Peraturan ini mengatur tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi pegawai negeri sipil dan pensiun janda/duda pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara. Prosesnya meliputi verifikasi data, rekonsiliasi, penyampaian usul pertek pensiun kepada Presiden atau pejabat pemberi keputusan pensiun, serta penetapan keputusan pensiun.
1 of 19
Download to read offline
More Related Content
Bkn pensiun
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Pedoman pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun pegawai Negeri Sipil dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
DIREKTORAT PENSIUN PNS DAN PEJABAT NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2018
2. PRESIDEN
A. PP 11 Tahun 2017 Pasal 288 s/d 292
KEWENANGAN PEMBERHENTIAN
Menetapkan Pemberhentian PNS di
lingkungan Instansi Pusat dan Instansi
Daerah yang menduduki :
JPT Utama,
JPT Madya,
JF Ahli Utama
Mendelegasikan kewenangan
pemberhentian PNS selain JPT utama, JPT
madya, JF ahli utama kepada :
PPK Pusat (menteri, pimpinan
lembaga)
PPK Provinsi (gubernur)
PPK Kabupaten/Kota (bupati.
Walikota)
3. Jenis-jenis
Pemberhentian
PNS
Atas Permintaan
Sendiri
Mencapai
BUP
Perampingan
Organisasi
atau Kebijakan
Pemerintah
Tidak Cakap Jasmani
dan/atau Rohani
Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
Melakukan Tindak
Pidana
/Penyelewengan
Pelanggaran
Disiplin
Mencalonkan diri/
dicalonkan
Menjadi Presiden dan Wapres,
Ka, Waka ,Angg DPR,
Ka, Waka, dan Angg DPD,
Gubernur dan Wagub
Bupati/Wakil
Walikota/Wakil
Menjadi Anggota
dan/atau
Pengurus Parppol
Tidak menjabat lagi
Sebagai Pej Neg
Karena Hal-hal lain:
(CLTN, Ijazah Palsu, Tugas
Belajar)
4. Usia Minimal
>50 th
MK 20 th Pemberhentian Non BUP
MK 10 th
BUP
Reorganisasi
<50 th
MK >4 th UZUR Non Dinas
MK <4 th
UZUR karena Dinas
MD, Tewas, Hilang
PNS diberhentikan dg hak pensiun apabila :
1. Status PNS
2. Diberhentikan dengan hormat
3
Catt: PP 11 th 2017
CPNS untuk Tewas
5. Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS
ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat
Pertimbangan Teknis Kepala BKN
(Ps 306 PP 11 th 2017)
6. PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN
DENGAN PERTEK KEPALA BKN
1. Pensiun PNS yang mencapai BUP
2. Pensiun PNS Non BUP antara lain :
a. Atas Permintaan Sendiri (APS)
b. Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah
c. Tidak cakap jasmani/rohani
d. dll
3. Pensiun Janda/Duda PNS
a. MD
b. Tewas
c. Hilang
7. II. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK
A. Pensiun yang mencapai BUP
1. Persiapan
2. Verifikasi Data
a. Daftar Nominatif
b. DPCP
Ka. BKN/ Kanreg menyusun Nominatif & DPCP PNS BUP dg SAPK dan
menyampaikan Nominatif kpd PPK & DPCP kpd PNS Via PPK paling lama 15
(lima belas) bulan sebelum BUP dg mengunduh via SAPK
PPK mengunduh nominatif, wajib memeriksa dan
memperbaiki dg peremajaan data
Mengunduh ulang data yg sdh benar
Perbaikan kewenangan BKN mengirim data pendukung
via SAPK
PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling
lambat 15 hari kerja
PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke
PPK dg data dukung max 15 hari kerja
PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15
hari kerja
8. 3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling
lambat 3(tiga) bulan sesudah diterima daftar nominatif
PPK Menyampaikan perbaikan daftar nominatif kpd BKN
Memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data dg
mengunggah :
- data pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg di ttd PNS & PPK
- Prestasi Kerja untuk KPP
- Super HD,
- Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana
PPK/Pjb paling lambat 1 bln stlh rekonsiliasi menyampaikan usul
pertek kpd Presiden/ PPK dan tembusan Ka. BKN dengan
mengunggah:
Daftar nominatif hasil rekon
DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi
scr elektronik
Kode Elektronik
9. 1. Persiapan
2. Verifikasi Data
DPCP
Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan diberhentikan
PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto PNS Rangkap 2 paling
lambat 15 hari kerja
PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
PNS yg telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke
PPK dg data dukung max 15 hari kerja
PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari
kerja
B. PENSIUN NON BUP
10. 3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data
paling lambat 15 hari kerja
menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan
melengkapi kekurangan data dg mengunggah :
- data pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg di ttd PNS & PPK
- Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana
PPK/Pjb paling lambat 15 hr stlh rekonsiliasi menyampaikan usul dg
surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan
mengunggah:
DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr
elektronik
Kode Elektronik
surat permohonan berhenti APS
Suket dari PPK tdk dpt disalurkan reorganisasi
Rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Uzur
11. 1. Persiapan
2. Verifikasi Data
DPCP
Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg MD, Tewas,
Hilang dg SAPK
PPK mengunduh DPCP yg ada pas foto JD/DD PNS Rangkap 2
paling lambat 15 hari kerja
JD/DD PNS wajib periksa datanya:
- Bila telah benar ditandatangan
- Bila ada perbedaan perbaiki dg data dukung
- menulis alamat sesudah pensiun
JD/DD PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan
serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk
pengesahan
PPK/Pyb setelah terima DPCP dr JD/DD PNS harus di ttd paling
lambat 15 hari kerja
C. PENSIUN JANDA/DUDA PNS
12. 3. Rekonsiliasi
4. Penyampaian
usul pertek
PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data
PNS yg MD paling lambat 15 hari kerja
menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi
kekurangan data dg mengunggah :
- Data Pendukung jika ada perbedaan data
- DPCP yg dittd JD/DD PNS
- Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang/berat
- Surat tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah
dipidana penjara
- PPK/Pjb paling lambat 15 hr kerja setelah rekonsiliasi menyampaikan
usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka.
