2. 1. Syarat Menyembelih Hewan Kurban
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan
perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang
gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai
dia sembuh dan anak kecil mencapai usia
tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai
usia tamyiz ketika dia bisa membedakan
mana yang bahaya dan mana yang
bermanfaat bagi manusia.
Umumnya anak menginjak fase tamyiz
ketika dia sudah berusia 7 tahun.
3. 2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah
kaum muslim dan ahli kitab Sembelihan
orang musyrik, seperti orang hindu atau orang
yang murtad, seperti orang yang tidak pernah
salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang
murtad, telah keluar dari Islam.
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk
menyembelih.
4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca
basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main
atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan
4. Syarat Alat Untuk
Menyembelih:
1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam
syarat ini adalah alat menyembelih
tidak boleh terbuat dari tulang.
5. Syarat Hewan Yang
Disembelih
1. Termasuk hewan yang halal
disembelih. Hewan yang haram tidak
bisa menjadi halal dengan disembelih.
6. 3. Cara Menyembelih Hewan
Kurban
1. Terpotong bagian leher yang harus
dipotong dalam kondisi menyembelih
normal. Tidak boleh menyembelih di
selain bagian leher, kecuali dalam
kondisi darurat.
2. Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan dua
urat leher. Ini adalah keadaan yang
terbaik. Jika terputus empat hal ini
maka sembelihannya halal menurut
7. 3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan
saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama
berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini
merupakan pendapat yang lebih kuat dalam
masalah ini.
8. Hal-hal yang dianjurkan ketika
menyembelih:
1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban
untuk menyembelih kurbannya sendiri
(tanpa diwakilkan). Meskipun jika
penyembelihannya diwakilkan maka
kurbannya sah.
2. Hewannya dibaringkan ke lambung
kiri, orang yang menyembelih
meletakkan kakinya di lehernya agar
bisa menekan hewan sehingga tidak
banyak bergerak.
9. 3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah
membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu
akbar
4. Menyebut nama sahibul kurban ketika
menyembelih
5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya
Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan
di atas.
Doa agar kurban diterima, Allahumma
taqabbal minni jika menyembelih sendiri atau
10. Catatan*
1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan.
Status sembelihan wanita adalah sah dan halal.
Dalilnya adalah
2. Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak
menyembelih, dengan beberapa alasan, di
antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi
wa sallam mengucapkan salawat ketika
menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil
adalah perbuatan bidah.
Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat
menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul
dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa
sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan
mengantarkan kepada kesyirikan.