際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Seputar Informasi
Sistem Verikasi Legalitas Kayu
SVLK
I
Seputar Informasi
Sistem Verikasi Legalitas Kayu
SVLK
ii
SPHPL Yang dilakukan oleh LPPHPL
iii
Daftar Singkatan
yuk sama-sama
kita pantau
demi kelestarian
alam kita!
28
27 iv
Kata Pengantar
SVLK
1
SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
26
Partisipasi Masyarakat
dalam Pemantauan SVLK
25
Lingkup SVLK
2
Dasar
Hukum
SVLK
3
Tujuan SVLK
Pemberantasan
Illegal Logging
dan Illegal Trading
Perbaikan Tata Usaha
Kelola Produk
Industri Kehutanan
Kepastian Jaminan
Legalitas Kayu
Meningkatkan
Martabat Bangsa
Promosi Kayu Legal
Yang Berasal Dari
Sumber Yang Lestari
1
24
23
Pihak Yang Terlibat
4
Ekologi
Sosial
Legalitas
Produksi
- Menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar
- Bentuk komitmen untuk pelestarian hutan
- Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
- Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan
berbagai biaya tambahan dari produk
- Kejelasan batas konsesi dengan lahan masyarakat sebagai mekanisme resolusi
kon鍖ik
- Tanggung jawab sosial untuk keadilan manfaat bagi masyarakat
- Mendapatkan V-legal sebagai bukti bahwa produk kayu telah di veri鍖kasi dan
memenuhi standar PHPL dan standar VLK dengan bukti serti鍖kat S-PHPL
dan S-LK
- Dengan adanya V-legal maka akan menghemat biaya untuk due diligence/
inspeksi
- Meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap legalitas produk yang diekspor
- Wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Manfaat Yang Diperoleh
Kategori Izin Jenis Izin
Masa
Berlaku
Masa
Penilikan
Izin SVLK
5
5 Tahun
3 Tahun
Slenjutnya Harus
Mengurus SPHPL
3 Tahun
10 Tahun
6 Tahun
6 Tahun
6 Tahun
6 tahun
6 tahun
6 tahun
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
2 Tahun
1 tahun
2 tahun
2 tahun
1 Tahun 6 Bulan
IUPHHK-HA/HT/RE/
pemegang Hak Pengelolaan
IUPHHK-HA/HT/RE/
pemegang Hak Pengelolaan
IUPHHK-HTR/HKm/HD/
HTHR
Hutan hak
IRT
TDI
IUI >500jt
IUI <500jt
TPT
S-PHPL
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK
IPK S-LK
IUIPHHK
Bahan Baku dari hutan hak dengan
PUH memakai nota angkutan/SKAU
IUPHHK 6000 m3 / Tahun
v
3 Tahun 1 Tahun
IUPHHK 6000 m3 / Tahun
v
S-LK 6 Tahun 1 Tahun
S-LK
TDP / Eksportir non produsen S-LK 6 tahun 2 tahun
Pemantauan
SVLK
22
21
Yang Harus
Menerapkan VLK
6
HA/HT/Pemegang Hak
Pengelolaan (a.i.
PERHUTANI)
1
HTR/HKm/HD
3
Industri
Pemasok
10
IPK/ILS/HTHR
(Termasuk IPPKH)
4
TPT
8
2
S-PHPL
S-LK
S-LK
S-LK
S-LK/DKP
S-LK/DKP
Objek SVLK
7 20
19
Hutan Hak/
Tanah Milik
5
IRT/Pengrajin
6
Importir
(IT/IP)
7
Industri
Pedagang Ekspor
9
S-LK/DKP
S-LK/DKP
DKP
VLK
8
S-PHPL/S-LK/DKP di Sepanjang Rantai Pasok
Perdaga - ngan Kayu
9
Hutan
Negara
Hutan
Hak
TPT KB
Industri Primer
TPK RT
S-PHPL/S-LK
Nota Angkutan/DKP
S-LK
S-LK
Negara Tujuan
Eksport
18
17
Alur Pengajuan SVLK
S-PHPL/S-LK/DKP di Sepanjang Rantai Pasok
Perdaga - ngan Kayu
10
S-LK
S-LK
Dokumen V-LEGAL/
Lisensi FLEGT
Import Kayu
(KB/KO)
Industri Lanjutan,
Industri Rumah Tangga,
Pengrajin
Eksportir
Dokumen-Dokumen Yang Dibutuhkan
Untuk Pelaksanaan Audit SVLK
Legalitas Industri :
Dokumen Bahan Baku:
11 16
SPHPL Yang dila kukan oleh LPPHPL
15
SPHPL Yang dila kukan oleh LPPHPL
Dokumen Produksi:
Dokumen Pemasaran:
Dokumen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja:
Dokumen pemenuhan
hak-hak tenaga kerja:
12
13 14

More Related Content

Booklet warsi-jadi opt