BKN dengan mengunggah:
DPCP yg sudah ttd
ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr
elektronik
Kode Elektronik
Surat Keterangan Kematian dr kelurahan/Desa/Kecamatan MD
Keputusan Penetapan Tewas dari PPK Tewas
Surat pernyataan hilang dari PPK Hilang
13. III. PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA
PNS
Ctt:
apabila bahan tdk lengkap mk klik tombol BTL
Apbl tdk memenuhi syarat mk klik tombol TMS
Kepala BKN /Kepala
Kantor Regional BKN
atau pejabat lain yang
ditunjuk
(setelah menerima
tembusan usul pensiun )
Memberikan
pertimbangan teknis
pensiun PNS dan
pensiun Janda/duda
PNS kepada Presiden
dan PPK
Verifikasi
dan validasi
daftar
nominatif
hasil
rekonsiliasi,
DPCP dan
data
pendukung
14. IV. PENYAMPAIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS
Kepala BKN atau pejabat lain
yg ditunjuk menyampaikan
pertek pensiun PNS dan
pensiun janda/duda PNS
JPT Utama
JPT Madya
JF Utama
Kepada Presiden
Tembusan Kepada :
1. PPK
2. PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI
(Persero)
Kepala BKN atau pejabat lain
yg ditunjuk menyampaikan
pertek pensiun PNS dan
pensiun janda/duda PNS
selain
JPT Utama
JPT Madya
JF Utama
PPK
Tembusan Kepada :
PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI
(Persero)
15. PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN
JANDA/DUDA PNS
PRESIDEN
PPK
PERTEK
BUP
NON BUP
& MD
BUP
NON BUP
& MD
Paling lama 1 bulan
sebelum BUP
paling lama 14
hari kerja
Paling lama 1 bulan
sebelum BUP
paling lama 14
hari kerja
16. Ketentuan Lain-lain
Dlm hal istri/suami/anak penerima pensiun tdk
tercantum dlm pertek mk hak pensiun jd/dd
ditetapkan kembali dengan pertek Kepala BKN
Utk menjamin kebenaran data dan keabsahan
dokumen PPK wajib menggunakan SAPK dlm
menetapkan keputusan pemberhentian & pemberian
pensiun PNS dan JD/DD PNS
17. IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN
PENSIUN JANDA/DUDA
INSTANSI / PPK B K N
1.BUP
Daftar
nominatif
& DPCP.
1. Nominatif &/
DPCP
Verifikasi
Validasi
2. Menyerahkan /
Upload Daftar
nominatif hasil
rekonsiliasi,
DPCP yg sudah
di tandatangan,
dan data dukung
melalui SAPK
2. NON
BUP,
JD/DD
Verifikasi
dan validasi
daftar
nominatif
hasil
rekonsiliasi,
DPCP dan
data
pendukung
P
E
R
T
E
K
PRESIDEN
Kepada
Presiden
DPCP
PPK atau Pyb
menyampaikan usul
pemberian
pertimbangan teknis
pensiun kepada
Presiden atau PPK &
tembusan kpd Ka BKN/
Kanreg
Daftar nominatif
hasil Rekonsiliasi
DPCP
Data dukung
18. V. Pelaksanaan
Perban 2 tahun 2018 dilaksanakan mulai
tanggal 1 Mei 2018
Keputusan Pemberian Pensiun PNS dan
Janda/Duda PNS yg telah ditetapkan PPK/Ka.
BKN/Kakanreg sebelm 1 Mei 2018 tetap berlaku