1. PEMERINTAHAN DAERAH
DI KABUPATEN KARO
“STRUKTUR, TATA HUBUNGAN, TUGAS DAN FUNGSI
DALAM KORIDOR
UU No.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”
2. Daftar Isi
• Tujuan Otonomi daerah & Pembagian Urusan
Pemerintahan
• Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah
• Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
DPRD
• Tata hubungan para penyelenggara pemerintahan
daerah
3. TUJUAN OTONOMI DAERAH
1. Menciptakan kesejahteraan, bagaimana menjadikan
PEMDA sbg instrumen utk menciptakan
kesejahteraan.
2. Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal.
Bagaimana menjadikan PEMDA sbg instrumen
pendidikan politik di tingkat lokal yg mendukung
proses demokratisasi.
3
4. Untuk mencapai tujuan Otonomi Daerah dilakukan pembagian
urusan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah
Menurut UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan Pemerintahan antar a Pemerintah, Pemerintahan
Provinsi , Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PUSAT
Berwenang menetapkan Norma-norma, Standar, Prosedur, Monev, Fasilitasi
Dan urusan – urusan Pemerintahan dengan eksternalitas nasional
Provinsi
Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan
Eksternalitas regional ( lintas Kabupaten/Kota )
Kab/Kota
Berwenang mengatur dan mengurus urusan – urusan Pemerintahan dengan
Eksternalitas lokal ( dalam Kabupaten/Kota )
4
5. URUSAN YANG BERSIFAT WAJIB (Ps. 7 ayat (2) PP 38/2007)
1. Keluarga Berencana dan Keluarga
1. Pendidikan;
Sejahtera;
2. Kesehatan;
• Perhubungan;
3. Lingkungan Hidup;
• Komunikasi dan Informatika;
4. Pekerjaan Umum;
• Pertanahan;
5. Penataan Ruang;
• Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam
6. Perencanaan Pembangunan;
Negeri;
7. Perumahan;
• Otonomi Daerah, Pemerintahan
8. Kepemudaan dan Olahraga;
Umum, Administrasi Keuangan
9. Penanaman Modal;
Daerah, Perangkat Daerah,
10.Koperasi dan Usaha Kecil dan
Kepegawaian, dan Persandian;
Menengah;
• Pemberdayaan Masyarakat dan
11.Kependudukan dan Catatan Sipil;
Desa;
12.Ketenagakerjaan;
• Sosial;
13.Ketahanan Pangan;
• Kebudayaan;
14.Pemberdayaan Perempuan dan
• Statistik;
Perlindungan Anak;
• Kearsipan; dan
5
• Perpustakaan.
6. URUSAN YANG BERSIFAT PILIHAN (Ps 7 ayat(4) PP 38/2007)
1. Kelautan dan
Perikanan;
2. Pertanian;
3. Kehutanan;
4. Energi dan Sumber
Daya Mineral;
5. Pariwisata;
6. Industri;
7. Perdagangan; dan
8. Ketransmigrasian.
6
7. Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah
Kedudukan KDH (pasal 24 UU No.32 Tahun 2004)
• Sebagai kepala pemerintah daerah;
• Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
daerah yang bersangkutan.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
2.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
3.mengajukan rancangan Perda;
4.menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
5.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
6.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
7.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
8.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
8. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, kepala daerah dan wakil kepala daerah
mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan
Rapat Paripurna DPRD.
9. Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta
Kewajiban DPRD
• Perubahan paradigma dan manajemen pemerintahan daerah perlu
diimbangi dengan perubahan paradigma bidang legislatif daerah, karena
antara keduanya (eksekutif daerah dan DPRD) adalah mitra yang
berkedudukan sejajar.
• Di dalam pasal 1 huruf c UU 22/1999 disebutkan bahwa : DPRD adalah
Badan Legislatif Daerah”. Sedangkan menurut pasal 76 UU No 22 Tahun
2003 tentang Susduk MPR,DPR, DPD dan DPRD dikemukakan bahwa : “
DPRD Kabupaten/ Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota.
• Pada pasal 1 butir 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.
10. # pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 dikemukakan tiga fungsi
DPRD Kabupaten/Kota yaitu :
a. Fungsi Legislasi;
b. Fungsi Anggaran;
c. Fungsi Pengawasan.
# Pada pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 2003 dikemukakan
sebanyak (6+) tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/ Kota
yaitu :
a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan
bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama.
b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama
dengan bupati/walikota.
11. c. melaksanakan pengawasan terhadap :
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perUU lainnya;
- keputusan Bupati/Walikota,
- APBD,
- kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan
- kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/
Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dikemukakan di atas, DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam
undang-undang lainnya.
12. Tata hubungan para penyelenggara
pemerintahan daerah
BUPATI/WAKIL BUPATI KETUA
DPRD
STAF AHLI SEKDA SEKWAN
ASISTEN ASISTEN ASISTEN
DINAS/BADAN/KA
PEM EKBANG ADMIN NTOR/KECAMATA
N
BAGIAN BAGIAN
BAGIAN BAGIAN BAGIAN
Catatan:
2.Staf Ahli berjumlah 5 bidang
3.Dinas = 14 SKPD
4.Badan = 7 SKPD
5.Kantor = 8 SKPD
6.Kecamatan = 17 SKPD