ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAHAN DAERAH
  DI KABUPATEN KARO
    “STRUKTUR, TATA HUBUNGAN, TUGAS DAN FUNGSI
                   DALAM KORIDOR
 UU No.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”
Daftar Isi
• Tujuan Otonomi daerah & Pembagian Urusan
  Pemerintahan
• Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
  Kepala Daerah
• Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
  DPRD
• Tata hubungan para penyelenggara pemerintahan
  daerah
TUJUAN OTONOMI DAERAH

1.   Menciptakan kesejahteraan, bagaimana menjadikan
     PEMDA      sbg  instrumen     utk   menciptakan
     kesejahteraan.

2.   Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal.
     Bagaimana menjadikan PEMDA sbg instrumen
     pendidikan politik di tingkat lokal yg mendukung
     proses demokratisasi.



                                                   3
Untuk mencapai tujuan Otonomi Daerah dilakukan pembagian
  urusan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah
          Menurut UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007
  Tentang pembagian urusan Pemerintahan antar a Pemerintah, Pemerintahan
              Provinsi , Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

                                      PUSAT

    Berwenang menetapkan Norma-norma, Standar, Prosedur, Monev, Fasilitasi
        Dan urusan – urusan Pemerintahan dengan eksternalitas nasional


                                     Provinsi
   Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan
              Eksternalitas regional ( lintas Kabupaten/Kota )


                                     Kab/Kota

   Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan
               Eksternalitas lokal ( dalam Kabupaten/Kota )
                                                                             4
URUSAN YANG BERSIFAT WAJIB (Ps. 7 ayat (2) PP 38/2007)
                                      1. Keluarga Berencana dan Keluarga
 1. Pendidikan;
                                         Sejahtera;
 2. Kesehatan;
                                      • Perhubungan;
 3. Lingkungan Hidup;
                                      •   Komunikasi dan Informatika;
 4. Pekerjaan Umum;
                                       • Pertanahan;
 5. Penataan Ruang;
                                       • Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam
 6. Perencanaan Pembangunan;
                                         Negeri;
 7. Perumahan;
                                       • Otonomi Daerah, Pemerintahan
 8. Kepemudaan dan Olahraga;
                                         Umum, Administrasi Keuangan
 9. Penanaman Modal;
                                         Daerah, Perangkat Daerah,
 10.Koperasi dan Usaha Kecil dan
                                         Kepegawaian, dan Persandian;
    Menengah;
                                       • Pemberdayaan Masyarakat dan
 11.Kependudukan dan Catatan Sipil;
                                         Desa;
 12.Ketenagakerjaan;
                                       • Sosial;
 13.Ketahanan Pangan;
                                       • Kebudayaan;
 14.Pemberdayaan Perempuan dan
                                       • Statistik;
    Perlindungan Anak;
                                       • Kearsipan; dan
                                      5
                                       • Perpustakaan.
URUSAN YANG BERSIFAT PILIHAN (Ps 7 ayat(4) PP 38/2007)

  1. Kelautan dan
     Perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Kehutanan;
  4. Energi dan Sumber
     Daya Mineral;
  5. Pariwisata;
  6. Industri;
  7. Perdagangan; dan
  8. Ketransmigrasian.



                             6
Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah
  Kedudukan KDH (pasal 24 UU No.32 Tahun 2004)
      •   Sebagai kepala pemerintah daerah;
      •   Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
          daerah yang bersangkutan.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
2.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
3.mengajukan rancangan Perda;
4.menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
5.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
6.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
7.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
8.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, kepala daerah dan wakil kepala daerah
    mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
    keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
    perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan
    Rapat Paripurna DPRD.
Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta
Kewajiban DPRD
• Perubahan paradigma dan manajemen pemerintahan daerah perlu
  diimbangi dengan perubahan paradigma bidang legislatif daerah, karena
  antara keduanya (eksekutif daerah dan DPRD) adalah mitra yang
  berkedudukan sejajar.

• Di dalam pasal 1 huruf c UU 22/1999 disebutkan bahwa : DPRD adalah
  Badan Legislatif Daerah”. Sedangkan menurut pasal 76 UU No 22 Tahun
  2003 tentang Susduk MPR,DPR, DPD dan DPRD dikemukakan bahwa : “
  DPRD Kabupaten/ Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
  yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
  Kabupaten/Kota.

• Pada pasal 1 butir 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa DPRD
  adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
  pemerintahan Daerah.
# pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 dikemukakan tiga fungsi
   DPRD Kabupaten/Kota yaitu :
  a. Fungsi Legislasi;
  b. Fungsi Anggaran;
  c. Fungsi Pengawasan.
# Pada pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 2003 dikemukakan
   sebanyak (6+) tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/ Kota
   yaitu :
  a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan
     bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama.
  b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama
    dengan bupati/walikota.
c. melaksanakan pengawasan terhadap :
   - pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perUU lainnya;
   - keputusan Bupati/Walikota,
   - APBD,
   - kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
     program pembangunan daerah, dan
   - kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/
    Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada
    Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
  pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap perjanjian
  internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
  bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

 Selain tugas dan wewenang sebagaimana dikemukakan di atas, DPRD
 Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam
 undang-undang lainnya.
Tata hubungan para penyelenggara
pemerintahan daerah
                  BUPATI/WAKIL BUPATI                          KETUA
                                                               DPRD

   STAF AHLI              SEKDA                                SEKWAN


    ASISTEN         ASISTEN       ASISTEN
                                            DINAS/BADAN/KA
      PEM           EKBANG         ADMIN    NTOR/KECAMATA
                                                   N
                                                             BAGIAN     BAGIAN
     BAGIAN         BAGIAN        BAGIAN



 Catatan:
 2.Staf Ahli berjumlah 5 bidang
 3.Dinas = 14 SKPD
 4.Badan = 7 SKPD
 5.Kantor = 8 SKPD
 6.Kecamatan = 17 SKPD

More Related Content

Bintek Setrawan PNPM

  • 1. PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN KARO “STRUKTUR, TATA HUBUNGAN, TUGAS DAN FUNGSI DALAM KORIDOR UU No.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”
  • 2. Daftar Isi • Tujuan Otonomi daerah & Pembagian Urusan Pemerintahan • Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah • Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban DPRD • Tata hubungan para penyelenggara pemerintahan daerah
  • 3. TUJUAN OTONOMI DAERAH 1. Menciptakan kesejahteraan, bagaimana menjadikan PEMDA sbg instrumen utk menciptakan kesejahteraan. 2. Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal. Bagaimana menjadikan PEMDA sbg instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yg mendukung proses demokratisasi. 3
  • 4. Untuk mencapai tujuan Otonomi Daerah dilakukan pembagian urusan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Menurut UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan Pemerintahan antar a Pemerintah, Pemerintahan Provinsi , Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PUSAT Berwenang menetapkan Norma-norma, Standar, Prosedur, Monev, Fasilitasi Dan urusan – urusan Pemerintahan dengan eksternalitas nasional Provinsi Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan Eksternalitas regional ( lintas Kabupaten/Kota ) Kab/Kota Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan Eksternalitas lokal ( dalam Kabupaten/Kota ) 4
  • 5. URUSAN YANG BERSIFAT WAJIB (Ps. 7 ayat (2) PP 38/2007) 1. Keluarga Berencana dan Keluarga 1. Pendidikan; Sejahtera; 2. Kesehatan; • Perhubungan; 3. Lingkungan Hidup; • Komunikasi dan Informatika; 4. Pekerjaan Umum; • Pertanahan; 5. Penataan Ruang; • Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam 6. Perencanaan Pembangunan; Negeri; 7. Perumahan; • Otonomi Daerah, Pemerintahan 8. Kepemudaan dan Olahraga; Umum, Administrasi Keuangan 9. Penanaman Modal; Daerah, Perangkat Daerah, 10.Koperasi dan Usaha Kecil dan Kepegawaian, dan Persandian; Menengah; • Pemberdayaan Masyarakat dan 11.Kependudukan dan Catatan Sipil; Desa; 12.Ketenagakerjaan; • Sosial; 13.Ketahanan Pangan; • Kebudayaan; 14.Pemberdayaan Perempuan dan • Statistik; Perlindungan Anak; • Kearsipan; dan 5 • Perpustakaan.
  • 6. URUSAN YANG BERSIFAT PILIHAN (Ps 7 ayat(4) PP 38/2007) 1. Kelautan dan Perikanan; 2. Pertanian; 3. Kehutanan; 4. Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Pariwisata; 6. Industri; 7. Perdagangan; dan 8. Ketransmigrasian. 6
  • 7. Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah Kedudukan KDH (pasal 24 UU No.32 Tahun 2004) • Sebagai kepala pemerintah daerah; • Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang: 2.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 3.mengajukan rancangan Perda; 4.menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 5.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 6.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 7.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 8.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 8. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
  • 9. Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban DPRD • Perubahan paradigma dan manajemen pemerintahan daerah perlu diimbangi dengan perubahan paradigma bidang legislatif daerah, karena antara keduanya (eksekutif daerah dan DPRD) adalah mitra yang berkedudukan sejajar. • Di dalam pasal 1 huruf c UU 22/1999 disebutkan bahwa : DPRD adalah Badan Legislatif Daerah”. Sedangkan menurut pasal 76 UU No 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR,DPR, DPD dan DPRD dikemukakan bahwa : “ DPRD Kabupaten/ Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. • Pada pasal 1 butir 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
  • 10. # pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 dikemukakan tiga fungsi DPRD Kabupaten/Kota yaitu : a. Fungsi Legislasi; b. Fungsi Anggaran; c. Fungsi Pengawasan. # Pada pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 2003 dikemukakan sebanyak (6+) tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/ Kota yaitu : a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama. b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan bupati/walikota.
  • 11. c. melaksanakan pengawasan terhadap : - pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perUU lainnya; - keputusan Bupati/Walikota, - APBD, - kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan - kerjasama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. Selain tugas dan wewenang sebagaimana dikemukakan di atas, DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang lainnya.
  • 12. Tata hubungan para penyelenggara pemerintahan daerah BUPATI/WAKIL BUPATI KETUA DPRD STAF AHLI SEKDA SEKWAN ASISTEN ASISTEN ASISTEN DINAS/BADAN/KA PEM EKBANG ADMIN NTOR/KECAMATA N BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN Catatan: 2.Staf Ahli berjumlah 5 bidang 3.Dinas = 14 SKPD 4.Badan = 7 SKPD 5.Kantor = 8 SKPD 6.Kecamatan = 17 SKPD