Dokumen tersebut menjelaskan struktur organisasi pemerintah pusat Indonesia yang terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, lembaga pemerintah non departemen, organisasi ekstra struktural dewan, dan organisasi ekstra struktural badan.
3. LEMBAGA KEPRESIDENAN
DEFINISI
ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT YANG MEMILIKI TUGAS
UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS
KEPRESIDENAN DALAM MEMIMPIN PENYELENGGARAAN
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
4. KEMENTERIAN NEGARA
LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA YANG MEMBIDANGI URUSAN
TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN.
BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN
TUGAS
MENYELENGGARAKAN URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN
5. LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
MELAKSANAKAN PEMERINTAHAN DI BIDANG TERTENTU YG TIDAK
DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN/INSTANSI
NASIONAL STRATEGIS, LINTAS DEPARTEMEN/INSTANSI, LINTAS
SEKTOR, LINTAS WILAYAH
BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG KEPADA
PRESIDEN MELALUI MENTERI ATAU PEJABAT SETINGKAT MENTERI
YANG MENGOORDINASIKAN
MEMBANTU PRESIDEN DALAM RANGKA :
1. MENGEMBANGKAN KEBIJAKAN NASIONAL STRATEGIS
2. MENYELENGGARAKAN PELAYANAN ANTAR INSTANSI SESUAI
BIDANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA
6. LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
CONTOH :
1. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (BAPPENAS)
2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
3. BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
4. BADAN SAR NASIONAL (BASARNAS)
5. BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN)
6. BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN)
7. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
8. LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
9. DLL
7. ORGANISASI EKSTRA
STRUKTURAL
DEWAN
ORGANISASI EKSTRA
STRUKTURAL
ORGANISASI EKSTRA
STRUKTURAL
BADAN
8. ORGANISASI EKSTRA STRUKTURAL
DEWAN
MELAKUKAN KOORDINASI & PENYIAPAN KEBIJAKAN SERTA PEMECAHAN
MASALAH BIDANG TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN & PEMBANGUNAN BERSIFAT NASIONAL STRATEGIS,
LINTAS INSTANSI & LINTAS WILAYAH
CONTOH :
1. DEWAN EKONOMI NASIONAL
2. DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
3. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
9. ORGANISASI EKSTRA STRUKTURAL
BADAN
1. MENYELENGGARAKAN URUSAN TERTENTU DLM
PEMERINTAHAN YG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH
DEP/LPND/INSTANSI LAINNYA
2. MELAKUKAN KOORDINASI DGN INSTANSI-INSTANSI YG
BIDANG TUGASNYA TERKAIT.
1. BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
2. BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
(BPMIGAS)
3. BADAN PELAKSANA APEC BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN
GAS BUMI (BPHMIGAS)
4. BADAN PERTIMBANGAN JABATAN NASIONAL (BAPERJANAS)
5. BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
6. BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA