1. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertujuan untuk mencegah illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan tata kelola kehutanan yang lestari.
2. SVLK melibatkan berbagai pihak termasuk pemegang izin, industri, eksportir untuk memastikan legalitas kayu mulai dari hutan hingga ekspor.
3. Pelaksanaan SVLK membutuhkan berbagai dokumen seperti SPHPL, S-LK, nota angkutan untuk mengaw
8. Dasar
Hukum
SVLK
3
Tujuan SVLK
Pemberantasan
Illegal Logging
dan Illegal Trading
Perbaikan Tata Usaha
Kelola Produk
Industri Kehutanan
Kepastian Jaminan
Legalitas Kayu
Meningkatkan
Martabat Bangsa
Promosi Kayu Legal
Yang Berasal Dari
Sumber Yang Lestari
1
24
9. 23
Pihak Yang Terlibat
4
Ekologi
Sosial
Legalitas
Produksi
- Menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar
- Bentuk komitmen untuk pelestarian hutan
- Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
- Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan
berbagai biaya tambahan dari produk
- Kejelasan batas konsesi dengan lahan masyarakat sebagai mekanisme resolusi
kon鍖ik
- Tanggung jawab sosial untuk keadilan manfaat bagi masyarakat
- Mendapatkan V-legal sebagai bukti bahwa produk kayu telah di veri鍖kasi dan
memenuhi standar PHPL dan standar VLK dengan bukti serti鍖kat S-PHPL
dan S-LK
- Dengan adanya V-legal maka akan menghemat biaya untuk due diligence/
inspeksi
- Meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap legalitas produk yang diekspor
- Wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Manfaat Yang Diperoleh
10. Kategori Izin Jenis Izin
Masa
Berlaku
Masa
Penilikan
Izin SVLK
5
5 Tahun
3 Tahun
Slenjutnya Harus
Mengurus SPHPL
3 Tahun
10 Tahun
6 Tahun
6 Tahun
6 Tahun
6 tahun
6 tahun
6 tahun
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
1 tahun
2 tahun
2 tahun
1 Tahun 6 Bulan
IUPHHK-HA/HT/RE/
pemegang Hak Pengelolaan
IUPHHK-HA/HT/RE/
pemegang Hak Pengelolaan
IUPHHK-HTR/HKm/HD/
HTHR
Hutan hak
IRT
TDI
IUI >500jt
IUI <500jt
TPT
S-PHPL
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
IPK S-LK
IUIPHHK
Bahan Baku dari hutan hak dengan
PUH memakai nota angkutan/SKAU
IUPHHK 6000 m3 / Tahun
v
3 Tahun 1 Tahun
IUPHHK 6000 m3 / Tahun
v
S-LK 6 Tahun 1 Tahun
S-LK
TDP / Eksportir non produsen S-LK 6 tahun 2 tahun
Pemantauan
SVLK
22
14. S-PHPL/S-LK/DKP di Sepanjang Rantai Pasok
Perdaga - ngan Kayu
9
Hutan
Negara
Hutan
Hak
TPT KB
Industri Primer
TPK RT
S-PHPL/S-LK
Nota Angkutan/DKP
S-LK
S-LK
Negara Tujuan
Eksport
18
15. 17
Alur Pengajuan SVLK
S-PHPL/S-LK/DKP di Sepanjang Rantai Pasok
Perdaga - ngan Kayu
10
S-LK
S-LK
Dokumen V-LEGAL/
Lisensi FLEGT
Import Kayu
(KB/KO)
Industri Lanjutan,
Industri Rumah Tangga,
Pengrajin
Eksportir