際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Pedoman pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun pegawai Negeri Sipil dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
DIREKTORAT PENSIUN PNS DAN PEJABAT NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2018
PRESIDEN
A. PP 11 Tahun 2017 Pasal 288 s/d 292
KEWENANGAN PEMBERHENTIAN
Menetapkan Pemberhentian PNS di
lingkungan Instansi Pusat dan Instansi
Daerah yang menduduki :
JPT Utama,
JPT Madya,
JF Ahli Utama
Mendelegasikan kewenangan
pemberhentian PNS selain JPT utama, JPT
madya, JF ahli utama kepada :
 PPK Pusat (menteri, pimpinan
lembaga)
 PPK Provinsi (gubernur)
 PPK Kabupaten/Kota (bupati.
Walikota)
Jenis-jenis
Pemberhentian
PNS
Atas Permintaan
Sendiri
Mencapai
BUP
Perampingan
Organisasi
atau Kebijakan
Pemerintah
Tidak Cakap Jasmani
dan/atau Rohani
Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
Melakukan Tindak
Pidana
/Penyelewengan
Pelanggaran
Disiplin
Mencalonkan diri/
dicalonkan
Menjadi Presiden dan Wapres,
Ka, Waka ,Angg DPR,
Ka, Waka, dan Angg DPD,
Gubernur dan Wagub
Bupati/Wakil
Walikota/Wakil
Menjadi Anggota
dan/atau
Pengurus Parppol
Tidak menjabat lagi
Sebagai Pej Neg
Karena Hal-hal lain:
(CLTN, Ijazah Palsu, Tugas
Belajar)
Usia Minimal
>50 th
MK 20 th Pemberhentian Non BUP
MK 10 th
BUP
Reorganisasi
<50 th
MK >4 th UZUR Non Dinas
MK <4 th
UZUR karena Dinas
MD, Tewas, Hilang
PNS diberhentikan dg hak pensiun apabila :
1. Status PNS
2. Diberhentikan dengan hormat
3
Catt: PP 11 th 2017
CPNS untuk Tewas
Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS
ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat
Pertimbangan Teknis Kepala BKN
(Ps 306 PP 11 th 2017)
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN
DENGAN PERTEK KEPALA BKN
1. Pensiun PNS yang mencapai BUP
2. Pensiun PNS Non BUP antara lain :
a. Atas Permintaan Sendiri (APS)
b. Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah
c. Tidak cakap jasmani/rohani
d. dll
3. Pensiun Janda/Duda PNS
a. MD
b. Tewas
c. Hilang
II. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK
A. Pensiun yang mencapai BUP
1. Persiapan
2. Verifikasi Data
a. Daftar Nominatif
b. DPCP
 Ka. BKN/ Kanreg menyusun Nominatif & DPCP PNS BUP dg SAPK dan
menyampaikan Nominatif kpd PPK & DPCP kpd PNS Via PPK paling lama 15
(lima belas) bulan sebelum BUP dg mengunduh via SAPK
 PPK mengunduh nominatif, wajib memeriksa dan
memperbaiki dg peremajaan data
 Mengunduh ulang data yg sdh benar
 Perbaikan kewenangan BKN mengirim data pendukung
via SAPK
 PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling
lambat 15 hari kerja
 PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke
PPK dg data dukung max 15 hari kerja
PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15
hari kerja
3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling
lambat 3(tiga) bulan sesudah diterima daftar nominatif
 PPK Menyampaikan perbaikan daftar nominatif kpd BKN
 Memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data dg
mengunggah :
- data pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg di ttd PNS & PPK
- Prestasi Kerja untuk KPP
- Super HD,
- Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana
PPK/Pjb paling lambat 1 bln stlh rekonsiliasi menyampaikan usul
pertek kpd Presiden/ PPK dan tembusan Ka. BKN dengan
mengunggah:
Daftar nominatif hasil rekon
 DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi
scr elektronik
Kode Elektronik
1. Persiapan
2. Verifikasi Data
DPCP
 Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan diberhentikan
 PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling
lambat 15 hari kerja
 PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke
PPK dg data dukung max 15 hari kerja
PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari
kerja
B. PENSIUN NON BUP
3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data
paling lambat 15 hari kerja
 menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan
melengkapi kekurangan data dg mengunggah :
- data pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg di ttd PNS & PPK
- Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana
PPK/Pjb paling lambat 15 hr stlh rekonsiliasi menyampaikan usul dg
surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan
mengunggah:
DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr
elektronik
Kode Elektronik
surat permohonan berhenti APS
Suket dari PPK tdk dpt disalurkan reorganisasi
Rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Uzur
1. Persiapan
2. Verifikasi Data
DPCP
 Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg MD, Tewas,
Hilang dg SAPK
 PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto JD/DD PNS Rangkap 2
paling lambat 15 hari kerja
 JD/DD PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
JD/DD PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan
serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk
pengesahan
PPK/Pyb setelah terima DPCP dr JD/DD PNS harus di ttd paling
lambat 15 hari kerja
C. PENSIUN JANDA/DUDA PNS
3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data
PNS yg MD paling lambat 15 hari kerja
menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi
kekurangan data dg mengunggah :
- Data Pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg dittd JD/DD PNS
- Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang/berat
- Surat tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah
dipidana penjara
- PPK/Pjb paling lambat 15 hr kerja setelah rekonsiliasi menyampaikan
usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka.
BKN dengan mengunggah:
DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr
elektronik
Kode Elektronik
 Surat Keterangan Kematian dr kelurahan/Desa/Kecamatan MD
 Keputusan Penetapan Tewas dari PPK Tewas
 Surat pernyataan hilang dari PPK Hilang
III. PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA
PNS
Ctt:
 apabila bahan tdk lengkap mk klik tombol BTL
 Apbl tdk memenuhi syarat mk klik tombol TMS
Kepala BKN /Kepala
Kantor Regional BKN
atau pejabat lain yang
ditunjuk
(setelah menerima
tembusan usul pensiun )
Memberikan
pertimbangan teknis
pensiun PNS dan
pensiun Janda/duda
PNS kepada Presiden
dan PPK
Verifikasi
dan validasi
daftar
nominatif
hasil
rekonsiliasi,
DPCP dan
data
pendukung
IV. PENYAMPAIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS
Kepala BKN atau pejabat lain
yg ditunjuk menyampaikan
pertek pensiun PNS dan
pensiun janda/duda PNS
 JPT Utama
 JPT Madya
 JF Utama
Kepada Presiden
Tembusan Kepada :
1. PPK
2. PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI
(Persero)
Kepala BKN atau pejabat lain
yg ditunjuk menyampaikan
pertek pensiun PNS dan
pensiun janda/duda PNS
selain
 JPT Utama
 JPT Madya
 JF Utama
PPK
Tembusan Kepada :
PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI
(Persero)
PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN
JANDA/DUDA PNS
PRESIDEN
PPK
PERTEK
BUP
NON BUP
& MD
BUP
NON BUP
& MD
Paling lama 1 bulan
sebelum BUP
paling lama 14
hari kerja
Paling lama 1 bulan
sebelum BUP
paling lama 14
hari kerja
Ketentuan Lain-lain
 Dlm hal istri/suami/anak penerima pensiun tdk
tercantum dlm pertek mk hak pensiun jd/dd
ditetapkan kembali dengan pertek Kepala BKN
 Utk menjamin kebenaran data dan keabsahan
dokumen PPK wajib menggunakan SAPK dlm
menetapkan keputusan pemberhentian & pemberian
pensiun PNS dan JD/DD PNS
IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN
PENSIUN JANDA/DUDA
INSTANSI / PPK B K N
1.BUP
Daftar
nominatif
& DPCP.
1. Nominatif &/
DPCP
 Verifikasi
 Validasi
2. Menyerahkan /
Upload Daftar
nominatif hasil
rekonsiliasi,
DPCP yg sudah
di tandatangan,
dan data dukung
melalui SAPK
2. NON
BUP,
JD/DD
Verifikasi
dan validasi
daftar
nominatif
hasil
rekonsiliasi,
DPCP dan
data
pendukung
P
E
R
T
E
K
PRESIDEN
Kepada
Presiden
DPCP
PPK atau Pyb
menyampaikan usul
pemberian
pertimbangan teknis
pensiun kepada
Presiden atau PPK &
tembusan kpd Ka BKN/
Kanreg
 Daftar nominatif
hasil Rekonsiliasi
DPCP
Data dukung
V. Pelaksanaan
 Perban 2 tahun 2018 dilaksanakan mulai
tanggal 1 Mei 2018
 Keputusan Pemberian Pensiun PNS dan
Janda/Duda PNS yg telah ditetapkan PPK/Ka.
BKN/Kakanreg sebelm 1 Mei 2018 tetap berlaku
Bkn pensiun

More Related Content

Bkn pensiun

  • 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang : Pedoman pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil DIREKTORAT PENSIUN PNS DAN PEJABAT NEGARA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2018
  • 2. PRESIDEN A. PP 11 Tahun 2017 Pasal 288 s/d 292 KEWENANGAN PEMBERHENTIAN Menetapkan Pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki : JPT Utama, JPT Madya, JF Ahli Utama Mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain JPT utama, JPT madya, JF ahli utama kepada : PPK Pusat (menteri, pimpinan lembaga) PPK Provinsi (gubernur) PPK Kabupaten/Kota (bupati. Walikota)
  • 3. Jenis-jenis Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri Mencapai BUP Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Melakukan Tindak Pidana /Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Mencalonkan diri/ dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ka, Waka ,Angg DPR, Ka, Waka, dan Angg DPD, Gubernur dan Wagub Bupati/Wakil Walikota/Wakil Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parppol Tidak menjabat lagi Sebagai Pej Neg Karena Hal-hal lain: (CLTN, Ijazah Palsu, Tugas Belajar)
  • 4. Usia Minimal >50 th MK 20 th Pemberhentian Non BUP MK 10 th BUP Reorganisasi <50 th MK >4 th UZUR Non Dinas MK <4 th UZUR karena Dinas MD, Tewas, Hilang PNS diberhentikan dg hak pensiun apabila : 1. Status PNS 2. Diberhentikan dengan hormat 3 Catt: PP 11 th 2017 CPNS untuk Tewas
  • 5. Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN (Ps 306 PP 11 th 2017)
  • 6. PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN DENGAN PERTEK KEPALA BKN 1. Pensiun PNS yang mencapai BUP 2. Pensiun PNS Non BUP antara lain : a. Atas Permintaan Sendiri (APS) b. Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah c. Tidak cakap jasmani/rohani d. dll 3. Pensiun Janda/Duda PNS a. MD b. Tewas c. Hilang
  • 7. II. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK A. Pensiun yang mencapai BUP 1. Persiapan 2. Verifikasi Data a. Daftar Nominatif b. DPCP Ka. BKN/ Kanreg menyusun Nominatif & DPCP PNS BUP dg SAPK dan menyampaikan Nominatif kpd PPK & DPCP kpd PNS Via PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum BUP dg mengunduh via SAPK PPK mengunduh nominatif, wajib memeriksa dan memperbaiki dg peremajaan data Mengunduh ulang data yg sdh benar Perbaikan kewenangan BKN mengirim data pendukung via SAPK PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja PNS wajib periksa datanya: - Bila telah benar ditandatangan - Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung - menulis alamat sesudah pensiun PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dg data dukung max 15 hari kerja PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
  • 8. 3. Rekonsiliasi 4. Penyampaian usul pertek PPK instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 3(tiga) bulan sesudah diterima daftar nominatif PPK Menyampaikan perbaikan daftar nominatif kpd BKN Memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data dg mengunggah : - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Prestasi Kerja untuk KPP - Super HD, - Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana PPK/Pjb paling lambat 1 bln stlh rekonsiliasi menyampaikan usul pertek kpd Presiden/ PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: Daftar nominatif hasil rekon DPCP yg sudah ttd ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr elektronik Kode Elektronik
