yang digunakan untuk menetapkan hukum yang belum diatur dalam Al-Quran dan Hadis. Dibahas pula macam-macam Ijtihad seperti Ijma, Qiyas, Istishab, dan Urf. Terdapat pula pembahasan mengenai hukum Takhlifi dan Wad'
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan sejarah Ulumul Hadits serta cabang-cabang ilmu hadits. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan definisi Ulumul Hadits, periode sejarah perkembangannya, serta beberapa cabang ilmu hadits seperti ilmu rijal hadits, ilmu jarh wa ta'dil, dan ilmu gharib hadits.
1. Dokumen ini membahas tentang wahyu dan penurunan Al-Quran, termasuk definisi wahyu, cara penurunan wahyu kepada para nabi, tokoh-tokoh penulis wahyu, dan proses pengumpulan dan pembukuan Al-Quran.
2. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW baik secara langsung maupun melalui perantaraan malaikat Jibril, dan kemudian dikumpulkan menjadi satu mushaf di bawah pimpin
Mujmal berarti sesuatu yang menunjukkan kemungkinan beberapa makna tanpa ada kelebihan salah satu makna. Mubayyan adalah mujmal yang sudah dijelaskan, baik penjelasan terdapat dalam dalil yang sama atau terpisah. Ada dua jenis mubayyan yaitu mubayyan muttashil dan munfashil. Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan semua aspek agama baik melalui ucapan, perbuatan, atau
1. Dokumen membahas tentang penurunan Al-Quran, baik secara sekaligus maupun berangsur-angsur.
2. Terdapat berbagai pendapat ulama mengenai ayat pertama dan terakhir yang diturunkan serta waktu penurunan Al-Quran secara keseluruhan.
3. Mengetahui sebab-sebab nuzul membantu memahami hikmah hukum-hukum Al-Quran.
Makalah ini membahas tentang pengertian qira'at, sejarah perkembangan ilmu qira'at, dan pembagian serta macam-macam qira'at. Qira'at adalah bacaan Al-Quran yang berbeda-beda oleh para imam qira'at. Sejarahnya bermula dari sahabat Nabi yang membaca Al-Quran dengan lafal masing-masing. Ada tujuh qira'at utama yang diriwayatkan oleh tujuh imam.
Teks tersebut membahas tentang ilmu rijal al-hadits yang mencakup definisi, urgensitas, munculnya, cabang-cabang, dan kitab-kitab terkait ilmu ini. Ilmu rijal al-hadits membahas keadaan para periwayat hadis meliputi kelahiran, kematian, guru, murid, dan lainnya yang berkaitan dengan sejarah mereka. Ilmu ini muncul untuk mengetahui kebenaran hadis-hadis Nabi karena maraknya fitnah dan penye
Mengkaji alQuran adalah menjadi kewajipan umat Islam. Mengetahui akan ilmu seperti sebab turun ayat, aturan surah dan ayat, pembukuan mushaf, cara bacaan , ahraf alQuran, tarannum dll ilmu berkaitan.AlQuran adalahMukjizat hinnga ke akhir zaman
Hukum mempelajari kaidah fiqh adalah fardlu kifayah. Kaidah fiqh memiliki keistimewaan karena ringkas namun luas maknanya, serta mencakup berbagai masalah fiqh. Lima kaedah fiqh utama adalah segala amalan berdasarkan niat, keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan, kemudaratan hendaklah dihilangkan, kesulitan membawa keringanan, dan adat diterima sebagai hukum.
Mazhab Zahiri didirikan oleh Imam Daud al-Zahiri yang hidup pada abad ke-3 H. Mazhab ini hanya menerima dalil dari zahir al-Quran dan hadis, menolak qiyas dan ijtihad, serta melarang taqlid. Meskipun sempat populer, mazhab ini pupus pada abad ke-8 H karena banyak pendapatnya yang bertentangan dengan mazhab-mazhab besar.
Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Tiga sumber lainnya yaitu ijtihad, qiyas, dan ijma' berperan sebagai pedoman hukum Islam bila tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah."
Ulumul Quran adalah ilmu yang membahas berbagai aspek terkait Al-Quran, meliputi sejarah penurunan ayat, pengumpulan, dan penyusunan Al-Quran serta kajian terhadap berbagai jenis ayat seperti Muhkam, Mutasyabihat, Nasikh dan Mansukh.
Bab V Sumber Hukum Islam membahas tiga sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran sebagai sumber utama, Hadis sebagai sumber kedua, dan Ijtihad sebagai sumber ketiga yang digunakan untuk menetapkan hukum yang belum diatur dalam Al-Quran dan Hadis. Dibahas pula macam-macam Ijtihad seperti Ijma, Qiyas, Istishab, dan Urf. Terdapat pula pembahasan mengenai hukum Takhlifi dan Wad'
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan sejarah Ulumul Hadits serta cabang-cabang ilmu hadits. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan definisi Ulumul Hadits, periode sejarah perkembangannya, serta beberapa cabang ilmu hadits seperti ilmu rijal hadits, ilmu jarh wa ta'dil, dan ilmu gharib hadits.
1. Dokumen ini membahas tentang wahyu dan penurunan Al-Quran, termasuk definisi wahyu, cara penurunan wahyu kepada para nabi, tokoh-tokoh penulis wahyu, dan proses pengumpulan dan pembukuan Al-Quran.
2. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW baik secara langsung maupun melalui perantaraan malaikat Jibril, dan kemudian dikumpulkan menjadi satu mushaf di bawah pimpin
Mujmal berarti sesuatu yang menunjukkan kemungkinan beberapa makna tanpa ada kelebihan salah satu makna. Mubayyan adalah mujmal yang sudah dijelaskan, baik penjelasan terdapat dalam dalil yang sama atau terpisah. Ada dua jenis mubayyan yaitu mubayyan muttashil dan munfashil. Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan semua aspek agama baik melalui ucapan, perbuatan, atau
1. Dokumen membahas tentang penurunan Al-Quran, baik secara sekaligus maupun berangsur-angsur.
2. Terdapat berbagai pendapat ulama mengenai ayat pertama dan terakhir yang diturunkan serta waktu penurunan Al-Quran secara keseluruhan.
3. Mengetahui sebab-sebab nuzul membantu memahami hikmah hukum-hukum Al-Quran.
Makalah ini membahas tentang pengertian qira'at, sejarah perkembangan ilmu qira'at, dan pembagian serta macam-macam qira'at. Qira'at adalah bacaan Al-Quran yang berbeda-beda oleh para imam qira'at. Sejarahnya bermula dari sahabat Nabi yang membaca Al-Quran dengan lafal masing-masing. Ada tujuh qira'at utama yang diriwayatkan oleh tujuh imam.
Teks tersebut membahas tentang ilmu rijal al-hadits yang mencakup definisi, urgensitas, munculnya, cabang-cabang, dan kitab-kitab terkait ilmu ini. Ilmu rijal al-hadits membahas keadaan para periwayat hadis meliputi kelahiran, kematian, guru, murid, dan lainnya yang berkaitan dengan sejarah mereka. Ilmu ini muncul untuk mengetahui kebenaran hadis-hadis Nabi karena maraknya fitnah dan penye
Mengkaji alQuran adalah menjadi kewajipan umat Islam. Mengetahui akan ilmu seperti sebab turun ayat, aturan surah dan ayat, pembukuan mushaf, cara bacaan , ahraf alQuran, tarannum dll ilmu berkaitan.AlQuran adalahMukjizat hinnga ke akhir zaman
Hukum mempelajari kaidah fiqh adalah fardlu kifayah. Kaidah fiqh memiliki keistimewaan karena ringkas namun luas maknanya, serta mencakup berbagai masalah fiqh. Lima kaedah fiqh utama adalah segala amalan berdasarkan niat, keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan, kemudaratan hendaklah dihilangkan, kesulitan membawa keringanan, dan adat diterima sebagai hukum.
Mazhab Zahiri didirikan oleh Imam Daud al-Zahiri yang hidup pada abad ke-3 H. Mazhab ini hanya menerima dalil dari zahir al-Quran dan hadis, menolak qiyas dan ijtihad, serta melarang taqlid. Meskipun sempat populer, mazhab ini pupus pada abad ke-8 H karena banyak pendapatnya yang bertentangan dengan mazhab-mazhab besar.
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu rayi & ahlu hadisMarhamah Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang definisi ikhtilaf, sebab-sebab terjadinya ikhtilaf, serta perbedaan pandangan antara Ahli Hadis dan Ahli Ra'yu dalam menetapkan hukum Islam. Ikhtilaf didefinisikan sebagai perbedaan pendapat di antara ulama hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu'iyah. Terdapat dua faktor penyebab ikhtilaf yaitu faktor akhlaq dan faktor pemik
Dokumen tersebut membahas pendekatan yang dilakukan oleh ahli hadits dan ahli fiqh dalam menghadapi hadits-hadits shahih yang tampak saling bertentangan. Terdapat beberapa pendekatan yang ditempuh seperti al-tarjih (analisis), al-jam'u (kompromi), al-nasikh wa al-mansukh (pembatalan), dan al-taufiq (menunggu petunjuk lain). Para ahli berbeda pendapat dalam urutan pendekatan yang digunakan, namun
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Qira'at adalah perbedaan cara membaca Al-Quran yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.
2. Perbedaan Qira'at muncul karena adanya perbedaan pelafalan dan penyampaian ayat Al-Quran.
3. Perbedaan Qira'at dapat mempengaruhi penetapan hukum Islam karena perbedaan makna ayat.
Hadits merupakan sumber hukum Islam selain Al-Quran. Ilmu hadits berkembang sejak awal untuk memvalidasi sanad dan matan hadits. Perkembangannya meliputi penghimpunan hadits, pembukuan, penyaringan, dan sistematisasi hadits. Ilmu hadits dirayah membahas validitas hadits sementara riwayah membahas isi hadits.
Dokumen ini membahas tentang memilih pendapat dalam agama. Ia menjelaskan tentang tafsiran Rasulullah, sahabat, tabi'in, sejarah mazhab, dan terbentuknya pemahaman agama. Dokumen ini juga membahas tentang muqallid dan muttabi', menukar mazhab, dan memilih pendapat agama dengan berinteraksi dengan perbedaan pendapat ulama.
Tulisan ini membahas definisi dan cakupan istilah Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) sebagai paham keislaman yang inklusif dan toleran menurut pandangan para ulama. Tulisan menjelaskan bahwa pengertian Aswaja tidak jelas karena tidak disebutkan secara tegas dalam al-Quran dan Hadis, sehingga para ulama memberikan definisi yang berbeda-beda. Tulisan ini juga menjelaskan etimologi istilah Aswaja dan perbed
3. Islam itu satu, Allah itu esa, Nabi satu yaitu
Muhammad SAW dan sebagai Nabi terakhir, dan
Qur'an pun satu, lantas mengapa harus ada banyak
perbedaan pendapat?.
Semestinya jika mau kembali kepada Al-Qur'an dan
Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat
itu!
Muncul sikap curiga dan pesimis
Jangan-jangan berbeda pendapat karena ada
"pesanan" atau malah "tekanan
Islam tidak kompak dll
4. Perbedaan dalam memahami alQur'an.
Berbeda dalam memahami dan
memandang kedudukan suatu hadis.
Perbedaan dalam metode ijtihad
5. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari
satu arti (musytarak).
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya
Sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa
manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga,
maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg
lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang
ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi).
6.
Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan
pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung
banyak fungsi tergantung konteksnya.
.
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan
(lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka
ber`azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam
tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas
berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok
pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk
tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan,
kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua
berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk
menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
7. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan,
mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh.
Dalam hal lafaz am & khas misalnya (belum persoalan mujmalmubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh), para ulama berbeda
memandang hal tsb dengan beberapa pendekatan sbb:
lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan
lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
lafaz khusus tetapi maksudnya umum.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk
mereka
kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban
zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis
harta saja)
8. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan.
Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama
mengambil tiga kemungkinan:
al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk
dilakukan)
al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk
dilakukan)
al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk
dilakukan)
Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah)
menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah
mubah.
Contoh lain pada lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'"
(nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan
bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu
adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah
(jumhur ulama).
9. KEDUDUKAN HADIS
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang
paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang
diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong.
Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu.
Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang,
sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima
orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang
mengatakan tujuh puluh orang (M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li alFiqh al-Muqarin, h. 195).
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih, ulama
berbeda dalam menentukan kriteria Adil.
Juga jika ditemukan dua hadis yang `bertentangan`, atau seolah
bertentangan dengan Al Quran, maka ulama juga berbeda mensikapinya.
10. MAKNA SUATU HADIS
Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah
melainkan dengan wali).
Mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas
itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna
nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang
ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah
dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya;
bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya
huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.
Hal lain lagi : jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun
ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah
hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri
yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis
itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa
hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena
tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.
11. PENDAPAT
SAHABAT
Textual nash
secara ketat
(Abi Thalib & Bilal)
Pendekatan rasio &
pemahaman luas nash
(Umar & Ibnu Mas'ud)
TEMPAT
TINGGAL
di Madinah
(Banyak Sahabat)
Imam Malik bin Anas
Kufah
(Sedikit Sahabat)
Imam Abu Hanifah
ALUL HADIS
ALUL ROYI
12. 1.Qur'an dan Sunnah (artinya,
beliau menaruh kedudukan
Qur'an dan Sunnah secara
sejajar, karena baginya
Sunnah itu merupakan
wahyu ghairu matluw). Inilah
salah satu alasan yang
membuat Syafi'i digelari
"Nashirus Sunnah".
Konsekuensinya, menurut
Syafi'i, hukum dalam teks
hadis boleh jadi menasakh
hukum dalam teks Al-Qur'an
dalam kasus tertentu)
2.Ijma'
3.Hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i
lebih mendahulukan ijma'
daripada hadis ahad)
4.Qiyas (berbeda dg Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi'i
mendahulukan hadis ahad
daripada Qiyas)
5.Beliau tidak menggunakan
fatwa sahabat, istihsan dan
amal penduduk Madinah
sebagai dasar ijtihadnya
1.Berpegang pada dalalatul
Qur'an
Menolak mafhum
mukhalafah
Lafz umum itu statusnya
Qat'i selama belum
ditakshiskan
Qiraat Syazzah (bacaan
Qur'an yang tidak
mutawatir) dapat dijadikan
dalil
2.Berpegang pada hadis Nabi
Hanya menerima hadis
mutawatir dan masyhur
(menolak hadis ahad
kecuali diriwayatkan oleh
ahli fiqh))
Tidak hanya berpegang
pada sanad hadis, tetapi
juga melihat matan-nya
3.Berpegang pada qaulus
shahabi (ucapan atau fatwa
sahabat)
4.Berpegang pada Qiyas
mendahulukan Qiyas dari
hadis ahad
5.Berpegang pada istihsan
1.An-Nushush (yaitu Qur'an
dan hadis. Artinya, beliau
mengikuti Imam Syafi'i yang
tidak menaruh Hadis
dibawah al-Qur'an)
menolak ijma' yang
berlawanan dengan hadis
Ahad (kebalikan dari Imam
Syafi'i)
menolak Qiyas yang
berlawanan dengan hadis
ahad (kebalikan dari Imam
Abu Hanifah)
2.Berpegang pada Qaulus
shahabi (fatwa sahabat)
3.Ijma'
4.Qiyas
1.Nash (Kitabullah dan
Sunnah yang mutawatir)
zhahir Nash
menerima mafhum
mukhalafah
2.Berpegang pada amal
perbuatan penduduk
Madinah
3.Berpegang pada Hadis
ahad (jadi, beliau
mendahulukan amal
penduduk Madinah
daripada hadis ahad)
4.Qaulus shahabi
5.Qiyas
6.Istihsan
7.Mashalih al-Mursalah
ibnuazizfathoni@yahoo.co.id
13. Imam Asy-Syafii berkata: Perbedaan pendapat ada
dua macam: Ada yang diharamkan dan ada yang
tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah Allah
SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-kitab-NYA
atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas
maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang
mengetahuinya. Maka Allah melarang perbedaan
pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara
tegas dalam nash-nash al-Quran dan as-Sunnah.
(Ar-Risalah lisy Syafii, hal-560)
Jaga selalu keikhlasan hati, berprasangka baik, jauhi
perdebatan sengit dan berdialoglah dengan
agumentatif dan santun.