5. 1. Ingat bahwa orang yang membaca unggahan anda adalah manusia
2. Hormati waktu sesama pengguna
3. Jagalah harga diri anda
4. Toleransi terhadap kesalahan orang lain
Netiquet
te
11. 11
Undang-Undang ITE tahun 2016
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(UU ITE pasal 27 ayat 3)
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
puluh juta rupiah)
(UU ITE pasal 45 ayat )1)