  • 9. 1. Persiapan 2. Verifikasi Data DPCP Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan diberhentikan PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja PNS wajib periksa datanya: - Bila telah benar ditandatangan - Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung - menulis alamat sesudah pensiun PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dg data dukung max 15 hari kerja PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja B. PENSIUN NON BUP
  • 10. 3. Rekonsiliasi 4. Penyampaian usul pertek PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 15 hari kerja menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi kekurangan data dg mengunggah : - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana PPK/Pjb paling lambat 15 hr stlh rekonsiliasi menyampaikan usul dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr elektronik Kode Elektronik surat permohonan berhenti APS Suket dari PPK tdk dpt disalurkan reorganisasi Rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Uzur
  • 11. 1. Persiapan 2. Verifikasi Data DPCP Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg MD, Tewas, Hilang dg SAPK PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto JD/DD PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja JD/DD PNS wajib periksa datanya: - Bila telah benar ditandatangan - Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung - menulis alamat sesudah pensiun JD/DD PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk pengesahan PPK/Pyb setelah terima DPCP dr JD/DD PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja C. PENSIUN JANDA/DUDA PNS
  • 12. 3. Rekonsiliasi 4. Penyampaian usul pertek PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data PNS yg MD paling lambat 15 hari kerja menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi kekurangan data dg mengunggah : - Data Pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg dittd JD/DD PNS - Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir - Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat - Surat tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara - PPK/Pjb paling lambat 15 hr kerja setelah rekonsiliasi menyampaikan usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr elektronik Kode Elektronik Surat Keterangan Kematian dr kelurahan/Desa/Kecamatan MD Keputusan Penetapan Tewas dari PPK Tewas Surat pernyataan hilang dari PPK Hilang
  • 13. III. PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS Ctt: apabila bahan tdk lengkap mk klik tombol BTL Apbl tdk memenuhi syarat mk klik tombol TMS Kepala BKN /Kepala Kantor Regional BKN atau pejabat lain yang ditunjuk (setelah menerima tembusan usul pensiun ) Memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/duda PNS kepada Presiden dan PPK Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung
  • 14. IV. PENYAMPAIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS JPT Utama JPT Madya JF Utama Kepada Presiden Tembusan Kepada : 1. PPK 2. PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS selain JPT Utama JPT Madya JF Utama PPK Tembusan Kepada : PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
  • 15. PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS PRESIDEN PPK PERTEK BUP NON BUP & MD BUP NON BUP & MD Paling lama 1 bulan sebelum BUP paling lama 14 hari kerja Paling lama 1 bulan sebelum BUP paling lama 14 hari kerja
  • 16. Ketentuan Lain-lain Dlm hal istri/suami/anak penerima pensiun tdk tercantum dlm pertek mk hak pensiun jd/dd ditetapkan kembali dengan pertek Kepala BKN Utk menjamin kebenaran data dan keabsahan dokumen PPK wajib menggunakan SAPK dlm menetapkan keputusan pemberhentian & pemberian pensiun PNS dan JD/DD PNS
  • 17. IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA INSTANSI / PPK B K N 1.BUP Daftar nominatif & DPCP. 1. Nominatif &/ DPCP Verifikasi Validasi 2. Menyerahkan / Upload Daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP yg sudah di tandatangan, dan data dukung melalui SAPK 2. NON BUP, JD/DD Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung P E R T E K PRESIDEN Kepada Presiden DPCP PPK atau Pyb menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun kepada Presiden atau PPK & tembusan kpd Ka BKN/ Kanreg Daftar nominatif hasil Rekonsiliasi DPCP Data dukung
  • 18. V. Pelaksanaan Perban 2 tahun 2018 dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2018 Keputusan Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yg telah ditetapkan PPK/Ka. BKN/Kakanreg sebelm 1 Mei 2018 tetap berlaku